PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

RENCANA KERJA PEMERINTAH
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
SISTEM PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Pembiayaan Pembangunan
Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN DI BIDANG
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Proses Penyusunan Perda
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pembiayaan Pembangunan
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
APBN DAN APBD.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Transcript presentasi:

PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK

ANGGARAN Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu

Fungsi Penganggaran Fungsi otorisasi Fungsi perencanaan Fungsi pengawasan Fungsi alokasi Fungsi distribusi Fungsi stabilisasi

Norma dan Prinsip Penganggaran Otorisasi oleh legislatif Komprehensif Transparansi dan akuntabilitas Disiplin anggaran Keadilan anggaran Efisiensi dan efektifitas anggaran

Regulasi Penganggaran Sektor Publik Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Peraturan Pemerintah RI nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah RI nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasiona l RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPBN RAPBD RKA-KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar-kan Diperhatikan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN UU KN Pemerintah Pusat Daerah

Isi RPJM RPJM NASIONAL Penjabaran visi, misi, program Presiden; Berpedoman pada RPJP Nasional RPJM DAERAH Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah; Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional Strategi Pemb. Nasional Kebijakan Umum Kerangka Ekonomi Makro Program – program Kementerian, Lintas kementerian/Lembaga, Kewilayahan, dan Lintas kewilayahan yang memuat kegiatan pokok dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Strategi Pemb. Daerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program –program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan,

Renstra - KL / SKPD Renstra-KL Berpedoman pada RPJM Nasional Renstra-SKPD Berpedoman pada RPJM Daerah Isi: Visi-Misi Tujuan, Strategi, dan Kebijakan Program-program Kegiatan Indikatif

Fungsi RKP Menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa, karena memuat seluruh kebijakan publik; Menjadi pedoman dalam menyusun APBN, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen Pemerintah.

NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH SINKRONISASI PENYUSUNAN RANCANGAN APBD (UU 17/2003, UU 25/2004 UU 32/2004, UU 33/2004) RPJMD Renstra SKPD KUA PPAS PEDOMAN PENYUSUNAN RKA-SKPD RAPERDA APBD Tim Anggaran Pemda Dibahas bersama DPRD 5 tahun 1 tahun RKP RPJM NOTA KESEPAKATAN PIMPINAN DPRD DGN KDH Renja SKPD RKPD

LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

UU RI Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 30/31 Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan

UU RI Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 32 Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana dimaksud disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

UU RI Nomor 1 Tahun 2005 Pasal 51 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi sebagaimana dimaksud digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

UU RI Nomor 1 Tahun 2005 Pasal 55 ayat (1) : Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ayat (2) : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan

UU RI Nomor 1 Tahun 2005 Pasal 56 ayat (1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; ayat (2) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan

UU 15 Penjelasan Pasal 16 Ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

Undang undang nomor 32 Tahun 2005 Pasal 184 Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 265 ayat (2) : laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntansi pemerintahan.

Kedudukan SAP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dibutuhkan dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP

Kedudukan SAP SAP digunakan oleh penyusun laporan keuangan dalam Pengembangan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah SAP digunakan oleh pengguna laporan keuangan untuk memahami informasi keuangan SAP digunakan oleh auditor sebagai kriteria penilaian kewajaran laporan keuangan

SELESAI TERIMA KASIH