DEMOKRASI By: Yesi Marince.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Negara Hukum (rule of Law)
Advertisements

Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
RULE OF LAW A. Pengertian
Istilah Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Oleh karenanya demokrasi.
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
“Demokrasi”.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
DEMOKRASI INDONESIA EKA YULI ASTUTI , S.H., M.H.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-4 Mata Kuliah Kewarganegaraan
Sistem Politik Indonesia
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
Pendidikan DEMOKRASI.
Doris Febriyanti, M.Si DEMOKRASI INDONESIA Doris Febriyanti, M.Si
Pendidikan DEMOKRASI.
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Demokrasi Pengertian Demokrasi
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-3 Mata Kuliah Kewarganegaraan
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
assalamu’alaikum wr.wb
BAHAN AJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Demokrasi.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
By : Ratnasari Fajariya Abidin
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
DR. Dewi Kurniasih.
HAKIKAT DEMOKRASI KELOMPOK 5 kewarganegaraan.
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Berkelas.
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Kewarganegaraan
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
DEMOKRASI Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
DEMOKRASI INDONESIA NORI SAHRUN, S.Kom., M.Kom.
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Ciri-ciri Demokrasi Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh: adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan.
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
By: RANTO, S.IP., M.A Dosen Tetap Ilmu Politik FISIPOL UBB
SK2 KD1-2 Part4 Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASAL KATA Bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan“,
BAB V DEMOKRASI INDONESIA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
TIPE-TIPE SISTEM POLITIK
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
DEMOKRASI Disampaikan pada Pertemuan ke-4 Mata Kuliah Kewarganegaraan
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
Transcript presentasi:

DEMOKRASI By: Yesi Marince

Gagasan demokrasi berawal dari Yunani Kuno Abad ke 6 SM Gagasan demokrasi berawal dari Yunani Kuno Abad ke 6 SM. Secara epistemologis kata demokrasi berarti “rakyat berkuasa” diambil dari kata Yunani demos yg berarti rakyat dan kratos/kratein berarti berkuasa. Konsep-konsep Demokrasi dalam abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat perumusan Yuridis.

Pengertian Demokrasi menurut Abraham Lincoln “Government of the people, by people, for people” (Pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat).

Seymour Martin Lipset menyatakan demokrasi : suatu sistem politik yang memberikan kesempatan konstitusional secara berkala bagi pergantian pejabat pemerintahan dan suatu mekanisme sosial yang membolehkan sebagian besar anggota masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan cara memilih orang-orang tertentu untuk jabatan-jabatan politik.

Henry B. Mayo memberikan definisi sistem demokrasi, sistem demokrasi ialah dimana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik

adanya hak dan kebebasan berpolitik penegakkan “rule of law” Ciri khas demokrasi konstitusional : pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-sewenang terhadap warga negaranya. Empat (4) elemen penting yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan demokrasi dalam suatu sistem politik atau negara : adanya hak dan kebebasan berpolitik penegakkan “rule of law” pengakuan pluralisme dalam kehidupan berpolitik berkembangnya budaya politik yang memberi akses bagi terakomodasi aspirasi rakyatnya.

Dalam hal ini Stahl menyebut empat unsur Rechsstaat : Ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan Friedrich Julis Stahl memakai Rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V Dicey memakai istilah Rule Of Law. Dalam hal ini Stahl menyebut empat unsur Rechsstaat : Hak-hak Azasi Manusia Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu – Trias Politika Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum ( equality before law) Unsur-Unsur Rule Of Law yg dikemukakan AV Dicey dalam Introduction to the law of the constitution mencakup : Supremasi aturan-aturan hukum (Supermacy of the law ; tidak adanya kekuasaan sewenang-sewenang / absence of abritari power) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum ( equality before law) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan

Perlindungan Konstitusional Syarat-syarat dasar (prinsip dasar) untuk terselenggaranya pemerintah demokratis dibawah Rule of Law : Perlindungan Konstitusional Badan Kehakiman Yang bebas dan Tidak memihak Pemilihan Umum Yang Bebas Kebebasan Untuk Menyatakan Pendapat Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi Pendidikan Kewarganegaraan

Peter B. Harris dalam bukunya “Foundation Of Political Sciences” mengatakan bahwa sekurang-kurangnya dalam negara modern sekarang ini konsep demokrasi tak langsung didalamnya terdapat 3 elemen : Rakyat Pemilih : ketentuan mengenai siapa yang berhak memilih-mempunyai hak suara biasanya ditentukan undang-undang Parlemen : Sekelompok masyarakat yang mewakili rakyat dalam melaksanakan tugas membuat peraturan perundang-undangan Pemerintahan/eksekutif, sekelompok kecil masyarakat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh parlemen

Demokrasi didasari oleh beberapa nilai menurut Henry B. Mayor: Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (Institunazionalized peaceful settlement of conflict) Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in changing society) Menyelenggarakan penggantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers) Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion) Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak az.asi manusia dan mempertahankan keadilan

