Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembukuan & LPJ Bendahara
Advertisements

PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
BAGAN PERKIRAAN STANDAR (PMK No 13/PMK.06/2005)
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Pembiayaan Pembangunan
Matkul: AKPD Pertemuan 12: Kasus Akuntansi Akrual
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KEUANGAN BLU (PMK 76/PMK.06/2008) DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
Transcript presentasi:

Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan pemerintah terkait. (Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2005)

Karakteristik Satker Berstatus BLU (Sesuai dengan PP No. 23 tahun 2004) Fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pola pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas dan pengadaan barang/jasa Standar Akuntansi yang dipergunakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia Dapat melakukan Utang Jangka Panjang dan Investasi Kekeyaaan Negara yang tidak Dipisahkan

STANDAR AKUNTANSI UNTUK BLU PP NOMOR 23 TAHUN 2006 PASAL 26 AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN BLU DISELENGGARAKAN DENGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG DITERBITKAN OLEH ASOSIASI PROFESI AKUNTANSI INDONESIA DALAM HAL TIDAK TERDAPAT STANDAR AKUNTANSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) , BLU DAPAT MENERAPKAN STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI YANG SPESIFIK SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI KEUANGAN

LAPORAN KEUANGAN BLU MERUPAKAN LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA LAPORAN KEUANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 5 AYAT (2) DILAMPIRI DENGAN LAPORAN KEUANGAN BLU BENTUK RINGKAS (PP NOMOR 8 TAHUN 2006 PASAL 21 ) 2. LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUNAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN BLU YANG BERADA DILINGKUNGA N KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (PMK 59/PMK.06/2005 PASAL 32 AYAT (2) ) 3. LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DILAMPIRI DENGAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) YANG BERADA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA YANG BERSANGKUTAN (PER 24/PB/2006 LAMPIRAN III)

LAPORAN KEUANGAN BLU DIKONSOLIDASIKAN/ DIGABUNGKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PP NOMOR 23 TAHUN 2005 PASAL 27 AYAT (6) LAPORAN KEUANGAN BLU MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SKPD/PEMERINTAH DAERAH AYAT (7) PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLU PADA LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/SKPD/PEMERINTAH DAERAH DILAKUKAN SESUAI DENGAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH

LAP. KEU BLU LAP. KEU K/L Berdasarkan PSAK Sebagai Lampiran Lampiran L/K K/L (PP NO. 8 Tahun 2006 ) (PMK 59/PMK.06/2005) (PER 24/PB/2006) Berdasarkan SAP Konsolidasikan Bagian dari L/K K/L PP 23 tahun 2005

Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan laporan Keuangan Berdasarkan SAK Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan Laporan keuangan untuk tujuan Konsolidasi Sistem Akuntansi BLU dapat menghasilkan ADK yang dapat digunakan untuk proses penggabungan di Eselon I maupun untuk Rekonsiliasi dengan KPPN

Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum

APBN KL (PA) Aplikasi BLU/KPA KPPN Mapping SAI Sistem Akuntansi BLU Transisi Estimasi Pendapatan MP APBN DIPA-APBN PAGU Belanja KL (PA) LRA SPM LRA PA Aplikasi LRA BELANJA BLU/KPA DIPA-PEND OPR NERACA SPM/SP2D SPM/SP2D PENGESAHAN Rekening Oprasional BLU SPM Pengesahan Pengel Pot Belanja Penerimaan LAK KPPN LRA Mapping SAI NERACA

Diagram Pelaporan BLU

KONVERSI DATA REALISASI BELANJA OPERASIONAL BLU YANG AKAN DI KONVERSI ADALAH BELANJA OPR BLU YANG DIBAYAR SECARA KAS BELANJA YANG SUMBER DANANYA BERASAL DARI APBN TIDAK DILAKUKAN KONVERSI BELANJA OPR YANG DI AKUI SECARA ACCRUAL TIDAK DIKONVERSI BELANJA OPR DIKONVERSI KEDALAM PERKIRAAN KHUSUS BELANJA OPR (DALAM JENIS BELANJA BARANG DAN JASA) PENDAPATAN OPERASIONAL BLU YANG AKAN DI KONVERSI ADALAH PENDAPATAN OPR BLU YANG DIBAYAR SECARA KAS PENDAPATAN YANG BERASAL DARI APBN TIDAK DIBUKUKAN PENDAPATAN OPR YANG DI AKUI SECARA ACCRUAL TIDAK DIKONVERSI PENDAPATAN OPR DIKONVERSI KEDALAM PERKIRAAN KHUSUS PENDAPATAN OPR

