DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Oleh: Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Unit VIII, Kepatihan, 26 Mei 2015
Sumber: DIY dalam Angka 2013 Jumlah Penduduk DIY (Sensus Penduduk 2010) Sleman 18,04% Kln Progo 18,40% Gunungkidul 46,63% Bantul 15,91% Kota Yogya 1,02% Kabupaten/Kota Laki-laki Perempuan L+P Kulon Progo 209.902 213.270 423.172 11,88% Bantul 458.507 458.928 917.435 25,76% Gunungkidul 381.160 382.607 763.767 21,45% Sleman 521.444 525.881 1.047.325 29,41% Kota Yogyakarta 200.475 209.274 409.749 11,51% DIY 1.771.488 1.789.960 3.561.448 49,74% 50,26% 100% 100,00% Sumber: SIAK Konsolidasi Pusat, Kemdagri Semester II 2013, Biro Tapem Persebaran Penduduk DIY Menurut Kabupaten/Kota (%), 2012 Luas Wilayah dalam % Sumber: DIY dalam Angka 2013 Sumber: SIAK Konsolidasi Pusat, Kemdagri Semester II 2013, Biro Tapem
“Daerah Istimewa Yogyakarta Yang Lebih Berkarakter, Berbudaya, Maju, Mandiri dan Sejahtera Menyongsong Peradaban Baru” VISI & MISI Membangun peradaban yang berbasis nilai-nilai kemanusiaan; Menguatkan perekonomian daerah yang didukung dengan semangat kerakyatan, inovatif dan kreatif; Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik; Memantapkan prasarana dan sarana daerah.
Laju PDRB atas dasar harga konstan 2000 (%) 5,17 5,32 5,40 3. 1. Indikator Kesejahteraan Rakyat DIY Tahun 2011-2013 No. Uraian 2011 2012 2013 1. IPM 76,32 76,75 77,37 2. Laju PDRB atas dasar harga konstan 2000 (%) 5,17 5,32 5,40 3. Tingkat Pengangguran (%) 4,32 3,86 3,24 4. Tingkat Kemiskinan (%) 16,08 15,88 15,03 Sumber: BPS DIY
INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA IPM Kab/Kota di DIY 2013 : IPM Sleman : 79,31 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia, 2005-2012 IPM Kota Yogya : 80,20 IPM Kln Progo : 75,33 IPM Bantul : 75,58 Sumber:Statistik Indonesia , BPS, diolah IPM Gunungkidul : 71,11 IPM Menurut Komponen dan Kabupaten/Kota di DIY, 2012 Sumber: DIY Dalam Angka 2013, BPS Provinsi DIY Kabupaten/ Kota Angka Harapan Hidup (tahun) Angka Melek Huruf (%) Rata-rata Lama Sekolah (tahun) Pengeluaran Riil Per Kapita yang Disesuaikan (000 Rp) IPM Peringkat IPM Kulon Progo 74,58 92,04 8,37 634,34 75,33 4 Bantul 71,34 92,19 8,95 654,96 75,58 3 Gunungkidul 71,04 84,97 7,70 631,91 71,11 5 Sleman 75,29 94,53 10,52 653,11 79,31 2 Yogyakarta 73,51 98,10 11,56 657,65 80,24 1 DIY 73,27 92,02 9,21 653,78 76,75
Good Governance WAJAR Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Neraca Pemerintah Prov DIY per 31 Desember, Lap Realisasi Anggaran, Arus Kas, Cat Atas Lap Keuangan utk tahun : Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan No. 12B/LHP/XVIII.YOG/05/2014 Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan WAJAR OPINI BPK RI Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan No. 12C/LHP/XVIII.YOG/05/2014 2012 & 2013 Good Governance Realisasi Pendapatan Asli Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 (Sebelum Dilakukan Audit BPK RI) No Uraian Rencana (Rp) Realisasi (Rp) % 1 Pajak Daerah 1.021.820.720.000,00 1.063.314.117.923,00 104,06 2 Hasil Retribusi Daerah 35.715.599.098,00 38.043.014.004,85 106,52 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 40.411.499.192,00 40.817.517.188,12 101,00 4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah 53.058.526.507,00 73.928.100.501,04 139,33 Jumlah 1.151.006.344.797,00 1.216.102.749.317,01 105,66 Prosentase kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap pendapatan daerah. 2012 2013 Target Realisasi % Realisasi 46.23 % 44.34% 47.08% 106.17% Sumber: DPPKA DIY, 2014
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG KEISTIMEWAAN DIY
PENDAHULUAN Dasar Ps 18 B UUD 1945 “ negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dg UU. UU No 3 tahun 1950 Ttg Pembentukan DIY belum mengatur secara lengkap mengenai kistimewaan DIY.
