Adinda Nurul Huda M, SP, MSi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
•Meilinda Dayu Suci A ( ) •Yuli Wulandari( ) •Imam Ghozali( ) •Siti Nur Hasanah ( ) •Fatimahtuz Zhahro( )
Advertisements

BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk – bentuk Perusahaan
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan.
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (P7)
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR BISNIS 27/09/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Konsep Dasar Akuntansi
AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Bisnis & Bisnis Global
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PERUSAHAAN.
Memulai Bisnis dan Jenis-jenis Bisnis
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
INVESTASI JANGKA PANJANG
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PERSEKUTUAN KOMANDITER DAN
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan
NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
Manajemen Tatap Muka 5.
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Bab 1 Karakteristik Koperasi
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
FIRMA.
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Macam - Macam Organisasi dari Segi Tujuan
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

Adinda Nurul Huda M, SP, MSi MACAM-MACAM ORGANISASI (Organisasi Niaga, Sosial, Regional dan Internasional) Adinda Nurul Huda M, SP, MSi

ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN Organisasi Niaga 1. Perseroan Terbatas (PT) 2. Perseroan Komanditer (CV) 3. Firma (FA) 4. Koperasi 5. Join Ventura 6. Trus 7. Kontel 8. Holding Company Organisasi Sosial (Keagamaan, Profesi, Kepemudaan, Kemahasiswaan, Jalur Kepartaian & Kekaryaan) Organisasi Regional dan Internasional

Organisasi Niaga Organisasi niaga atau ekonomi adalah organisasi yang tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar–besarnya. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi niaga adalah memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa. Pelayanan yang di berikan adalah memberikan barang/jasa guna mendapatkan imbalan dalam bentuk uang. Konsumen dibebani biaya operasi dan laba.

1. Perseroan Terbatas (PT) PT  suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ciri dan sifat PT : Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi. Modal dan ukuran perusahaan besar. Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham. Kepemilikan mudah berpindah tangan. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.

2. Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan Komanditer (CV= Commanditaire Vennootscap) adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Ciri dan sifat cv : Sulit untuk menarik modal yang telah disetor Modal besar karena didirikan banyak pihak Mudah mendapatkan kredit pinjaman Anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan yang pasif tinggal menunggu keuntungan Relatif mudah untuk didirikan Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. FA (Firma) Firma (venootschap onder firma) : perserikatan dagang antara beberapa perusahaan yang berbentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing- masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

ciri dan sifat firma : Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian Mudah memperoleh kredit usaha

4. Joint Ventura Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian

5. Koperasi Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Jenis-jenis koperasi : Koperasi simpan pinjam  bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi konsumen koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi pemasaran menjual produk atau jasa koperasi anggotanya. Koperasi jasabergerak di bidang usaha jasa lainnya

6. Trust Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

7. Kartel Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.

8. Holding Company Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.

Organisasi Sosial Organisasi sosial  perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Organisasi Internasional Organisasi internasional  organisasi yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional  secara sukarela atau atas dasar kesamaan yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia dalam tata hubungan internasional.  Tujuan umum organisasi internasional : Untuk mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia, serta keamanan internasional dengan cara yang dipilih oleh organisasi internasional ybs. Mengatur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota, melalui berbagai cara yang dipilih dan sesuai dengan organisasi internasional yang bersangkutan.

Organisasi Internasional UN = United Nation = PBB (1945) UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund. UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945) UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006) UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950) UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977) UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara) WHO = World Health Organization (7 April 1948) IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara) NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949) NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.

Organisasi Internasional GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971). AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia) WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara). G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa. EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993) DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam) ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan. OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)

TERIMA KASIH