Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SIAPA PEMBAYAR PAJAK Pembayar Pajak Orang Pribadi Badan Pembayar pajak adalah orang pribadi dan badan. Baik orang peribadi dan badan mempunyai kewajiban sebagai: pembayar pajak: membayar pajak berdasarkan penghasilan yang diterima pemotong pajak: pada saat orang pribadi dan badan memberikan penghasilan kepada pihak lain, dan pemungut pajak: pada saat orang pribadi atau badan ditunjuk oleh pemerintah membantu pemungutan pajak Pembayar pajak akan melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perpajakan.
Official Assessment System Cara memungut pajak Wajib pajak aktif hitung, setor dan lapor Pajak dihitung oleh wajib pajak Self Assessment System Wajib pajak pasif Pajak dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak/pemungut pajak Withholding System Pajak dihitung oleh fiskus Official Assessment System Pemerintah tidak mungkin memungut sendiri pajak yang ditarik dari setiap warga negaranya atas hasil dari aktivitas ekonomis yang dilakukan. Hal ini disebabkan, karena sumber daya pemerintah dalam hal ini aparat Direktorat Jenderal Pajak tidak mencukupi untuk melaksanakan pemungutan pajak yang langsung dilakukan kepada warga negara. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan tiga cara pemungutan pajak, yaitu: self assessment system, official assessment system dan withholding system. Pemerintah menetapkan tiga sistem pemungutan pajak, yaitu: Self Assessment System. Pemerintah memberikan keluasan bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan atau membayar dan melaporkan sendiri penghasilan yang terhutang pajak. Artinya Wajib Pajak aktif untuk melakukan kewajiban perpajakan dalam hal menghitung, membayar dan atau menyetor serta melaporkan. Withholding System. Pemerintah menetapkan sistem pembayaran pajak di muka untuk jenis-jenis pajak tertentu yang pembayarannya melalui pihak ketika yaitu, pemberi penghasilan baik melalui sistem pemungutan maupun pemotongan pada saat pajak terhutang atas penghasilan. Official Assessment. Pemerintah sendiri yang akan menghitung pajak yang terhutang dan menginformasikan kepada Wajib Pajak sekaligus merupakan tagihan. Artinya Wajib Pajak hanya sebatas memberikan informasi mengenai data objek pajak berupa tanah dan atau bangunan, perhitungan akan dilakukan oleh fiskus
Ketentuan orang pribadi disebut sebagai Wajib Pajak (WPOP) Kewajiban pajak subjektif Mulai: Orang pribadi lahir di Indonesia, berada dan berniat tinggal di Indonesia Berakhir: Orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Kewajiban pajak objektif Mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pembayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak. Untuk menjadi Wajib Pajak, orang pribadi atau badan harus memenuhi dua persyaratan, yaitu: kewajiban pajak subjektif dan kewajiban pajak objektif. Kewajiban pajak subjektif dimulai oleh orang pribadi apabila: orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia Kewajiban pajak subjektif berakhir pada saat orang pribadi tersebut: meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kewajiban pajak subjektif untuk badan dimulai dan berakhir pada saat: badan tersebut didirikan di Indonesia dan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempatkedudukan di Indonesia. Kewajiban pajak objektif dimulai pada saat: orang pribadi mempunyai penghasilan, dan badan mempunyai penghasilan.
Ketentuan badan disebut sebagai Wajib Pajak (WP badan) Kewajiban pajak subjektif Mulai: Badan didirkan di Indonesia Berakhir: badan dibubarkan atau tidak bertempatkedudukan di Indonesia Kewajiban pajak objektif Tidak ada batasan penghasilan
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sarana Administrasi Perpajakan Identitas Diri Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi pajak Indonesia menganut sistem perpajakan Self Assessment, yaitu kepercayaan yang diberikan pada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Oleh karena itu setiap Wajib Pajak akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Definisi NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak diberikan satu NPWP. NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimiliki.