Tujuan Pengaturan Keistimewaan Mewujudkan pemrt yg demokratis Mewujudkan kesejhtraan dan ketentraman masyarakat. Mewujudkan pemrt dan tatanan sosial yg menjamin kebhineka tunggal ikaan dlm kerangka NKRI Menciptakan pemrt yg baik Melembagakan peran kasultanan & kadipaten utk pengemb budaya bangsa.
Keistimewaan 5 Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan DIY GUB- WAGUB Pasal 7 GUB- WAGUB Tata Ruang Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan diatur lebih lanjut diatur dengan Perdais. ( Ps 7 ayat 2 ) PERTA-NAHAN Keistimewaan KELEM BAGAAN KEBU DAYAAN
Keistimewaan Gubernur DIY Dilakukan dengan Penetapan bukan pemilihan. ( Ps 24 ayat (4) Gubernur adalah Sultan yang bertahta dan wakil Gub adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.(Ps 18 ayat(1) huruf c. Masa jabt Gub dan Wkl Gub selama 5 tahun sejak pelantikan ( Ps 25 ayat (1) . Dan tidak terikat masa 2 X priodisasi ( Ps 25 ayat (2)
Keistimewaan Gubernur DIY Dilakukan dengan Penetapan bukan pemilihan. ( Ps 24 ayat (4) Gubernur adalah Sultan yang bertahta dan wakil Gub adalah Adipati Paku Alam yang bertahta.(Ps 18 ayat(1) huruf c. Masa jabt Gub dan Wkl Gub selama 5 tahun sejak pelantikan ( Ps 25 ayat (1) . Dan tidak terikat masa 2 X priodisasi ( Ps 25 ayat (2)
Pelantikan Gub dan atau Wkl Gub dilakukan oleh Presiden Ps 27 ayat (1) Pelantikan Gub dan atau Wkl Gub dilakukan oleh Presiden Ps 27 ayat (1). Dalam hal Pres berhalangan dilantik oleh Wapres ( 2 ).Dalam hal Pres & Wkl Pres berhalangan dilakukan oleh Mendagri (3). Perpres Nomor 85 Tahun 2012 berisi tentang Pelantikan Gubernur DIY, apabila yang melantik Presiden atau Wakil Presiden tidak dalam sidang Paripurna Istimewa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan berasal dari Partai Politik
KEBUDAYAAN Kewenangan kebudayaan diselenggarakan utk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa , karsa dan karya yg berupa nilai – nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yg mengakar dalam masy DIY.
PERTANAHAN Kasultanan dan Kadipaten PA dengan UU ini dinyatakan sebagai Badan Hukum. Ps 32 ayat (1) dan merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik ( Ps 32 ayat (2). Tanah kasultanan dan Kadipaten meliputi tanah Keprabon dan bukan tanah keprabon. Pemanfaatan dan pengelolaan tanah kasultanan dan Kadipaten ditujukan sebesar besarnya utk pengemb kebud, kepentingan sosial, kesejht masy.
TATA RUANG Kewenangan Tata ruang terbatas pada pengl dan pemanfaatan tanah kasultanan dan Kadipaten. Pasal 34 ayat (1) Pengaturan Tata ruang disesuaikan dengan tata ruang Nasional dan DIY. Pasal 34 ayat (3).
DANA KEISTIMEWAAN Penerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan dalam APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara ( Pasal 41 ayat (1) Tata pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan diatur dalam Permenkeu.
PENDANAAN KEISTIMEWAAN DIY PEMERINTAH PUSAT (MENDAGRI, MENKEU, MENEG PPN/BAPPENAS) K/LPNK TERKAIT DI BAHAS BERSAMA DISETUJUI USUL DANA KEISTIMEWAAN (Transfer ke DIY) PERDAIS 5 KEWENANGAN URUSAN ISTIMEWA KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN MELIPUTI: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Kebudayaan. Pertanahan. Tata ruang. DILAKSANAKAN OLEH PEMDA DIY
DANA KEISTIMEWAAN (Transfer ke DIY) KEWAJIBAN PEMDA DIY & DPRD DIY 5 (LIMA) R.PERDAIS KEWENANGAN DALAM URUSAN KEISTIMEWAAN MELIPUTI: Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Kebudayaan. Pertanahan. Tata ruang. DPRD DIY & GUB DIY DIBAHAS BERSAMA PERDAIS 5 KEWENANGAN URUSAN ISTIMEWA USULAN DANA KEISTIMEWAAN PEMDA DIY DANA KEISTIMEWAAN (Transfer ke DIY) PERMENKEU PEMERINTAH MENDAGRI, MENKEU, MENEG PPN LAPORKAN PELAKS KEISTIMEWAAN DIY PEMDA DIY
Terima Kasih