Universitas Negeri Semarang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Nomor Pokok Wajib Pajak
Advertisements

Penelitian Pajak Dwi Martani.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Komputerisasi Perpajakan
MANAJEMEN PERPAJAKAN Vero Deswanto SE., MSi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Dasar-dasar Perencanaan Pajak
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
MANAJEMEN PAJAK.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
P A J A K ????? By : JS 2017.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PAJAK.
Materi 11.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Hak dan Kewajiban Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PERENCANAAN PAJAK TAX PLANNING Sesi Aspek Formal dan Administratif -Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Transcript presentasi:

Universitas Negeri Semarang AKUNTANSI PAJAK KISWANTO, SE, M.Si NISWAH BAROROH, SE, M.Si JURUSAN AKUNTANSI FE UNNES Universitas Negeri Semarang

PERPAJAKAN DIINDONESIA

JENIS PUNGUTAN……. ENTITAS BISNIS Membayar Pajak Efisien PAJAK PENGHASILAN PPN & PPnBM PBB dan BPHTB BEA MATERAI BEA MASUK CUKAI ENTITAS BISNIS RETRIBUSI PAJAK DAERAH Membayar Pajak Efisien

Perkembangan Pajak di Indonesia Jumlah Wajib pajak tahun 1998-2002 Jumlah Penerimaan Pajak (dlm milyar Rp) Tahun 2001-2005 No. Tahun Pajak Jumlah WP 1. 1998 1.841.297 2. 1999 1.949.322 3. 2000 2.087.985 4. 2001 2.468.383 5. 2002 2.583.960 Tahun APBN *) Penerimaan Pajak **) % Penerimaan Pajak dalam APBN *) 2001 354578.21 135478.20 38.21 APBN-P 2001 2002 345604.93 158854.40 45.96 APBN-P 2002 2003 370591.78 185694.20 50.11 APBN 2003 2004 374351.26 216036.80 57.71 APBN 2004 2005 397769.31 269136.38 67.66 APBN 2005

Definisi PAJAK ? UU No. 16 Tahun 2009 (KUP) pasal 1 nomor 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Prof. Dr. Rahmat Soemitro (Pajak dan Pembangunan) Pajak  Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Hukum Pajak MATERIIL FORMIL Mengatur materinya: Subjek Objek Tarif Mengatur acaranya: Cara mendata Cara menetapkan Cara membayar Cara melapor, dll Contoh: UU No 36 Th 2008(PPh) UU No 42 Th 2009 (PPN) UU No 12 Th 1994 (PBB) UU No 20 Th 2000 (BPHTB) UU No 13 Th 1985 (Bea Meterai) Contoh: UU No 16 Th 2009(KUP) UU No 19 Th 1997 (Penagihan pajak) Mengatur Kewajiban & Hak WAJIB PAJAK Pajak Daerah

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN UNDANG UNDANG TENTANG KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) UU No. 6 Tahun 1983 UU No. 9 Tahun 1994 UU No. 16 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 UU No. 16 Tahun 2009 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) UU No. 7 Tahun 1983 UU No. 7 Tahun 1991 UU No.10 Tahun 1994 UU No.17 Tahun 2000 UU No 36 Tahun 2008 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) UU No. 8 Tahun 1983 UU No. 11 Tahun 1994 UU No. 18 Tahun 2000 UU No 42 Tahun 2009

UNDANG UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) UU No. 12 Tahun 1985 UU No. 12 Tahun 1994 UNDANG UNDANG TENTANG BEA METERAI (BM) UU NO. 13 TAHUN 1985 UNDANG UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) UU No. 21 Tahun 1997 UU No. 20 Tahun 2000 UNDANG UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UU No. 18 TAHUN 1997 UU No. 34 TAHUN 2000

Pajak yang dipungut dan UU Pajak Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: . Pajak yang dipungut dan UU Pajak Daerah Pusat PPH : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 36 Tahun 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000 my koes

Pembagian Pajak (Berdasar Wewenang Pemungut) Pajak Pusat Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara (APBN) Diatur dengan UU Contoh: PajakPenghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Bea Masuk

Pajak Daerah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Salah satu sumber penerimaan daerah (APBD) Diatur dengan Perda Pajak Daerah : a. Pajak Pemda Tk I b. Pajak Pemda Tk II

PAJAK PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I PAJAK KENDERAAN BERMOTOR (PKB) DAN KENDARAAN DI ATAS AIR BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DAN KENDARAAN DI ATAS AIR PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBBKB) PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

PAJAK PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAHAK HIBURAN PAJAK REKLAME PAJAK PENERANGAN JALAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BANGUNAN PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

RETRIBUSI DAERAH…..

