ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peserta mengerti tahap-tahap pada ADC
Advertisements

KIMIA UNSUR-UNSUR TRANSISI
PERTEMUAN 3 Algoritma & Pemrograman
Penyelidikan Operasi 1. Konsep Optimisasi.
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Penyusunan Data Baseline dan Perhitungan Capaian Kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan DIREKTORAT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN DIREKTORAT.
BALTHAZAR KREUTA, SE, M.SI
PENGEMBANGAN KARIR DOSEN Disarikan dari berbagai sumber oleh:
Identitas, persamaan dan pertidaksamaan trigonometri
ANGGOTA KELOMPOK WISNU WIDHU ( ) WILDAN ANUGERAH ( )
METODE PENDUGAAN ALTERNATIF
Dosen Pengampu: Muhammad Zidny Naf’an, M.Kom
GERAK SUGIYO, SPd.M.Kom.
Uji Hipotesis Luthfina Ariyani.
SOSIALISASI PEKAN IMUNISASI NASIONAL (PIN) POLIO 2016
PENGEMBANGAN BUTIR SOAL
Uji mana yang terbaik?.
Analisis Regresi linear berganda
PEERSIAPAN DAN PENERAPAN ISO/IEC 17025:2005 OLEH: YAYAN SETIAWAN
E Penilaian Proses dan Hasil Belajar
b. Kematian (mortalitas)
Ilmu Komputasi BAGUS ADHI KUSUMA
Uji Hipotesis dengan SPSS
OVERVIEW PERUBAHAN PSAK EFFEKTIF 2015
Pengolahan Citra Berwarna
Teori Produksi & Teori Biaya Produksi
Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi
PERSIAPAN UN MATEMATIKA
Kriptografi.
1 Bab Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
ANALISIS PENDAPATAN NASIONAL DALAM PEREKONOMIAN TIGA SEKTOR
Dosen: Atina Ahdika, S.Si., M.Si.
Anggaran biaya konversi
Junaidi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi
Pemodelan dan Analisis
Bab 4 Multivibrator By : M. Ramdhani.
Analisis Regresi – (Lanjutan)
Perkembangan teknologi masa kini dalam kaitannya dengan logika fazi
DISTRIBUSI PELUANG KONTINU
FETAL PHASE Embryolgy II
Yusuf Enril Fathurrohman
3D Viewing & Projection.
Sampling Pekerjaan.
Gerbang Logika Dwi Indra Oktoviandy (A )
SUGIYO Fisika II UDINUS 2014
D10K-6C01 Pengolahan Citra PCD-04 Algoritma Pengolahan Citra 1
Perpajakan di Indonesia
Bab 2 Kinerja Perusahaan dan Analisis Laporan Keuangan
Penyusunan Anggaran Bahan Baku
MOMENTUM, IMPULS, HUKUM KEKEKALAN MOMENTUM DAN TUMBUKAN
Theory of Computation 3. Math Fundamental 2: Graph, String, Logic
Strategi Tata Letak.
Theory of Computation 2. Math Fundamental 1: Set, Sequence, Function
METODE PENELITIAN.
PENGUJIAN HIPOTESIS.
(Skewness dan kurtosis)
Departemen Teknik Mesin dan Biosistem INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Dasar-dasar piranti photonik
Klasifikasi Dokumen Teks Berbahasa Indonesia
Mekflu_1 Rangkaian Pipa.
Digital to Analog Conversion dan Rekonstruksi Sinyal Tujuan Belajar 1
SEKSI NERACA WILAYAH DAN ANALISIS BPS KABUPATEN TEMANGGUNG
RANGKAIAN DIODA TK2092 Elektronika Dasar Semester Ganjil 2015/2016
Ruang Euclides dan Ruang Vektor 1.
Bab Anuitas Aritmetrik dan Geometrik
Penyelidikan Operasi Pemrograman Dinamik Deterministik.
Kesetimbangan Fase dalam sistem sederhana (Aturan fase)
ANALISIS STRUKTUR MODAL
Transcript presentasi:

ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT Biro Organisasi dan Kepegawaian 2017

