LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN KURIKULUM
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
INOVASI PROGRAM PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Setelah tamat SD, kegiatan apa saja yang akan KALIAN lakukan?
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
ACARA REMBUG NASIONAL PENDIDIKAN
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
ALOKASI DAN PENYALURAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008
PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Program dan kegiatan pada bidang PSNP tahun 2015
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Materi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Mei 2017 RAPAT KABINET TERBATAS 1. Evaluasi Paruh Waktu RPJMN APBNP Tahun 2017.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENINGKATAN KUALITAS GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN FORMAL PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (NEGERI / SWASTA) YANG TERDIRI ATAS SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI), PONDOK PESANTREN SALAFIAH ULA (PPS ULA), SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SDLB) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA / MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs), PONDOK PESANTREN SALAFIAH WUSTA (PPS WUSTA) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB) SEKOLAH MENENGAH (SMA, SMK, SMALB, SMKLB DAN MA) SASARAN UNTUK MEMBEBASKAN BIAYA PENDIDIKAN DI SEKOLAH, PEMBERIAN ISENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA MENAMBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) MEMPERCEPAT PENUNTASAN WAJIB BELAJAR DIKDAS 9 TAHUN MELALUI PERLUASAAN DAN PEMBERIAN KESEMPATAN MEMPEROLEH PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS MENDORONG MASYARAKAT PENDUDUK USIA SEKOLAH PADA UMUMNYA DAN KELUARGA YANG TIDAK MAMPU PADA KHUSUSNYA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DI JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SAMPAI TAMAT TUJUAN

LINGKUP LAIN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS BEASISWA S1 DAN PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 (DOKTORAL) BEASISWA BAGI 1000 MAHASISWA, MERUPAKAN PROGRAM PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN BERSAMA 3 DUNIA USAHA DAN DUNIA INDUSTRI (PT. BOSOWA, PT. SEMEN TONASA, PT INCO TBK). SEDANGKAN UNTUK PROGRAM DOKTORAL (S3) BAGI 100 ORANG MERUPAKAN PROGRAM BERSAMA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN DEPDIKNAS TUJUAN UNTUK BEA SISWA ADALAH LAYANAN PENDIDIKAN YANG MEMBERIKAN PENGHARGAAN ATAS PRESTASI YANG DICAPAI DI PERGURUAN TINGGI MEREKA (DALAM NEGERI) UNTUK MENYELESAIKAN STUDINYA SAMPAI S1. KEGIATAN UNTUK PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 ( LUAR NEGERI), BERTUJUAN UNTUK PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN SEHINGGA MEMPUNYAI KOMPETISI YANG DAPAT MEMBERIKAN KONSTRIBUSI BAGI PEMBANGUNAN SULAWESI SELATAN KE DEPAN SASARAN UNTUK BEA SISWA 1000 MAHASISWA ADALAH: MAHASISWA DARI PERGURUAN TINGGI NEGERI / SWASTA MAHASISWA DARI PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI/SWASTA, SEDANGKAN SASARAN UNTUK KE S3 DIPERUNTUKAN BAGI : TENAGA PENDIDIK, DOSEN, PEGAWAI NEGERI / SWASTA DI SUL.SEL YANG MEMPUNYAI DEDIKASI DAN PRESTASI

