REGISTRASI PENDIDIK DOSEN TETAP PNS DAN NON PNS (NIDN)
Dasar Hukum Permenristekdikti No 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
NIDN Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen tetap yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.
PENTINGNYA NIND Sebagai Identitas Dosen Tetap, Identitas untuk segala urusan yang menyangkut dengan Dosen antara lain pengajuan usul: Beasiswa bantuan dana penelitian Jabatan akademik Sertifikasi dosen Hibah dll.
Hak Dosen memiliki NIDN memperoleh gaji dan tunjangan. mengusulkan jabatan akademik. mengusulkan atau diusulkan untuk menempati jabatan struktural/tugas tambahan. mengajukan beasiswa mengajukan sertifikasi dosen mengikuti pembinaan/peningkatan kompetensi dihitung sebagai rasio dosen terhadap mahasiswa dihitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi Huruf a) sampai dengan huruf f) dibiayai oleh APBN dan/atau PNBP dari institusi asal.
MASA PEROLEHAN DAN BERLAKUNYA NOMOR REGISTRASI JENIS NOMOR USIA PALING TINGGI (Saat Mengajukan) AKHIR USIA MENDAPAT NOMER KETERANGAN NIDN 58 Tahun Non-profesor : 65 Tahun Profesor : 70 Tahun
DOKUMEN PENGAJUAN NIDN KTP SK Dosen Tetap Ijazah dari semua jenjang (lulusan LN plus SK Penyetaraan) Surat Keterangan Sehat Jasmani Surat Keterangan Sehat Rohani Surat Keterangan Bebas Narkoba Pas Photo 4 x 6 Surat Pernyataan Melaksanakan Tridharma Surat Pernyataan Data Benar No. 1 - 7 → bentuk soft file (format jpg, ukuran < 500 KB) Dari RS min. Tipe C Ditandatangani oleh Pimpinan Fakultas/Sekolah
ALUR PENGUSULAN DEPARTEMEN FAKULTAS UNIVERSITAS KEMRISTEKDIKTI Pengajuan NIDN dengan surat Pengantar dari Fakultas dan dilampiri daftar rekap nama dosen yang diusulkan berikut bidang ilmu dan nama ibu kandung dokumen2 persyaratan pengajuan NIDN dalam bentuk soft file yang disimpan dalam CD/flashdisk dalam folder masing-masing dosen (nama folder = nama dosen)
PERUBAHAN NOMOR REGISTRASI NIDN NIDK NUP
WAKTU VALIDASI Selambat-lambatnya diproses dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berkas diterima.
ALASAN PENOLAKAN USULAN REGISTRASI DOSEN Berkas Usulan Alasan Penolakan 1. Status Pegawai Masih terikat kontrak kerja dengan institusi lain 2. Sudah mempunyai No registrasi Bagi yang sudah mempunyai nomor registrasi jangan diusulkan nomor baru, akan tetapi cukup mengusulkan perubahan nomor registrasi 3. Surat Ket. Sehat Jasmani, Rohani dan Narkotika Surat keterangan sehat 6 bulan terakhir Surat keterangan sehat Rohani tidak sama dengan surat keterangan Jasmani Surat keterangan sehat minimal dari RS tipe C 4. Perjanjian kerja NIDN Jangka waktu lama perjanjian kerja tidak perlu dicantumkan.
THANK YOU