MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK SAPP MODUL 10 dan 11 DISUSUN : Dr.Harnovinsah.,Ak PKK FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 1 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. 8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (2 )menyatakan bahwa dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT I.2. Tujuan Tujuan dari Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat adalah untuk memberi petunjuk umum dalam menyelenggarakan: I. Akuntansi Pusat pada KPPN, Kanwil Ditjen PBN, dan Kantor Pusat Ditjen PBN; 2. Akuntansi Instansi pada tingkat Satuan Kerja, Wilayah, Eselon-I, Kantor Pusat Kementerian Negara/Lembaga, dan Satuan Kerja Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, serta Koordinator Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. I.3. Ruang Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi Pemerintah Pusat dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan serta pelaksanaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah : a. Pemerintah Daerah (sumber dananya berasal dari APBD) b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari : 1. Perusahaan Perseroan, dan 2. Perusahaan Umum. ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 3 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal. Dana tunggal ini merupakan tempat dimana Pendapatan dan Belanja Pemerintah dipertanggungjawabkan sebagai kesatuan tunggal. d. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah. e. Bagan Perkiraan Standar SAPP menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi. f. Standar akuntansi Pemerintah (SAP) SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam melakukan pengakuan, penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan pemerintah pusat terdiri dari: a. Laporan Realisasi Anggaran Konsolidasi Laporan Realisasi Anggaran dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga yang telah direkonsiliasi. b. Neraca Pemerintah Neraca Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Neraca SAI dan Neraca SAKUN. c. Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat merupakan konsolidasi Laporan Arus Kas. dari seluruh Kanwil Ditjen PBN. d. Catatan atas Laporan Keuangan Merupakan penjelasan atau perincian atau analisis atas nilai suatu pos yang tersaji di dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Pemerintah dan Laporan Arus Kas. ‘12 Akuntansi Sektor Publik Dr Harnovinsah Ak 5 Pusat Pengembangan Bahan Ajar Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id