Konsep Dasar MATERI - 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Konsepsi Manajemen Pelayanan Publik
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Pelayanan Standard Minimun
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Birokrasi dan Pelayanan Publik
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Manajemen Pelayanan Publik
a) Adm. Publik berperan menjamin pemerataan distribusi pendapatan Nasional kepada kelompok masyarakat miskin secara berkeadilan. b) Adm. Publik melindungi.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Selamat Datang Calon Abdi Negara
DESAIN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
The New Public Service.
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
STUDI PELAYANAN PUBLIK
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
TRANSPARANSI & KEPENTINGAN UMUM
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
Organisasi Manajemen Pemerintahan
BIROKRASI PEMERINTAHAN INDONESIA oleh : Nia Karniawati, S.IP.,M.Si.
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN BERAU TAHUN
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Selamat Datang Calon Abdi Negara
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Rapat Koordinasi Kemendagri dan KemenPANRB
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Konsep Dasar MATERI - 1

PENGANTAR Pelayanan public dapat dipahami sebagai segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan public.

PENGANTAR Untuk merespon tantangan dan permasalahan dalam manajemen pelayanan public maka dalam rangka mendukung penigkatan pelayanan akan difokuskan upaya kepada pengembangan kapasitas (capacity building) manajemen pelayanan public

Administrasi Publik dan Pelayanan Publik Menurut Keban (2008) administrasi public mempunyai variasi makna. Ada yang menerjemahkan administrasi public sebagai administration of public atau administrasi dari publik. Ada yang administration for public atau administrasi untuk publik, bahkan ada yang melihatnya sebagai administration by public atau administrasi oleh publik.

Pelayanan Publik dan Perkembangan Paradigma Adm Publik Aspek Old Public Administration New Public Management New Public Service Dasar teoritis dan fondasi epistemologi Teori Politik Teori Ekonomi Teori Demokrasi Konsep kepentingan publik Kepentingan public secara politis dijelaskan dan diekspresikan dalam aturan hukum Kepentingan public mewakili agregasi kepentingan individu Kepentingan public adalah hasil dialog berbagai nilai Responsivitas birokrasi publik Clients dan constituent Costumer Citizens Peran pemerintah Rowing Steering serving Akuntabilitas Hierarki administrative dengan jenjang yang tegas Bekerja sesuai dengan kehendak pasar (keinginan pelanggan) Multi aspek: akuntabilitas hukum, nilai-nilai, komunitas, norma politik, stndar professional.

LANJUTAN Aspek Old Public Administration New Public Management New Public Service Asumsi terhadap motivasi pegawai dan administrator Gaji dan keuntungan proteksi Semangat enterpreneur Pelayan public dengan keinginan masyarakat Struktur organisasi Birokratik yang ditandai dengan otoritas top-down Desentralisasi organisasi dengan kontrol utama berada pada para agen Struktur kolaboratif dengan kepemilikan yang berbagai secara internal dan ekternal

Konsep Manajemen Pelayanan Public Pengertian Manajemen Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya- sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (Stoner, 2000) Pengertian Pelayanan Publik Manajemen pelayanan public adalah suatu proses penerapan ilmu dan seni untuk menyusun rencana, mengimplementasikan rencana itu, mengkoordinasikan dan menyelesaikan aktivitas-aktivitas pelayanan demi tercapainya tujuan-tujuan pelayanan. (Ratminto dan Atik, 2006).

Klasifikasi Pelayanan Publik Pelayanan public yang harus diberikan oleh pemerintah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan umum. (Mahmudi, 2005) 1. Pelayanan Kebutuhan Dasar Pelayanan kebuthan dasar yang harus diberikan oleh pemerintah meliputi : Kesehatan Pendidikan dasar dan Bahan kebutuhan pokok

Lanjutan Pelayanan Umum Selain pelayan kebutuhan dasar, pemerintah sebagai institusi penyedia pelayan public juga harus memberikan umum kepada masyarakatnya. Pelayanan umum yang harus diberikan pemerintah terbagi dalam tiga kelompok yaitu : a. Pelayan administrative b. Pelayanan barang c. Pelayanan jasa

Regulasi Manajemen Pelayanan Publik di Indonesia Kepmen PAN No.90 / MENPAN /1989 tentang Delapan Program Strategis Pemicu Pendayagunaan Adm. Negara. Di antara 8 program strategis tersebut salah satunya adalah tentang penyederhanaan pelayanan publik. Kepmen PAN No.1 / 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Yang antara lain mengatur tentang azas pelayanan umum, tata laksana pelayanan umum, biaya pelayanan umum,dan penyelesaian persoalan dan sengketa.

Inpres No. 1 / 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat. Inpres RI kepada MENPAN untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dengan departemen / instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan maupun kemasyarakatan. Kepmen PAN No. 06 / 1995 tentang Pedoman Penganugrahan Penghargaan Abdisatyabakti bagi unit kerja / Kantor Pelayanan Percontohan. Instruksi Mendagri No. 20 / 1999.Gubernur KDH TK I dan Bupati / Walikota madya KDH TK II diseluruh Indonesia diinstruksikan untuk : (a). mengambil langkah-langkah penyederhanaan perijinan beserta pelaksanaannya; (b). memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang usaha; dan (c). menyusun buku petunjuk pelayanan perijinan di daerah.

SE Dirjen PUOD No. 503/125 / PUOD tanggal 16 Januari 1996, Kepada seluruh Pemda TK II untuk membentuk unit pelayanan terpadu pola satu atap secara bertahap, yang operasionalnya dituangkan dalam Keputusan Bupati / Walikota madya KDH TK II. SE Mendagri No. 100/757/OTDA tanggal 8 Juli 2002, tentang Pelaksanaan kewenangan wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kep. MENPAN No. 63/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan. Kep.MENPAN No. 25/2004 tentang Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan. Kep. MENPAN No. 26/2004 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat. Kep.MENPAN No. 119/2004 tentang Pemberian Tanda Penghargaan “Citra Pelayanan Prima”.

Ruang Lingkup Pelayanan Publik Ruang lingkup Pelayanan public meliputi tiga dimensi berikut : Bentuk dan fungsi Pelayanan Publik. merintah Sebagai Penyelenggara Pelayanan public Pedoman Penyelenggara Pelayanan Publik

Asas-Asas Pelayanan Publik Asas-asas pelayanan public menurut Keputusan Menpan Nomor 63/2003 sebagai berikit : Transparansi. Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peratauran perundang-undangan. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesien dan efektif.

Lanjutan Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemeberi dan Penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

Kesimpulan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memang membutuhkan suatu manajemen yang baik dan terukur, terutama dalam hal manajemen SDM aparatur sebagai pemeberi atau penyedia layanan sehingga dalam rangka menjalankan ronda pemerintahan para aparatur menghasilkan peningkatan produktivitas serta pelayanan yang semakin optimal kepada public.