DASAR JABATAN FUNGSIONAL Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Surat Sekjen tentang Pelaksanaan Inpassing dalam Jabatan Fungsional (No. B-1436/OT.110/A2/5/2017, tanggal 31 Mei 2017) Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017, bahwa PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya dan belum diberhentikan dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Pasal 5 ayat (2) bahwa PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kedudukan dalam jabatan/pangkat paling lama 7 (tujuh) tahun. Pengangkatan kembali sesuai Pasal 7 ayat (3), pada jabatan/pangkat yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Angka kredit yang dimiliki untuk pengangkatan kembali sebagaimana angka 3 merupakan angka kredit yang tercantum pada SK Bebas Sementara. Pasal 7 ayat (4) mengatur penghitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah surat keputusan pengangkatan kembali. Proses pengangkatan kembali agar mempertimbangkan kinerja dan peran pejabat fungsional tersebut dalam mendukung pencapaian target unit kerja.

KUALIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN KUALIFIKASI UTAMA kualifikasi profesional tingkat tertinggi. MADYA kualifikasi profesional tingkat tinggi MUDA kualifikasi profesional tingkat lanjutan PERTAMA kualifikasi profesional tingkat dasar PENYELIA tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan PELAKSANA/TERAMPIL tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan PEMULA tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan

KRITERIA PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Naskah Akademik Ekspos Uji Beban Kerja Rancangan Permenpan Penetapan Pengolahan & Analisis Uji Beban Kerja

Standar Kebutuhan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat P.Pemula II/a 15 Pelaksana II/b – II/d 20 P.Lanjutan / Pertama III/a – III/b 50 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 Madya IV/a – IV/c 150 Utama IV/d – IV/e 200 7

TARGET ANGKA KREDIT PER TAHUN 25 12,5 5 3,75 PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA 50 37,5 UTAMA MADYA MUDA PERTAMA

PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT / MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit = 1.875 JAM (150 %)

STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Pangkat Konstanta WaktuPenyelesaianKegiatan AngkaKredit (konstanta x waktu) 1 II/a 15 4 𝑥 1250 = 0,003 4,5 Jam 0,0135 2 II/b – II/d 20 4 𝑥 1250 = 0,004 0,0180 3 III/a – III/b 50 4 𝑥 1250 = 0,01 0,0450 4 III/c – III/d 100 4 𝑥 1250 = 0,02 0,0900 5 IV/a – IV/c 150 4 𝑥 1250 = 0,03 0,1350 6 IV/d – IV/e 200 4 𝑥 1250 = 0,04 0,180

STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Jenjang Jabatan Angka Kredit Per Jam Angka Kredit Per Hari Angka Kredit Per Bulan Angka Kredit Per Tahun (100%) Angka Kredit Per Tahun (150%) 1 Pemula 0,003 0,0135 0.297 3.564 5.346 2 Terampil 0,004 0,0180 0.396 4.752 7.128 3 Pertama/Mahir 0,01 0,0450 0.99 11.88 17.82 4 Muda/Penyelia 0,02 0,0900 1.98 23.76 35.64 5 Madya 0,03 0,1350 2.97 53.46 6 Utama 0,04 0,180 3.96 47.52 71.28

ILUSTRASI ANGKA KREDIT KTI Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (Makalah) = 2,5 Angka Kredit Pertama 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟏 = 250 jam Setara pelaksanaan kegiatan 56 hari Muda 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟐 = 125 jam Setara pelaksanaan kegiatan 28 hari Madya 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟑 = 83.4 jam Setara pelaksanaan kegiatan 19 hari Utama 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟒 = 62.5 jam Setara pelaksanaan kegiatan 14 hari

KESEPAKATAN FORUM KOORDINASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIAN 2017

KESEPAKATAN Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk pejabat fungsional dapat diberikan apabila Ybs. telah duduk utuh dalam pangkat paling kurang 2 (dua) tahun pada saat penetapan PAK. Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi untuk pejabat fungsional dapat diberikan apabila Ybs. telah duduk utuh dalam jabatan paling kurang 1 (satu) tahun pada saat penetapan PAK. Dalam rangka peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional Bidang Pertanian, untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi. Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali OPT, Pengawas Benih Tanaman, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang pedomannya belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan, maka syarat tersebut akan diterapkan mulai tahun 2018

