Implementasi dan Penegakan HHI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hadi Utomo KHA, pasal 4 REVIEW KOMPREHENSIF implementasi KHA seluruh negara REVIEW KOMPREHENSIF perundang-undangan nasional,
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH.
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Hukum Perikemanusiaan Internasional
Konvensi Jenewa IKANINGTYAS.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Pert Hukum internasional.
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGANTAR HUKUM HUMANITER
Hukum Pidana Internasional
MK: Hukum Humaniter Internasional Jur HI UGM
CONSTRAINTS on the WAGING of WAR Chapter 1: Introduction
KONFLIK NON INTERNASIONAL
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Pengertian & Relevansi HHI dalam Studi Hubungan Internasional
The Hague, Geneva, New York
PEMBIDANGAN HUKUM.
Pengertian, Sejarah & Sumber-sumber HHI
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
Peradilan HAM Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada), LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and African.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hak Asasi Manusia & Hukum Humaniter
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Hukum Humaniter & Hak Asasi Manusia
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D.
KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
STATUTA ROMA TENTANG KEJAHATAN HAM INTERNASIONAL
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Implementasi dan Penegakan HHI HHI/enforcement MK: HHI

Langkah2 untuk implementasi HHI 2013 1. Langkah2 pencegahan Menyebarluaskan pengetahuan ttg HHI Melatih orang2 utk memfasilitasi implementasi HHI & pengangkatan penasehat hukum di AB Menyesuaikan hukum nasional sesuai HHI 2. Langkah2 pengawasan/pengendalian: Tindakan oleh negara2 lain; organisasi internasional Tindakan oleh ICRC Diseminasi & pelayanan penasehat hukum Mengingatkan pihak2 yg berkonflik akan kewajiban2nya HHI/enforcement

3. Tindakan penegakan: Penegakan oleh pengadilan nasional & internasional Tanggungjawab atasan dalam hal kriminal & disipliner Usaha diplomatik & tekanan dari media serta pendapat masyarakat (public opinion) juga sangat membantu memastikan implementasi HHI 2013 HHI/enforcement

Dasar Hukum Peradilan internasional dlm Pelanggaran Berat HHI: 2013 Nuremberg Charter: Charter of International Military Tribunal, 1945); International Military Tribunal for the Far East, Proclaimed at Tokyo, 19 January 1946, the International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (SC Res 827 (May 25,1993) the International Criminal Tribunal for Rwanda (SC Res 955 (November 8, 1994); Rome Statute of the International Criminal Court HHI/enforcement

PELANGGARAN BERAT HHI: 2013 Pelanggaran berat HHI adalah bagian dari kejahatan perang dalam artian yang luas (artian ini mancakup kejahatan perang dalam arti sempit, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida). Kejahatan perang adalah pelangaran- pelanggaran serius terhadap hukum perang, baik yang berasal dari konvensi-konvensi internasional ataupun dari kebiasaan, yang dilakukan dalam situasi pertikaian bersenjata dimana pertanggungjawaban pidana berlaku sesuai dengan yang ditentukan dalam aturan- aturan tersebut. HHI/enforcement

2013 HHI/enforcement

Kejahatan perang adalah kejahatan terhadap pelanggaran hukum dan kebiasaan perang yang terdapat pada Pasal 3 Statuta ICTY 2013 Pengunaan senjata2 beracun atau senjata2 lain yg bisa menyebabkan kesengsaraan yg tidak perlu; Penghancuran yg sewenang2 thd kota2 / desa2 atau penghancuran yg tidak termasuk dalam kategori keperluan militer; Serangan atau pengeboman yg membabi buta dg segala cara thd kota2, desa2, atau tempat permukiman atau bangunan2 Pengunaan kekerasan & pengrusakan thd hal2 yg berhubungan dg agama, yayasan2 sosial & institusi pendidikan, kesenian & ilmu pengetahuan, bangunan bersejarah, & hasil karya seni & budaya; Pengambilalihan atau pencurian fasilitas publik atau harta benda milik penduduk sipil HHI/enforcement

Komisi Hukum Internasional (1996) memyempurnakan Draft Kodifikasi tentang Kejahatan Terhadap Perdamaian dan Keamanan Umat Manusia: (Pasal 20): 2013 Pelanggaran berat Konvensi Jenewa tahun 1949; Pelanggaran berat Pasal 85 (3) Protokol Tambahan I 1977; Pelanggaran berat pasal 85 (4) Protokol Tambahan I 1977; Pelanggaran terhadap integritas manusia dlm kerangka HHl, khususnya merendahkan martabat dan perlakuan yang tidak manusiawi, pemerkosaan, pelacuran paksa dan bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap wanita; Pelanggaran serius terhadap Konvensi Den Haag Nomor IV tahun 1907 tentang Hukum Kebiasaan Perang di Darat beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya; Pelanggaran berat terhadap Pasal 3, Pasal Kembar Konvensi Jenewa 1949, yang berlaku pada konflik bersenjata yang tidak bersifat internasional; Pengunaan tata cara &metode perang yg tdk termasuk dalam kategori kepentingan militer dg disertai tujuan u/ menimulkan kerusakan yang meluas, berjangka panjang & kehancuran total bagi lingkungan hidup yg berdampak pd kesehatan & daya hidup dari penduduk ketika kerusakan terjadi. HHI/enforcement

