Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP.,M.Si
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
ARAH PERUBAHAN UU 5/90 Rinekso Soekmadi
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
FUNGSI HUTAN.
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
RUU versi DPR RUU versi KLHK
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat, M.Sc
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
Superfund Follies di Indonesia
PERAN PERTANIAN TERPADU DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN INDONESIA
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
Hutan kemasyarakatan A.Pendahuluan tentang hutan kemasyarakatan
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Pelestarian Keanekaragaman Hayati
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
KEBIJAKAN RTH REVITASLISASI PERMASALAHAN HUTAN MALABAR MALANG
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
OLEH: AULIA MUTHIAH, S.HI.,S.H.,M.H MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Plasma Nutfah & Konservasi
Transcript presentasi:

Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI BUTIR PENTING REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mei 2017 KOMISI IV DPR RI

LATAR BELAKANG UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KKHE), dekade 90-an sudah 27 tahun berlaku, tidak lagi mampu menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini. Era reformasi, terdapat perubahan : Lahir UU baru tentang: Tata Ruang, Pemerintah Daerah, dan sektor lainnya sehingga perlu penyesuaian. Kondisi ekonomi nasional dan kenyataan APBN K-LHK yang masih minim. Tataran Global (pergeseran kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi : konvensi terkait keanekaragaman hayati, atau hasil-hasil kesepakatan baik bilateral, regional maupun multilateral). KOMISI IV DPR RI

LATAR BELAKANG Permasalahan dan perkembangan harus segera direspon dan diatur dalam bentuk pengaturan di bidang konservasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan di dalam penyelenggaraan konservasi. Untuk merespon perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum terkait Undang-Undang KSDAHE, DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah menyepakati bahwa Undang-Undang ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, dan prioritas di tahun 2017. KOMISI IV DPR RI

Struktur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE 4 PENETAPAN WILAYAH PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN PENETAPAN POLA DASAR WPSPH PENGATURAN CARA PEMANFAATAN WPSPH TUMBUHAN DAN SATWA POPULASI JARANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA TUMBUHAN DAN SATWA DALAM BAHAYA KEPUNAHAN TIDAK DILINDUNGI DILINDUNGI KONSERVASI SDAHE PENGAWETAN KEANEKA RAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEM NYA TN TAHURA TWA PENGAWETAN KJTSE (KSA dan KPA) Litbang, Iptek, Wisata Terbatas Tambahkan: Munculkan acuan peraturan perundang-undangan . CBD, Nagoya, Cartagena (Genetik). Kewenangan Polhut (UU 41). Tambahan penguatan sanksi pidana, terkait masyarakat. PEMANFAATAN KONDISI LINGKUNGAN (KSA dan KPA) WISATA ALAM PEMANFAATAN SECARA LESTARI SDAH & E PEMANFAATAN JENIS TSL Sumber KLHK

BUTIR PENTING REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA KOMISI IV DPR RI

BUTIR PERTAMA (1) Diharapkan Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dapat dijadikan sebagai “payung hukum” dalam penyelenggaraan konservasi nasional, baik di wilayah daratan dan wiayah perairan. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KEDUA (2) Terkait aspek PERLINDUNGAN, pelaksanaan konservasi untuk masing-masing sektor adalah : PROTECTED AREA, untuk sektor Lingkungan Hidup dan Kahutanan serta sektor Kelautan dan Perikanan. PROTECTED SYSTEM & AREA, untuk sektor Pertanian (dalam RUU Sistem Budi Daya Tanaman, diatur mengenai Pertanian Konservasi). KOMISI IV DPR RI

BUTIR KETIGA (3) PERLINDUNGAN plasma nutfah dan spesies endemik menjadi priorotas, dengan mengkonservasi keterwakilan ekosistem secara proporsional di setiap wilayah, baik di darat maupun di perairan (termasuk dalam pemanfaatan kawasan hutan dan lahan untuk HPH, HTI dan perkebunan). Kemudian setiap perusahaan pengguna dan pemanfaat kawasan hutan akan dikenakan dana konservasi, yang akan digunakan untuk kepentingan kegiatan konservasi. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KEEMPAT (4) PERLINDUNGAN kawasan konservasi juga bersifat “vertikal”, artinya segala sumber daya yang ada di atas tanah dan di dalamnya merupakan satu kesatuan yang harus dikonservasi, kecuali penggunaan kawasan untuk pengelolaan geothermal (ada UU tersendiri). KOMISI IV DPR RI

BUTIR KELIMA (5) Ditetapkan secara nasional bahwa luas wilayah daratan untuk kawasan konservasi dan kawasan lindung minimal 30% (tiga puluh persen) yang tersebar secara proporsional dengan keterwakilan ekosistem di setiap wilayah dan di setiap pulau. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KEENAM (6) Pengaturan tentang Tata Ruang Nasional dan Provinsi harus mengacu pada Undang-Undang tentang Konservasi, agar luas kawasan konservasi dan kawasan lindung tidak berkurang (tetap terjaga). KOMISI IV DPR RI

BUTIR KETUJUH (7) Masyarakat Adat diberi hak kelola melalui sistem kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi (kearifan lokal) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KEDELAPAN (8) Sinergisme dengan pihak ke-3 untuk mengelola zona pemanfaatn kawasan konservasi, baik itu untuk sektor pariwisata dan atau jasa lingkungan lainnya. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KESEMBILAN (9) Mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan konservasi, selain bersumber dari pembiayaan negara, juga dengan sistem pendanaan funding mechanism. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KESEPULUH (10) Pengenaan sanksi atas pelanggaran konservasi diatur sebagaimana pasal-pasal pengenaan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. KOMISI IV DPR RI

BUTIR KEDUA BELAS (12) Dimungkinkan dibentuk Badan Koordinasi Konservasi Nasional, untuk mengkoordinasikan semua kegiatan konservasi antar sektor. KOMISI IV DPR RI

TERIMA KASIH KOMISI IV DPR RI