TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN Oleh: Yandri. A, SH, MH KaSubag Kepegawaian Kopertis Wilayah X (Sumbar, Riau, Jambi & Kep. Riau)
1. UNSUR UTAMA A. Pendidikan a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta : 1. Ijazah yang digunakan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen, angka kreditnya adalah : Doktor (S3)/ Spesialis II = 200 Magister (S2)/Spesialis I = 150 Sarjana (S1)/ Diploma IV = 100 2. Ijazah Pascasarjana (S2 dan S3) luar negeri dapat diakui setelah disyahkan oleh Badan Penilai Ijazah Perguruan Tinggi Ditjen Dikti Depdiknas.
3. Bagi dosen yang telah menggunakan suatu tingkat ijazah tertentu untuk pengangkatan kedalam jabatan fungsional dosen, kemudian melanjutkan pendidikan dan memperoleh ijazah lebih tinggi dalam bidang ilmu yang sama atau berhubungan / berdekatan, maka angka kredit yang dapat digunakan dari ijazah tersebut adalah angka kredit hasil pengurangan dari angka kredit ijazah yang telah digunakan, misalnya seorang dosen (S1) yang telah memiliki jabatan fungsional dosen dan melanjutkan studi sehingga mendapatkan gelar magister (S2) maka angka kredit yang didapatnya untuk ijazah S2 adalah 150 –100 = 50 angka kredit.
B. Mengikuti pendidikan sekolah dan. memperoleh B. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ sebutan/ ijazah/ akta tambahan yang setingkat atau lebih tinggi diluar bidang ilmunya akan mendapatkan angka kredit adalah : Doktor (S3) / Spesialis II = 15 Magister (S2) / Spesialis I = 10 Sarjana (S1) / Diploma IV = 5
C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dosen dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), penilaiannya sebagai berikut: Lamanya lebih dari 960 jam (lebih dari 3 bulan) = 15 Lamanya antara 641 – 960 jam ( antara 2-3 bulan) = 9 Lamanya antara 481-640 jam (antara 1,5-2 bulan) = 6 Lamanya antara 161-480 jam (antara 2 minggu –1,5 bulan) = 3 Lamanya antara 81 - 160 jam (antara 1 – minggu) = 2 Lamanya antara 30-80 jam (kurang dari 1 minggu) =1
Tridharma Perguruan Tinggi A. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran 1. Melaksananakan perkuliahan / tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan / teknologi pengajaran dan praktek lapangan pada fakultas/sekolah tinggi/akademi/politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Univ/institut sendiri, maupun luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga, tiap sks (maksimum 12 sks ) per semester dengan cara perhitungannya sebagai berikut:
Cara perhitungannya sebagai berikut: A. Asisten Ahli ke atas untuk : 1. 10 sks pertama angka kreditnya 0,5 2. 2 sks berikutnya angka kreditnya 0,25 B. Lektor keatas untuk: 1. 10 sks pertama angka kreditnya 1 2. 2 sks berikutnya angka kreditnya 0,5
Keterangan : 1. Angka kredit melaksanakan perkuliahan/tutorial, membimbing, menguji, menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan merupakan satu paket sehingga angka kredit yang maksimal didapat untuk satu semester (per 12 Sks) bagi yang menduduki jabatan asisten ahli adalah 5,5 angka kredit dan 11 angka kredit bagi yang menduduki jabatan lektor keatas. 2. Memberi kuliah dalam kelas paralel perhitungan angka kreditnya sama dengan kelas biasa dan merupakan tambahan dari jumlah sks yang memiliki (mengajar pada kelas paralel SKSnya sama). 3. 1(satu) mata kuliah yang diajarkan oleh beberapa orang, perhitungan angka kreditnya didasarkan atas pembagian yang proporsional (contoh: kalau dosen pengampu 2 orang angka kreditnya dihitung masing-masing 50%). 4. Kegiatan melaksankan perkuliahan harus dibuktikan dengan melampirkan jadwal perkuliahan secara menyeluruh (untuk semua dosen pada program studi tersebut dalam satu semester).
