Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi TIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Pendidikan
INFRASTRUCTURE FRAMEWORK REGULATORY FRAMEWORK ORGANIZATIONAL FRAMEWORK
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Rencana Pembahasan Working Party Interkoneksi Kedepan
Draft Regulasi Internet. Permohonan Ijin Surat Permohonan Lampiran –Rencana Usaha (Business Plan) Biaya Investasi Perkiraan Pendapatan Target Pemasaran.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Oleh: Jonathan Parapak
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
GOOD GOVERNANCE.
Perijinan ISP.
1 MASUKAN MASTEL tentang SEKTOR TELEMATIKA 27 Juli 2004.
KELOMPOK 1 AYU AGUSTIN (ERC1B011074) 2. HERLINA SINAGA (ERC1B011068)
SOLUSI KOMUNIKASI HEMAT melalui VOICE over IP Komarudin S.K Jakarta, 21 Pebruari 2002 Direktur Operasi dan Pemasaran.
Perkembangan Model Bisnis Jasa ISP
AKUNTANSI KOMPARATIF I
Semarang, 14 Desember 2000 REGULASI VOICE OVER INTERNET PROTOCOL (VoIP) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunmikasi.
Balai Informasi Masyarakat 1 BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM) Disajikan untuk Presentasi Progress Project BIM 13 Agustus 2001 MASYARAKAT TELEMATIKA INDONESIA.
KOMPUTER DAN PEMERINTAHAN
Pengaruh Lingkungan luar terhadap Perubahan (2)
Week 9: Political Economy of Mass Media Week 9: Political Economy of Mass Media By Drs. Rendro D. Soehoed, MSi. Institut Bisnis & Informatika Indonesia.
LOGO TINJAUAN LISENSI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TERHADAP PENOMENA NGN WORKING GROUP ON LICENSING DIREKTORAT JENDERAL POS.
Keterbukaan Informasi Publik
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan 1 Kontrak Perkuliahan dan Pendahuluan
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
BAB IX DASAR-DASAR PEMBENTUKAN INKUBATOR BISNIS
KEY ISSUES.
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
GATS ikaningtyas.
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
POLICY FOCUS AREAS.
e - Business “e-Government” Sistem Informasi STMIK AMIKOM Purwokerto
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
OVERVIEW OF ICT POLICIES
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Regulasi, etik dan media
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
Globalisasi Online & Cyber-Security
FUNGSI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA ORGANISASI PEMERINTAHAN
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
BALAI INFORMASI MASYARAKAT (BIM)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Struktur Organisasi Depkominfo di Era Konvergensi
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Perijinan ISP.
Draft Regulasi Internet
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
E-Government Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN OBAT  .
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Telephone Numbering & Exchange Happy Fibi ( )
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
E-Government Reformasi Birokrasi
Analisis SWOT dan PEST(EL) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA OTORITAS JASA KEUANGAN
PRESENTATION GLOBALISASI DI BIDANG HUKUM. NAMA ANGGOTA 1.PUTRA HANDOYO 2.FEBRY ENDRIANI 3.JONATHAN FAZA 4.ARTHA ZABILHA 5.M.RAJAB 6.MONICA DWI 7.WAHYU.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi TIK PROGRAM PASCA SARJANA S2-TEKNIK, SEMESTER GANJIL 2015/2016 MINGGU ke !! : PENGERTIAN TENTANG BISNIS DAN REGULASI TELEKOMUNIKASI TELECOMMUNICATION REGULATORY FRAMEWORK NATIONAL TELECOMMUNICATION AUTHORITY DOSEN :DR. (HC) KOESMARIHATI BANDUNG, SEPTEMBER 2015

Pendahuluan Pertumbuhan telekomunikasi (internet + wireless) saat ini sangat pesat dan diikuti oleh perkembangan aplikasi pendukungnya misalnya untuk sosial media. Perkembangan ICT khususnya di negara-negara berkembang tidak terlalu dipengaruhi oleh krisis ekonomi yang terjadi. Perkembangan ICT meliputi issue emerging seperti VOIP, IPTV dan sosial media mengharuskan dibuatnya regulasi yang bisa mengatur layanan konvergensi yang merupakan gabungan dari informasi dan komunikasi.

