Implementasi dan Penegakan HHI HHI/enforcement MK: HHI
Langkah2 untuk implementasi HHI 2013 1. Langkah2 pencegahan Menyebarluaskan pengetahuan ttg HHI Melatih orang2 utk memfasilitasi implementasi HHI & pengangkatan penasehat hukum di AB Menyesuaikan hukum nasional sesuai HHI 2. Langkah2 pengawasan/pengendalian: Tindakan oleh negara2 lain; organisasi internasional Tindakan oleh ICRC Diseminasi & pelayanan penasehat hukum Mengingatkan pihak2 yg berkonflik akan kewajiban2nya HHI/enforcement
3. Tindakan penegakan: Penegakan oleh pengadilan nasional & internasional Tanggungjawab atasan dalam hal kriminal & disipliner Usaha diplomatik & tekanan dari media serta pendapat masyarakat (public opinion) juga sangat membantu memastikan implementasi HHI 2013 HHI/enforcement
Dasar Hukum Peradilan internasional dlm Pelanggaran Berat HHI: 2013 Nuremberg Charter: Charter of International Military Tribunal, 1945); International Military Tribunal for the Far East, Proclaimed at Tokyo, 19 January 1946, the International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (SC Res 827 (May 25,1993) the International Criminal Tribunal for Rwanda (SC Res 955 (November 8, 1994); Rome Statute of the International Criminal Court HHI/enforcement
PELANGGARAN BERAT HHI: 2013 Pelanggaran berat HHI adalah bagian dari kejahatan perang dalam artian yang luas (artian ini mancakup kejahatan perang dalam arti sempit, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida). Kejahatan perang adalah pelangaran- pelanggaran serius terhadap hukum perang, baik yang berasal dari konvensi-konvensi internasional ataupun dari kebiasaan, yang dilakukan dalam situasi pertikaian bersenjata dimana pertanggungjawaban pidana berlaku sesuai dengan yang ditentukan dalam aturan- aturan tersebut. HHI/enforcement
2013 HHI/enforcement
Kejahatan perang adalah kejahatan terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang yang terdapat pada Pasal 3 Statuta ICTY 2013 Pengunaan senjata2 beracun atau senjata2 lain yg bisa menyebabkan kesengsaraan yg tidak perlu; Penghancuran yg sewenang2 thd kota2 / desa2 atau penghancuran yg tidak termasuk dalam kategori keperluan militer; Serangan atau pengeboman yg membabi buta dg segala cara thd kota2, desa2, atau tempat permukiman atau bangunan2 Pengunaan kekerasan & pengrusakan thd hal2 yg berhubungan dg agama, yayasan2 sosial & institusi pendidikan, kesenian & ilmu pengetahuan, bangunan bersejarah, & hasil karya seni & budaya; Pengambilalihan atau pencurian fasilitas publik atau harta benda milik penduduk sipil HHI/enforcement
Komisi Hukum Internasional (1996) memyempurnakan Draft Kodifikasi tentang Kejahatan Terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia: (Pasal 20): 2013 Pelanggaran berat Konvensi Jenewa tahun 1949; Pelanggaran berat Pasal 85 (3) Protokol Tambahan I 1977; Pelanggaran berat pasal 85 (4) Protokol Tambahan I 1977; Pelanggaran terhadap integritas manusia dlm kerangka HHl, khususnya merendahkan martabat dan perlakuan yang tidak manusiawi, pemerkosaan, pelacuran paksa dan bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap wanita; Pelanggaran serius terhadap Konvensi Den Haag Nomor IV tahun 1907 tentang Hukum Kebiasaan Perang di Darat beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya; Pelanggaran berat terhadap Pasal 3, Pasal Kembar Konvensi Jenewa 1949, yang berlaku pada konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional; Pengunaan tata cara &metode perang yg tdk termasuk dalam kategori kepentingan militer dg disertai tujuan u/ menimulkan kerusakan yang meluas, berjangka panjang & kehancuran total bagi lingkungan hidup yg berdampak pd kesehatan & daya hidup dari penduduk ketika kerusakan terjadi. HHI/enforcement
International Criminal Court 2013 Berdasarkan Statuta Roma 1988, berlaku 2002 Yurisdiksi: Kejahatan agresi Kejahatan perang Kejahatan thd kemanusiaan Tindakan genosida ICC mrpk pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional jika negara tdk mampu atau tidak mau untuk menuntut HHI/enforcement
“Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? 1. Kapankah HHI berlaku? “Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? Prosecutor v. Tadic, Case No. IT-94-1-AR72, October 2, 1995, para.71-76, dan 96-98, p. 1159 : “Armed conflict exists whenever there is a resort to armed force between States or protracted armed violence between governmental authorities and organized armed group or between such groups within in a State”. 3. Kapankah terjadi pelanggaran berat HHI “Ketika terjadi pelangaran-pelanggaran HHI dalam situasi konflik bersenjata” 2013 HHI/enforcement
“Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? 2013 1. Kapankah HHI berlaku? “Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? Prosecutor v. Tadic, Case No. IT-94-1-AR72, October 2, 1995, para.71-76, dan 96-98, p. 1159 : “Armed conflict exists whenever there is a resort to armed force between States or protracted armed violence between governmental authorities and organized armed group or between such groups within in a State”. 3. Kapankah terjadi pelanggaran berat HHI “Ketika terjadi pelangaran-pelanggaran HHI dalam situasi konflik bersenjata” HHI/enforcement
PENEGAKAN HHI Pasal 49 (1): KONVENSI JENEWA 1949 & PROTOKOL 1977 Pasal 49 (1): Negara yg telah meratifikasi wajib membuat UU nasional yang memberikan sanksi efektif kepada orang yg melakukan atau memerintahkan pelanggaran Berat thd konvensi (KJ I:50, KJ III:129, KJ IV:146) Mekanisme: Penegakan HHI yg dilaksanakan berdasarkan proses Peradilan nasional Artinya: Pelaku dituntut dan dihukum berdasarkan per UU-an Nasional dengan mekanisme peradilan nasional 2013 HHI/enforcement
Ada indikasi pelanggaran HHI dalam konflik: 1. Komandan wajib menghentikan, dan atau 2. Bila perlu menjatuhkan sanksi pada pelaku kejahatan tersebut. (PASAL 87 PROTOKOL I) KOMANDAN TIDAK MENGAMBIL TINDAKAN, ATASAN WAJIB MENGAMBIL TINDAKAKAN… DST. Pengadilan Militer dan Sipil dapat melaksanakan fungsinya demi penghormatan dan penegakan HHI. MEKANISME TAK DITEMPUH/DIFUNGSIKAN DENGAN BAIK, MAKA : KASUS-KASUS PELANGGARAN HHI DAPAT DIAMBIL ALIH OLEH MEKANISME INTERNASONAL, YAITU PENGADILAN AD HOC ATAU PENGADILAN PERMANEN 2013 HHI/enforcement
Contoh Peradilan Internasional terhadap pelanggaran HHI: 2013 1. International Military Tribunal Nuremberg: Keputusan Mahkamah Nuremberg terhadap pertanggungjawaban individu: 1.Herman Wilhelm Goering:Hukuman mati (gantung) 2.Rudolf Hess: Hukuman penjara seumur hidup 3.J. von Ribbentrop: Hukuman mati (gantung) 4.Wihelm Keitel: Hukuman mati (gantung) 5.Ernst Kaltenbrunner: Hukuman mati (gantung) 6.Alfred Rossenberg: Hukuman mati (gantung) 7.Hans Frank: Hukuman mati (gantung) 8.Wilhelm Frick: Hukuman mati (gantung) 9.Julius Streicher: Hukuman mati (gantung) 10.Walter Funk: Hukuman penjara seumur hidup Sumber: Leon Friedman, The Law of War, A Documentary History (Vol. II, 1972), hal. 922-1026 dan Jordan J. Poust, et.all, International Criminal Law Cases and Materials (1996), hal. 717-718. HHI/enforcement
ICTY 2013 Lebih dr 100 orang telah diadili atas pelanggaran berat HHI di bekas Yugoslavia Jendral Kroasia Bosnia (Timohir Blaskic & R Kristic) : mengorganisir ethnic cleansing thd muslim Bosnia 1992-1995 45 thn penjara Rodovan Karadzic (pemimpin pol Serbia) & Ratko Mladic (pemimpin milisi Serbia) Slobodan Milosevic (mantan Pres Yugoslavia) 66 tuduhan kejahatan perang & kejahatan thd kemanusiaan di Kroasia (91-92), di Bosnia (92-95), Kosovo (98-99) menelan korban jiwa 200.000, mengusir 3,5 juta penduduk HHI/enforcement
ICTR 2013 Peristiwa th 1994: mayoritas Hutu membantai Tutsi menelan korban 800.000 org genocide Mantan walikota Taba (Akayesu): 80 thn penjara PM Rwanda 94: Kambanda sbg PM ia tdk berbuat banyak mencegah tindakan pembunuhan yg tjd ICTR mendapat dukungan dr negara2 Afrika lainnya dg menyerahkan para tersangka HHI/enforcement