PERATURAN DIRJEN PAJAK Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) HUKUM PAJAK UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH ENTITAS BISNIS PERATURAN DIRJEN PAJAK PERATURAN MENKEU

Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Kewajiban Wajib Pajak Terdaftar Menghitung 3 M Melapor Pajak yang terutang Membayar

NPWP APA? SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP? MENGAPA? (MANFAAT) BAGAIMANA CARANYA?

APA NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajibannya.

FUNGSI NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Sebagai identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya dokumen perpajakan)

SIAPA yang Wajib Ber-NPWP? Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ? “Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

Bayar Pajak lebih kecil APA MANFAAT NPWP? Pengembalian Pajak: Zakat Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri Pembuatan Paspor Pengajuan SIUP NPWP Pembuatan R/K di Bank Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak lebih kecil

BAGAIMANA CARANYA? Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/KTP Anda, Pendaftaran secara e-register melalui media elektronik online (internet di www.pajak.go.id) Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen, dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter, pengacara, artis, dll), Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan).

Pembentukan Bank Data Nasional POLRI STNK, Was. Org. Asg. dll. BAPEPAM BEJ, BES, PT KPEI, PT KSEI Transaksi Saham dll. KEJAKSAAN Penerimaan & Pengel. Keu. dll. EXCHANGE OF INFORM. Data penerima Pengh. dr. LN dll. CREDIT CARD CENTRE Data Pemegang Kartu Kredit B P N Sertf. Tanah dll. OMBUDSMAN NAS. Laporan Masy. dll. D J L K Daft. Akuntan Publik & Klien dll. Dept/Lembg Non Dept, BUMN/BUMD Data Statistik dll. D J B C PIB & PEB dll PENGELOLA GEDUNG Perkwn., Smnr. dll. BULOG Daft. Rekanan dll. B P K P Lap. Pemeriksaan dll. PERTAMINA Daftar Rekanan dll. DEPNAKER Izin Kerja Tenaga Asing dll. DEP. KEH & HAM LN, Akta Perush., Sipora dll. DEPPERINDAG LKTP, SIUP, API, APIT dll. DITJEN PAJAK A T P M Pembeli Mobil dll. PEMDA (Gubernur/ Wl.kota/Bupati) IMB, PKB, SIUP, SITU Data penduduk dll. LSM AKADEMISI Kontrol Masy. dll. PENGADILAN NIAGA Kepailitan dll. PT INDOSAT PT TELKOM PT PLN Daft. Rekanan dll. PPATK Laporan Account yg Mencurigakan dll. B P P N Pemilik Dana, Pembeli Persh. Dll. ASOSIASI Daft. Anggota, Transaksi dll.

SYARAT PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN CUKUP MENYERAHKAN FOTO COPY KTP/KK ANDA KEPADA PEMBERI KERJA/ BENDAHARAWAN KANTOR ANDA ANDA TELAH MEMENUHI SALAH SATU KEWAJIBAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP KISWANTO PERUM. MANGUNSARI ASRI MANGUNSARI-GUNUNGPATI KOTA SEMARANG –JAWA TENGAH Tanggal Terdaftar 15/07/2007

STRUKTUR NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX Keterangan : b c d e Keterangan : a = kode jenis Wajib Pajak b = kode nomor urut Wajib Pajak c = kode cek digit d = kode Kantor Pelayanan Pajak e = kode cabang / istri tidak pisah harta

BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN NPWP DARI PEMBERI KERJA INI? Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya pendaftaran) Konsekuensi hukumnya adalah : Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan, menyatakan : Pasal 1 : Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Pasal 2 ayat 4(a) : Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maksimal sampai 5 tahun kebelakang. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak mendaftarkan diri.

HAK-HAK WAJIB PAJAK Memperoleh pelayanan prima dari Kantor Pelayanan Pajak Kerahasiaan Wajib Pajak dijamin Penundaan Pembayaran Pengangsuran Pembayaran Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Insentif Perpajakan dan lain-lain

Kerahasiaan Wajib Pajak Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; - Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; - Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengangsuran Pembayaran Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak. Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.

Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Penguranan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.

Kewajiban Entitas Bisnis sebagai WP Entitas Bisnis sebagai Subjek Pajak 1. Memenuhi kewajiban perpajakan subjektifnya Menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima Perlu memahami objek pajak penghasilan Perlu memahami biaya fiskal Perlu memahami tarif pajak penghasilan Melakukan pembukuan 2. Melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Memiliki kewajiban dan hak: POTONG/PUNGUT, SETOR, dan LAPOR pajak atas penghasilan yg diterimakan kepada pihak lain.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK 1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM

SELF-ASSESMENT SYSTEM Tarif X PKP PPh Terutang Menghitung PEMBUKUAN Kredit Pajak WP PPh Bayar Sendiri PuT-PoT Membayar SSP SPT Melaporkan PT - KP PT > KP PT = KP PT < KP SKPN SKPLB SKPKB SKPKBT