2. Membimbing seminar mahasiswa. : dinilai per semester dengan angka 2. Membimbing seminar mahasiswa : dinilai per semester dengan angka kreditnya 1 Keterangan : 1). Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar dalam rangka penyelesaian studi seorang mahasiswa (penelitian skripsi atau makalah). 2). Perhitungan angka kredit tidak didasarkan pada jumlah mahasiswa yang dibimbing selama 1 semester. 3). Harus melampirkan SK penunjukan sebagai pembimbing dengan mencantumkan nama-nama mahasiswa yang dibimbing dan jadwal/makalah seminar.
3. Membimbing Kuliah kerja Nyata, p;raktik Kerja Nyata, Praktek Kerja Lapangan : dinilai per semester dengan angka kreditnya 1. Keterangan : 1). Perhitungan angka kredit tidak didasarkan pada jumlah mahasiswa yang dibimbing selama 1 semester. 2). Harus melampirkan SK penunjukan sebagai pembimbing dengan mencantumkan nama-nama mahasiswa yang dibimbing.
4. Membimbing dan ikut membimbing dalam 4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan laporan akhir studi, dengan cara perhitungannya sebagai berikut: Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing utama dan 6 angka kredit bagi pembimbing pendamping/ pembimbing pembantu. Setiap Thesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing utama dan 2 angka kredit bagi pembimbing pendamping/ pembimbing pembantu. Setiap Skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi pembimbing pendamping/ pembimbing pembantu. Setiap Laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing utama dan 0,5 angka kredit bagi pembimbing pendamping/ pembimbing pembantu.
Keterangan : Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan thesis, skripsi dan laporan akhir studi, angka kreditnya baru dapat diberikan apabila mahasiswa yang dibimbing telah dinyatakan lulus/ mengakhiri studi dengan bukti melampirkan lembar pengesahan disertasi/thesis/skripsi. Sebaiknya ada Surat Keputusan tentang penunjukan sebagai pembimbing dan mencantumkan nama-nama mahasiswa yang dibimbing.
5. Bertugas Sebagai penguji pada ujian akhir 5. Bertugas Sebagai penguji pada ujian akhir : sebagai Ketua Penguji angka kreditnya 1 per mahasiswa per semester dan 0,5 per mahasiswa per semester bagi sekretaris dan anggota penguji. Keterangan : 1). Termasuk kedalam pengertian ujian akhir ini adalah ujian disertasi/ thesis/ skripsi/ laporan akhir studi. 2). Harus ada SK penunjukan sebgai penguji atau berita acara ujian akhir.
6. Membina Kegiatan mahasiswa dibidang 6. Membina Kegiatan mahasiswa dibidang akademik dan kemahasiswaan : dihitung per semester dengan angka kreditnya 2. Keterangan : 1. Membina kegiatan mahasiswa dibidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat kurikuler dan ko kurikuler termasuk sebagai penasehat akademik / dosen wali. 2. Membina kegiatan mahasiswa dibidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat ekstra kurikuler, seperti pembinaan minat dan bakat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa. 3. Harus ada SK penunjukan sebagai dosen pembina, dosen PA atau dosen pembimbing kemahasiswaan dan kalau menjadi penasehat akademik dilampirkan nama-nama mahasiswa yang dibimbing dan untuk dibidang kemahasiswaan dilampirkan bentuk kegiatan dan jadwalnya.
7. Mengembangkan Program. kuliah:. dihitung tiapmata kuliah. dengan 7. Mengembangkan Program kuliah: dihitung tiapmata kuliah dengan angka kreditnya 2. Keterangan : 1. Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasipembelajaran dalam bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi, termasuk kedalam hal ini adalah pengembangan dan penyusuan mata kuliah baru. 2. Melampirkan tulisan yang dibuat tersebut yang telah terdaftar di perpustakaan.
