Konsep Dasar MATERI - 1
PENGANTAR Pelayanan public dapat dipahami sebagai segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan public.
PENGANTAR Untuk merespon tantangan dan permasalahan dalam manajemen pelayanan public maka dalam rangka mendukung penigkatan pelayanan akan difokuskan upaya kepada pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen pelayanan public
Administrasi Publik dan Pelayanan Publik Menurut Keban (2008) administrasi public mempunyai variasi makna. Ada yang menerjemahkan administrasi public sebagai administration of public atau administrasi dari publik. Ada yang administration for public atau administrasi untuk publik, bahkan ada yang melihatnya sebagai administration by public atau administrasi oleh publik.
Pelayanan Publik dan Perkembangan Paradigma Adm Publik Aspek Old Public Administration New Public Management New Public Service Dasar teoritis dan fondasi epistemologi Teori Politik Teori Ekonomi Teori Demokrasi Konsep kepentingan publik Kepentingan public secara politis dijelaskan dan diekspresikan dalam aturan hukum Kepentingan public mewakili agregasi kepentingan individu Kepentingan public adalah hasil dialog berbagai nilai Responsivitas birokrasi publik Clients dan constituent Costumer Citizens Peran pemerintah Rowing Steering serving Akuntabilitas Hierarki administrative dengan jenjang yang tegas Bekerja sesuai dengan kehendak pasar (keinginan pelanggan) Multi aspek: akuntabilitas hukum, nilai-nilai, komunitas, norma politik, stndar professional.
LANJUTAN Aspek Old Public Administration New Public Management New Public Service Asumsi terhadap motivasi pegawai dan administrator Gaji dan keuntungan proteksi Semangat enterpreneur Pelayan public dengan keinginan masyarakat Struktur organisasi Birokratik yang ditandai dengan otoritas top-down Desentralisasi organisasi dengan kontrol utama berada pada para agen Struktur kolaboratif dengan kepemilikan yang berbagai secara internal dan ekternal
Konsep Manajemen Pelayanan Public Pengertian Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya- sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (Stoner, 2000) Pengertian Pelayanan Publik Manajemen pelayanan public adalah suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana itu, mengkoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan. (Ratminto dan Atik, 2006).
Klasifikasi Pelayanan Publik Pelayanan public yang harus diberikan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan umum. (Mahmudi, 2005) 1. Pelayanan Kebutuhan Dasar Pelayanan kebuthan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi : Kesehatan Pendidikan dasar dan Bahan kebutuhan pokok
Lanjutan Pelayanan Umum Selain pelayan kebutuhan dasar, pemerintah sebagai institusi penyedia pelayan public juga harus memberikan umum kepada masyarakatnya. Pelayanan umum yang harus diberikan pemerintah terbagi dalam tiga kelompok yaitu : a. Pelayan administrative b. Pelayanan barang c. Pelayanan jasa
Regulasi Manajemen Pelayanan Publik di Indonesia Kepmen PAN No.90 / MENPAN /1989 tentang Delapan Program Strategis Pemicu Pendayagunaan Adm. Negara. Di antara 8 program strategis tersebut salah satunya adalah tentang penyederhanaan pelayanan publik. Kepmen PAN No.1 / 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Yang antara lain mengatur tentang azas pelayanan umum, tata laksana pelayanan umum, biaya pelayanan umum,dan penyelesaian persoalan dan sengketa.
Inpres No. 1 / 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat. Inpres RI kepada MENPAN untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dengan departemen / instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan maupun kemasyarakatan. Kepmen PAN No. 06 / 1995 tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan Abdisatyabakti bagi unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan. Instruksi Mendagri No. 20 / 1999.Gubernur KDH TK I dan Bupati / Walikota madya KDH TK II diseluruh Indonesia diinstruksikan untuk : (a). mengambil langkah-langkah penyederhanaan perijinan beserta pelaksanaannya; (b). memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang usaha; dan (c). menyusun buku petunjuk pelayanan perijinan di daerah.
SE Dirjen PUOD No. 503/125 / PUOD tanggal 16 Januari 1996, Kepada seluruh Pemda TK II untuk membentuk unit pelayanan terpadu pola satu atap secara bertahap, yang operasionalnya dituangkan dalam Keputusan Bupati / Walikota madya KDH TK II. SE Mendagri No. 100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002, tentang Pelaksanaan kewenangan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kep. MENPAN No. 63/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan. Kep.MENPAN No. 25/2004 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan. Kep. MENPAN No. 26/2004 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kep.MENPAN No. 119/2004 tentang Pemberian Tanda Penghargaan “Citra Pelayanan Prima”.
Ruang Lingkup Pelayanan Publik Ruang lingkup Pelayanan public meliputi tiga dimensi berikut : Bentuk dan fungsi Pelayanan Publik. merintah Sebagai Penyelenggara Pelayanan public Pedoman Penyelenggara Pelayanan Publik
Asas-Asas Pelayanan Publik Asas-asas pelayanan public menurut Keputusan Menpan Nomor 63/2003 sebagai berikit : Transparansi. Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peratauran perundang-undangan. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesien dan efektif.
Lanjutan Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemeberi dan Penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
Kesimpulan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memang membutuhkan suatu manajemen yang baik dan terukur, terutama dalam hal manajemen SDM aparatur sebagai pemeberi atau penyedia layanan sehingga dalam rangka menjalankan ronda pemerintahan para aparatur menghasilkan peningkatan produktivitas serta pelayanan yang semakin optimal kepada public.