Forum Bakohumas 21 November 2012 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik: Belajar dari Pengalaman Pengembangan Konsep di BPKP Oleh: Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP Forum Bakohumas 21 November 2012
Latar belakang
UU No. 25/2009 Pelayanan Publik Pasal 8 Organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan. Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), sekurang-kurangnya meliputi: b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
UU No. 25/2009 Pelayanan Publik Pasal 23 Penyelenggara berkewajiban mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik, sekurang- kurangnya meliputi: e . pengelolaan pengaduan;
Pengembangan konsep di BPKP
Pengantar Di BPKP, Sistem Pengelolaan Pengaduan dikenal dengan nama e-Public Services (e- PS). e-PS mengimplementasikan UU 25/2009 dan juga UU 14/2008 tentang KIP Pengembangan e-PS melibatkan Biro Hukmas, Pusinfowas, dan seluruh unit kerja BPKP selaku PPID. e-PS telah diuji coba di website Publik (www.bpkp.go.id) sejak tahun 2011, dengan beberapa perubahan.
Praktik e-PS di Instansi Lain Kementerian PAN dan RB: National Public Complaint Handling System (NPCHS), tataran konsep POLRI: Sistem Penanganan Dumas (Pengaduan Masyarakat), terdistribusi Ombudsman RI: Sistem Penanganan Pengaduan Online , www.ombudsman.go.id KPK dan Kemkeu: Whistleblowing System, www.kpk.go.id; http://wise.depkeu.go.id/ Setneg: Sistem Pelayanan Pengaduan Masyarakat, www.setneg.go.id
MANFAAT e-PS Menyediakan Layanan: Permintaan Informasi Publik; Penyampaian Informasi dari Publik; Penyampaian Keluhan terkait: Produk/Layanan BPKP; Prilaku Pegawai BPKP ; Layanan diberikan secara terintegrasi (satu pintu) dengan memanfaatkan media website BPKP. Proses layanan cepat, murah, terjangkau, serta terjaga akuntabilitasnya.
KONSEP e-PS PPID PUSAT WEBSITE BPKP www.bpkp.go.id PPID PUSAT KELUHAN PRODUK/LAYANAN PPID UNIT KERJA PERMINTAAN INFORMASI PPID PUSAT KELUHAN terkait PERILAKU PEGAWAI PPID INSPEKTORAT PENYAMPAIAN INFORMASI WEBSITE BPKP www.bpkp.go.id e-Public Services PPID PUSAT BUKU TAMU PPID PUSAT
Pintu Masuk e-PS: Website BPKP Menu E- Public Service Banner Penerimaan CPNS BPKP Thn 2012 Menu Berita Terkini , Seputar BPKP Menu Produk & Layanan Menu Polling
e-Public System (EPS) EPS
Penyampaian Informasi Publik Layanan Penyampaian Informasi Kepada Publik Link : www.bpkp.go.id/pengaduan.bpkp Data Entry Penyampaian Informasi Publik Nama Jenis kartu ( SIM, KTP, Paspor) Nomor Kartu Identitas Alamat Lengkap Email Informasi Bukti Kode
Layanan Penyampaian Keluhan Produk BPKP Link : www. bpkp. go Layanan Penyampaian Keluhan Produk BPKP Link : www.bpkp.go.id/keluhan.bpkp Data Entry Penyampaian Keluhan Nama Email Nomor Telpon Jenis Keluhan Isi Keluhan Bukti Kode
Layanan Permintaan Informasi Publik Link : http://www. bpkp. go Data Entry Permintaan Informasi Nama Jenis kartu ( SIM, KTP, Paspor) Nomor Kartu Identitas Alamat Lengkap Email Informasi Yang Diminta Alasan Permintaan Kode
Layanan Penyampaian Buku Tamu Link : http://www. bpkp. go. id/bukutamu Data Entry Buku Tamu Nama Email Website / Blog Komentar Kode
Layanan DAFTAR INFORMASI PUBLIK [DIP BPKP] Link : www. bpkp. go Layanan DAFTAR INFORMASI PUBLIK [DIP BPKP] Link : www.bpkp.go.id/konten/1294/Daftar-Informasi-Publik.bpkp DIP BPKP
Mengenal Lebih Jauh e-PS
PIHAK TERKAIT Sekretaris Utama cq. Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP, selaku penanggung jawab konten sistem Penanganan e-Public Services Kepala Pusat Informasi dan Pengawasan BPKP, selaku unit kerja Penyedia Infrastruktur Sistem Penanganan e-Public Services Inspektur BPKP, selaku pejabat pengelola tindak lanjut informasi keluhan terkait perilaku pegawai BPKP Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID unit kerja dilingkungan BPKP sebagai pejabat pengelola tindak lanjut atas informasi keluhan produk unggulan/layanan BPKP PPID Pusat selaku pihak yang akan menindaklanjuti layanan permintaan dan penyampaian informasi Kepala Bagian Humas dan HAL yang selanjutnya disebut admin, selaku pihak yang menerima, meneruskan ke unit kerja terkait, menatausahakan, serta melaporkan penyelenggaraan e-public services.
Dasar Hukum UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik SK Kepala BPKP No. KEP.653/K/SU/2010 tentang Standar Prosedur Layanan Informasi
Penanggung Jawab Sistem Penanggung jawab dari sistem penanganan e-public services adalah Sekretaris Utama cq. Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Bagian Humas dan HAL
Sistem Pengamanan Pelaksanaan sistem penanganan e-Public Service bersifat satu pintu, artinya, seluruh cakupan layanan e-public services hanya diproses melalui Admin untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya
Penatausahaan Admin memiliki kewajiban untuk menatausahakan pelaksanaan e-public services dan melaporkannya kepada penanggung jawab yang dalam hal ini Sekretaris Utama BPKP cq. Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP
TERIMA KASIH