KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
Pembelajaran dari Rencana Pembangunan di bidang Energi
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
SUBDIT. STATISTIK PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Geothermal Penghangat saat Pembekuan Energi Di Indonesia Anjar Oktikawati (J2D009011)
PUSAT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
TERMINOLOGI Apa yang dimaksud dengan 1. MANAGEMENT ENERGY :
MASA DEPAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA TERBARUKAN DI INDONESIA
POINTERS KEN BAB I S.D. BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN)
KULIAH 2 ENERGI DAN ELEKTRIFIKASI PERTANIAN
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
1. Isu Strategis Bidang Cipta Karya Berdasarkan UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang, KSN merupakan wilayah yang memiliki pengaruh sangat penting secara.
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Direktorat Pengairan dan Irigasi Kementerian Perencanaan Pembangunan.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PEMAPARAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
Diseminasi Hasil Listing SENSUS EKONOMI 2016
SEKRETARIS DITJEN BIMAS BUDDHA
ASPEK GENDER DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM EBT: BIOENERGI
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PROGRAM PENGEMBANGAN BIOENERGI
Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tingkatkan Produktifitas & Efisiensi Tahun 2017 untuk Menurunkan BPP Oleh: Kepala Divisi Anggaran Palembang, 27 Februari 2017 Ver 1.1.
KEBIJAKAN PEMANFAATAN GAS DAN ENERGI TERBARUKAN
HARGA (SELALU) BARU BBM DAN DAMPAKNYA (SELALU) BAGI KONSUMEN
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
BIDANG PENGEMBANGAN REGIONAL
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN LHK SEBAGAI
TUGAS PRODUCTION PLANNING & INVENTORY PLANNING RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PT PLN (PERSERO) TAHUN
MANAJEMEN ENERGI *). Manajemen energi adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk meningkatkan efektivitas pemakaian energi pada suatu perusahaan.
Kebijakan Energi Listrik
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
PERENCANAAN PLTS Umar Muhammad, ST.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
TERMINOLOGI adalah suatu proses ilmu dibidang energi untuk
Problematika dan permasalahan krisis listrik Sumut dan tanggung jawab Pemerintah Medan, November 2013 Presented by: Abdullah Rasyid – Stafsus Menko Perekonomian.
Bahan Kementerian ESDM
MOCHAMAD NURI BACHRUDIN
Optimalisasi Energi Baru Terbarukan (EBT)
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
STRATEGI IMPLEMENTASI PENYELESAIAN PENGADAAN TANAH DI PT PLN (PERSERO)
Oleh : Aubrey Cornelia Kesia Ruth Dwyce Octama Sianne FFD
PEMANFAATAN LNG UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK KOTA SEMARANG
Oleh: Risyana Hermawan
“EVALUASI KINERJA ANGGARAN 2016, PROYEKSI TATA KELOLA APBN 2017 DAN EKONOMI KEDEPAN” Oleh: FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Jakarta-
KONVERSI ENERGI UNTUK KESEJAHTERAAN MASA DEPAN NEGERI
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Kesesuaian Program PLTSa Dengan Jakstanas
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA UNTUK KETAHANAN ENERGI
Presentasi Kegiatan Belajar 1 klasifikasi pembangkit tenaga listrik
Teknologi Energi Angin & Air
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pelaksanaan Program Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) TA 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Riau berkoordinasi dengan.
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
1 Jakarta, 5 September 2019 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahan Kementerian ESDM Disampaikan pada Rapat Kerja bersama Komisi.
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA ” Kebijakan dan Program Pengembangan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan” Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan UNIVERSITAS BRAWIJAYA, 18 November 2015

Daftar Isi Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Potensi dan Rencana Pengembangan Peluang Pemanfaatan Energi Bau dan Energi Terbarukan Program dan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur EBT

I. Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan

Sejak 2008 menjadi Net Importir Migas, tapi masih merasa kaya migas Cadangan migas terus menurun, lifting tidak pernah mencapai target namun tidak melakukan eksplorasi secara serius Untuk Direnungkan Sejak 2008 menjadi Net Importir Migas, tapi masih merasa kaya migas Kita kaya dengan Sumber Daya EBT, tapi fokus pada energi fosil yang cadangannya sudah pasti akan habis Negara Net importir minyak. Perilaku konsumsi energi boros, tetapi terus disubsidi oleh negara. Banyak aspek harus dibenahi dalam pengelolaan energi kita. Tapi kita tenggelam dalam diskusi tentang harga BBM.

