KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP Drs. M. Taufik, M.Si Deputi Bidang Konservasi Arsip Bogor, 4 Agustus 2015
PEMBANGUNAN NASIONAL 2015-2019 Visi: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong Misi: Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; Mewujudkan masyarakat yang maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; Mewujudkan bangsa yang berdaya saing; Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional; Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
9 Agenda Prioritas ( Nawa Cita) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara; Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangkan NKRI; Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor- sektor strategis ekonomi domestik; Melakukan revolusi karakter bangsa; Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
ANRI DALAM KONTEKS NASIONAL VISI VISI INDONESIA 2019 BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG Arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa ANRI 2019 VISI VISI
Misi ANRI 1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan & pembangunan. 2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi. 3. Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah. 4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif & jatidiri bangsa dalam kerangka NKRI. 5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian & ilmu pengetahuan bagi kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perUUan & kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.
VISI PERUBAHAN, 2019 Arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa
STRATEGI PERUBAHAN Arsip sebagai indikator kinerja dan bahan pemeriksaan Pengembangan elektronik system Modernisasi sistem akses dan layanan arsip dalam jaringan informasi kearsipan Perlindungan arsip terjaga dan pelestarian arsip statis melalui sistem restorasi modern dan digitalisasi Sinergitas berkelanjutan dengan semua stakeholder
DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 43/2009 Tentang Kearsipan. Undang-undang Nomor 8/1997 Tentang Dokumen Perusahaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP PP 34/1979 tentang Penyusutan Arsip. PP 87/1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan PP 88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi
PENGERTIAN Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan TIK yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU No 43 Tahun 2009) Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. (UU No 8 Tahun 1997)
MEDIA ARSIP
KARAKTERISTIK DOKUMEN/ ARSIP AUTHENTICITY (KEASLIAN) RELIABILITY (KETERPERCAYAAN) INTEGRITY (KELENGKAPAN) USEABILITY (DAPAT DIGUNAKAN)
Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Menjamin terciptanya arsip Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti sah Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan rakyat Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional 6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip 7. Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekosospolbudhankam 8. Meningkatkan kualitas layanan publik.
PENYELAMATAN ARSIP
KEBIJAKAN PENYELAMATAN ARSIP STATIS 1. ANRI wajib mengelola arsip statis berskala nasional yang diterima dari: lembaga negara, perusahaan, ormas, orpol, dan perseorangan. 2. Akuisisi adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada LK melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip ke LK (UU Pasal 1 No. 27 PP Pasal 1 No 22) cara penarikan, pembelian, tukar menukar, dan kegiatan lain 3. Akuisisi dilakukan terhadap arsip statis yang berada di dalam dan di luar negeri – melibatkan perwakilan RI di LN (UU psl 34 ayat 1). Secara khusus dilakukan terhadap arsip terjaga (ayat 2)
4. Akuisisi dilakukan berdasarkan strategi akuisisi dan kriteria arsip statis dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. 5. Tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan,dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. 6. Dalam rangka melengkapi khazanah tentang rekaman peristiwa tertentu dapat dilakukan melalui kegiatan wawancara sejarah lisan.
PENAMBAHAN KHASANAH ARSIP STATIS DALAM DAN LN NSPK PEMBINAAN MENYERAHKAN LEMBAGA NEGARA PERSETUJUAN PEMUSNAHAN ANRI PERUSAHAAN ARSIP STATIS PENCIPTAAN ARSIP ORMAS DAN ORPOL PERSEORANGAN SEJARAH LISAN AKUISISI ORGANISASI DIGABUNG/ DIBUBARKAN GANTI RUGI
STRATEGI Arsip terpilih STRATEGI AKUISISI: Strategi penilaian dan penyelematan arsip ketika arsip sudah diciptakan. Penilaian atas fungsi organisasi dan konteks penciptaan arsip. STRATEGI DOKUMENTASI: Strategi penilaian dan penyelematan arsip ketika arsip sedang dan belum diciptakan. Penilaian atas fungsi organisasi dan konteks penciptaan arsip Arsip terpilih ARSIP STATIS, PEMANEN, PERTANGGUNGJAWABAN NASIONAL, NILAI BERKELANJUTAN, MEMORI KOLEKTIF BANGSA, ARSIP BERNILAI KESEJARAHAN DLL PENGUMPULAN KEGIATAN (AUSTRALIA) PENGUMPULAN KEGIATAN (AUSTRALIA)
KRITERIA Arsip bernilai kesejarahan dan berskala nasional, merepresentasikan sejarah bangsa, mewakili setiap kelompok/jenjang/lokasi/waktu dll. Tidak digunakan lagi untuk kepentingan administrasi (primary value) tetapi memiliki nilaiguna sekunder (secondary value: evidential dan informational) Menggambarkan karakteristik secara utuh dari lembaga atau lingkungannya (policy, tugas dan fungsi pokok (performance/kinerja utama), peristiwa nasional, kegiatan yang menumental, hubungan dalam dan luar negeri, dll) Memiliki nilai guna instrinsik, unik, dan langka baik informasi maupun bentuknya. Arsip yang tercipta dalam periode sejarah yang penting (arsip sekitar 1945, 1955, 1965, 1974, dll) memiliki potensi tinggi. Arsip tentang organisasi atau tokoh yang memainkan peranan penting dalam suatu peristiwa sejarah, dll
PENGOLAHAN ARSIP STATIS
Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli serta standar deskripsi arsip statis (PP 28 Tahun 2012 Pasal 96) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. menata informasi arsip statis; b. menata fisik arsip statis; dan c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis. (pasal 97 ayat 1 PP 28 tahun 2012)
Sarana bantu temu balik meliputi: a. guide, b. daftar arsip statis, dan c. inventaris arsip. Daftar arsip statis sekurang-kurangnya memuat: pencipta arsip; nomor arsip; kode klasifikasi; uraian informasi arsip; kurun waktu; jumlah arsip; dan keterangan. (pasal 97 ayat (2 ) dan (3) PP 28 Tahun 2012)
TERIMA KASIH