Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI BUTIR PENTING REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mei 2017 KOMISI IV DPR RI
LATAR BELAKANG UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KKHE), dekade 90-an sudah 27 tahun berlaku, tidak lagi mampu menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini. Era reformasi, terdapat perubahan : Lahir UU baru tentang: Tata Ruang, Pemerintah Daerah, dan sektor lainnya sehingga perlu penyesuaian. Kondisi ekonomi nasional dan kenyataan APBN K-LHK yang masih minim. Tataran Global (pergeseran kebijakan internasional dalam kegiatan konservasi : konvensi terkait keanekaragaman hayati, atau hasil-hasil kesepakatan baik bilateral, regional maupun multilateral). KOMISI IV DPR RI
LATAR BELAKANG Permasalahan dan perkembangan harus segera direspon dan diatur dalam bentuk pengaturan di bidang konservasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan di dalam penyelenggaraan konservasi. Untuk merespon perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum terkait Undang-Undang KSDAHE, DPR RI bersama-sama dengan Pemerintah menyepakati bahwa Undang-Undang ini masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019, dan prioritas di tahun 2017. KOMISI IV DPR RI
Struktur UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE 4 PENETAPAN WILAYAH PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN PERLINDUNGAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN PENETAPAN POLA DASAR WPSPH PENGATURAN CARA PEMANFAATAN WPSPH TUMBUHAN DAN SATWA POPULASI JARANG PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA TUMBUHAN DAN SATWA DALAM BAHAYA KEPUNAHAN TIDAK DILINDUNGI DILINDUNGI KONSERVASI SDAHE PENGAWETAN KEANEKA RAGAMAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA BESERTA EKOSISTEM NYA TN TAHURA TWA PENGAWETAN KJTSE (KSA dan KPA) Litbang, Iptek, Wisata Terbatas Tambahkan: Munculkan acuan peraturan perundang-undangan . CBD, Nagoya, Cartagena (Genetik). Kewenangan Polhut (UU 41). Tambahan penguatan sanksi pidana, terkait masyarakat. PEMANFAATAN KONDISI LINGKUNGAN (KSA dan KPA) WISATA ALAM PEMANFAATAN SECARA LESTARI SDAH & E PEMANFAATAN JENIS TSL Sumber KLHK
BUTIR PENTING REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA KOMISI IV DPR RI
BUTIR PERTAMA (1) Diharapkan Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dapat dijadikan sebagai “payung hukum” dalam penyelenggaraan konservasi nasional, baik di wilayah daratan dan wiayah perairan. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KEDUA (2) Terkait aspek PERLINDUNGAN, pelaksanaan konservasi untuk masing-masing sektor adalah : PROTECTED AREA, untuk sektor Lingkungan Hidup dan Kahutanan serta sektor Kelautan dan Perikanan. PROTECTED SYSTEM & AREA, untuk sektor Pertanian (dalam RUU Sistem Budi Daya Tanaman, diatur mengenai Pertanian Konservasi). KOMISI IV DPR RI
BUTIR KETIGA (3) PERLINDUNGAN plasma nutfah dan spesies endemik menjadi priorotas, dengan mengkonservasi keterwakilan ekosistem secara proporsional di setiap wilayah, baik di darat maupun di perairan (termasuk dalam pemanfaatan kawasan hutan dan lahan untuk HPH, HTI dan perkebunan). Kemudian setiap perusahaan pengguna dan pemanfaat kawasan hutan akan dikenakan dana konservasi, yang akan digunakan untuk kepentingan kegiatan konservasi. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KEEMPAT (4) PERLINDUNGAN kawasan konservasi juga bersifat “vertikal”, artinya segala sumber daya yang ada di atas tanah dan di dalamnya merupakan satu kesatuan yang harus dikonservasi, kecuali penggunaan kawasan untuk pengelolaan geothermal (ada UU tersendiri). KOMISI IV DPR RI
BUTIR KELIMA (5) Ditetapkan secara nasional bahwa luas wilayah daratan untuk kawasan konservasi dan kawasan lindung minimal 30% (tiga puluh persen) yang tersebar secara proporsional dengan keterwakilan ekosistem di setiap wilayah dan di setiap pulau. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KEENAM (6) Pengaturan tentang Tata Ruang Nasional dan Provinsi harus mengacu pada Undang-Undang tentang Konservasi, agar luas kawasan konservasi dan kawasan lindung tidak berkurang (tetap terjaga). KOMISI IV DPR RI
BUTIR KETUJUH (7) Masyarakat Adat diberi hak kelola melalui sistem kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi (kearifan lokal) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KEDELAPAN (8) Sinergisme dengan pihak ke-3 untuk mengelola zona pemanfaatn kawasan konservasi, baik itu untuk sektor pariwisata dan atau jasa lingkungan lainnya. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KESEMBILAN (9) Mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan konservasi, selain bersumber dari pembiayaan negara, juga dengan sistem pendanaan funding mechanism. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KESEPULUH (10) Pengenaan sanksi atas pelanggaran konservasi diatur sebagaimana pasal-pasal pengenaan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. KOMISI IV DPR RI
BUTIR KEDUA BELAS (12) Dimungkinkan dibentuk Badan Koordinasi Konservasi Nasional, untuk mengkoordinasikan semua kegiatan konservasi antar sektor. KOMISI IV DPR RI
TERIMA KASIH KOMISI IV DPR RI