PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGENDALIAN MUTU PADA INDUSTRI
Advertisements

PENYELARASAN SOP SOP 07 : PENELAAHAN MUTU.
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
Audit Sumber Daya Manusia
NAMA KELOMPPOK SITI AISYAH ORIANA HAYU A
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
BAB III KELOMPOK PROSES MANAJEMEN PROYEK
PENINGKATAN KAPABILITAS APIP SECARA MANDIRI (SELF IMPROVEMENT)
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Penilaian Maturity Level SPIP
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PENILAIAN MANDIRI KAPABILITAS APIP
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
PENGANTAR MANAJEMEN PROYEK PERANGKAT LUNAK
Oleh: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
QA DAN PERFORMANCE IMPROVEMENT
Langkah-Langkah Audit Manajemen
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
Implementasi Kerangka Kerja COBIT
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
AUDIT SISTEM KEPASTIAN MUTU
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Memahami Kerangka Kerja Implementasi CoE
AUDIT SISTEM KEPASTIAN KUALITAS
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
 PEDOMAN PENILAIAN DAN STRATEGI PENINGKATAN MATURITAS SPIP (PERKA BPKP Nomor 04 Tahun 2016)
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
Keuangan Sekolah/Madrasah
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
KEBIJAKAN OBAT  .
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
Pemahaman Struktur pengendalian intern
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
Risk Based Internal Audit
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
Akreditasi institusi.
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti
Akreditasi Institusi.
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
Transcript presentasi:

PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015 AKSELERASI PENINGKATAN KAPABILITAS APIP DENGAN PENDEKATAN INTERNAL AUDIT CAPABILITY MODEL ( IA-CM ) PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015 TTG PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APIP Semarang, 27 Februari 2017

TAHAPAN PK-APPIP (SA, SI, QA dan Pemantauan/Monitoring)

fakultatif oleh BPKP dengan memperhatikan prioritas/ risiko HASIL SELF ASSESSMENT DIJADIKAN DASAR SELF IMPROVEMENT KAPABILITAS APIP Self Assessment awal sebagai base line oleh APIP dengan 240 pernyataan QA- Validasi/Verifikasi fakultatif oleh BPKP dengan memperhatikan prioritas/ risiko Simpulan Existing Kapabilitas APIP AREA PERBAIKAN MENUJU KE SATU LEVEL KAPABILITAS BERIKUTNYA BPKP menyediakan Help Desk dan monitorIng secara nasional dengan TI APIP menyusunan action plan untuk meningkatkan kapabilitasnya

LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN MANDIRI (1) TAHAPAN LANGKAH-LANGKAH Komitmen Penerapan (Comitment To Perform) Pimpinan APIP membentuk Tim Peningkatan Kapabilitas APIP secara formal melalui SK/ND Berdasarkan hasil Self Asessment kapabilitas APIP, Tim mulai mengindentifikasi area yang memerlukan perbaikan Area Of Improvement (AOI) menuju kapabilitas setingkat lebih tinggi Dari AOI yang ada Tim menyiapkan rencana tindak (Action Plan) yang akan ditandatangani pimpinan APIP Daftar AOI dan Action Plan Peningkatan Kapabilitas APIP di tembuskan ke BPKP melalui Perwakilan/ Kedeputian terkait sebagai bahan monitoring Nasional Pelaksanaan Action Plan dimonitoring secara terus menerus Penyiapan sumberdaya Pada tahap ini APIP mempersiapkan sumber daya baik sumber daya manusia yang melakukan peningkatan kapabilitas APIP dan melaksanakan aktivitas utama pada level yang dituju maupun peralatan dan anggaran yang diperlukan. BPKP memfasilitasi dengan diklat PK APIP, diklat TS dan JFA dan Help Desk

LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN MANDIRI (2) TAHAPAN LANGKAH-LANGKAH Pembuatan Infrastruktur Membangun infrastruktur dan menyempurnakan infrastruktur mengacu pada Action Plan yang telah dibuat berupa kebijakan/peraturan/pedoman/SOP Pelaksanakan kegiatan Melaksanakan aktivitas-aktivitas utama untuk menghasilkan output dan outcome yang diharapkan dengan berdasarkan infrastruktur yang telah dibangun berupa kebijakan/peraturan/pedoman/SOP yang ada Pengukuran APIP melakukan pengukuran apakah aktivitas utama pada tiap KPA telah dilaksanakan secara berkelanjutan yang kemudian dianalisis untuk mengetahui kemajuannya. Verifikasi Pada tahap ini APIP melakukan verifikasi sebagai validasi untuk meyakini apakah aktivitas utama pada setiap KPA telah dilakasanakan sesuai kebijakan dan prosedur, telah menghasilkan output dan outcome yang diharapkan serta mencapai tujuan KPA yang ditetapkan. Sarana dengan 58/151 pernyataan

KOORDINASI DENGAN ORGANISASI/UNIT LAIN Pimpinan K/L/P, dalam rangka komitmen pemberian kewenangan dan sumberdaya; Biro Kepegawaian/BKD, dalam rangka pengadaan dan pengembangan SDM APiP yang kompeten; BPKP, dalam rangka penyediaan pedoman, aplikasi, dan peningkatan kompetensi SDM APIP; DPRD, dalam rangka memberikan dorongan kepada eksekutif untuk penyediaan anggaran;

5 KPA 5 KPA 7 KPA 10 KPA 7 KPA 7 KPA 8 KPA 9 KPA 14 KPA 10 KPA MATRIKS MODEL KAPABILITAS APIP   Peran dan Layanan APIP Pengelolaan SDM Praktik Profesional Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja Budaya dan Hubungan Organisasi Struktur Tata Kelola Level 5-Optimizing APIP diakui sebagai agen perubahan Pimpinan APIP berperan aktif dalam organisasi profesi Praktik profesional dikembangkan secara berkelanjutan Laporan efektivitas APIP kepada publik Hubungan berjalan efektif dan terus-menerus Independensi, kemampuan, dan kewenangan penuh APIP Proyeksi tenaga/tim kerja APIP memiliki Perencanaan strategis Level 4-Managed Jaminan menyeluruh atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi APIP berkontribusi terhadap pengembangan manajemen Strategi audit memanfaatkan manajemen risiko organisasi Penggabungan ukuran kinerja kualitatif dan kuantitatif Pimpinan APIP mampu memberikan saran dan mempengaruhi manajemen Pengawasan independen terhadap kegiatan APIP APIP mendukung organisasi profesi Laporan pimpinan APIP kepada pimpinan tertinggi organisasi Perencanaan tenaga/tim kerja Level 3-Integrated 1. Layanan Konsultansi 3. Membangun tim dan kompetensinya 6. Kualitas kerangka kerja maajemen 8. Pengukuran kinerja 11. Koordinasi dengan Pihak Lain yang memberikan Saran dan Penjaminan 13. Pengawasan manajemen terhadap kegiatan APIP 2. Audit kinerja/program evaluasi 4. Pegawai yang berkualifikasi profesional 7. Perencanaan audit berbasis risiko 9. Informasi biaya 12. Komponen Manajemen Tim yang Integral 14. Mekanisme pendanaan 5. Koordinasi tim 10. Pelaporan manajemen APIP Level 2-Infrastructure 1. Audit Ketaatan 2. Pengembangan profesi individu 4. Kerangka kerja praktik profesional dan prosesnya 6. Anggaran operasional kegiatan APIP 8. Pengelolaan organisasi APIP 9. Akses penuh terhadap informasi organisasi, aset dan SDM 3. Identifikasi dan rekrutmen SDM yang kompeten 5. Perencanaan pengawasan berdasarkan prioritas manajemen/pemangku kepentingan 7. Perencanaan kegiatan APIP 10. Hubungan pelaporan telah terbangun Level 1-Initial Ad hoc dan tidak terstruktur, audit terbatas untuk ketaatan, output tergantung pada keahlian orang pada posisi tertentu, tidak menerapkan praktik profesional secara spesifik selain yang ditetapkan asosiasi profesional, pendanaan disetujui oleh manajemen sesuai yang diperlukan, tidak adanya infrastruktur, auditor diperlakukan sama seperti sebagian besar unit organisasi, tidak ada kapabilitas yang dibangun, oleh karena itu tidak memiliki area proses kunci yang spesifik. 5 KPA 5 KPA 7 KPA 10 KPA 7 KPA 7 KPA 8 KPA 9 KPA 14 KPA 10 KPA

