ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT Biro Organisasi dan Kepegawaian 2017
DASAR JABATAN FUNGSIONAL Undang-Undang NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya
Surat Sekjen tentang Pelaksanaan Inpassing dalam Jabatan Fungsional (No. B-1436/OT.110/A2/5/2017, tanggal 31 Mei 2017) Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017, bahwa PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya dan belum diberhentikan dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Pasal 5 ayat (2) bahwa PNS yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kedudukan dalam jabatan/pangkat paling lama 7 (tujuh) tahun. Pengangkatan kembali sesuai Pasal 7 ayat (3), pada jabatan/pangkat yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Angka kredit yang dimiliki untuk pengangkatan kembali sebagaimana angka 3 merupakan angka kredit yang tercantum pada SK Bebas Sementara. Pasal 7 ayat (4) mengatur penghitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang 2 (dua) tahun setelah surat keputusan pengangkatan kembali. Proses pengangkatan kembali agar mempertimbangkan kinerja dan peran pejabat fungsional tersebut dalam mendukung pencapaian target unit kerja.
KUALIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN KUALIFIKASI UTAMA kualifikasi profesional tingkat tertinggi. MADYA kualifikasi profesional tingkat tinggi MUDA kualifikasi profesional tingkat lanjutan PERTAMA kualifikasi profesional tingkat dasar PENYELIA tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan PELAKSANA/TERAMPIL tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan PEMULA tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan
KRITERIA PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
PROSES PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Naskah Akademik Ekspos Uji Beban Kerja Rancangan Permenpan Penetapan Pengolahan & Analisis Uji Beban Kerja
Standar Kebutuhan Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat P.Pemula II/a 15 Pelaksana II/b – II/d 20 P.Lanjutan / Pertama III/a – III/b 50 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 Madya IV/a – IV/c 150 Utama IV/d – IV/e 200 7
TARGET ANGKA KREDIT PER TAHUN 25 12,5 5 3,75 PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA 50 37,5 UTAMA MADYA MUDA PERTAMA
PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT / MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit = 1.875 JAM (150 %)
STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Pangkat Konstanta WaktuPenyelesaianKegiatan AngkaKredit (konstanta x waktu) 1 II/a 15 4 𝑥 1250 = 0,003 4,5 Jam 0,0135 2 II/b – II/d 20 4 𝑥 1250 = 0,004 0,0180 3 III/a – III/b 50 4 𝑥 1250 = 0,01 0,0450 4 III/c – III/d 100 4 𝑥 1250 = 0,02 0,0900 5 IV/a – IV/c 150 4 𝑥 1250 = 0,03 0,1350 6 IV/d – IV/e 200 4 𝑥 1250 = 0,04 0,180
STANDAR PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PER HARI No. Jenjang Jabatan Angka Kredit Per Jam Angka Kredit Per Hari Angka Kredit Per Bulan Angka Kredit Per Tahun (100%) Angka Kredit Per Tahun (150%) 1 Pemula 0,003 0,0135 0.297 3.564 5.346 2 Terampil 0,004 0,0180 0.396 4.752 7.128 3 Pertama/Mahir 0,01 0,0450 0.99 11.88 17.82 4 Muda/Penyelia 0,02 0,0900 1.98 23.76 35.64 5 Madya 0,03 0,1350 2.97 53.46 6 Utama 0,04 0,180 3.96 47.52 71.28
ILUSTRASI ANGKA KREDIT KTI Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (Makalah) = 2,5 Angka Kredit Pertama 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟏 = 250 jam Setara pelaksanaan kegiatan 56 hari Muda 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟐 = 125 jam Setara pelaksanaan kegiatan 28 hari Madya 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟑 = 83.4 jam Setara pelaksanaan kegiatan 19 hari Utama 𝟐.𝟓 𝟎.𝟎𝟒 = 62.5 jam Setara pelaksanaan kegiatan 14 hari