Grafik Pertumbuhan ICT

Perkembangan TIK Global (2000-2014) http://www.itu.int/en/ITU-D/Statistics/Pages/stat/default.aspx

Perkembangan telekomunikasi /ICT Lingkungan Monopoli Lingkungan Kompetisi Sebagaimana terjadi secara global, telekomunikasi telah berkembang dari lingkungan monopoli menjadi kompetisi. Dibutuhkan suatu regime regulasi yang efektif yang dapat mendukung lingkungan sehingga industri telekomunikasi/ICT dapat cepat berkembang, menawarkan beragam layanan, meningkatkan kualitas dengan harga tejangkau dan menjadi enabler pertumbuhan tidak hanya terhadap sector itu sendiri tetapi ekonomi negara secara keseluruhan.

TUJUAN REGULASI Sumber : ictregulation toolkits

KEBUTUHAN AKAN REGULASI Source : ITU Regulatory handbook 2011

DAMPAK PERTUMBUHAN TELEKOMUNIKASI Sumber : Hasil studi Bank Dunia berdasarkan analisa econometric pertumbuhan telepon tetap, Seluler, Internet dan Broadband dari 120 negara antara tahun 1980 sd 2006 (Qiang 2007) Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh World Bank berdasarkan analisa econometric pertumbuhan telepon tetap, seluler, internet, dan broadband dari 120 negara antara tahun 1980 sampai dengan tahun 2006, untuk negara-negara berkembang, setiap peningkatan penetrasi broadband sebesar 10% maka akan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,38%. Peningkatan ini lebih tinggi bila dibandingkan dengan yang dialami oleh negara maju (1,21%) serta lebih baik bila dibandingkan dengan pertumbuhan layanan telekomunikasi lainnya (tetap, bergerak maupun internet).

ICT sebagai Penggerak Sosial - Ekonomi ICT menawarkan transformasi global untuk meningkatkan produktivitas, kompetisi di berbagai bidang baik sosial maupun ekonomi. Sekjen ITU (2009) : Akses broadband ke jaringan internet menjadi sarana yang vital bagi pekembangan bidang kehidupan, sebagaimana transport, air dan listrik Presiden World Bank : ICT adalah kunci penggerak produktivitas dan pencetus kesempatan kerja. Tiga hal utama sebagai efek positif adanya ICT adalah : Lapangan kerja Pertumbuhan ekonomi Peningkatkan produktivitas

PERAN TIK In 2009, ITU Secretary-General Dr Hamadoun I. Touré stated: [I]n the 21st century, affordable broadband access to the Internet is becoming as vital to social and economic development as networks like transport, water and power. Broadband access – and the next generation broadband network infrastructure which underpins it – is a key enabler for economic and social growth... Broadband changes everything. It enables not just great new enabling applications, such as VoIP and IPTV, but also the delivery of essential services – from e-health to e-education to e- commerce to e-government. And broadband is helping us make great progress towards meeting the Millennium Development Goals – and improving the quality of life for countless people around the world. World Bank President Robert B. Zoellick in a speech to the African Union Summit in 2010: ICT is a key enabler of productivity and creator of jobs. It can help farmers, small businesses, and those excluded from traditional banking services. It can extend and speed up government services. In Ghana, the introduction of IT systems and Business Re- engineering resulted in a drop in average customs clearance time from 2-3 weeks to 1-2 days and a 50% increase in revenue. In Kenya, ICT slashed the number of days it took to register a vehicle from 30 to 1.  

PERKEMBANGAN KOMPETISI Kompetisi adalah cara terbaik dan effisien untuk pengembangan industri, peningkatan penetrasi, beragam layanan dan tarif yang terjangkau. Terdapat tingkat perbedaan dalam perkenalan kompetisi dari berbagai layanan dan dampaknya terhadap pengembangan sektor tersebut , Kita bedakan jenis layanan : Layanan tetap lokal Layanan sambungan jarak jauh Domestik (SLJJ) Layanan Sambungan Langsung Internasional Layanan Jaringan Bergerak Seluler (Handphone) Layanan Internet Sewa Jaringan ( Leased Line)

