KEBIJAKAN MKKI DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI (DALAM PROSES REGISTRASI ULANG)*) TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011 2.Rapat KKI-PB.IDI/MKKI –PDGI/KDGI 16/02/2011
PENDAHULUAN
SERTIFIKAT KOMPETENSI DISINGGUNG DALAM: 1 SERTIFIKAT KOMPETENSI DISINGGUNG DALAM: 1.UU SISDIKNAS No 20/THN 2003: BAB XVI PASAL 61.ayat3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yg terakreditasi atau lembaga sertifikasi
PASAL 61.ayat1 : MENYEBUTKAN SERTIKAT BERBENTUK IJAZAH DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI IJAZAH DIBERIKAN OLEH SUATU SATUAN PENDIDIKAN TERAKREDITASI (a.l. Institut Pendidikan atau Perguruan Tinggi) (Pasal 61.ayat 2) DGN SEBUTAN GELAR DAN TDK BERLAKU SETELAH ADA PENCABUTAN –> BERARTI SEUMUR HIDUP KEWENANGAN PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DILAKUKAN OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI YG DIAKUI (Pasal 61.ayat 3), UTK BIDANG KEDOKTERAN YAITU KOLEGIUM (pasal 45 dan 45 AD/ART IDI).
2. UU PRAKTIK KEDOKTERAN No 29/THN 2004 : BAB I PASAL 1 2. UU PRAKTIK KEDOKTERAN No 29/THN 2004 : BAB I PASAL 1.4: Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan sorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi PASAL 1.5: Registrasi adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum utk melakukan tindakan profesinya
PASAL 1.6 : Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dab dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu ditetapkan oleh KKI berdasarkan fungsi ,tugas dan kewenangannya (Bab III UUPK pasal 4-26, Bab VI pasal 29- 35)
SURAT TANDA REGISTRASI KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI DIBERIKAN OLEH KKI – berlaku 5 tahun (UUPK Pasal 1.8 dan pasal 29.2, 29.3, 29.4) KETENTUAN TATACARA REGISTRASI,REGISTRASI ULANG,REGISTRASI SEMENTARA,DAN REGISTRASI BERSYARAT DIATUR DENGAN PERATURAN KKI (PERKONSIL), A.L MEMILIKI SERTIFIKAT KOMPETENSI (UUPK Pasal 34)
UTK REGISTRASI ULANG DIPERLUKAN 5 PRASYARAT A. L UTK REGISTRASI ULANG DIPERLUKAN 5 PRASYARAT A.L. SERTIFIKAT KOMPETENSI (UUPK Pasal 29.3) UTK REGISTRASI ULANG MENGACU PADA UUPK Pasal 34 ,KEPKONSIL No: 27/KKI/KEP/XI/2006 (ttg Pedoman tatacara registrasi dokter dan dokter gigi), PERKONSIL No 42/KKI/Per/XII/2007(ttg tata cara registrasi,registrasi ulang,registrasi sementara dan registrasi bersyarat dokter dan dokter gigi)
KELENGKAPAN PERSYARATAN UTK REGISTRASI ULANG: Fotokopi STR Dokter/Dokter gigi yg masih berlaku Srt keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yg telah memiliki SIP Fotokopi sertifikat kompetensi yg dilegalisir oleh KOLEGIUM terkait Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (bermeterai) Pas foto terbaru berwarna (4x6 – 4 lembar; 2x3 – 2 lembar) Bukti asli bayar dari Bank
BAGAN REGISTRASI ULANG
PERAN KOLEGIUM – TINJAUAN DARI UUPK KOLEGIUM KEDOKTERAN INDONESIA DAN KOLEGIUM KEDOKTERAN GIGI BERTUGAS MENGAMPU CABANG DISIPLIN ILMU TSB (Pasal 1.13) STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS ATAU DOKTER SPESIALIS DISUSUN OLEH KOLEGIUM KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI (Pasal 26.2) DAN DISAHKAN OLEH KKI (pasal 26.1)
Pendidikan dan Pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi utk memberikan kompetensi (tambahan) kepada dokter dan dokter gigi (CPD) , dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 28).
