AUDIT LINGKUNGAN ULFA RAHMAN K111 13 088 NUR AFNI KAPITALOLA K111 13 302 PUTRI MAHARDIKA K111 13 052
DEFINISI Berdasarkan Kep.Men.LHNo. 42 Tahun 1994, Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan tentang pengelolaan lingkungan.
TUJUAN Upaya peningkatan penataan suatu usaha atau kegiatan Upaya untuk meningatkan tindakan yang telah dilaksanakan Dokumentasi suatu usaha atau kegiatan Upaya perbaikan penggunaan sumber daya Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen AMDAL Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan perusakan lingkungan. Upaya peningkatan penataan suatu usaha atau kegiatan
MANFAAT Mengidentifikasi resiko lingkungan upaya penyempurnaan rencana yang ada Menghindari kerugian finansial Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradilan
Manfaat Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha
Karaktiristik Kunci Keberhasilan Metodotogi yang komprehensif Konsep pembuktian dan pengujian Pengukuran dan standar yang sesuai Laporan tertulis Karaktiristik Dukungan pihak pimpinan Keikutsertaan semua pihak Kemandirian dan obyektifitas auditor Kesepakatan tentang tata laksana dan lingkup audit Kunci Keberhasilan
Ruang Lingkup Audit Lingkungan
Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia 1 Sejarah atau rangkaian suatu usaha atau kegiatan dan kerusakan lingkungan ditempat usaha 2 Perubahan lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit 3 Penggunaan input dan sumber daya alam, proses bahan dasar, bahan jadi, dan limbah 4 Identifikasi penanganan dan penyimpanan bahan kimia 5 Kajian resiko lingkungan. 6 Sistem control manajemen, rute pengangkutan bahan dan pembuangan limbah 7 Efektifitas alat pengendalian pencemaran.
Penaatan terhadap hasil rekomendasi AMDAL 8 Catatan tentang lisensi pembuangan limbah dan penaatan terhadap peraturan perundang-undangan 9 Perubahan lingkungan sejak usaha atau kegiatan tersebut didirikan sampai waktu terakhir pelaksanaan audit 10 Penaatan terhadap hasil rekomendasi AMDAL 11 Perencanaan dan prosedur standar operasi keadaan darurat 12 Rencana minimisasi limbah dan pengendalian pencemaran lingkungan 13 Penggunaan energi,air dan sumber daya lainnya 14 Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan kepedulian lingkungan.
Jenis Audit Lingkungan
Audit Penataan Lingkungan Audit Manajemen Lingkungan Audit Fasilitas Teknis Audit AMDAL Audit Jaminan Kerusakan Lingkungan,
Audit Hemat Energi Audit Minimisasi Limbah Audit Lingkungan Menyeluruh Audit AMDAL Audit Jaminan Kerusakan Lingkungan,
Tahapan Audit Lingkungan
Pendahuluan Pra Audit Audit Pasca Audit
Terima kasih