8. Mangembangkan bahan pengajaran : dengan rincian sebagai berikut: Buku ajar, tiap buku angka kreditnya 20 Diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial, tiap diktat angka kreditnya 5.
Keterangan : 1. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu mata kuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memnuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan. 2. Diktat adalah buku ajar untuk suatu mata kuliahyang ditulis dan disusun oleh pengajar mata kuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah disebar luaskan kepada peserta kuliah. 3. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata cara persiapan, pelaksanaan, analisis data dan pelaporan. Pedoman tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok staf pengajar yang menangani praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. 4. Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu mata kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah. 5. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta kuliah tentang suatu fenomena.
Keterangan: 6. Audio visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah tentang suatu fenomena. 7. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan tutorial suatu mata kuliah yang disusun dan ditulis oleh dosen mata kuliah atau oleh pelaksana kegiatan tutorial tersebut dengan mengikuti kaidah tulisan ilmiah. 8. Terjemahan/suntingan buku pelajaran di perguruan tinggi, angka kreditnya sama dengan diktat yaitu 5. 9. Diktat/petunjuk praktikum/naskah tutorial diketik dengan spasi 1,5 dengan jumlah minimal halaman kwarto sebanyak 40 halaman. 10. Untuk bukti penilaian, lampirkan secara utuh bentuk tulisan yang dibuat. 11. Buku ajar, Diktat, Modul, Petunjuk Praktikum, Model, Naskah Tutorial, Alat bantu dibuat oleh beberapa orang angka Kreditnya dibagi 60:40 (60% untuk penulis utama dan 40 untuk seluruh anggota penulis).
9. Menyampaikan orasi ilmiah : Pada 9. Menyampaikan orasi ilmiah : Pada timgkat perguruan tinggi tiap tahun per perguruan tinggi dengan angka kreditnya 5. Keterangan : 1. Menyampaikan orasi ilmiah adalah menyampaikan pidato pada forum kegiatan tradisi akademik, seperti pada dies natalis, wisuda dll. 2. Melampirkan surat undangan menyampaikan orasi dan materi pidato.
10. Menduduki jabatan Pimpinan. Perguruan Tinggi: dengan rincian 10. Menduduki jabatan Pimpinan Perguruan Tinggi: dengan rincian sebagai berikut: A Rektor, tiap semester dengan angka kreditnya 6 B Pembantu Rektor/Dekan/ Direktur Program Pascasarjana, tiap semester dengan angka kreditnya 5 C. Ketua sekolah tinggi/ pembantu Dekan/Asisten Direktur Program pascasarjana/ direktur politeknik tiap semester dengan angka kreditnya 4 D Pembantu ketua sekolah Tinggi / Pembantu Direktur Politeknik tiap semester dengan angka kreditnya 4
e. Direktur akademi, tiap semester dengan angka kreditnya 4 f. Pembantu direktur akademi/ ketua jurusan/bagian pada univ./institut/sekolah tinggi tiap semester dengan angka kreditnya 3 Ketua jurusan pada politeknik /akademi/sekretaris jurusan/ bagian pada univ./inst/sekolah tinggi, tiap semester. dengan angka kreditnya 3 Sekretaris jurusan pada politeknik/akademi dan kepala laboratorium univ/Institut Akademi dengan angka kreditnya 3
11. Membimbing Dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya: Pembimbing pencangkokan, tiap semester dengan angka kredit 2 Regular, tiap semester dengan angka kredit 1 Keterangan : 1. Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari perguruan tinggi lain yang dicangkokan pada perguruan tinggi asal oleh pembimbing dalam bidang ilmu yang sama.
Keterangan: 2. Membimbing regular adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh dosen senior dalam bidang ilmu yang sama pada perguruan tinggi sendiri. 3. Yang berwenang untuk melakukan bimbingan adalah dosen-dosen yang sudah menduduki jabatan fungsional Lektor bagi yang berpendidikan S3/Sp. II atau sudah menduduki jabatan Lektor Kepala bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp. I. 4. Untuk bukti penilaian, Lampirkan SK penunjukan pembimbing dan nama-nama dosen yang dibimbing dari pimpinan PTS.
12. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen : 1. Detasering, tiap semester, dengan angka kredit 5 2. Pencangkokan, tiap semester dengan angka kredit 4. Keterangan: 1. Datasering adalah kegiatan penugasan dari perguruan tinggi asal ke perguruan tinggi lain untuk membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi lain tersebut dalam bidang ilmu yang sama.
4.Kegiatan-kegiatan diatas harus terjadwal per semester. Keterangan 2. Pencangkokan adalah mengikuti sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh suatu perguruan tinggi asal ke suatu pergururan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang ilmunya. 3.Untuk bukti penilaian lampirkan SK penunjukan pembimbing dan nama-nama dosen yang dibimbing atau yang akan diikuti sebagai peserta pencangkokan. 4.Kegiatan-kegiatan diatas harus terjadwal per semester.
B. Melaksanakan Penelitian 1. Menghasilkan Karya Ilmiah a. Hasil Penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan : 1). Dalam bentuk a. Monograf, tiap monograf angka kreditnya 20 b. Buku referensi, tiap buku angka kreditnya 40 2). Dalam majalah ilmiah a. Internasional,tiap Majalah angka kreditnya 40 b. Nasional terakreditasi, tiap majalah angka kreditnya 25 c. Nasional tdk terakreditasi tiap majalah angka kreditnya 10
Melaksanakan Penelitian 3). Melalui seminar a). disajikan 1. Internasional, tiap makalah angka kreditnya 15 2. Nasional, tiap makalah angka kreditnya 10 b). Poster 1. Internasional, tiap Poster angka kreditnya 10 2. Nasional, tiap poster angka kreditnya 5 4). Dalam koran/ majalah populer / umum, tiap koran dll angka kreditnya 1 b. Hasil Penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi) tiap hasil penelitian
Keterangan 1. Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu. 2. Buku Referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi pembahasannya pada satu bidang ilmu. Kriteria hasil penelitian yang disebut dalam bentuk buku adalah: a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format unesco) b. Ukuran kertas adalah 15,5 x 23 cm c. Harus memiliki International Standart of Book Numbering System (ISBN). d. Diterbitkan oleh badan ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan UUD 45
a. Bertujuan manampung/mengkonsumsi hasil-hasil penelitian ilmiah atau 3. Majalah Ilmiah internasional adalah majalah ilmiah yang terbit pada pada negara lain yang memiliki reputasi yang tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional terakreditasi yang menurut penilaian Ditjen Dikti disamakan dengan majalah Ilmiah Internasional. 4. Majalah ilmiah nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang disamping menurut kriteria sebagai majalah ilmiah nasional, juga mendapat akreditasi dari Ditjen Dikti yang berlaku selama 3 (tiga) tahun. 5. Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. Bertujuan manampung/mengkonsumsi hasil-hasil penelitian ilmiah atau konsep ilmiah dan disiplin ilmu tertentu. b. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah /peneliti yang mempunyai disiplin keilmuan yang relevan. c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya. d. Mempunyai dewwn redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya. e. Mempunyai internasional Standart of Serial Number (ISSN) f. Diedarkan secara nasional.
6. Bila satu majalah ilmiah dimuat beberapa artikel ilmiah dari penulis yang sama maka angka kreditnya dihitung berdasarkan jumlah artikel ilmiah bukan per-majalah ilmiah. 7. Poster adalah rancangan atau desain yang difungsikan untuk mempublikasikan sebuah kegiatan tertentu dan atau mempromosikan suatu hasil karya dengan sentuhan audio visual yang menarik dan original. 8. Untuk penilaian, semua hasil penelitian, baik yang dipublikasikan dalam bentuk monograf, buku referensi serta dalam majalah international, nasional terakreditasi, nasional tidak terakreditasi dan poster harus dilampirkan secara utuh bukan hanya artikel dosen yang mengusulkan saja. 9. Untuk hasil penelitian yang dipublikasikan melalui seminar, sebagai bukti penelitian harus dilampirkan undangan sebagai pemakalah, jadwal serta makalah yang disampaikan.