International Criminal Court 2013 Berdasarkan Statuta Roma 1988, berlaku 2002 Yurisdiksi: Kejahatan agresi Kejahatan perang Kejahatan thd kemanusiaan Tindakan genosida ICC mrpk pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional jika negara tdk mampu atau tidak mau untuk menuntut HHI/enforcement

“Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? 1. Kapankah HHI berlaku? “Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? Prosecutor v. Tadic, Case No. IT-94-1-AR72, October 2, 1995, para.71-76, dan 96-98, p. 1159 : “Armed conflict exists whenever there is a resort to armed force between States or protracted armed violence between governmental authorities and organized armed group or between such groups within in a State”. 3. Kapankah terjadi pelanggaran berat HHI “Ketika terjadi pelangaran-pelanggaran HHI dalam situasi konflik bersenjata” 2013 HHI/enforcement

“Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? 2013 1. Kapankah HHI berlaku? “Ketika Ada Konflik bersenjata” 2. Kapankah ada konflik bersenjata? Prosecutor v. Tadic, Case No. IT-94-1-AR72, October 2, 1995, para.71-76, dan 96-98, p. 1159 : “Armed conflict exists whenever there is a resort to armed force between States or protracted armed violence between governmental authorities and organized armed group or between such groups within in a State”. 3. Kapankah terjadi pelanggaran berat HHI “Ketika terjadi pelangaran-pelanggaran HHI dalam situasi konflik bersenjata” HHI/enforcement

PENEGAKAN HHI Pasal 49 (1): KONVENSI JENEWA 1949 & PROTOKOL 1977 Pasal 49 (1): Negara yg telah meratifikasi wajib membuat UU nasional yang memberikan sanksi efektif kepada orang yg melakukan atau memerintahkan pelanggaran Berat thd konvensi (KJ I:50, KJ III:129, KJ IV:146) Mekanisme: Penegakan HHI yg dilaksanakan berdasarkan proses Peradilan nasional Artinya: Pelaku dituntut dan dihukum berdasarkan per UU-an Nasional dengan mekanisme peradilan nasional 2013 HHI/enforcement

Ada indikasi pelanggaran HHI dalam konflik: 1. Komandan wajib menghentikan, dan atau 2. Bila perlu menjatuhkan sanksi pada pelaku kejahatan tersebut. (PASAL 87 PROTOKOL I) KOMANDAN TIDAK MENGAMBIL TINDAKAN, ATASAN WAJIB MENGAMBIL TINDAKAKAN… DST. Pengadilan Militer dan Sipil dapat melaksanakan fungsinya demi penghormatan dan penegakan HHI. MEKANISME TAK DITEMPUH/DIFUNGSIKAN DENGAN BAIK, MAKA : KASUS-KASUS PELANGGARAN HHI DAPAT DIAMBIL ALIH OLEH MEKANISME INTERNASONAL, YAITU PENGADILAN AD HOC ATAU PENGADILAN PERMANEN 2013 HHI/enforcement

Contoh Peradilan Internasional terhadap pelanggaran HHI: 2013 1. International Military Tribunal Nuremberg: Keputusan Mahkamah Nuremberg terhadap pertanggungjawaban individu: 1.Herman Wilhelm Goering:Hukuman mati (gantung) 2.Rudolf Hess: Hukuman penjara seumur hidup 3.J. von Ribbentrop: Hukuman mati (gantung) 4.Wihelm Keitel: Hukuman mati (gantung) 5.Ernst Kaltenbrunner: Hukuman mati (gantung) 6.Alfred Rossenberg: Hukuman mati (gantung) 7.Hans Frank: Hukuman mati (gantung) 8.Wilhelm Frick: Hukuman mati (gantung) 9.Julius Streicher: Hukuman mati (gantung) 10.Walter Funk: Hukuman penjara seumur hidup Sumber: Leon Friedman, The Law of War, A Documentary History (Vol. II, 1972), hal. 922-1026 dan Jordan J. Poust, et.all, International Criminal Law Cases and Materials (1996), hal. 717-718. HHI/enforcement

ICTY 2013 Lebih dr 100 orang telah diadili atas pelanggaran berat HHI di bekas Yugoslavia Jendral Kroasia Bosnia (Timohir Blaskic & R Kristic) : mengorganisir ethnic cleansing thd muslim Bosnia 1992-1995  45 thn penjara Rodovan Karadzic (pemimpin pol Serbia) & Ratko Mladic (pemimpin milisi Serbia) Slobodan Milosevic (mantan Pres Yugoslavia) 66 tuduhan kejahatan perang & kejahatan thd kemanusiaan di Kroasia (91-92), di Bosnia (92-95), Kosovo (98-99) menelan korban jiwa 200.000, mengusir 3,5 juta penduduk HHI/enforcement

ICTR 2013 Peristiwa th 1994: mayoritas Hutu membantai Tutsi menelan korban 800.000 org genocide Mantan walikota Taba (Akayesu): 80 thn penjara PM Rwanda 94: Kambanda sbg PM ia tdk berbuat banyak mencegah tindakan pembunuhan yg tjd ICTR mendapat dukungan dr negara2 Afrika lainnya dg menyerahkan para tersangka HHI/enforcement