Ilustrasi 1 - Masa Penilaian Angka Kredit PAK 1 1 Juni 2012 – 31 Mei 2015 KP 1 Oktober 2015 HAPAK 1 1 Juni 2015 – 30 Nov 2015 HAPAK 2 1 Des 2015 – 30 Nov 2016 Penilaian 1 Des 2016 – 31 Mei 2017 Memenuhi Syarat Sbg PAK PAK 2 1 Juni 2015 – 31 Mei 2017 Penulisan pada PAK (bersambung/tidak ada jeda waktu): Kolom LAMA : PAK 1 (Akumulasi angka kredit mulai 1 Juni 2012 s.d 31 Mei 2015) Kolom BARU : PAK 2 (Akumulasi angka kredit mulai 1 Juni 2015 s.d 31 Mei 2017)

Ilustrasi 2 – Masa Penilaian DUPAK Maksimal 1 Tahun (contoh : penilaian Jan 2017) 2015 Juni Des 2016 Jan Nov 2017 Juli Usul DUPAK > 1 Tahun DUPAK Dinilai hanya 1 tahun (1 Des 2015 s.d 30 Nov 2016) Juni s.d November 2015 dihanguskan

KARYA TULIS ILMIAH Penulisan Angka kredit yang diperoleh dari proses inpassing wajib diuraikan sesuai sub unsur dalam formulir PAK,sebagai berikut: Unsur Utama terdiri atas: Pendidikan; Tugas Pokok; Pengembangan Profesi, terdiri atas: Karya Tulis Ilmiah; dan Non Karya Tulis Ilmiah. Unsur Penunjang. Dalam rangka meningkatkan kontribusi pejabat fungsional terhadap kinerja organisasi/unit kerja, maka angka kredit KTI pada PAK hanya diperkenankan maksimal 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi (lihat ilustrasi 3).

Ilustrasi 3 – Maksimal Angka Kredit KTI Jenis Jabatan Pangkat Kebutuhan AK Untuk Naik Pangkat Angka Kredit Max KTI P.Pemula II/a 15 25% 3.75 Pelaksana II/b – II/d 20 5 P.Lanjutan / Pertama III/a – III/b 50 12.5 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 25 Madya IV/a – IV/c 150 37.5 Utama IV/d – IV/e 200

Ilustrasi 4 – Pembagian Angka Kredit Inpassing/Pertama Penetapan Angka Kredit Lama Baru Jumlah Angka Kredit Pertama 112.000 1 UNSUR UTAMA Pendidikan (1) Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah - (2) Pendidikan/Pelatihan 23.000 Persiapan Penyuluhan Pertanian 9.198 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 284.590 11.9 Evaluasi dan Pelaporan 26.607 Pengembangan Penyuluhan Pertanian 86.970 2.356 Pengembangan Profesi 75.4 7.5 2 UNSUR PENUNJANG 53 AK Pertama 112 80% 89.6 Pendidikan 75 14.6 20% 22.4

Penetapan Angka Kredit Lanjutan… Penetapan Angka Kredit Lama Baru Jumlah 1 UNSUR UTAMA Pendidikan (1) Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah 75 - (2) Pendidikan/Pelatihan 23.000 Persiapan Penyuluhan Pertanian 9.198 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 14.6 + 284.590 11.9 Evaluasi dan Pelaporan 26.607 Pengembangan Penyuluhan Pertanian 86.970 2.356 Pengembangan Profesi 75.4 7.5 JUMLAH UNSUR UTAMA 595.365 2 UNSUR PENUNJANG 22.4 + 53 JUMLAH UNSUR PENUNJANG JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG 670.765 AK Pertama 112 80% 89.6 Pendidikan 75 Pelaksanaan Penyuluhan 14.6 20% UNSUR PENUNJANG 22.4

POPT PBT PMHP belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian POPT PBT PMHP belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan Penyusunan pedoman uji kompetensi Penerapan Tahun 2018

TERIMA KASIH