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN GRATIS RUMUSAN HAM PENDIDIKAN SEBAGAI BAGIAN DARI HAM, TERLIHAT PADA PASAL( 26) DEKLARASI HAM, MENYATAKAN “ SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENDIDIKAN. PENDIDIKAN HARUS BEBAS BIAYA SETIDAKNYA PADA TINGKAT DASAR DAN TINGKAT RENDAH. PENDIDIKAN DASAR HARUS BERSIFAT WAJIB ……. “. SELANJUTNYA AMANDEMEN UUD 1945 PASAL (31), SALAH SATUNYA MENYATAKAN : 1. SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT PENDIDIKAN 2. SETIAP WARGA NEGARA WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR DAN PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA HAK ATAS PENDIDIKAN TERCANTUM DI DALAM KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA. PASAL (13) MENETAPKAN BEBERAPA POKOK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DIANTARANYA 1. PENDIDIKAN DASAR HARUS DIWAJIBKAN DAN TERSEDIA SECARA CUMA – CUMA BAGI SEMUA ORANG 2. PENDIDIKAN TINGGI JUGA HARUS TERSEDIA BAGI SEMUA ORANG SECARA MERATA ATAS DASAR KEMAMPUAN DENGAN CARA YANG LAYAK, KHUSUSNYA MELALUI PENGADAAN PENDIDIKAN CUMA – CUMA SECARA BERTAHAP

LANJUTAN UNDANG – UNDANG NO; 20/2000 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK , PASAL 26 AYAT (1) MENJELASKAN : “ SETIAP ORANG BERHAK MEMPEROLAH PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PRIBADI DAN TINGKAT KECERDASAN SESUAI MINAT DAN BAKATNYA” UNDANG – UNDANG NO: 20/2003 TENTANG SISDIKNAS BAHWA “SETIAP WARGA NEGARA MEMPUNYAI HAK YANG SAMA UNTUK MEMPEOROLEH PENDIDIKAN YANG BERMUTU” PADA AYAT (5) MENJELASKAN “ SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPAT KESEMPATAN MENINGKATKAN PENDIDIKAN SEPANJANG HAYAT”. SELANJUTNYA PADA PASAL 11 AYAT (1) MENJELASKAN BAHWA “ PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MEMBERIKAN LAYANAN DAN KEMUDAHAN SERTA MENJAMIN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN YANG BERMUTU BAGI SETIAP WARGA NEGARA TANPA DISKRIMINASI” DASAR HUKUM TERSEBUT DIATAS MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK YANG MENDASARI PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS

IMPLEMENTASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS 1. PENCANANGAN PENANDATANGAN PRASASTI PENCANANGAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS SULAWESI SELATAN PADA PERINGATAN HARDIKNAS TINGKAT PROVINSI SUL.SEL TANGGAL 2 MEI 2008 DI KABUPATEN TANA TORAJA OLEH GUBERNUR SULAWESI SELATAN PENANDATANGAN PRASASTI SEBAGAI PROPINSI PERTAMA DI INDONESIA UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS TINGKAT PROVINSI OLEH MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TANGGAL 19 JULI 2008

2. WORKSHOP & RAPAT KOORDINASI WORKSHOP DAN RAPAT KOORDINASI PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS YANG MELIBATKAN STAKEHOLDER YANG TERKAIT MELAHIRKAN RUMUSAN DAN KESEPAKATAN ANTARA LAIN : PEMBIAYAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DIMULAI TAHUN 2008, SHARING BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KAB/KOTA DENGAN PORSI 40% UNTUK PROVINSI DAN 60 % UNTUK KAB/KOTA,. PEMBIAYAAN BEA SISWA 1000 MAHASISWA PROGRAM S1, SHARING BERSAMA DUNIA USAHA DENGAN PORSI : A. PROVINSI SUL.SEL = 25 % B. PT. BOSOWA TBK = 25 % C. PT. SEMEN TONASA = 25 % D. PT. INCO = 25 % SEDANGKAN UNTUK PROGRAM PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KE S3 BAGI 100 ORANG SHARING BERSAMA DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN DEPDIKNAS DENGAN PORSI 50 : 50 PEMBIAYAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DIMULAI 1 JULI 2008. UNTUK TAHUN 2008 S.D. DESEMBER 2008, PEMBIAYAAN SEPENUHNYA (100%) DARI PEMERINTAH PROV. SUL.SEL. SELANJUTNYA SHARING 40 : 60 DIMULAI 1 JANUARI 2009 DAN DIDAHULUI DENGAN PENANDATANGAN MOU ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DAN KAB/KOTA