Organisasi Perangkat Daeah yang terkait

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
EVALUASI SAKIP DAN RB PROVINSI JAWA TENGAH Oleh Kementerian PAN dan RB
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PERAN INSPEKTORAT DALAM MENGAWAL PENGADAAN BARANG DAN JASA
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Oleh H
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017
Program Kerja PBJ dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD-PPK) Terintegrasi Pemerintah Aceh.
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Inspektorat Kabupaten Sleman
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SOSIALISASI PERBUP NO. 34 TH
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
ARAHAN MENTERI DALAM NEGERI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) – WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

RENCANA AKSI PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2017

Organisasi Perangkat Daeah yang terkait Bakeuda Baperlitbang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Inspektorat BKPP DPMPTSP

PERMASALAHAN RENCANA AKSI I. AKUNTABILITAS PENGELOLAAN APBD PENGADAAN BARANG DAN JASA PENGELOLAAN BMD II. PEMBANGUNAN INTEGRITAS PELAPORAN LHKPN PENGELOLAAN GRATIFIKASI PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN BHISTLE BLOWINGE SYSTEM (WBS) KODE ETIK ASN ZONA INTEGRITAS III.PELAYANAN PUBLIK PERIJINAN/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SISTEM INFORMASI/APLIKASI SIJAGA PENDIDIKAN DAN SIJAGA KESEHATAN IV.PENINGKATAN KAPABILITAS APIP PENGUATAN KELEMBAGAAN APIP PENGEMBANGAN SDM PENGAWASAN DAN PROFESIONALISME APIP

RINCIAN RENCANA AKSI PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI I. AKUNTABILITAS   A. PENGELOLAAN APBD 1. Realisasi PAD belum maksimal dikarenakan : a. Kurangnya kualitas dan kwantitas SDM pemungutan di lapangan Mengusulkan tambahan personil pemungutan PAD Mengusulkan kepada Bupati untuk meminta tambahan personil pemungutan pajak daerah b. Kesadaran wajib pajak kurang Memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak serta arti pentingnya membayar pajak bagi pelaksanaan pembangunan di daerah

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI   c. Data wajib Pajak kurang valid Memperbaharui basis data setiap saat agar diperoleh data wajib pajak yang valid. d. Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah belum terintegrasi Membangun jaringan sistem informasi yang terintegrasi e. Kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya nya sendiri masih kurang Menghimbau wajib pajak agar dalam pengisian SPTPD dengan data yang benar dan valid

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI 2. Penganggaran APBD   Adanya potensi ketidaksesuaian kegiatan antara KUA PPAS dengan Rancangan Perda APBD Perbaikan Proses penganggaran APBD oleh setiap OPD dan sinkronisasi yang efektif oleh Badan Keuangan Daerah agar KUA PPAS dan RAPBD saling berke sesuaian serta dapat disusun dengan tepat waktu Implementasi aplikasi perencanaan elektronik (e-planninng) yang ter-integrasi dengan aplikasi penganggaran (ebudgetting) oleh elektronik Baperlitbang dan Bakeuda 3. Penatausahaan APBD Keterlambatan pengajuan berkas/dokumen pengajuan pencairan dana Menyusun juknis tentang mekanisme pencairan dana Menyusun SOP tentang penatausahaan keuangan

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI 4. Pelaporan Pelaksanaan APBD   Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dalam pelaksanaan akuntansi APBD nya di tindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Standar Akuntansi Pemerintah menyatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai entitas akuntansi berbasis akrual menyajikan komponen Laporan Keuangan berupa : Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia yang menangani akuntansi, pelaporan, dan kegiatan yang mempengaruhi elemen laporan keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 1. Pelaksanaan Bimbingan Teknis/ Pendampingan dalam akuntansi dan pembuatan Laporan Keuangan. ·  Laporan Realisasi Anggaran 2. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Bidang Akuntansi ·  Neraca 3. Pemakaian Aplikasi Sistem Informasi Keuangan ·  Laporan Operasional ·  Laporan Perubahan Ekuitas ·  Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk melaksanakan amanat tersebut banyak OPD entitas akuntansi maupun entitas pelaporan belum memahami dengan seksama dalam pelaksanaan akuntansi maupun pelaporannya.