NPWP dan Pengukuhan PKP WAJIB PAJAK persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh Persyaratan Subjektif persyaratan bagi subjek pajak yg menerima atau memperoleh penghasilan Objektif Untuk pengusaha baik dengan bentuk usaha perseorangan atau badan yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) wajib dikukuhkan sebagai PKP. Nomor Pengukuhan Kena Pajak (NPPKP) yang nomornya sama dengan NPWP. Wajib Pajak dapat mempunyai NPWP dan NPPKP sekaligus apabila Wajib Pajak mempunyai usaha yang melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa Kena Pajak Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau PKP tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau pengusaha telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Bukan Pengusaha Pengusaha NPWP NPWP dan PKP
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 UU KUP) terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. 01.234.567.8 – 999 . 000 Kode WP Kode KPP Kode cbg
Penghapusan npwp Wajib pajak meninggal dunia tidak meninggalkan warisan Wajib pajak dilikuidasi Wajib pajak menghentikan usahanya di Indonesia (BUT) Undang-Undang Perpajakan mengatur mengenai penghapusan NPWP yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, apabila: Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya dan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam hal: Pengusaha Kena pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, Bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak
Tidak memenuhi syarat sebagai PKP Pencabutan PKP Pindah Alamat Bubar Tidak memenuhi syarat sebagai PKP
Dokumen pelaporan pajak Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
FUNGSI SPT PAJAK PENGHASILAN Melaporkan: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain Melaporkan: Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri Melaporkan: Penghasilan objek pajak dan atau bukan objek pajak
FUNGSI SPT PAJAK PENGHASILAN Melaporkan: Harta dan Kewajiban Melaporkan: Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak SPT berbentuk seperti formulir yang harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengisian SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terhutang kurang dibayar akan dikenakan sanksi
Jenis Surat Pemberitahuan SPT Masa 1770 Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak SPT Tahunan 1771 SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak Batas Waktu Menyampaikan SPT: SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Menteri keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender. SPT tahunan Pajak Penghasilan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT tahunan Pajak Penghasilan, paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.
Jenis SPT untuk pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk wajib pajak orang mempunyai penghasilan laba usaha atau pekerjaan bebas 1770 Untuk wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja 1770S Untuk wajib pajak pribadi yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja kurang dari 60 juta dalam satu tahun dan hanya mendapatkan penghasilan bunga bank dan bunga koperasi 1770SS
Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Rp. 100.000 (lima ratus ribu) SANKSI ADMINISTRASI JIKA SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK DISAMPAIKAN TEPAT WAKTU Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). SPT Masa PPN dan PPnBM Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) SPT PPh 1771 Rp. 100.000 (lima ratus ribu) 1770, 1770S, 1770SS dan SPT Masa Lainnya Undang-Undang KUP mengatur mengenai sanksi administrasi berupa denda apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Surat Pemberitahuan masa PPN dan PPnBM, denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Surat Pemberitahuan lainnya, denda sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Surat Pemberitahuan tahunan, denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan tahunan PPh, denda sebesar Rp. 100.000 (lima ratus ribu) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK Paling lambat 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau masa pajak berakhir SPT Masa Selain PPN dan PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah bulan terhutangnya pajak SPT Masa PPN dan PPNBM Paling lambat tanggal 25 (dua pulih lima) setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan SPT Tahunan Undang-Undang KUP mengatur mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta denda keterlambatan. Untuk masa pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau masa pajak berakhir. Untuk SPT tahunan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua pulih lima) setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir, sebelum SPT disampaikan
Dokumen untuk pembayaran pajak: Surat Setoran Pajak (SSP) Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan dokumen yang disebut dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta (Bank mandiri, BCA, BNI, BRI, dll.), kantor pos dan melalui ATM (hanya untuk PBB) dan kantor pos dengan menggunakan SSP yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).
Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan pengukuhan NPPKP Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, Dan Pelaporan Kewajiban Dalam Hal Diperiksa Dalam melaksanakan ketentuan perpajakan, ada dua hal yang melekat pada diri wajib Pajak, yaitu hak dan kewajiban. Kewajiban wajib pajak adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sesuai dengan yang diinginkan oleh pembuat undang-undang melalui ketentuan yang ada dalam undang-undang pajak
Hak wajib pajak Penundaan Pembayaran Pengurangan angsuran (PPh 25) Pengurangan Pembayaran PBB Pembebasan pajak Membayar dengan mengangsur Hak Wajib Pajak adalah adalah hak untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam melaksanakan kewajibannya kepada negara tersebut dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum apabila ia sudah memenuhi kewajibannya. Penundaan Pembayaran. Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak Pengangsuran Pembayaran. Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan. Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Pengurangan PPh Pasal 25. Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Pengurangan PBB. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atas pajak terutang. Pembebasan Pajak. Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan. Pajak Ditanggung Pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah. Insentif Perpajakan. Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
Pengembalian Pendahuluan Hak wajib pajak Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Insentif Perpajakan Pajak Ditanggung Pemerintah Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Hak wajib pajak Keberatan Peninjauan kembali Banding Keberatan. Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Banding. Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Peninjauan Kembali (PK). Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Daluarsa dalam pajak Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam SPT menjadi pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.
Contoh soal Identitas sebagai wajib pajak disebut NPWP. Singkatan dari NPWP adalah: Nomor Pokok Wajib Pengusaha Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Penerimaan Wajib Pajak Nomor Pengukuhan Wajib Pajak
Contoh soal Berikut ini adalah kondisi dimana wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, kecuali: Wajib Pajak telah meninggal dunia dan warisannya telah terbagi Wajib Pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau peggabungan usaha Wajib pajak pindah tempat bekerja
Contoh soal Apabila Wajib Pajak Badan terlambat melaporkan SPT 1771 akan diberikan sanksi berupa denda sebesar: Rp. 100.000 Rp. 1.000.000 Rp. 500.000 Tidak dikenakan sanksi