BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
AKUNTANSI MURABAHAH.
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Kelompok Musyarakah.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL V LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Tujuan pembelajaran
MODUL VI LAPORAN KEUANGAN SYARIAH 2 TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Akuntansi keuangan menengah
Akuntansi Mudharabah.
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MODUL IV KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
MODUL 2 Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
TRANSAKSI SYARIAH.
AKUNTANSI SALAM.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
PARTNERSHIP: PEMBENTUKAN DAN OPERASIONALNYA
MODUL 17 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI METODE EKUITAS (EQUITY METHOD)
Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
AKUNTANSI UNTUK PERUSAHAAN DAGANG
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Jurnal Pembiayaan Musyarakah dan Pengungkapannya
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Investasi Sementara dan Investasi Jangka Panjang
Laporan Arus Kas Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
AKAD MUDHARABAH AKUNTANSI SYARIAH Kelompok 2 : Ahmad Dicky setiawan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Laporan Keuangan Konsolidasi (Cost Method)
Oleh : Agus Setiawan S.E.Sy. Apa sih “Musyarakah”??? Bahasa “Syarikhah” berarti ikhtilath (pencampuran) Yakni bercampurnya satu harta dengan harta yang.
Transcript presentasi:

BAB 12 AKUNTANSI MUSYARAKAH TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari bab ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami: 1. karakteristik musyarakah 2. pengakuan dan pengukuran transaksi musyarakah 3. penyajian transaksi musyarakah di laporan keuangan 4. memecahkan soal-soal transaksi musyarakah. I. KARAKTERISIK Musyarakah sebenarnya hampir sama dengan mudharabah. Musyarakah merupakan akad kerjasama diantara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan pemilik dana, misal bank, sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya, mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten. Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad, sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal pemilik dana atau bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra, sehingga bagian modal pemilik dana / bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut. Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan baik berupa kas maupun aktiva lainnya. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 1

penyusutan yang mencerminkan: pembiayaan ke bank syariah dengan akad musyarakah. Modal pendirian usaha air isi ulang misalnya, Rp 100.000.000,-, perusahaan ini menyertakan modal Rp 30.000.000,-- dan modal dari bank syariah Rp 70.000.000,--. Kesepakatan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah misalnya, mitra:bank = 40:60 dan bila rugi pembagian rugi berdasarkan porsi modal masing-masing, yaitu 30:70. Catatan akuntansi yang harus dibuat oleh PT ABC tersebut adalah hanya yang berasal dari usaha air isi ulang saja, tidak termasuk hasil dari usaha sembako tersebut. Dengan demikian, laporan laba rugi yang akan digunakan dasar bagi hasil adalah laba rugi dari usaha air isi ulang saja, tidak termasuk dari laba rugi usaha sembako. III. AKUNTANSI UNTUK MITRA AKTIF A. Pada saat akad Akuntansi musyarakah untuk mitra aktif pada saat akad telah diatur dalam PSAK 106 (2007). Berikut penjelasan selengkapnya dan bagaimana mitra aktif mencatat dalam pembukuannya. 1) Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah. 2) Pengukuran investasi musyarakah adalah sebagai berikut. (a) dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan (b) dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset nonkas , maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas. Selisih penilaian aset musyarakah tersebut diamortisasi selama masa akad musyarakah. (paragrap 14-15 PSAK 106, 2007). 3) Aset nonkas musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan: (a) penyusutan yang dihitung dengan model biaya historis; ditambah dengan (b) penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyerahan nonkas untuk usaha musyarakah. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 3

akhir akad dinilai sebesar: 1. Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di akhir akad dinilai sebesar: (a) jumlah kas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (jika ada); atau (b) nilai wajar aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (jika ada). 2. bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra pasif secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada). C. Akhir Akad Pada saat akhir akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban. Jurnal yang dibuat: Debit: Dana syirkah temporer Rp xx – Kredit: Utang kepada mitra pasif (bank syariah) – Rp xx D. Pengakuan Hasil Usaha Pengakuan hasil usaha musyarakah baik yang menguntungkan maupun yang merugikan telah diatur PSAK 106 (2007) sebagai berikut: 1. Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban. 2. Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah. 3. Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah. Akuntansi Syariah Drs. Slamet Wiyono, Ak. MBA. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 5