KOLEGIUM SEBAGAI PENGAMPU CABANG DISIPLIN ILMU DAN MENYUSUN STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DAN MENETAPKAN STANDAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDOKTERAN (CPD) : MERUPAKAN PENGUJI KOMEPETENSI MENERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI (Kewenangannya dpt juga dilihat pada Pasal 44 dan 45 AD/ART IDI)
3.AD/ART IDI 2009 (PALEMBANG-YG ORISINIL) & 2006 (SEMARANG) : PASAL 45: MENETAPKAN STATUS,KEANGGOTAAN, TUGAS DAN WEWENANG,TATACARA PENGELOLAAN KOLEGIUM DOKTER SPESIALIS A.L.MENETAPKAN STANDAR KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS, MERENCANAKAN DAN MELAKSANAKAN EVALUASI LULUSAN YG BERSIFAT NASIONAL (UJI KOMPENSI) PASAL 44 : TTG KOLEGIUM DOKTER PELAYANAN PRIMER
PASAL 34 : MENETAPKAN STATUS, TUGAS DAN WEWENANG, TATACARA PENGELOLAAN MKKI, A.L.: MENGKOORDINASI KEGIATAN KOLEGIUM KEDOKTERAN, MENETAPKAN KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN UJIAN NASIONAL PENDIDIKAN PROFESI KEDOKTERAN (UJI KOMPETENSI)
CPD UTK MEMPERTAHANKAN & MENINGKATKAN PROFESIONALISME DOKTER SESUAI DGN KOMPETENSI GLOBAL (TRILOGI WFME) PDSp /PDPP & Kolegium-nya membentuk Komisi P2KB membuat Skema PKB/ CPD (buku juknis ,buku log dan borang pengisiannya). Skema PKB/CPD a.l td: 1. Kompetensi yang harus dikuasai (kompetensi dasar & pengembangan kompetensi) * (Peranan Kolegium) 2. Tatacara mengikuti CPD &pelaksanaannya** 3. Tatacara mendapatkan pengakuan kompetensi Tatacara mendapatkan pengakuan sbg kegiatan pendidikan CPD (peranan PDSp – psl 48) Sertifikat Kompetensi (Ulang) di terbitkan oleh Kolegium,setelah menjalankan program CPD (Peranan Kolegium diatur pada pasal 45,dan PDSp diatur pd pasal 48)
MASALAH TIDAK SEMUA PDSp DAN KOLEGIUMNYA SIAP DGN PROGRAM SERTIFIKASI (ULANG) DAN REGISTRASI ULANG SECARA ONLINE ( BARU 12 PDSp & Kolegiumnya YG TELAH SIAP ONLINE) PERUBAHAN KEBIJAKAN PB.IDI (2009-2012) YG BERBEDA DALAM PROSES RESERTIFIKASI (ULANG) DAN HERREGISTRASI DARI PB.IDI PERIODE 2006-2009
A.L : 1)PENERBITAN SK PB.IDI No 677/PB/A-4/08/2010) DGN JUKLAKNYA – DGN REFERENSI AD/ART 2009 YG MANIPULATIF;2) USAHA KAJIAN RESERTIFIKASI UTK MENGHILANGKAN PERAN KOLEGIUM HAL INI MEMBINGUNGKAN ANGGOTA IDI (BAIK DPU DAN DSp) USAHA MANIPULASI AD/ART IDI 2009 (PALEMBANG) YG MENGAKIBATKAN KRISIS KEPERCAYAAN TERHADAP PB.IDI 2009-2012
PENYELESAIAN MASALAH KEBIJAKAN MKKI DLM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DLM PROSES REGISTRASI ULANG BAGI PDSp & KOLEGIUM YG BELUM SIAP MELAKSANAKAN PROSES SERTIFIKASI (ULANG) DAN HERREGISTRASI DAPAT MELAKUKANNYASECARA OFFLINE (MANUAL) PASAL-PASAL YG BELUM DISEPAKATI PERUBAHANNYA DLM MUKTAMAR PALEMBANG (2009) KEMBALI PADA PASAL-PASAL AD/ART 2006 (SEMARANG) (a.l. Pencabutan SK PB.IDI No 677 daN JukLaknya)
SERTIFIKAT KOMPETENSI YG DITERBITKAN SEBAGIAN BESAR KOLEGIUM MEMPUNYAI BATAS WAKTU BERLAKUNYA (DISESUAIKAN DGN PENERBITAN STR – 5 THN), SEHINGGA UTK PROSES REGISTRASI ULANG (2011)- AKAN DITERBITKAN KEMBALI SERTIFIKAT KOMPETENSI ULANG (BAGI YG SDH MENJALANKAN PROGRAM CPD) OLEH KOLEGIUM TERKAIT, SEBAGAI PRASYARAT OLEH KKI. ALUR PROSES (Keputusan Rapat MKKI-MPPK 9/11/2010)
USULAN KEPADA KKI (BERDASARKAN KEWENANGANNYA- DLM BENTUK PERKONSIL) UTK MEMPERTEGAS PERSYARATAN UTK REGISTRASI ULANG PD POINT 3 : MENJADI FOTOKOPI SERTIFIKAT KOMPETENSI (ULANG) YG DILEGALISIR OLEH KOLEGIUM TERKAIT.
TERIMAKASIH