Prosedur Pencatatan Pernikahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
P ENDAHULUAN Harta Bersama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menerangkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
Prosedur Pernikahan di Indonesia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Surat Keterangan Keimigrasian
SKMHT Notariil ?.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ADMINISTRASI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
Hukum keluarga.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
ALUR AKTA PERKAWINAN.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
NO PRODUK LAYANAN PERSYARATAN WAKTU
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADOPSI ANAK.
PERKAWINAN CAMPURAN.
ACARA PEMERIKSAAN.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ruang Sidang Kepegawaian Universitas Sebelas Maret,
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Prosedur Pencatatan Pernikahan Prosedur Pencatatan Perkawinan/Pernikahan bagi penduduk beragama Islam yang melangsungkan pernikahan di KUA dilakukan sebagaimana ditentukan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007, yaitu melalui beberapa prosedur pencatatan perkawinan yang terbagi dalam beberapa tahap, yaitu :

1.Pemberitahuan kehendak nikah Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan kepada PPN/penghulu/ Pembantu Penghulu yang mewilayahi tempat pelaksanaan akad nikah. Pemberitahuan kehendak nikah harus disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pernikahan itu akan dilaksanakan, kecuali dikarenakan suatu alasan yang penting, itupun harus dengan mengajukan permohonan dispensasi waktu dari kantor kecamatan setempat.

2.Pemeriksaan nikah Setelah PPN/penghulu/ Pembantu Penghulu menerima pemberitahuan kehendak nikah selanjutnya dilakukan pemeriksaan nikah, calon isteri, calon suami dan wali nikah menurut model NB dengan melakukan penelitian terhadap berkas calon pengantin dan wali nikah,yaitu :

Surat keterangan untuk nikah menurut model N1; Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul calon mempelai yang diberikan oleh kepala desa/pejabat setingkat menurut model N2; Persetujuan kedua calon mempelai menurut model N3;

Surat keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala desa/pejabat setingkat menurut model N4; Izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun menurut model N5; Dalam hal tidak ada izin kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud di atas diperlukan izin dari Pengadilan;

Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun; Jika calon mempelai anggota TNI / Polri diperlukan surat izin dari atasannya/kesatuannya; Izin dari pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;

Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989; Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah; Izin kawin dari kedutaan bagi warga negara asing

Sesudah diadakan pemeriksaan yang sebaik-baiknya, dalam hal ini tentunya penghulu harus bertindak aktif artinya tidak menerima saja yang dikemukakan oleh pihak yang melangsungkan pernikahan itu, selanjutnya penghulu mencatat dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu. Dalam hal ini manakala ternyata terdapat suatu halangan atau belum dipenuhinya suatu syarat untuk melangsungkan pernikahan, penghulu harus segera memberitahuakan hal itu kepada yang bersangkutan melalui surat Model N.8 & N.9

3.Pelaksanaan suscatin Sebelum penghulu meluluskan akad nikah terlebih dahulu calon suami dan isteri harus mengikuti kursus calon pengantin (suscatin) dari Badan Penasehatan Perkawinan (BP4) yang mewilayahi pelaksanaan pernikahan tersebut yang selanjutnya diberikan sebuah sertifikat suscatin

4.Pengumuman nikah Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan telah dilakukan pemeriksaan nikah, ternyata tidak ada suatu halangan serta syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan cukup meyakinkan, maka penghulu menyelenggarakan pemberitahuan kehendak nikah dalam bentuk surat (model ND.) Selanjutnya penghulu menempelkan surat pengumuman kehendak nikah dalam bentuk surat (model NC) yang sudah ditentukan yang berisi tentang hal ikhwal orang yang akan melangsungkan penikahan dan dimana tempat berlangsungnya pernikahan tersebut sehingga mudah dibaca untuk umum . Pengumuman tentang kehendak nikah tersebut harus sudah ditandatangani oleh Kepala KUA / penghulu.

5. Pencatatan nikah Hal-hal yang bersangkutan erat dengan proses terbitnya akta yaitu bahwa sesaat setelah dilangsungkannya pernikahan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang telah disiapkan oleh penghulu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Akta itu juga ditandatangani oleh kedua orang saksi dan penghulu yang menghadiri pernikahan dan juga oleh wali nikah atau yang mewakilinya bagi yang melangsungkan perkawinan menurut Islam.

Dengan penandatanganan akta pernikahan tersebut maka pernikahan telah tercatat secara resmi Wassalamu’alaikum Wr. Wb. SEMOGA SUKSES.......!!!