PERUBAHAN PARADIGMA PENGELOLAAN ENERGI ENERGY SUPPLY SIDE MANAGEMENT ENERGY DEMAND SIDE MANAGEMENT SUPPLY DEMAND DEMAND SUPPLY Energi Fosil dengan biaya berapapun (Malah Disubsidi) Kebutuhan Energi Sektoral yang belum efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Kebutuhan Energi Sektoral yang Efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Maksimalkan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan dengan harga Avoided Fossil Energy Costs (DISVERSIFIKASI) Energi Fosil sebagai Faktor Penyeimbang Energi Terbarukan Sebagai Alternatif (KONSERVASI) Saat ini: Ke depan: Efisienkan kebutuhan energi Maksimalkan penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan, paling tidak dengan harga pada avoided fossil energy cost, bila perlu disubsidi Energi fosil dipakai sebagai penyeimbang Sumber energi fosil yang tidak termanfaatkan adalah sebagai warisan untuk anak-cucu / diekspor Kebutuhan energi belum efisien Kebutuhan energi tersebut dipenuhi dengan energi fosil dengan biaya berapapun dan malah disubsidi Energi terbarukan hanya sebagai alternatif Sumber energi terbarukan yang tidak termanfaatkan adalah menyia-nyiakan karunia Tuhan

ILLUSTRASI SUMBER ENERGI TERBARUKAN SOLAR ENERGY WIND ENERGY SMALL HYDROPOWER GEOTHERMAL ENERGY OCEAN ENERGY BIO ENERGY

MENGAPA MENGEMBANGKAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN Kebutuhan Energi terus meningkat Indonesia yang sedang dalam pertumbuhan Ekonomi, dan kebutuhan Energi untuk Penyediaan Tenaga Listrik terus meningkat Cadangan Energi fosil (BBM, Gas, Batu Bara) terbatas Energi Fosil tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber energi Utama dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi dimasa depan Energi Fosil menghasilkan Emisi yang merusak Lingkungan Indonesia memiliki Sumber Energi Terbarukan yang sangat Besar Sumber Energi Terbarukan menjadi Andalan Sumber Energi Indonesia dimasa depan

II. Potensi dan Rencana Pengembangan

DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI DIREKTORAT PANAS BUMI DIREKTORAT BIOENERGI DIREKTORAT ANEKA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN DIREKTORAT KONSERVASI ENERGI

Potensi EBT – Masa Depan (yang terabaikan) PLTA/Hydro 75 GW Surya 4,17 – 4,8 kwh/m2.hr Panas Bumi 29,164 GW Angin 3 – 6 m/s Biomassa 49.810 GW Biofuel 32 GW Energi Laut 60 GW Sumber: Ditjen EBTKE, 2014 Energi Fosil Cadangan terbukti: Minyak Bumi : 3,6 miliar barel Gas Bumi : 100,3 TSCF Produksi: Minyak Bumi : 288 Juta barel Gas Bumi : 2,97 TSCF Diperkirakan akan habis: Minyak Bumi : 13 tahun Gas Bumi : 34 tahun Kapasitas terpasang Pembangkit saat ini 53.585 MW Rencana Pembangunan Pembangkit 35.000 MW +7.500 MW New project On going project

Rencana Strategis 2015 - 2019 2014 2019 PLN 53.585 PLN 96.085 PENAMBAHAN KAPASITAS PEMBANGKIT LISTRIK PLTU ?*) + 36.877 NON EBT = MINYAK BUMI - GAS BUMI - BATU BARA 87% NON EBT 42.255 MW NON EBT 79.131 MW + 42.500MW 79% 82% PLN 53.585 MW PLN 96.085 MW 2014 2019 EBT 11.330 MW EBT 16.954 MW 21% 18% 13% PANAS BUMI 1.751 AIR 2.508 BIOENERGI 1.131 EBT LAINNYA 233 + 5.623 *) Untuk membangkitkan PLTU 1 MW diperlukan batu bara sebanyak rata-rata 3000 Ton/tahun, dan investasi 1 juta US$/MW, serta memerlukan 3.0-3.5 tahun dari FCCOD. Perlu Investasi: 20,4 Milyar US$ atau sekitar Rp. 255 Triliun (untuk PLT berbasis EBT saja).

III. PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN Pengembangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Melalui Pemanfaatan EBT Dasar Hukum Lokasi Pembiayaan Permen ESDM No, 4 tahun 2012 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik Permen ESDM No. 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero). Permen ESDM No. 17 tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Permen ESDM No. 17 tahun 2014 tentang Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Permen ESDM NO. 32 TAHUN 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Dekat dengan jaringan listrik PLN Swasta Koperasi Badan usaha lainnya UU 30/2007 Perpres No. 5 Tahun 2006 RENSTRA KESDM 2015-2019

PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN UU 30/2007 Perpres No. 5 Tahun 2006 RENSTRA KESDM 2015-2019 2. Pembangunan Infrastruktur Energi untuk masyarakat Perdesaan, Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Dasar Hukum Lokasi Pembiayaan Permen ESDM No 10/2012: Pelaksanaan Kegiatan Fisik EBT Permen Keuangan No 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK-TA 2014 Perdesaaan Kawasan Perbatasan APBN (KESDM dan K/L lainnya) APBD DAK (Kemkeu)

TAHAPAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN (Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012) PERMOHONAN EVALUASI PENETAPAN PENGADAAN SERAH TERIMA Pengajuan tertulis Bupati/ Gubernur Pernyataan ketersediaan lahan Pernyataan kesanggupan menerima mengelola Pernyataan kesanggupan melakukan pembinaan dan pengawasan. Pernyataan keabsahan semua dokumen FS dan DED Klarifikasi permohonan dapat dilakukan dengan verifikasi lapangan dan/atau meminta informasi Penetapan lokasi dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketersediaan anggaran Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan EBT dilakukan oleh Ditjen EBTKE Serah terima pengelolaan Serah terima aset