EMOTIONAL PERPAJAKAN ? WAJIB PAJAK BERUSAHA MEMBAYAR PAJAK SEKECIL MUNGKIN ?? TAX DISCIMINATION ??? TAX COMPLIENCE TIDAK TEGAS ???? PRAKTIK TAX AVOIDANCE dan TAX EVASION

MANAJEMEN PAJAK SARANA MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DENGAN BENAR, TETAPI JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR DAPAT DITEKAN SERENDAH MUNGKIN UNTUK MEMPEROLEH LABA DAN LIKUIDITAS YANG DIHARAPKAN (Lumbantoruan,1994) TUJUAN : PENERAPAN KETENTUAN PERPAJAKAN SECARA BENAR EFISIENSI LABA DARI SEKTOR PAJAK

TAX PLANNING TINDAKAN LEGAL PENGENDALIAN TRANSAKSI TERKAIT DENGAN KONSEKUENSI POTENSI PAJAK PAJAK YANG DAPAT MENGEFISIENSIKAN JUMLAH PAJAK YANG DITRANSFER KE PEMERINTAH. TRANSAKSI TERKENA PAJAK DIUPAYAKAN DIKURANGI JUMLAH PAJAK ATAU DITUNDA SECARA LEGAL ASPEK FORMAL DAN ADMININISTRATIF HUKUM PAJAK FORMIL NPWP DAN NPKP, PEMBUKUAN, MEMBAYAR PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM PAYMENT SYSTEM ASPEK MATERIIL : OPTIMALISASI ALOKASI SUMBER DANA MANAJEMEN AGAR PEMBAYARAN PAJAK EFEKTIF

HAL YANG PENTING : TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERPAJAKAN SECARA BISNIS MASUK AKAL BUKTI PENDUKUNG MEMADAI (MIS. PERJANJIAN; FAKTUR; KEBIJAKAN AKUNTANSI) PENGENDALIAN PAJAK (TAX CONTROL) PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIIL PENGENDALIAN PEMBAYARAN PAJAK

TAX AVOIDANCE TAX EVASION MANIPULASI SECARA ILEGAL ATAS PENGHASILANNYA UNTUK MEMPERKECIL JUMLAH PAJAK TERUTANG (Barr NA, 1997) PENYELUNDUPAN PAJAK YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG PAJAK (Anderson, dalam Zain, 2003)

KATEGORI TAX EVASION... IGNORANCE ( KETIDAKTAHUAN) ERROR ( KESALAHAN ) NEGLIGENCE ( KEALPAAN ) MISSUNDERSTANDING ( KESALAHPAHAMAN )

PELAKSANAAN TAX PLANNING PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BIAYA DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK PEMECAHAN USAHA PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI FAKTOR PAJAK PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK

FORMULA PAJAK PENGHASILAN

PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE 1. MERUBAH DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN OBJEK PAJAK Contoh PT. GUMILANG memperoleh penghasilan usaha Rp. 900.000.000,00. Sedangkan Biaya Usaha Rp. 600.000.000,00 Dalam Biaya Usaha terdapat Penggantian Pengobatan Karyawan Rp. 50.000.000,00 Solusi : PT Gumilang mengubah Penggantian Pengobatan Karyawan menjadi Tunjangan Kesehatan Karyawan ( boleh diberlakukan sebagai Pengurang Penghasilan /Biaya

Keterangan Tanpa Perencanaan Pajak Perencanaan Pajak Penghasilan Rp. 900.000.000 Rp. 900.000.000 Biaya Biaya Usaha……. Biaya Penggantian Obat Tunjangan Kesehatan Rp. (550.000.000) ( 50.000.000) Rp. (550.000.000) Laba Rp. 300.000.000 Rp. 300.000.000 Koreksi Positif: Biaya Penggantian obat tidak boleh diakui sebagai biaya 50.000.000 Laba Fiskal 350.000,000 PPh terutang 25 % 87.500.000 75.000.000 Penghematan Pajak = Rp.87.500.000- Rp.75.000.000 = Rp. 12.500.000.

Pemecahan usaha PEMANFAATAN TARIF PAJAK PERGESERAN PENGHASILAN AGAR TIDAK TERMASUK TARIF PAJAK TERTINGI (TOP RATE BRACKETS) PENGHEMATAN TARIF PAJAK RATA-RATA ILLUSTRASI !! LABA SEBELUM KENA PAJAK Rp450,000,000.00 ENTITAS DIPECAH MENJADI 2 BADAN HUKUM DENGAN MASING-MASING LABA Rp225,000,000.00

ENTITAS “ A “ ENTITAS “ B “