PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Advertisements

HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Hak atas Kekayaan Intelektual
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Penyelesaian Sengketa Merek
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
Materi 10.
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MEREK.
HAK MEREK MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTAR APABILA :
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Hak Paten.
MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
Transcript presentasi:

PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK DONA PRAWISUDA, SH KANTOR WILAYAH JAWA BARAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI 1

PENDAHULUAN POKOK BAHASAN PENGERTIAN MEREK PROSEDUR PENDAFTARAN SENGKETA MEREK V . KESIMPULAN 2

LANDASAN HUKUM DI BIDANG MEREK: I. PENDAHULUAN LANDASAN HUKUM DI BIDANG MEREK: UU NO. 15 Tahun 2001 tentang Merek PP NO. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek PP NO. 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang dan Jasa PP NO. 7 Tahun 2005 tentang Komisi Banding Merek PP NO. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis 3

MEREK ADALAH TANDA YANG MEMILIKI II. PENGERTIAN MEREK MEREK ADALAH TANDA YANG BERUPA : - GAMBAR, - NAMA, - KATA, - HURUF-HURUF, - ANGKA-ANGKA, - SUSUNAN WARNA, ATAU - KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA DAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN BARANG ATAU JASA (UU NO. 15/2001 TENTANG MEREK) MEREK ADALAH TANDA YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA UNTUK MEMBEDAKANNYA DENGAN BARANG/JASA DARI PERUSAHAAN LAIN DAN DIGUNAKAN DALAM PERDAGANGAN 4

LINGKUP MEREK Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya. 5 5

LINGKUP MEREK Merek Jasa Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. 6

FUNGSI MEREK Konsumen Identitas asal barang Pengalihan tanggung jawab produsen sebagai pembuat produk Jaminan dan ikatan dengan produsen Tanda/sinyal kualitas barang Produsen Sarana identifikasi untuk memudahkan pelacakan(tracing) barang Sarana untuk mendapat perlindungan hukum atas tanda (feature) unik Tanda atas tingkat kepuasan konsumen Sumber keuntungan (Dr. Sung Jae Kim, 30 Okt 2009) 7

SISTEM PERLINDUNGAN MEREK 8

HAK EKSKLUSIF “Hak atas merek adalah Hak Ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya” (Pasal 3 UU No.15 Tahun 2001) 10

Prosedur Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 15/2001 tentang Merek Daftar Umum Merek (BRM B) Permohonan Pemeriksaan Formalitas Sertifikat 30 hari 30 hari Permeriksaan Substantif Daftar 9 bln Disetujui Didaftar Pengumuman Tdk ada Oposisi 3 bln 10 hari 13

Lama Proses Pendaftaran sesuai UU no. 15 Tahun 2001 lama pendaftaran 14 bulan 10 hari Tetapi pada kenyataannya bisa sampai 2 – 3 tahun!!! Atau bahkan kena usul penolakan, dan pemberitahuan itu datang pada saat tahun ke- 2

Kenapa bisa lama?? 1. merek tidak melakukan penelusuran sesuai pasal 5 dan 6 uu merek bisa di tolak apa bila ada Persamaan pada Pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang terdaftar lainnya. 2. proses formalitas banyak kekurangan maka berkas akan dikembalikan, dalam hal ini akan memakan banyak waktu, karena sistem pemberitahuan masih melalui surat menyurat. 3. adanya sanggahan dari pihak lain (kompetitor) apabila merek yang di ajukan tidak perkenankan. 4. pada saat batal demi hukum biaya hangus dan proses pengajuan baru pun mulai dari awal kembali.

