Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KIAT-KIAT PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Current Issue dan Evaluasi LKKL Semester I 2016 Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KEMENTERIAN KEUANGAN RI
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.” 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.” Kesepakatan DPR RI dan Pemerintah pada Rapat Konsultasi tanggal 25 September 2008, antara lain: Pemerintah dan DPR menyepakati untuk memulai pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kemudian Pemerintah akan menyusun tahapan-tahapan dan persiapan-persiapan akuntansi berbasis akrual Dalam UU APBN TA 2009, informasi pos-pos akrual sudah harus disajikan meskipun dalam bentuk lampiran (suplementary document) 4. PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (Pengganti PP 24 Tahun 2005) mempertegas bahwa akuntansi berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya untuk pelaporan keuangan tahun anggaran 2015. INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DEFINISI SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL BASIS AKRUAL adalah suatu basis akuntansi di mana TRANSAKSI EKONOMI ATAU PERISTIWA AKUNTANSI DIAKUI, DICATAT, DAN DISAJIKAN dalam laporan keuangan PADA SAAT TERJADINYA TRANSAKSI tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Manfaat : Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual Akuntansi Akrual Komitmen pimpinan K/L Peningkatan kualitas SDM Penyediaan sarana dan prasarana Sistem informasi Sistem akuntansi dan regulasi INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
PERJALANAN IMPLEMENTASI BASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH PUSAT Implementasi Sistem Akuntansi Berbasis Akrual scr penuh dan implementasi SPAN scr penuh menyiapkan peraturan, kebijakan, proses bisnis, dan sistem akuntansi Ujicoba implementasi konsolidasi LK, penyempurnaan sistem dan capacity building, penyusunan peraturan e-rekon 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 Mengumpulkan informasi akrual, menyiapkan standar dan rencana implementasi Mengembangkan Sistem Akuntansi, pedoman, capacity building dan IT LK yg diberi opini berbasis CTA Implementasi secara paralel, konsolidasi laporan K/L dan BUN, evaluasi dan finalisasi sistem Piloting SAKTI INTEGRITAS PROFESIONALISME SINERGI PELAYANAN KESEMPURNAAN
TANTANGAN IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Tahun 2015 adalah tahun pertama kali Pemerintah Indonesia mengimplementasikan Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Penuh Pencapaian opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga Tahun 2015 56 K/L memperoleh WTP 26 K/L termasuk BA BUN memperoleh WDP 4 K/L memperoleh TMP (disclaimer)
CAPAIAN OPINI BPK ATAS LKKL KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN/TAHUN 2011 2012 2013 2014 2015 Kementerian Kesehatan WDP WTP-DPP WTP
KRITERIA PEMBERIAN OPINI LKKL Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) STRATEGI Pemahaman tentang mekanisme pemberian opini Optimalisasi review Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Penyelesaian temuan LKKL tahun sebelumnya; Menghindari potensi temuan LKKL tahun berikutnya
Evaluasi Laporan Keuangan
Permasalahan Umum LKKL No Permasalahan Umum LKKL 1. Perbedaan antara neraca BMN dan neraca SAIBA 2. Beberapa akun pada Neraca dan Neraca Percobaan memiliki posisi saldo akun yang tidak normal debet/kreditnya 3. Penggunaan akun yang tidak tepat, dan jurnal penyesuaian tidak dilakukan dengan tepat 4. Pemakaian menu aplikasi Persediaan dan SIMAK yang tidak tepat 5. Inkonsistensi penginputan persediaan, penginputan dengan nilai gelondongan 6. Realisasi belanja tanpa pagu anggaran LRA, sehingga muncul pagu minus 7. Pengembalian belanja yang melebihi realisasinya 8. Adanya penggunaan akun pendapatan/belanja yang tidak wajar pada K/L 9. Akun “belum diregister” pada neraca tidak diungkapkan secara memadai di CALK 10. Terdapat akun “Selisih Revaluasi Aset Tetap” dengan nilai tidak wajar pada LPE dan tidak diungkapkan secara memadai di CALK LKKL tidak tersusun dari seluruh satker
Evaluasi LK Ditjen Farmasi dan Alkes Kemenkes Semester I 2016 No Evaluasi LK Ditjen Farmasi dan Alkes Kemenkes Semester I 2016 1. Persediaan belum diregister muncul di LK dari18 satker 2. Sebanyak 25 transaksi pengembalian belanja yang melebihi realisasinya 3. Terdapat 110 transaksi realisasi belanja yang tidak mempunyai pagu 4. Terdapat 6 transaksi saldo tidak normal 5. Terdapat akun transaksi yang perlu mendapatkan konfirmasi: 423992 Penerimaan Premi Penjaminan Perbankan Nasional 111822 Kas Lainnya di Kementerian Negara/ Lembaga dari Hibah 6. Pada neraca percobaan terdapat saldo akun tidak lazim yang perlu klarifikasi: Piutang PNBP dan Piutang Lainnya Beban penyisihan piutang PNBP dan Beban Penyish Piutang Lainnya 7. Persediaan yang Belum Diregister nilainya lebih besar dari pada persediaan 8. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap yang Tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan melebihi nilai fisik asetnya 9. Terdapat selisih transfer keluar dan transfer masuk 10. Perlu verifikasi atas penyesuaian nilai persediaan bernilai positif 11. Beban Persediaan Lainnya dan Beban Kerugian Pelepasan Aset bersaldo negatif
Current Issue
Current Issue Beberapa K/L yang mempunyai permasalahan material pada LKKL Semester I 2016, diminta membuat dan menyampaikan revisi LKKL Semester I 2016 ke Kemenkeu c.q. Dit APK DJPBN paling lambat tanggal 26 September 2016. K/L akan diminta membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan III 2016 ke Kemenkeu c.q. Dit APK DJPBN. Penyusunan dimulai tanggal 5 Oktober 2016. Pemberdayaan KPPN dan Kanwil DJPBN untuk analisa dan validasi data satker/UAPPAW Penyempurnaan Proses Bisnis E-rekon dengan mengembalikan fungsi pelaporan berjenjang Pengembangan aplikasi E-Rekon: penambahan fitur validasi data Penambahan menu listing transaksi dan jurnal manual Penambahan kewenangan K/L dan Eselon I untuk maintanance database dengan tambahan menu open-close periode uploading data
TERIMA KASIH 081335090111 bpk sahrul Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan Gedung Prijadi Praptosuhardjo III Lantai 1-2 Jl. Budi Utomo No. 6 Jakarta Pusat Helpdesk : www.perbendaharaan.go.id