ILUSTRASI SISTEM AKUNTANSI INSTANSI UNTUK BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

Pada awal tahun anggaran 2007 satker BLU Rumah Sakit Fatmawati menerima dana DIPA 101 Milyar. Sebesar Rp. 1 Milyar didanai dari APBN sedangkan 100 Milyar di danai dari Pendapatan Operasional. Target Pendapatan sebesar Rp. 100 Milyar. Sedangkan Estimasi Ambang batas belanja (flexible ) 10 % DIPA Terbit Piutang dari KUN Allotmen Belanja 1 M Piutang dari Kas BLU Allotment Belanja Opr 100 M Estimasi Pendapatan Hutang kpd Kas BLU

Dibayarkan SPM/SP2D gaji oleh KPPN atas beban APBN sebesar Rp. 1 Milyar. Belanja APBN Belanja Gaji Piutang dari KUN 1 M Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp. 115 Milyar dari jasa Rumah Sakit Penerimaan Opr Hutang kpd Kas BLU Pendapatan Operasional BLU 115 M Pembuatan SPM/SP2D pengesahaan atas belanja-belanja yang bersumber dari pendapatan operasional maksimum sebesar Rp. 110 Milyar (flexibilitas 10%) SPM/SP2D Nihil Belanja Opr BLU Piutang dari Kas BLU 110 M

Pengesahan Oleh KPPN, maka sudah dikuinya pendapatan dan belanja BLU Pengesahan Oleh KPPN, maka sudah dikuinya pendapatan dan belanja BLU. KPPN menjurnal : SPM/SP2D Nihil Belanja Oprasional BLU Saldo dana Lancar BLU Pendapatan Oprasional BLU 110 M 5 M 115 M Karena total belanja Oprasional melebihi pagu DIPA sebesar Rp. 10 M (110 M- 100 M), maka dilakukan Revisi DIPA Pengesahan dan Revisi terhadap Estimasi pendapatan. Dijurnal Sbb : Rev DIPA Belanja Piutang dari Kas BLU Allotment Belanja Opr BLU 10 M Rev DIPA Pendapatan Hutang kpd Kas BLU Pendapatan Oprasional BLU 15 M

Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp Penerimaan RS selama 1 periode sebesar Rp. 115 Milyar dari jasa Rumah Sakit, sehingga BLU mengalami Surplus sebesar 5 Milyar. Surplus sebesar 5 Milyar ini diperoleh dari (115M-110M) Dan Berdasarkan Lap. Arus Kaspada akhir periode laporan, jumlah kas sebesar Rp. 5 Milyar yang bersumber dari surplus , maka dibuatkan MP untuk membukukan saldo kas. Saldo Kas Kas Di BLU Dana Lancar BLU 5 M

Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan pada akhir tahun : LRA Belanja NERACA Uraian Pagu Realisasi Sisa Belaja Belanja Opr 1 Milyar 110 Milyar Aktiva Pasiva Kas 5M Dana Lancar BLU 5 M LRA Pendapatan Uraian Pagu Realisasi Diatas/ Dibawah Pendapatan Opr 115 Milyar

Jurnal Tutup Tahun BLU adalah ALLOTMENT BELANJA BELANJA GAJI PIUTANG DARI KUN 1 M ALLOTMENT BELANJA OPR BELANJA OPR BLU PIUTANG DARI KAS BLU 110 M HUTANG DARI KAS BLU PENDAPATAN OPR BLU ESTIMASI PENDAPATAN BLU 115 M

TERIMA KASIH

DOKUMEN SUMBER PEMBUKUAN DIPA BLU DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN YANG DIBUAT OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SERTA DISAHKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN DAN BERFUNGSI SBG DASAR UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN YANG MENGAKIBATKAN PENGELUARAN NEGARA DAN PENCAIRAN DANA BLU ATAS BEBAN APBN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN AKUNTANSI 2. SPM/SP2D UMUM DOKUMEN REALISASI BELANJA YANG DIDANAI DARI APBN 3. SPM/SP2D PENGESAHAN DOKUMEN PENGESAHAN REALISASI BELANJA YANG DIDANAI DARI PENDAPATAN OPERASIONAL BLU 4. MEMO PENYESUAIAN DOKUMEN PEMBUKUAN UNTUK MEMBUKUKAN TRANSAKSI KEUANGAN YANG TIDAK DIPEROLEH DARI DOKUMEN DIPA-LU, SPM/SP2D (MISAL PERKIRAAN NERACA)