Perlindungan Merek Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh tahun) dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu sepuluh tahun. (Pasal 28 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek) 14

MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR 1. PEMOHON YG BERITIKAD TIDAK BAIK (Ps. 4 UU Merek) Mis: meniru lukisan, bentuk tulisan, menjiplak atau mengcopy merek terkenal atau merek milik pihak lain (secara keseluruhan sama) dsb. 2. BERTENTANGAN DG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MORALITAS, AGAMA DAN KETERTIBAN UMUM (Ps. 5 huruf a) Mis: Pornografi, Simbol/kata/gambar yang dapat menyinggung perasaan umat beragama dsb. 3. TIDAK MEMILIKI DAYA PEMBEDA (Ps. 5 huruf b) Mis: Tanda yang terlalu sederhana seperti sebuah titik, satu huruf atau satu angka dalam bentuk tulisan normal. 15

MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR 4. TELAH MENJADI MILIK UMUM (Ps. 5 huruf c) Mis: lambang/simbol yang telah dipakai oleh masyarakat umum. 5. MERUPAKAN KETERANGAN atau BERKAITAN DENGAN BARANG/JASA YG DIMOHONKAN PENDAFTARANNYA (Ps. 5 huruf d) Mis: merek Kopi untuk barang Kopi merek Urea untuk barang pupuk 16

MEREK YANG DITOLAK Mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis (Ps. 6 (1) huruf a) Persamaan pada pokoknya: - Persamaan bentuk; - Persamaan Cara Penempatan; - Persamaan Cara Penulisan; - Persamaan Bunyi ucapan; 17

MEREK YANG DITOLAK Bola Dunia MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU PADA KESELURUHANNYA DG MEREK TERKENAL (Ps. 6 (1) huruf b) MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS (Ps. 6 (1) huruf c) Bola Dunia Kopi Toraja Moet & Chandon Champagne 18

MEREK YANG DITOLAK Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (Ps. 6 (3) huruf a) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau Lembaga Nasional maupun Internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (Ps. 6 (3) huruf b) Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (Ps. 6 (3) huruf c) 19

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK A. SEBAGAI ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR UNTUK MENOLAK PERMOHONAN MEREK ORANG LAIN MENCEGAH ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKAN MEREK YANG SAMA 20

MANFAAT MEREK DI DAFTAR DAN KERUGIAN MEREK TIDAK DI DAFTAR Mendapatkan perlindungan hukum Hak eksklusif dalam penggunaan merek Melisensikan atau mengalihkan Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi Memupuk loyalitas konsumen Meningkatkan pangsa pasar Kerugian: Tidak adanya perlindungan hukum Tidak adanya keamanan dalam berinvestasi Konsumen tidak loyal terhadap barang tanpa merek Kesulitan dalam pemasaran Kesulitan dalam penegakkan hak 21

HAK-HAK PEMILIK MEREK TERDAFTAR Hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin/lisensi kepada pihak lain untuk mengunakannya b. Hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya. c. Hak untuk melakukan penuntutan baik secara perdata atau pidana kepada pihak lain yang menggunakan mereknya secara tanpa hak d. Hak untuk mengalihkan Hak atas mereknya kepada pihak lain atau memperpanjang pendaftaran mereknya 22

IV. SENGKETA MEREK Gugatan Pembatalan atau Penghapusan Pendaftaran Merek Gugatan atas pelanggaran Merek Tindak Pidana 23

PEMBATALAN / PENGHAPUSAN Merek Terdaftar dapat diajukan gugatan Pembatalan melalui Pengadilan Niaga berdasarkan alasan: Ps.4, Ps.5, atau Ps.6 UU Merek - Merek Terdaftar juga dapat diajukan gugatan Penghapusan melalui Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa Merek terdaftar tersebut tidak pernah digunakan selama 3 (tiga) th berturut-turut (Ps. 61 UU Merek) 24

GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak lain yang menggunakan mereknya secara tanpa hak / tanpa izin. Berupa: - Gugatan ganti rugi, dan/atau - Penghentian semua perbuatan yg berkaitan dg penggunaan Merek tsb Melalui Pengadilan Niaga 25

PIDANA DI BIDANG MEREK: Pemilik merek terdaftar dapat melaporkan adanya pelanggaran atas mereknya oleh pihak lain kepada penyidik Polri atau PPNS. - sifatnya delik aduan; - Penyidik POLRI atau PPNS; - Sanksi : berupa penjara dan/atau denda 26

Tindak Pidana Merek Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 27

Tindak Pidana Merek Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 28

Tindak Pidana Merek Pasal 94 (1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran Ketentuan tersebut diatas merupakan larangan kepada pihak – pihak yang memperdagangkan atau menjual produk-produk yang mempergunakan merek secara tanpa hak.   29

TERIMA KASIH 34