SISTEM PENDATAAN ULANG PNS ELEKTRONIK 2015 PUPNS 2015 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil BKN-RI Pastikan Anda Mendaftar ! copyright @2015 Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
Dasar Hukum Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang e-Gov Perka BKN No. 20 Tahun 2008 tentang SAPK Perka BKN No. 19 Tahun 2014 tentang SOTK BKN
e LATAR BELAKANG SUKSESKAN PUPNS 2015 Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.) SUKSESKAN PUPNS 2015 e
TUJUAN Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Ruang Lingkup Prosedur Pendaftaran PUPNS; Prosedur Pengisian PUPNS; Prosedur Verifikasi Data; Prosedur Administrator PUPNS; Prosedur Bantuan Sistem PUPNS.
Pengertian Hak Akses = Kewenangan penggunaan sistem e-PUPNS Login = proses akses menggunakan user name dan password Validasi = kegiatan pemeriksaan keabsahan syarat/kondisi Verifikasi = kegiatan pembuktian kebenaran data User Admin = user yang bertugas sebagai administrator User Verifikator = user yang bertugas memverifikasi data User Executive = user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan
CAKUPAN DATA PUPNS 2015 Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan, Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS)
PRINSIP DASAR e-PUPNS E-PUPNS wajib dilakukan secara mandiri oleh semua PNS di seluruh Indonesia. Portal e-PUPNS secara resmi akan dibuka mulai 26 Oktober 2015 s.d 30 November 2015 dengan alamat http://pupns.bkn.go.id Bagi PNS yang sudah melaksanakn Registrasi PUPNS Tgl 1 s.d 3 Oktober 2015 dgn Instansi Kemdikbud akan dihapus setara otomatis oleh Kemdikbud. Bagi PNS yang sudah melaksanakn Registrasi PUPNS Tgl 4 s.d …. Oktober 2015 dgn Instansi Kemdikbud menunggu peralihan dari Kemdikbud
BERKAS YG HARUS DI SIAPKAN PUPNS ( 3 RANGKAP) Fotokopi SK CPNS Fotokopi SK PNS Fotokopi Konfersi NIP Fotokopi Karpek biasa Fotokopi Karpek Elektronik Fotokopi SK pangkat awal sampai Terakhir Fotokopi SK Berkala Terakhir Fotokopi SK jabatan awal s.d dengan SK jabatan Akhir Fotokopi SK Tugas belajar dan SK Ijin belajar Fotokopi Ijazah yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS Fotokopi Ijazah yang dipakai pada SK pangkat terakhir Fotokopi Berita Acara Sumpah PNS Fotokopi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi NPWP Fotokopi BPJS / ASKES
RIWAYAT PENDIDIKAN Fotokopi Ijazah yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS Fotokopi Ijazah yang dipakai pada SK pangkat terakhir
JADWAL PELAKSANAAN ePUPNS 2015
LANJUTAN
PSIK PSSI LEMBAGA PENELITIAN LPM LP3 KTU PASCASARJANA UPT RUSUNAWA UNIT KERJA YANG TIDAK ADA DALAM OTK PSIK PSSI LEMBAGA PENELITIAN LPM LP3 KTU PASCASARJANA UPT RUSUNAWA UPT UMC UPT BSMKU UPT KEARSUPAN
PSIK Univ. Jember Kaprodi, Sekretaris UNIT KERJA UNTUK OTK YG TIDAK ADA PSIK Univ. Jember Kaprodi, Sekretaris PSSI Univ. Jember Kaprodi, Sekretaris LEMBAGA PENELITIAN Ket. Lembaga, Sekretaris LPM Univ. Jember Kepala Bagian, Kasubbag LP3 KTU PASCASARJANA Kepala Bagian UPT RUSUNAWA UPT UMC Univ. Jember UPT BSMKU UPT KEARSUPAN