KESEPAKATAN FORUM KOORDINASI JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERTANIAN 2017
KESEPAKATAN Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk pejabat fungsional dapat diberikan apabila Ybs. telah duduk utuh dalam pangkat paling kurang 2 (dua) tahun pada saat penetapan PAK. Kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi untuk pejabat fungsional dapat diberikan apabila Ybs. telah duduk utuh dalam jabatan paling kurang 1 (satu) tahun pada saat penetapan PAK. Dalam rangka peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional Bidang Pertanian, untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi. Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali OPT, Pengawas Benih Tanaman, dan Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang pedomannya belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan, maka syarat tersebut akan diterapkan mulai tahun 2018
Ilustrasi 1 - Masa Penilaian Angka Kredit PAK 1 1 Juni 2012 – 31 Mei 2015 KP 1 Oktober 2015 HAPAK 1 1 Juni 2015 – 30 Nov 2015 HAPAK 2 1 Des 2015 – 30 Nov 2016 Penilaian 1 Des 2016 – 31 Mei 2017 Memenuhi Syarat Sbg PAK PAK 2 1 Juni 2015 – 31 Mei 2017 Penulisan pada PAK (bersambung/tidak ada jeda waktu): Kolom LAMA : PAK 1 (Akumulasi angka kredit mulai 1 Juni 2012 s.d 31 Mei 2015) Kolom BARU : PAK 2 (Akumulasi angka kredit mulai 1 Juni 2015 s.d 31 Mei 2017)
Ilustrasi 2 – Masa Penilaian DUPAK Maksimal 1 Tahun (contoh : penilaian Jan 2017) 2015 Juni Des 2016 Jan Nov 2017 Juli Usul DUPAK > 1 Tahun DUPAK Dinilai hanya 1 tahun (1 Des 2015 s.d 30 Nov 2016) Juni s.d November 2015 dihanguskan
KARYA TULIS ILMIAH Penulisan Angka kredit yang diperoleh dari proses inpassing wajib diuraikan sesuai sub unsur dalam formulir PAK,sebagai berikut: Unsur Utama terdiri atas: Pendidikan; Tugas Pokok; Pengembangan Profesi, terdiri atas: Karya Tulis Ilmiah; dan Non Karya Tulis Ilmiah. Unsur Penunjang. Dalam rangka meningkatkan kontribusi pejabat fungsional terhadap kinerja organisasi/unit kerja, maka angka kredit KTI pada PAK hanya diperkenankan maksimal 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi (lihat ilustrasi 3).
Ilustrasi 3 – Maksimal Angka Kredit KTI Jenis Jabatan Pangkat Kebutuhan AK Untuk Naik Pangkat Angka Kredit Max KTI P.Pemula II/a 15 25% 3.75 Pelaksana II/b – II/d 20 5 P.Lanjutan / Pertama III/a – III/b 50 12.5 Penyelia / Muda III/c – III/d 100 25 Madya IV/a – IV/c 150 37.5 Utama IV/d – IV/e 200
Ilustrasi 4 – Pembagian Angka Kredit Inpassing/Pertama Penetapan Angka Kredit Lama Baru Jumlah Angka Kredit Pertama 112.000 1 UNSUR UTAMA Pendidikan (1) Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah - (2) Pendidikan/Pelatihan 23.000 Persiapan Penyuluhan Pertanian 9.198 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 284.590 11.9 Evaluasi dan Pelaporan 26.607 Pengembangan Penyuluhan Pertanian 86.970 2.356 Pengembangan Profesi 75.4 7.5 2 UNSUR PENUNJANG 53 AK Pertama 112 80% 89.6 Pendidikan 75 14.6 20% 22.4
Penetapan Angka Kredit Lanjutan… Penetapan Angka Kredit Lama Baru Jumlah 1 UNSUR UTAMA Pendidikan (1) Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah 75 - (2) Pendidikan/Pelatihan 23.000 Persiapan Penyuluhan Pertanian 9.198 Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian 14.6 + 284.590 11.9 Evaluasi dan Pelaporan 26.607 Pengembangan Penyuluhan Pertanian 86.970 2.356 Pengembangan Profesi 75.4 7.5 JUMLAH UNSUR UTAMA 595.365 2 UNSUR PENUNJANG 22.4 + 53 JUMLAH UNSUR PENUNJANG JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG 670.765 AK Pertama 112 80% 89.6 Pendidikan 75 Pelaksanaan Penyuluhan 14.6 20% UNSUR PENUNJANG 22.4
POPT PBT PMHP belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian POPT PBT PMHP belum mensyaratkan uji kompetensi untuk kenaikan jabatan Penyusunan pedoman uji kompetensi Penerapan Tahun 2018
TERIMA KASIH