Para penguasa harus dipilih oleh masyarakat David Held dalam bukunya “model of democracy” menyebutkan tujuh (7) prinsip utama penyelenggaraan negara berdasarkan demokrasi: Masyarakat harus memerintah, dalam arti semua harus terlibat dalam membuat undang-undang, memutuskan kebijakan umum dan melaksanakan hukum dan administrasi pemerintahan . Masyarakat secara perseorangan harus terlibat dalam perbuatan keputusan yang penting, dalam arti memutuskan hukum-hukum publik dan masalah-masalah kebijaksanaan umum. Para penguasa harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan juga digantikan oleh masyarakat. Para penguasa harus bertanggung jawab terhadap perwakilan atau representatif dari masyarakat. Para penguasa harus dipilih oleh masyarakat Para penguasa harus dipilih melalui representatif dari masyarakat Para penguasa harus bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat

Unsur-Unsur Demokrasi diantaranya: Keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan politik Tingkat Persamaan hak diantara warga negara Tingkat kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki warga negara. Sistem perwakilan Sistem Pemilihan – ketentuan mayoritas

Kedua pendekatan ini dapat dicirikan : Ciri khas yang paling fundamental dari setiap sistem demokrasi, sesuai dengan karakteristiknya adalah pandangan bahwa warga negara (rakyat) harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan politik, baik dengan cara langsung ataupun melalui perwakilan yang mereka pilih . Kedua pendekatan ini dapat dicirikan : Demokrasi langsung : rakyat ambil bagian secara pribadi di dalam tindakan-tindakan sengaja dan memberi suara atas masalah-masalah seluruh rakyat ikut serta membahas dan mensahkan semua undang-undang. Demokrasi perwakilan : rakyat memilih warga lainnya untuk membahas dan mensahkan Undang-Undang.

Tiga (3) fase Demokrasi menurut Heraklius : Hardware (Perangkat keras) seperti yang di cetuskan oleh Montesquie dengan 3 lembaga dalam politik diantaranya : Legislatif (Parlemen) Eksekutif (Pemerintah) Yudikatif (Otoritas Hukum)

2.Software (Perangkat Lunak): 7 isu dalam perangkat lunak Domokrasi adalah diantaranya : Pemilu (Election) : disini pemilu adalah salah satu perangkat lunak yang harus ada sebagai prasyrat utama keberadaan demokrasi ini sendiri, selain itu pemilu inipun harus berlangsung secara demokratis dan menganut system multipartai dan memiliki persaingan yang sehat dalam perjalanan pemilihan itu sendiri Akutabilitas (acuntability): akuntabilitas disini adalah salah satu bentuk kredibiltis dan tanggung jawab langsung yang harus di berikan kepada seluruh warga Negara dari seorang pengambil keputusan terhadap keputusan yang di buat demi kepentingan seluruh warga Negara. Hak – hak dasar : hak – hak dasar individu harus di junjung tinggi dan diatur dalam konstitusi untuk menjamin hak setiap individu dalam berpendapat dan dalam kedudukannya di depan hokum. Kesamaan di depan Hukum : antara yang memimpin yang yang di pimpin atau antara kaum minoritas dan kaum mayoritas dalam kontrak social memiliki kesamaan hak dan kedudukan dalam Hukum. Atau dengan kata lain keadilan dalam hokum harus di junjung tinggi tanpa panda bulu. Kompetensi : adanya persaingan secara sehat dalam tata Negara baik dalam politik maupun ekonomi Keterbukaan : adanya transparansi dari pihak pemerintah terhadap setiap warga negaranya dalam setiap kebijakan yang di terapkan. Integrasi.: yaitu integrasi anta relit politik dan integrasi antara elit politik dengan masyarakat.

Paksa = Kekuasaan + Hukum Lingkungan Demokrasi Kebebasan Paksa = Kekuasaan + Hukum Komitmen Dalam sebuah ilustrasi, mereka menggambarkan Demokrasi adalah Seperti Uang Koin, dimana pada sisi bagian depan adalah kebebasan, kemudian di sisi lain adalah Komitmen dan bagian tepi yang membentuk koin tersebut adalah sebuah bentuk paksa dengan kata lain gabungan dari Kekusaan dan hokum, sehingga sebuah demokrasi yang kita kenal hingga saat ini menjadi sebuah bentuk demokrasi yang utuh

Asumsi pokok dalam keterlibatan rakyat ini adalah : rakyat harus mempunyai hak untuk membahas kebijaksanaan negara mengenai hal-hal yang dilakukan atas nama rakyat . Dalam Demokrasi langsung keterwakilan ini bersifat pribadi ; sedangkan dalam demokrasi perwakilan, ketelibatan tersebut dilakukan melalui orang-orang yg telah dipilih oleh warga negara untuk berbicara demi kepentingan mereka.