Keterangan: 10. Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam koran /majalah populer/umum harus merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai bukti harus melampirkan potongan koran atau majalah tersebut. 11. Penelitian /karya ilmiah yang tidak dipublikasikan harus melampirkan tanda terdaftar di perpustakaan dan berita acara seminar penelitian / karya ilmiah tersebut. 12. Yang dimaksud dengan makalah ialah suatu karya ilmiah yang berisikan permasalahan dan pembahasan dengan format sebagai berikut:
b. Permasalahan : cakupan masalah dan pertanyaan terhadap masalah Format Penulisan sbb: a. Pendahuluan, mengantar pembaca ke masalah yang dibahas. b. Permasalahan : cakupan masalah dan pertanyaan terhadap masalah c. Pembahasan : uraian sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan d. Kesimpulan/Saran : kesimpulan dari masalah dan saran saran yang diberikan e. Daftar kepustakaan / Rujukan : sumber yang dinyatakan dalam makalah. Untuk bidang eksakta minimal mempunyai 20 halaman dan bagi non eksakta minimal 25 halaman.
2. Menerjemahkan / menyadur buku. ilmiah. : diterbitkan dan diedarkan 2. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah : diterbitkan dan diedarkan secara nasional, tiap buku angka kreditnya 15. Keterangan: 1. Menerjemahkan / menyadur buku ilmiah adalah menerjemahkan / menyadur buku ilmiah dari bahasa asing ke dalam bahasa Indenesia atau sebaliknya. 2. Yang dimaksud dengan diterbitkan dan diedarkan secara nasional adalah dicetak oleh penerbit dan disebar luaskan ke berbagai perguruan tinggi, lembaga ilmiah dan pakar-pakar yang relevan.
Keterangan: 3. Kriteria yang disebut buku adalah: a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format Unesco). b. Ukuran kertas 15,5 x 23 cm c. Harus memiliki International Standart of Book Numbering System (ISBN). d. Diterbitkan oleh badan ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi 4. Melampirkan buku tersebut sacara utuh untuk penilaian.
Mengedit / menyunting karya ilmiah , Diterbitkan dan diedarkan secara nasional, tiap buku 15 Keterangan Mengedit/ menyunting karya ilmiah adalah suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca Yang dimaksud dengan diterbitkan dan diedarkan secara nasional, kriteria buku sama dengan point 2 diatas. Melampirkan buku tersebut secara utuh untuk penilaian
4. Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan Internasional, tiap rancangan angka kreditnya 50 Nasional, tiap rancangan angka kreditnya 40
5. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan/ karya sastra Tingkat Internasional, tiap rancangan angka kreditnya 20 Tingakat nasional, tiap rancangan angka kreditnya 15 Tingkat lokal tiap rancangan angka kreditnya 10
C. Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/ pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya, dihitung tiap semester dengan angka kreditnya 5,5 Keterangan: Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/ pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota BPK, Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung, Anggota DPA, Menteri, Duta Besar, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati/Walikota dan pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Melampirkan SK Penunjukan untuk bukti penilaian.