PERKEMBANGAN KOMPETISI Persaingan di Telepon Bergerak Seluler dan Layanan internet layanan sudah sangat umum - 90 persen dari negara-negara memiliki kompetisi baik sebagian atau penuh dalam sektor seluler dan 93 persen di internet sektor jasa Menurut data ITU, pada akhir tahun 2009, lebih dari 65 persen dari negara-negara di seluruh dunia memiliki kompetisi penuh atau parsial dalam layanan dasar (lokal, SLJJ dan SLI). Namun di Afrika dan negara Arab masih lebih dari 40% dari negara tersebut masih menerapkan monopoli untuk untuk Layanan Jaringan Tetap Lokal dan SLJJ sedangkan di Eropah dan negara Commonwealth lebih dari 80% sudah memiliki kompetisi penuh atau partial

WTO Reference Paper Indonesia sebagai “SIGNATORY” telah menyetujui dan committed untuk melaksanakan ketentuan: WTO Agreement on Basic Telecommunications- February 1998 Hal ini menunjukkan bahwa mau atau tidak mau Indonesia harus merencanakan untuk membuka pasar telekomunikasi

WTO REFERENCE PAPER (1) Lingkup : definisi, dan prinsip framework pengaturan untuk jasa telekomunikasi Definisi : Major Supplier atau Penyelenggara Dominan : Penyelenggara yang mempunyai kemampuan secara nyata mempengaruhi persyaratan untuk perpartisipasi pada pasar jasa telekomunikas dasar , dikarenakan : (a) pengendalian terhadap “essensial facilities”- sarana utama (b) kedudukannya dipasar

WTO REFERENCE PAPER (2) Definisi (lanjutan) : Essential facilities atau Sarana Utama Adalah sarana telekomunikasi umum jaringan maupun jasa yang : (a) secara eksklusif atau pada umumnya disediakan oleh sebuah atau secara terbatas jumlah penyelenggara dan (b) secara ekonomis maupun teknis tidak layak dilaksanakan oleh penyelenggara lain.

WTO REFERENCE PAPER (3) Pengamanan dalam berkompetisi Interkoneksi ( lihat lanjutan) Pengaturan USO-diatur secara transparan, tanpa diskriminasi, dan tidak memberatkan melebihi kelayakan oleh penyelengara, Kriteria pemberian lisensi yang terbuka untuk publik Badan Regulasi yang tidak memihak salah satu pelaku pasar Alokasi dan pengunaan sumber daya yang langka

National regulatory authority- otoritas regulasi naSional

Pilihan Kelembagaan (2) Design Option Kelembagaan : Single Sector Regulator “Converged” Regulator Multi-Sector Regulator General Competition Authority

Pilihan Kelembagaan (1) Menurut hasil survai ITU yang dipublikasikan dalam GENERAL TRENDS IN TELECOMMUNICATIONS REFORM, secara garis besar terdapat empat model kelembagaan badan regulasi : sebagai bagian dalam departemen atau kementerian yang membawahi telematika (contoh: Jepang ); sebagai lembaga negara yang mandiri dan terpisah dari eksekutif (pemerintahan) meskipun pimpinannya diangkat oleh pemerintah (contoh: USA, Belanda); sebagai lembaga pemerintah non-organik yang sehari-harinya mempunyai kemandirian meskipun pimpinannya diangkat oleh dan bertanggung jawab pada menteri yang menbawahi telekomunikasi (contoh: Australia, Hongkong, Malaysia, Jerman dan beberapa negara Uni Eropa); tanpa lembaga regulasi dan undang-undang tentang telekomunikasi, (New Zealand)

Pilihan kelembagaan (3) Model 3) merupakan kerangka yang paling sesuai untuk dikembangkan lebih lanjut : telah ada contohnya di Indonesia, seperti Komisi Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Konsumen memberi keluwesan dalam merekrut tenaga-tenaga professional memberikan numerasi yang setara kepada para profesional memberikan imunitas terhadap kepentingan tekanan dan perubahan politik, bisa mandiri dalam pendanaan lebih transparan dalam membuat regulasi untuk kepentingan konsumen Badan Regulasi ini harus secara jelas diuraikan dalam Undang Undang

Sumber : PRINCIPLE OF TELECOMMUNICATIONS REGULATION

KEWENANGAN BADAN REGULASI Sumber : Telco Regulation Handbook 2011

NUMBER OF REGULATORS WORLDWIDE, 2009

Jumlah negara dengan Regulator terpisah -2009 Dari 153 negara yang mempunyai Badan Regulasi yang terpisah, 125 adalah Independe (autonomous)

