Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota :

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
Universitas Gadjah Mada
HAK CIPTA.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
PERANGKAT LUNAK BEBAS lisensi
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
2 sks / Semester V Agus Lahinta Prodi : D3 Teknik Komputer Jaringan
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Kelompok : Nurintan Belladina Rezky Fadillah Riyan Berlian
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK CIPTA (COPYRIGHT).
UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
PENGETAHUAN HAKI prodi desain komunikasi visual
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Undang-undang Hak Cipta dan Perlindungan Terhadap Program Komputer
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
TUGAS PENDIDIKAN KARAKTER “BANGGA BERBANGSA INDONESIA” OLEH :
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Hak Kekayaan Intelektual
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas kekayaan intelektual
PERATURAN DAN REGULASI
Hak Desain Industri Miko Kamal
PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (PT-EBT)
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Etika Dan Moral Penggunaan teknologi Informasi Dan Komunikasi
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
Hak Kekayaan Intelektual
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
MODUL 9 MENGELOLA INFORMASI
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
HAK CIPTA UU NO.19 TAHUN2002.
2 sks / Semester III Agus Lahinta Prodi : D3 Manajemen Informatika
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HAKI 6 NOV 2014, Ahmad Fauzi , ST.
KEGIATAN BELAJAR 2 Pada kegiatan belajar ini, Kita akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari.
Hak Kekayaan Intelektual
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Tentang Eksrepsi Budaya Tradisional dan Ciptaan yang Dilindungi
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Hak atas Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Transcript presentasi:

Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota : Riesma Windrawati (D1815110) Rizki Nur Oktaviana (D1815112) Rr. Hemas Larasati (D1815114) Safitri Janah Virdaus (D1815116) Sefti Dwi Handayani (D1815118) Sonia Oktavia (D1815120)

Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002).

Pentingnya Perlindungan HAKI terhadap Seni Budaya Tradisional Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari seni, karena memang dalam kepribadian manusia itu berunsurkan cipta, ras, dan karsa, yang melahir seni. Di Indonesia terdapat beraneka ragam suku bangsa dan pulau- pulau memiliki kekayaan seni yang melimpah dengan berbagai jenisnya.

Orang Jawa berkarya-seni dan menikmati seni tidak semata bermakna lahirnya namun spiritual dengan maksud masyarakat jawa berkeselarasan dalam kultur Jawa di dalamnya terdapat nilai jatmika dan edi-peni untuk memahami budaya orang Jawa. Arti Jatmika yaitu simpatik, menarik, ramah. Dan juga bersikap hormat bila berhadapan dengan orang yang dituakan, yang lebih senior, yang berkedudukan lebih tinggi, atau orang asing.

Haki dipahami seni yaitu hasil kreasi bersama- sama dengan kreasi lainnya yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama secara turun- temurun di wilayah dan masyarakat tertentu, sebagai hasil kebudayaan masyarakat yang bersangkutan dengan disebut traditional knowledge. Istilah traditional knowledge adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial

Subtansi Pengaturan dalam Hak Cipta Kreasi seni sebagaimana ketentuan pengaturan hak cipta. Pengaturan saat ini mengenai hak cipta adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera. Perlindungan hak cipta timbul bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.

Prinsip-prinsip Hak cipta meliputi: Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli, hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis), suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta, hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan, hak cipta bukan hak mutlak (Edy damian, 1999: 16-106). Ciptaan ialah hasil karya setiap pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan inilah yang menjadi objek pengaturan hak cipta.

Potensi Perlindungan HAKI Potensi perlindungan pengetahuan tradisional ada 3 alasan : adanya potensi keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, perlunya perlindungan hak masyarakat lokal

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Seni Budaya Setelah gagal mengklaim lagu “Rasa Sayange” Malaysia mencoba mengklaim yang lain, yaitu kesenian rakyat Jawa Timur “Reog Ponorogo” dengan diganti nama menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud reog itu bukan naga seperti barongsai,tapi wujud harimau dan burung merak yang sama dengan reog ponorogo. Mereka kesulitan mencari nama, sehingga mereka menamamainya “Tari Barongan” yang mudah diingat.

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama,cerita. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan Indonesia dapat dikenai tindak pidana atau pun perdata. Sebenarnya hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukan.

Kerajinan tangan, anyaman, batik, keramik, rotan dan ukiran, merupakan contoh menonjol karya perajin yang banyak mengandalkan keterampilan dan kekuatan cipta estetika perorangan yang menyangkut karya seni dilindungi oleh Hak Cipta.

Kesimpulan Baik HaKI, Hak Cipta, ataupun Paten memiliki nilai yang penting dalam perlindungan pemilikan suatu hal yang telah di buat ataupun di temukan oleh seseorang. Pembuatan Hak Cipta itu sendiri harus memenuhi kriteria yang di tentukan . Hak Cipta tersebut di bantu oleh hukum dan undang- undang tertulis sehingga memberikan sanksi yang tegas bagi parapelanggar Hak Cipta. Cara untuk mendapatkan pemilikan seseorang tersebut adalah denganmengalihkan hak dari sang pembuatnya melalui lisensi ataupun penjualan.

TERIMA KASIH