JUMLAH PERNYATAAN DALAM FORMULIR ISIAN 58 PERNYATAAN UNTUK LEVEL 2 93 PERNYATAAN UNTUK LEVEL 3 P=KPA

PEMBANGUNAN KPA Tujuan Merupakan tujuan dari KPA yang merangkum hasil yang diharapkan atau keadaan yang harus ada untuk KPA itu. Sejauh mana tujuan telah dicapai merupakan indikator seberapa banyak kemampuan APIP telah dibentuk pada suatu level kapabilitas. Aktivitas Esensial Merupakan sekelompok kegiatan terkait dalam setiap KPA yang dilakukan secara kolektif untuk mencapai tujuan. Output & Outcome Merupakan keluaran dan hasil dari setiap kegiatan dalam setiap KPA. Institusionalisasi Merupakan praktik-praktik yang harus dikuasai dan dilembagakan ke dalam aktivitas APIP untuk mencapai KPA tertentu

CONTOH PEMENUHAN KPA Level: 2 – Infrastructure-----Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP KPA : Audit Ketaatan Tujuan APIP melaksanakan pengawasan yang fokus pada audit ketaatan (compliance audit) pada area, proses atau sistem tertentu terhadap rencana, prosedur, peraturan, kontrak atau ketentuan lain yang berkenaan dengan area, proses atau sistem tersebut Aktivitas esensial Kegiatan pengawasan yang bersifat assurance telah tercakup dalam internal audit charter Proses perencanaan penugasan telah melalui tahapan: Komunikasi dengan auditan melalui surat tugas; Identifikasi kriteria yang relevan; Mendapatkan persetujuanmanajemen atas kriteria audit; Mendokumentasikan hasil evaluasi sistem pengendalian intern; Identifikasi tujuan, ruang lingkup, dan metodologi audit, termasuk metodologi sampling; serta Mengembangkan rencana rinci penugasan pengawasan.

Level: 2 – Infrastructure;------Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP KPA : Audit Ketaaan (...lanjutan) Aktivitas esensial (..lanjutan) Pelaksanaan penugasan pengawasan Menerapkan prosedur audit spesifik; Mendokumentasikan pelaksanaan prosedur kerja dan hasilnya; Mengevaluasi informasi yang didapatkan; serta Menyusun simpulan dan rekomendasi. Pelaporan dan komunikasi hasil audit / pengawasan Menyiapkan laporan hasil penugasan atau mekanisme komunikasi lainnya; serta Menyelenggarakan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Output Dokumen laporan hasil penugasan pengawasan Kertas kerja audit / pengawasan yang mendukung simpulan dan isi laporan Tanggapan hasil audit dari auditan.

Contoh Institusiona- lisasi Level 2 – Infrastructure; Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP KPA : Audit Ketaatan (...lanjutan) Outcomes Keyakinan yang memadai bahwa area, proses atau system operational dari subjek yang diaudit telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kriteria lain yang relevan; Adanya nilai tambah yang didapatkan dari hasil identifikasi peluang untuk meningkatkan capaian tujuan organisasi dan efektivitas operasional Tercegahnya dan terdeteksinya kejadian atau tindakan penyimpangan dari prosedur, kebijakan atau persyaratan kontrak Contoh Institusiona- lisasi a. Terdapat piagam audit intern (internal audit charter) yang memuat sifat layanan penjaminan (assurance) yang dilaksanakan APIP; b. Terdokumentasinya program dan prosedur audit serta kuesioner pengendalian intern; Terdokumentasinya pedoman penugasan audit/pengawasan; d. Adanya pelatihan mengenai penugasan audit/pengawasan tertentu.