2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dihitung tiap program dengan angka kreditnya 3 Keterangan: Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah mengembangkan hasil pendidikan dan penelitian melalui praktek nyata dilapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti menciptakan mesin-mesin baru, alat-alat baru yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
3. Memberikan latihan / penyuluhan / penataran/ceramah pada masyarakat A. Terjadwal/terprogram 1). Dalam satu semester atau lebih a). Tingkat Internasional, tiap program angka kreditnya 4 b). Tingkat Nasional, Tiap program angka kreditnya 3 c). Tingkat Lokal, tiap program angka kreditnya 2 2). Kurang dari satu semester dan minimal satu bulan a). Tingkat Internasional, tiap program angka kreditnya3 b). Tingkat Nasional, Tiap program angka kreditnya 2 c). Tingkat Lokal, tiap program angka kreditnya 1 B. Insidental, tiap program/kegiatan angka kreditnya 1
Keterangan : Memberikan latihan/penataran/ceramah pada masyarakat yaitu sesuai dengan bidang ilmunya atau diluar bidang ilmunya yang ditujukan kepada masyarakat umum maupun kepada masyarakat kampus (Dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen) Kegiatan tersebut harus secara melembaga, artinya harus ada surat penugasan dari perguruan tinggi. Untuk bukti penilaian harus dilampirkan surat tugas dari perguruan tinggi, surat keterangan dari tempat penyelenggaran dan materi yang disajikan serta daftar hadir peserta.
4. Memberikan pelayanan pada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian, tiap program angka kreditnya 1,5 Berdasarkan penguasaan lembaga perguruan tinggi, tiap program angka kreditnya 1 Berdasarkan fungsi/jabatan, tiap program angka kreditnya 0,5
Keterangan: Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan adalah memberikan konsultasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik berdasarkan keahlian yang dimiliki, penugasan dari lembaga perguruan tinggi atau berdasarkan fungsi jabatan Untuk bukti dalam penilaian harus dilampirkan surat tugas dari PTS
5. Membuat / menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan, dihitung tiap karya dengan angka kreditnya 3 Keterangan Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan adalah membuat tulisan mengenai cara-cara melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
D. Unsur Penunjang Tugas Pokok Dosen Menjadi anggota dalam suatu panitiac/ badan pada perguruan tinggi Sebagai Ketua / Wakil Ketua merangkap anggota, tiap tahun angka kreditnya 2 Sebagai anggota, tiap tahun angka kreditnya 1
Keterangan Yang dimaksud dengan jabatan panitia adalah kegiatan yang berhubungan dengan kepanitian di PT Termasuk kedalam pengertian menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi adalah Ketua, Sekretaris dan anggota senat fakultas/perguruan tinggi serta mitra bestari (reviwer) pada jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh Dirjen Dikti atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN Jabatan sekretaris angka kreditnya sama dengan anggota dalan suatu kepanitian Angka kredit yang diberikan bukan per kegiatan melainkan kegiatan-kegiatan selama 1 tahun Untuk bukti penilaian lampirkan SK penunjukan
2. Menjadi anggota penilai/badan pada lembaga pemerintahan A. Panitia Pusat, sebagai 1). Sebagai Ketua / Wakil Ketua, tiap kepanitiaan angka kreditnya 3 2). Anggota, Tiap kepanitiaan angka kreditnya 2 B. Panitia Daerah, Sebagai 1). Sebagai Ketua / Wakil Ketua, tiap kepanitiaan angka kreditnya 2 2). Anggota, Tiap kepanitiaan angka kreditnya 1
Keterangan: Menjadi panitia/badan pada lembaga pemerintah angka kreditnya dihitung per kepanitiaan dan bukan per tahun Lampirkan Sk penunjukan untuk bukti penilaian
3. Menjadi anggota organisasi profesi: a. Tingkat Internasional , Sebagai 1). Pengurus, tiap periode jabatan angka kreditnya 2 2). Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan angka kreditnya 1 3).Anggota, tiap periode jabatan angka kreditnya 0,5 b. Tingkat Nasional, Sebagai 1).Pengurus, tiap periode jabatan angka kreditnya 1,5 2).Anggota atas permintaan, tiap periode jabatan angka kreditnya 1
Keterangan 1. Menjadi anggota organisasi profesi, angka kreditnya dihitung per periode jabatan dan bukan pertahun 2. Untuk bukti penilaian harus melampirkan kartu anggota atau surat keterangan dari pengurus sebagai anggota.