PROGRAM LISTRIK DAERAH TERPENCIL Perluasan jaringan oleh PLN Ditjen Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Peningkatan rasio elektrifikasi PENYEDIAAN Pembangunan PLTMH, PLTS, PLTB dan EBT lainnya Ditjen EBTKE/KL lainnya DAK Energi Perdesaan/APBD PT. PLN (Persero)

KRITERIA PROGRAM : PEMUKIMAN BERKELOMPOK BELUM BERLISTRIK DIPRIORITASKAN BERDEKATAN DENGAN POS PERTAHANAN PERBATASAN RI BELUM ADA PROGRAM KELISTRIKAN YANG MENJANGKAU KE LOKASI RENCANA (OLEH PLN DAN K/L LAINNYA) TERSEDIA LAHAN YANG LAYAK DAN CUKUP UNTUK PEMBANGUNAN PLTS TERPUSAT SECARA ADMNISTRASI USULAN PEMBANGUNAN HARUS MEMENUHI KETENTUAN PERMEN ESDM NOMOR 10 TAHUN 2012 ADA KESIAPAN LEMBAGA/KELOMPOK MASYARAKAT YANG MAMPU MENGELOLA PLTS TERPUSAT SECARA BERKELANJUTAN.

IV. Pembangunan Infastruktur EBT

PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA 15 KWp UNTUK MASYARAKAT

Potensi Pengembangan Tenaga Air No Pulau Potensi (MW) 1 Sumatera 15.600 2 Jawa 4.200 3 Kalimantan 21.600 4 Sulawesi 10.200 5 Bali, NTT, NTB 620 6 Maluku 430 7 Papua  22.350 Total 75.000 POTENSI TENAGA AIR SEBESAR 21.600 MW (29% POTENSI NASIONAL)

Potensi Pengembangan Tenaga Surya di Indonesia POTENSI TENAGA SURYA SEBESAR 4,17 kWh/m2.hari s.d 4,8 kWh/m2.hari)

Pembangunan PLTS 15kwp di daerah PAPUA , Proyek ESDM 2012,  Bring Light for Life 

PLTS Terpusat di Pedesaan dan Pulau Terluar yang di Bangun DJEBTKE PLTS Desa Lingat (100 kWp) Kab. Maluku Tenggara Barat Kec. Selaru PLTS Desa Mapia (30 kWp) Kab. Supiori Kec. Supiori Barat PLTS Desa Maratua Teluk Harapan (50 kWp) Kab. Berau Kec. Maratua PLTS Desa Kalilam (50 kWp) Kab. Merauke Kec. Kimaam

PEMANFAATAN GAS DARI BIO ENERGY

TERIMA KASIH DIREKTORAT ANEKE ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN JALAN PEGANGSAAN TIMUR NO. 1, MENTENG, JAKARTA 10320 Phone: +62 21 39830077 Fax: +62 21 31901087 www.esdm.go.id - www.ebtke.esdm.go.id Selain itu, terdapat 5 isu lainnya yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu: PLTP Rajabasa dan PLTP Muaralaboh (Penanggung Jawab: PLN) 5 WKP PGE dengan total 610 MW dapat menjadi ‘quick wins’ (Penanggung Jawab: Kemen BUMN, PLN dan PGE) PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (Penanggun Jawab: BPN) PLTA Asahan 3 (Penanggun Jawab: PLN) PLTU Jateng (Penanggun Jawab: BKPM dan PLN) Kami terus berkoordinasi dengan dan memantau pihak-pihak terkait khususnya PLN agar isu-isu tersebut dapat terselesaikan sesuai target yang ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan sementara ini. Terima Kasih atas perhatiannya Wassalamualaikam Warahmatullahi Wabarakatuh (Catatan : Apabila diperlukan, narasi penjelasan lebih rinci dari masing- masing isu terdapat pada lampiran.

HITUNG BIAYA YANG DIBUTUHKAN : Perhitungan kasar biaya yang dibutuhkan untuk dapat membackup peggunaan listrik dirumah sebesar 425 watt : 7 unit panel surya x 100 watt x Rp. 25.000 per watt = Rp. 17.500.000,-  12 buah aki Delcor N100 (100 Ah) x Rp. 1.400.000,- = Rp. 16.800.000,- Charge controller 60 Ampere (40 A Rp. 2.500.000,-) = Rp.  3.000.000,- Inverter 1000 watt 12 volt (modified sine wave) = Rp.2.250.000,-  Total biaya = Rp.39.550.000,- Biaya tersebut diatas belum termasuk biaya pemasangan, kabel dan lain-lain. Kesimpulannya, biaya untuk membangun PLTS rumah tangga cukup mahal. Investasi anda yang cukup mahal ini adalah untuk jangka panjang minimal 20 tahun (umur panel surya). Untuk membandingkan mahal tidaknya investasi ini anda harus menghitung berapa anda harus membayar tagihan listrik setiap bulan x 12 bulan x 20 tahun (rata-rata umur pakai panel surya).