DOKUMENTASI

DOKUMENTASI Dokumentasi merupakan dukungan jawaban pada lembar pernyataan yang diisi “ya” atau jawaban “sebagian”. Dokumen infrastruktur yang sudah dibangun; Dokumentasi aktivitas utama; Output hasil kegiatan; Dokumen yang mendukung outcome

PELAPORAN

ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 1 Peran dan Layanan 1. APIP memberikan layanan pengawasan ketaatan (compliance auditing) APIP melaksanakan value for money audit/ audit kinerja untuk menilai keekonomisan, efisiensi, efektivitas. 2. APIP memberikan jasa konsultansi (advisory services) perbaikan governance process, risk management, control organisasi 2 Pengelolaa n SDM APIP mengidentifikasi dan merekrut tenaga SDM yang kompeten, sehingga kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh SDM yang kompeten. 3. Adanya koordinasi yang optimal/ keselarasan antara kesediaan tim-tim SDM APIP (Workforce), dengan rencana pengawasan (PKPT) secara periodik. APIP telah melakukan pengembangan profesi bagi individu auditor melalui Diklat, PKS/PPM, dan bentuk-bentuk pengembangan profesi yang lainnya. 4. Tersedianya staf APIP yang profesional, ditandai dengan SDM yang terlatih /tersertifikasi baik nasional maupun internasional sesuai dengan peran dan layanan APIP 5. Pengembangan kompetensi SDM APIP berbasis tim (team building) yang saling berbagi pengetahuan

ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 3 Praktik Profesion al 4. Perencanaan pengawasan disusun berdasarkan pada prioritas manajemen/ pemangku kepentingan. 6. Perencanaan audit berbasis risiko, yang difokuskan pada skala prioritas/risiko tertinggi. 5. APIP memiliki kerangka kerja praktik profesional berikut prosesnya (menetapkan standar audit yang digunakan, kode etik, pedoman audit, SOP pelaksanaan audit). 7. APIP memiliki kerangka kerja untuk mengelola kualitas kegiatan pengawasannya (Quality Assurance Improvement Programme - QAIP). 4 Akutabilit as dan Manajem an Kinerja Adanya Rencana Kerja Tahunan/Renja (business plan). 8. APIP memiliki kebijakan, sistem dan prosedur pelaporan manajemen kegiatan pengawasan Tersedianya anggaran operasional kegiatan pengawasan. 9. Adanya sistem informasi keuangan/biaya, yang mengacu pada standar biaya yang berlaku. 10 Adanya sistem pengukuran kinerja

ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 5 Hubungan dan Budaya Organisasi 8. Adanya pengelolaan tugas pokok dan fungsi-fungsi di internal APIP 11. APIP merupakan bagian dari komponen Tim Manajemen K/L/D yang Integral, senantiasa dilibatkan dalam pembahasan issu-issu trategis organisasi termasuk pengoptimalan dalam pemanfaatan IT 12. Terselenggaranya koordinasi dengan pihak lain (other review groups) yang memberikan jasa konsultansi dan penjaminan (assurance and advisory services) 6 Struktur Tata Kelola 9. Hubungan pelaporan formal telah terbangun baik pelaporan fungsional maupun pelaporan administrasi. 13. APIP memiliki mekanisme pendanaan yang dapat menjamin penyediaan sumber daya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan efektif termasuk dapat mengidentifikasi dampak pembatasan sumber daya termasuk cakupan tugas pokok dan fungsi APIP 10. APIP memiliki akses penuh terhadap informasi, aset, dan personil unit organisasi K/L/Pemda 14. Dilakukannya pengawasan oleh manajemen K/L/D terhadap kegiatan APIP (oversight body)

TERIMAKASIH Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah hananto.widhiatmoko@bpkp.go.id