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI 5 Usulan kegiatan dalam RKPD dan Renja OPD belum dapat menunjuk lokasi secara tepat Pada saat proses perencanaan, calon lokasi kegiatan yang direncanakan sudah dapat dipetakan -    Penajaman usulan kegiatan pada saat verifikasi Renja OPD   -    Pengawalan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran - Optimalisasi e-planning PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI B. PENGELOLAAN BMD 1. Perda Kab. Kendal tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah yang dimiliki oleh Pemkab Kendal adalah Perda No. 17 TH. 2007 yang masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 6 TH. 2006 dan Permendagri No. 17 TH. 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (padahal PP dan Permendagri tentang Pengelolaan Barang Daerah sudah berubah/diganti dengan PP dan Permendagri yang baru) Pembuatan Perda baru sebagai pengganti Perda Kab. Kendal No. 17 TH. 2007 tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 TH. 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No. 19 TH. 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menggunakan peraturan perundangan yang lebih atas yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 TH. 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No. 19 TH. 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kendal.   Pengelolaan Barang Milk Daerah masih dianggap sebagai pekerjaan tidak penting. Terbukti dari laporan bahwa sampai tanggal 20 Januari 2017 baru 20 OPD yang membuat dan mengirimkan laporan mutasi barang semester 2 tahun 2016. Sehingga sampai pertengahan bulan Januari 2017 Badan Keuangan Daerah belum mampu untuk menyusun neraca aset 2017. Perbaikan proses dan sistem pelaporan mutasi barang daerah guna mewujudkan pelaporan tepat waktu. Pemakaian aplikasi pelaporan mutasi barang daerah yang terintegrasi dengan aplikasi pengelolaan barang daerah oleh Badan Keuangan Daerah dan seluruh OPD/UPTD/UPTB & sekolah. 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah masih dianggap sebagai pekerjaan tidak penting. Terbukti dari laporan bahwa sampai tanggal 20 Januari 2017 baru 20 OPD yang membuat dan mengirimkan laporan mutasi barang semester 2 tahun 2016. Sehingga sampai pertengahan bulan Januari 2017 Badan Keuangan Daerah belum mampu untuk menyusun neraca aset 2017.

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI B.PENGADAAN BARANG DAN JASA 1.   Belum adanya standar operasi dan prosedur ( SOP ) tahapan-tahapan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa pada unit layanan pengadaan ( ULP ) Perlu adanya SOP di setiap tahapan-tahapan dalam proses pengadaan Barang dan Jasa. Penyusunan SOP tahapan-tahapan pengadaan Barang dan Jasa di ULP : 1. SOP Pendaftaran Paket Lelang 2. SOP Pengkajian ulang paket lelang 3. SOP Penyusunan dokumen Pengadaan 4. SOP Evaluasi penawaran 5. SOP Klarifikasi dan negosiasi penawaran 2. Pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) setiap tahun mengalami keterlambatan Sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat dalam mengumumkan RUP di Portal Pengadaan nasional dan portal Kabupaten Kendal Perbaikan proses pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) oleh setiap OPD sehingga RUP dapat diumumkan segera (paling lambat 2 minggu) setelah RAPBD disetujui. Implementasi aplikasi SIRUP yang terintegrasi dengan aplikasi SIMDA oleh Dinas Kominfo dan Bakeuda.

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI II. PEMBANGUNAN INTEGRITAS   A. PELAPORAN LHKPN 1. Tingkat Kedisiplinan dan Kepatuhan Wajib LHKPN belum mencapai 100% Perlu ada sanksi yang patuh melaporkan LHKPN sosialisasi aplikasi E-LHKPN sesuai PerKPK Nomor 07 Tahun 2016 B. PENGELOLAAN GRATIFIKASI 1 Belum terimplementasinya komitmen Kepala OPD terhadap Pengendalian Gratifikasi Menyusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Melakukan Sosialisasi kepada seluruh OPD tentang PPG dan UPG Melakukan Sosialisasi & Monitoring atas Program Pengendalian Gratifikasi Melakukan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi

C. PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN 1 PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI C. PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN   1 Penanganan Benturan Kepentingan pada Kabupaten Kendal belum dibentuk Tim Terpadu Mengimplementasikan penanganan Benturan Kepentingan di Kabupaten Kendal sesuai ketentuan yang berlaku a. Melakukan pemetaan potensi terjadinya benturan kepentingan b. Menyusun Peraturan Bupati tentang penanganan Benturan Kepentingan D. WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) Pemerintah Kabupaten Kendal belum menuangkan Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS) kedalam kebijakan dan belum diimplementasikan Mengimplementasikan pengelolaan WBS sesuai ketentuan yang berlaku a. sosialisasi pengelolaan WBS b. menyusun Peraturan Bupati Tentang pengelolaan WBS c. Melaksanaan tindaklanjut atas hasil evaluasi pengelolaan WBS 2 Belum adanya penerapan Whistle Blowing System yang bersifat internal di setiap Kabupaten.sebagai saluran pengaduan/pelaporan Perlu adanya penyusunan petunjuk pelaksanaan dan tata kelola Whistle Blowing System Menyusun Pedoman dan tata Kelola WBS dengan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI E. KODE ETIK ASN   1 Telah ditetapkan Perbup 12 Tahun 2013 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kendal tetapi belum dilaksanakan secara menyeluruh Melaksanakan Perbup Kode Etik secara menyeluruh dengan melibatkan OPD terkait 1. sosialisasi kembali perbup kode etik 2. membentuk majelis kode etik kabupaten dan SKPD 3. Peningkatan kapasitas majelis kode etik melalui Bimtek F. ZONA INTEGRITAS 1. Pemerintah Kabupaten Kendal sudah menunjuk 2 OPD untuk diusulkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yaitu Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetapi pelaksanaannya belum seluruhnya selesai Membangun 2 OPD tersebut untuk diusulkan menuju WBK/WBBM a. Melakukan Sosialisasi b. Melakukan asistensi kepada unit kerja/OPD yang akan diusulkan menjadi WBK/WBBM Melakukan penilaian internal terhadap unit kerja/OPD yang akan diusulkan menjadi WBK dan WBBM Menyampaikan usulan unit kerja/OPD WBK/WBBM KemenPAN-RB

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI III. PELAYANAN PUBLIK   A. PERIZINAN/PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 1 Belum adanya keterpaduan sikap dan persepsi mengenai PTSP dengan OPD teknis terkait Penyelarasan sikap dan persepsi mengenai PTSP dengan OPD teknis terkait Penataan kembali tata kerja dan tata laksana PTSP 2 Belum semua kewenangan perizinan dan non perizinan dilimpahkan kepada DPMPTSP Pemberian dan penandatanganan dokumen perizinan dan non perizinan seluruhnya dilaksanakan oleh DPMPTSP Pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan secara bertahap kepada DPMPTSP 3 Belum optimalnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap standar pelayanan PTSP Peningkatan sosialisasi publikasi standar pelayanan PTSP Publikasi standar pelayanan melalui sosialisasi secara langsung dan tidak langsung 4 Masih belum optimalnya penanganan keluhan masyarakat terkait pelayanan DPMPTSP Penyiapan Sarana prasarana dan pemantapan tim pengaduan Penyediaan sarana dan mekanisme penyelenggaraan penanganan pengaduan layanan PTSP pada DPMPTSP

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI B. SISTEM INFORMASI/APLIAKSI SIJAGA PENDIDIKAN DAN SIJAGA KESEHATAN     - IV. PENINGKATAN KAPABILITAS APIP A. PENGUATAN KELEMBAGAAN APIP 1 Berdasarkan data dari BPKP, kondisi kapabilitas APIP Kabupaten Kendal per 30 Juni 2016 berada pada level 1 Sesuai arahan Presiden RI, pada tahun 2019 level Kapabilitas APIP ditargetkan mencapai 85 % Level 3. Melakukan akselerasi peningkatan level Kapabilitas APIP Kabupaten Kendal menuju level 2 a. Penyusunan Road Map dan Pembentukan Tim Satuan Tugas Peningkatan Kapabilitas APIP Kabupaten Kendal b. Menyusun dan merumuskan area perbaikan dan action plan guna meningkatkan level kapabilitas 2. Inspektorat Kabupaten belum sepenuhnya melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya selaku pengawas dan quality assurance secara optimal Pemerintah Kabupaten agar lebih intensif melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi atas penguatan fungsi dan peran Inspektorat Penguatan peran, kedudukan dan mindset Inspektorat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

PERMASALAHAN REKOMENDASI RENCANA AKSI B. PENGEMBANGAN SDM PENGAWASAN DAN PROFESIONALISME APIP   1 Jumlah auditor bersertifikasi s.d Desember 2016 sebanyak 21 orang dari kebutuhan auditor sebanyak 32 orang Penambahan jumlah auditor bersertifikat secara kuantitas maupun kualitas Peningkatan jumlah APIP yang profesional 2 Anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Infrastruktur yang kurang memadai dibanding dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten agar segera melaksanakan perbaikan dan pemenuhan kebutuhan pengawasan. Analisis jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawasan, kebutuhan Anggaran dan pemenuhan Infrastruktur Inspektorat.

SEKIAN & TERIMA KASIH