EVALUASI PROGRAM PENYALURAN LPDB – KUMKM KERJASAMA DENGAN BLUD S u t o w o Direktur Umum dan Hukum
INTERNAL EKSTERNAL KENDALA YANG DIHADAPI Tidak Ada Kantor Cabang Keterbatasan SDM (Account Officer) EKSTERNAL Kualitas Proposal dari Koperasi dan UKM masih Rendah Masih banyak Koperasi dan UKM yang belum mengenal LPDB-KUMKM Keterbatasan Jaminan Asset yang dimiliki Koperasi dan UKM Monitoring Pasca Penyaluran Terbatas Kepatuhan Mitra Dalam Menyampaikan Laporan Kepada LPDB (Lap. Realisasi, Triwulan, Fidusia) masih rendah Belum Optimalnya Impelementasi PKS Antara BLUD di Daerah
Perjanjian Kerjasama Dengan Pola Channeling KERJASAMA III LPDB-KUMKM DENGAN BLUD Perjanjian Kerjasama Dengan Pola Channeling LPDB-KUMKM dengan BLUD Kab. Tangerang No. 66/PKS/LPDB/2015 dan 518/04/PKS/UPBD/2015 LPDB-KUMKM dengan BLUD Kab. Purworejo No. 67/PKS/LPDB/2015 dan 147/XI/P2KSM/2015 LPDB-KUMKM dengan BLUD Prov. Lampung No. 68/PKS/LPDB/2015 dan 481/III.11/PM-KUMKM/XI/2015
HAK DAN KEWAJIBAN BLUD Hak Kewajiban 1. Mendapat laporan realisasi paling lambat 75 hari kalender sejak dana diterima pada rekening KUMKM 2. Mendapat channeling fee sebesar max. 4% per tahun sliding Kewajiban 1. Melakukan verifikasi awal terhadap proposal pinjaman/pembiayaan KUMKM 2. Menyampaikan surat pengantar dari KUMKM kepada LPDB-KUMKM 3. Melaksanakan pembinaan sampai pinjaman/pembiayaan lunas 4. Membuat laporan perkembangan pinjaman/pembiayaan setiap 3 bulanan selambat-lambatnya 5 hari kerja pada bulan berikutnya 5. Membantu LPDB-KUMKM dalam melakukan penagihan
HAK DAN KEWAJIBAN LPDB-KUMKM 1. Menolak permohonan pinjaman/pembiayaan berikut perpanjangan dan perubahan yang diajukan tanpa berkewajiban menyampaikan alasan-alasannya 2. Melakukan penilaian kelayakan usaha dan kelembagaan KUMKM Kewajiban 1. Memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan binaan BLUD yang memenuhi persyaratan sesuai Juknis LPDB-KUMKM 2. Memberikan informasi kepada BLUD terkait KUMKM binaan yang telah mendapatkan pinjaman/pembiayaan
KENDALA POLA CHANNELING DENGAN BLUD: UKM binaan BLUD tidak secara sendiri-sendiri mengajukan pinjaman kepada LPDB-KUMKM, seharusnya BLUD mengajukan langsung kepada LPDB-KUMKM dengan menyertakan proposal permohonan dari Koperasi dan UKM yang telah diverifikasi terlebih dahulu Masih rendahnya penyaluran UKM melalui BLUD yaitu sampai saat ini baru realisasi sebesar Rp. 2 Milyar untuk 1 (satu) UKM di Kab. Tangerang
HARAPAN KERJASAMA LPDB-KUMKM DENGAN BLUD UKM binaan BLUD tidak secara sendiri-sendiri mengajukan pinjaman kepada LPDB-KUMKM BLUD berupaya aktif dalam pembinaan Koperasi dan UKM, termasuk verifikasi Koperasi dan UKM potensial Rapar evaluasi kerjasama LPDB-KUMKM dan BLUD secara periodik
Jl. Letjend MT Haryono Kav.52-53 Pancoran, TUJUAN LPDB-KUMKM BIAYA NOTARIS TERIMA KASIH Dr. Ir. Kemas Danial, MM LPDB-KUMKM Jl. Letjend MT Haryono Kav.52-53 Pancoran, Jakarta Selatan 12770 Tlp.021-7990756, Fax.021-7989746 www.lpdb.id 0 8 1 1 9 2 3 8 7 0