Dimensi Efektivitas Badan Regulasi Sumber : Telco Regulation Handbook

Independensi Struktural Lanjutan : Independensi Struktural struktural yang independen terhadap pelaku pasar. Dan dibeberapa negara independen terhadap pelaku kebijakan, namun melakukan kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian ketetapan yang dibuat objektif dan tidak memihak Independensi Finansial Sumber dana dan proses wewenang penganggaran memiliki dampak penting bagi efisiensi dan biaya regulasi. Anggaran regulator bisa berasal dari pemerintah ataupendapatan melalui biaya lisensi, denda, dan biaya administrasi lainnya. Dana harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan pribadi. Fungsionalitas Fungsi dan tanggung jawab Regulasi yang jelas, mempunyai kewenangan membuat keputusan yang tepat, penegakan hukum dan sengketa. Menjamin konsistensi, ketepatan waktu, dan bertanggung jawab. Menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengawasan.

Prinsip Badan Regulasi yang Efektif Regulator harus dipercaya oleh pelaku usaha, harus transparan dan akuntabel. Regulator harus memiliki cukup tenaga ahli dalam menganalisa masalah dan memberikan ketetapan , Regulator harus mendengarkan perkembangan yang ada pada masyarakat, termasuk ekonomi, sosial dan politik Regulator harus dapat merespon keadaan dan perubahan pasar

Kementerian,Regulator, dan Operator FUNGSI INSTITUSI YANG BERWENANG KEBIJAKAN Pemerintah, Menteri yang berwenang REGULASI Badan Regulasi yang terpisah PENYELENGGARAAN JARINGAN/ JASA Penyelenggara/Operator telekomunikasi Sumber: Telco Regulation Handbook 2011 Sumber : POTR

Pembagian Tanggung Jawab antara KEMENTERIAN dan Otoritas Regulasi Principle of Telecom Regulation

Industri Forum Industri forum adalah forum para pelaku industri ( penyelenggara, manufaktur), sebagai pendamping otoritas regulasi nasional dalam menyusun regulasi, standar maupun kode etik antar penyelenggara. Hal ini ditujukan untuk menciptakan regime industry self regulation

Usulan Organisasi Kelembagaan KOMINFO KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI Kebijakan Regulasi Penyelenggaraan INDUSTRI FORUM OTORITAS REGULASI NASIONAL OPERATOR

Status kelembagaan regulasi di Indonesia

Kompetisi Penyelenggaraan Telekomunikasi Percepatan pembangunan telekomunikasi Peningkatan layanan masyarakat Peningkatan kualitas layanan Kompetisi yang sehat Efisiensi industri Terminasi dini hak ekslusifitas Mekanisme Kompetisi Dukungan regulasi Penguatan Regulator Pengawas an Restrukturisasi Industri Sektor Telekomunikasi Penyempurnaan Cetak Biru

Kelembagaan Badan Regulasi TIK di Indonesia saat ini BRTI- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi KPI-Komisi Penyiaran Indonesia UU no 32 tahun 2003 tentang Penyiaran KIP- Komisi Informasi PubliK UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

Otoritas Regulasi Nasional Dapat menjadi bab khusus dalam UU Konvergensi ( Afrika Selatan ) Ada UU khusus mengenai Otoritas Regulasi Nasional ( Malaysia, Australia) Dibentuk dengan Peraturan Presiden Untuk praktisnya sekaligus masuk dalam Revisi UU Konvergensi, yang nyatanya masih Revisi UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran.

Muatan Bab Otoritas Regulasi Nasional Organisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Keanggotaan Jumlah anggota Persyaratan Cara pemilihan Sumber pendanaan Hubungan dengan organisasi lain

Restrukturisasi Industri Telekomunikasi (1) Pemisahan peran Pemerintah , Regulator dan Operator Terminasi hak eksklusifitas dari TELKOM dan INDOSAT Menjadikan TELKOM dan INDOSAT , penyelenggara jaringan dan jasa tetap lengkap (FNSP- SLI,SLJJ,Lokal) – Duopoly Menghilangkan kepemilikan silang

Restrukturisasi Industri Telekomunikasi (2) Perkuatan peran regulator SDM yang berkompetensi Berdirinya BRTI, menjamin transparansi, independensi dan rasa keadilan, Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Melaksanakan compliance monitoring: RECON (Regulators Compliance Monitoring System) AFMS (Automated Frequency Management System) & RMS (Radio Monitoring System)

BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (1) DASAR HUKUM Undang-Undang No. 36/1999 Keputusan Menteri No 31 tahun 2003 tentang Pembentukan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang telah dirubah menjadi Keputusan Menteri No. 31 tahun 2009. TUJUAN Untuk lebih menjamin: transparansi independensi dan prinsip keadilan Dalam fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaran jasa telekomunikasi. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi

STRUKTUR ORGANISASI BRTI terdiri dari: Direktorat Jenderal PPI, Direktorat Jenderal SDPPI, dan Komite Regulasi Telekomunikasi Komite Regulasi Telekomunikasi, terdiri dari 9 orang Anggota dengan komposisi: 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota yakni Direktur Jenderal PPI , Direktur Jenderal SDPPI sebagai Anggota 1(satu) tambahan wakil Pemerintah sebagai Anggota 6 (empat) orang tenaga ahli dari masyarakat, sedikit-dikitnya terdiri dari : Bidang Telekomunikasi & IT Bidang Hukum Bidang Ekonomi dan Bidang Sosial lainnya. Bidang Public Policy Keenam orang (ahli) Anggota Komite dipilih melalui seleksi yang ketat oleh Tim Seleksi independen. Masa kerja Anggota Komite selain Ketua Komite adalah selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa kerja. BRTI dalam melaksanakan tugasnya BEBAS dari pengaruh kekuasaan dan atau kepentingan pihak lain (bersifat independen).

Pengambilan Keputusan KM 31/2003 dirubah dengan KM33 dan KM39 /2008 dan Melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat. Menjamin transparansi, independensi dan memenuhi rasa keadilan. Kesepakatan Komite Harus Dilaksanakan secara kolegial diantara Anggota Komite, masing-masing Anggota Komite memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan setiap Keputusan yang dihasilkan oleh BRTI. Apabila tidak tercapai kesepakatan musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara (voting). Dihasilkan dalam bentuk Keputusan Menteri atau Keputusan Dirjen. Keputusan BRTI

Dampak Regulasi terhadap pertumbuhan telekomunikasi Starting of Interconnect Rezim Start of Duopoly in Fixed line FWA is allowed IPO TELKOM Telecom Law No. 3/89 Private Participation 3GSMA Licenses issued Telecom Law No. 36/1999 Full Competition BRTI established 3G Auction JOS Implementation SLJJ Access Code Implementation IPO INDOSAT 43

Masa Transisi Sebagai konsekwensi UU konvergensi, hanya ada satu Otoritas Regulasi Nasional, pembentukan Otoritas Regulasi Komunikasi dan Informasi Nasional, tidak ada lagi BRTI dan KPI Dalam tahapan berikutnya sebagian besar staff Direktorat Jenderal Kominfo yang mengelola regulasi menjadi bagian dari Otoritas regulasi yang terpisah dari Penentu Kebijakan

Indonesian ICT Market growth: Fixed and Mobile Telephony Cellular Fixed Wireless Access PSTN

Indonesian ICT Market growth: Internet Internet Subscribers NAP ISP Mobile Internet Fix Internet

Materi Pokok Regulasi (1/2) Jaringan Jenis licensing akan horizontal Perizinan yg transparan Modern licensing Jasa Perizinan Konten IP Interconnect IP Interconnect Masa transisi, diperlukan 2 regime Interkoneksi TDMA Interconnect Penomoran ITU E ENUM – ITU-T 164 Number Portability Ditjen PPI Study Group

Materi Pokok Regulasi (2/2) Diserahkan ke pasar Regulator tetap bisa mengintervensi Pentarifan Network performance Non-network performance Quality of Service Infrastructure Sharing Penggunaan infrastruktur secara bersama Efiensi nasional Model bisnis Standar layanan Arsitektur layer, bagian mana yang di share, serta batasan-batasannya Open Access

Daftar Referensi Telecom Regulation Handbook, InfoDev, 2000 Telecom Regulation Handbook,InfoDevITU,2011 www.ictregulationtoolkit.org WTO Reference paper POTR – Principle of Telecommunication Regulation www.itu.int/en/ITU-D/statistic