Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota : Riesma Windrawati (D1815110) Rizki Nur Oktaviana (D1815112) Rr. Hemas Larasati (D1815114) Safitri Janah Virdaus (D1815116) Sefti Dwi Handayani (D1815118) Sonia Oktavia (D1815120)
Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002).
Pentingnya Perlindungan HAKI terhadap Seni Budaya Tradisional Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari seni, karena memang dalam kepribadian manusia itu berunsurkan cipta, ras, dan karsa, yang melahir seni. Di Indonesia terdapat beraneka ragam suku bangsa dan pulau- pulau memiliki kekayaan seni yang melimpah dengan berbagai jenisnya.
Orang Jawa berkarya-seni dan menikmati seni tidak semata bermakna lahirnya namun spiritual dengan maksud masyarakat jawa berkeselarasan dalam kultur Jawa di dalamnya terdapat nilai jatmika dan edi-peni untuk memahami budaya orang Jawa. Arti Jatmika yaitu simpatik, menarik, ramah. Dan juga bersikap hormat bila berhadapan dengan orang yang dituakan, yang lebih senior, yang berkedudukan lebih tinggi, atau orang asing.
Haki dipahami seni yaitu hasil kreasi bersama- sama dengan kreasi lainnya yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama secara turun- temurun di wilayah dan masyarakat tertentu, sebagai hasil kebudayaan masyarakat yang bersangkutan dengan disebut traditional knowledge. Istilah traditional knowledge adalah istilah umum yang mencakup ekspresi kreatif, informasi, know how yang secara khusus mempunyai ciri-ciri sendiri dan dapat mengidentifikasi unit sosial
Subtansi Pengaturan dalam Hak Cipta Kreasi seni sebagaimana ketentuan pengaturan hak cipta. Pengaturan saat ini mengenai hak cipta adalah UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera. Perlindungan hak cipta timbul bukan karena pendaftarannya melainkan karena pengumuman pertama kali.
Prinsip-prinsip Hak cipta meliputi: Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli, hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis), suatu ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta, hak cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan, hak cipta bukan hak mutlak (Edy damian, 1999: 16-106). Ciptaan ialah hasil karya setiap pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan inilah yang menjadi objek pengaturan hak cipta.
Potensi Perlindungan HAKI Potensi perlindungan pengetahuan tradisional ada 3 alasan : adanya potensi keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, keadilan dalam sistem perdagangan dunia, perlunya perlindungan hak masyarakat lokal
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Seni Budaya Setelah gagal mengklaim lagu “Rasa Sayange” Malaysia mencoba mengklaim yang lain, yaitu kesenian rakyat Jawa Timur “Reog Ponorogo” dengan diganti nama menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud reog itu bukan naga seperti barongsai,tapi wujud harimau dan burung merak yang sama dengan reog ponorogo. Mereka kesulitan mencari nama, sehingga mereka menamamainya “Tari Barongan” yang mudah diingat.
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama,cerita. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan Indonesia dapat dikenai tindak pidana atau pun perdata. Sebenarnya hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukan.
Kerajinan tangan, anyaman, batik, keramik, rotan dan ukiran, merupakan contoh menonjol karya perajin yang banyak mengandalkan keterampilan dan kekuatan cipta estetika perorangan yang menyangkut karya seni dilindungi oleh Hak Cipta.
Kesimpulan Baik HaKI, Hak Cipta, ataupun Paten memiliki nilai yang penting dalam perlindungan pemilikan suatu hal yang telah di buat ataupun di temukan oleh seseorang. Pembuatan Hak Cipta itu sendiri harus memenuhi kriteria yang di tentukan . Hak Cipta tersebut di bantu oleh hukum dan undang- undang tertulis sehingga memberikan sanksi yang tegas bagi parapelanggar Hak Cipta. Cara untuk mendapatkan pemilikan seseorang tersebut adalah denganmengalihkan hak dari sang pembuatnya melalui lisensi ataupun penjualan.
TERIMA KASIH