4. Mewakili perguruan tinggi/ lembaga. pemerintah duduk dalam panitia 4. Mewakili perguruan tinggi/ lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga: tiap kepanitiaan angka kreditnya 1 Keterangan: Mewakili perguruan tinggi / lembaga Pemerintah duduk dalam panitita antar lembaga, angka kreditnya dihitung per kepanitiaan bukan pertahun.
5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional : a. Sebagai ketua delegasi, tiap kegiatan angka kreditnya 3 b. Sebagai anggota, tiap kegiatan angka kreditnya 2 Keterangan: 1. Menjadi anggota Delegasi Nasional Kepertemuaan Internasional angka kreditnya di hitung per tahun dan bukan perkegiatan kecuali untuk ketua delegasi. 2. Jabatan dalam delegasi nasional ke pertemuan internasional harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi terkait. 3 Harus ada bukti bahwa pertemuan tersebut betul-betul diikuti dengan melampirkan piagam penghargaan / sertifikat. 4. Sekretaris delegasi sama angka kreditnya dengan anggota delegasi.
6. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah: a. Tingkat Internasional/ Nasional / Regional, sebagai 1). Ketua, tiap kegiatan angka kreditnya 3 2). Anggota / peserta , tiap kegiatan angka kreditnya 2 b. Dilingkungan perguruan tinggi sebagai 1). Ketua, tiap kegiatan angka kreditnya 2 2). Anggota / peserta , tiap kegiatan angka kreditnya 1
Keterangan 1. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah, angka kreditnya dihitung per pertemuan ilmiah (per kegiatan). 2. Tidak harus menyajikan karya tulis. 3. Yang termasuk kedalam kegiatan ini adalah lokakarya, temukarya, simposium dan seminar (pertemuan yang ada hubungannya dengan kegiatan ilmiah). 4. Sebagai bukti dalam penilaian harus melampirkan piagam / Sertifikat yang diperoleh untuk peserta dan sebagai ketua lampirkan SK penunjukan.
7. Mendapat tanda jasa / penghargaan : a. Tingkat Internasional, tiap tanda jasa penghargaan angka kreditnya 5 b. Tingkat Nasional, tiap tanda jasa / penghargaan angka kreditnya 3 c. Tingkat Daerah/lokal, tiap tanda jasa penghargaan angka kreditnya 1
Keterangan 1. Yang dimaksud tanda jasa penghargaan tingkat nasional antara lain : Satya Lencana Karyastya Bintang Jasa, Bintang Mahaputra, Hadiah Pendidikan, Hadiah Ilmu Pengetahuan, Hadiah Seni, Hadiah Pengabdian dll. 2. Tanda jasa penghargaan Internasional adalah tanda jasa yang berasal dari negara-negara sahabat atau organisasi internasional, misal : Hadiah Nobel, Penghargaan Ramon Magsasay, dll. 3. Tanda jasa penghargaan tingkat daerah/lokal adalah: tanda jasa yang diberikan oleh pemerintah propinsi, kabupaten, kotamadya, dll
8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah 8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional: a. Buku SMTA atau setingkat, tiap buku angka kreditnya 5 b. Buku SMP atau setingkat, tiap buku angka kreditnya 5 c. Buku SD atau setingkat, tiap buku angka kreditnya 5 Keterangan: Buku yang dihasilkan harus memiliki Internasional Standard of Books Numbering System (ISBN).
9. Mempunyai prestasi dibidang olahraga / humaniora : a. Tingkat Internasional, tiap piagam / medali angka kreditnya 3 b. Tingkat Nasional, tiap Piagam / medali angka kreditnya 2 c. Tingkat Daerah/lokal, tiap piagam / medali angka kreditnya 1 Keterangan: Mempunyai prestasi dibidang Olahraga/humaniora adalah prestasi yang dibuktikan dengan adanya piagam penghargaan atau medali, baik tingkat internasional, nasional dan daerah.