KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Arsip Nasional Republik Indonesia P EMBERKASAN. A KIBAT TIDAK ADA PENYUSUTAN.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Appraisal dan Penyusutan Rekod
PENYUSUTAN ARSIP.
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN KEARSIPAN DINAMIS
RANCANGAN RPJMN BIDANG KEHUTANAN
Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Wakil Presiden RI Drs. H . Muhammad Jusuf Kalla
Kebijakan Akuisisi Pertemuan IV.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
PENYUSUTAN DAN PENILAIAN ARSIP
LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l UU RI No. 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (TIDAK BERLAKU) l UU RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
KEBIJAKAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DI BIDANG PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN ARSIP TAHUN 2017 Oleh: I PUTU KARIAMAN.
PENATAAN ARSIP INAKTIF UNIVERSITAS AIRLANGGA
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
RANCANGAN AWAL RKP 2016 KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
Pemerintah Kota Lubuklinggau
Nyi Raden Anita Trikusumawati
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
Aktualisasi Revolusi Mental dalam Inovasi Pelayanan Publik
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Arsip Nasional Republik Indonesia
SINGGLE DATA DALAM PEMBANGUNAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Dr. Hardiwinoto, SE., M.Si. NIDN:
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
IMPLEMENTASI SIKN DAN JIKN DI BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH
KEBIJAKAN SUMBER DAYA AIR DALAM RPJMN
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
TUGAS KEARSIPAN “ Pengertian Kearsipan dan Ruang Lingkup Kearsipan “
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Oleh : Dra Krihanta MSi Arsiparis Madya Pusat Jasa Kearsipan ANRI
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Aspek Hukum Media dan Komunikasi Masa
AKUNTABILITAS KINERJA
Standar Nasional Pendidikan (UU No. 20/2003 dan PP No. 19/2005)
RPJMN Bidang Tata Ruang
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
SISTEM STATISTIK NASIONAL (SSN) SATU DATA INDONESIA (SDI)
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
Akreditasi institusi.
Akreditasi Institusi.
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP Drs. M. Taufik, M.Si Deputi Bidang Konservasi Arsip Bogor, 4 Agustus 2015

PEMBANGUNAN NASIONAL 2015-2019 Visi: Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong Misi: Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan; Mewujudkan masyarakat yang maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim; Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; Mewujudkan bangsa yang berdaya saing; Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasis kepentingan nasional; Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

9 Agenda Prioritas ( Nawa Cita) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara; Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah- daerah dan desa dalam kerangkan NKRI; Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya; Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor- sektor strategis ekonomi domestik; Melakukan revolusi karakter bangsa; Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

ANRI DALAM KONTEKS NASIONAL VISI VISI INDONESIA 2019 BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG ROYONG Arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa ANRI 2019 VISI VISI

Misi ANRI 1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan & pembangunan. 2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi. 3. Memberdayakan arsip sebagai alat bukti sah. 4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif & jatidiri bangsa dalam kerangka NKRI. 5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian & ilmu pengetahuan bagi kesejahteraan rakyat sesuai peraturan perUUan & kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

VISI PERUBAHAN, 2019 Arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa

STRATEGI PERUBAHAN Arsip sebagai indikator kinerja dan bahan pemeriksaan Pengembangan elektronik system Modernisasi sistem akses dan layanan arsip dalam jaringan informasi kearsipan Perlindungan arsip terjaga dan pelestarian arsip statis melalui sistem restorasi modern dan digitalisasi Sinergitas berkelanjutan dengan semua stakeholder

DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 43/2009 Tentang Kearsipan. Undang-undang Nomor 8/1997 Tentang Dokumen Perusahaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP PP 34/1979 tentang Penyusutan Arsip. PP 87/1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan PP 88/1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media Lainnya dan Legalisasi

PENGERTIAN Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan TIK yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (UU No 43 Tahun 2009) Dokumen Perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. (UU No 8 Tahun 1997)

MEDIA ARSIP

KARAKTERISTIK DOKUMEN/ ARSIP AUTHENTICITY (KEASLIAN) RELIABILITY (KETERPERCAYAAN) INTEGRITY (KELENGKAPAN) USEABILITY (DAPAT DIGUNAKAN)

Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan Menjamin terciptanya arsip Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti sah Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak- hak keperdataan rakyat Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional 6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip 7. Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekosospolbudhankam 8. Meningkatkan kualitas layanan publik.

PENYELAMATAN ARSIP

KEBIJAKAN PENYELAMATAN ARSIP STATIS 1. ANRI wajib mengelola arsip statis berskala nasional yang diterima dari: lembaga negara, perusahaan, ormas, orpol, dan perseorangan. 2. Akuisisi adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada LK melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip ke LK (UU Pasal 1 No. 27 PP Pasal 1 No 22) cara penarikan, pembelian, tukar menukar, dan kegiatan lain 3. Akuisisi dilakukan terhadap arsip statis yang berada di dalam dan di luar negeri – melibatkan perwakilan RI di LN (UU psl 34 ayat 1). Secara khusus dilakukan terhadap arsip terjaga (ayat 2)

4. Akuisisi dilakukan berdasarkan strategi akuisisi dan kriteria arsip statis dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur. 5. Tanggung jawab penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan,dilaksanakan oleh ANRI bersama dengan lembaga negara yang bersangkutan sejak penggabungan dan/atau pembubaran ditetapkan. 6. Dalam rangka melengkapi khazanah tentang rekaman peristiwa tertentu dapat dilakukan melalui kegiatan wawancara sejarah lisan.

PENAMBAHAN KHASANAH ARSIP STATIS DALAM DAN LN NSPK PEMBINAAN MENYERAHKAN LEMBAGA NEGARA PERSETUJUAN PEMUSNAHAN ANRI PERUSAHAAN ARSIP STATIS PENCIPTAAN ARSIP ORMAS DAN ORPOL PERSEORANGAN SEJARAH LISAN AKUISISI ORGANISASI DIGABUNG/ DIBUBARKAN GANTI RUGI

STRATEGI Arsip terpilih STRATEGI AKUISISI: Strategi penilaian dan penyelematan arsip ketika arsip sudah diciptakan. Penilaian atas fungsi organisasi dan konteks penciptaan arsip. STRATEGI DOKUMENTASI: Strategi penilaian dan penyelematan arsip ketika arsip sedang dan belum diciptakan. Penilaian atas fungsi organisasi dan konteks penciptaan arsip Arsip terpilih ARSIP STATIS, PEMANEN, PERTANGGUNGJAWABAN NASIONAL, NILAI BERKELANJUTAN, MEMORI KOLEKTIF BANGSA, ARSIP BERNILAI KESEJARAHAN DLL PENGUMPULAN KEGIATAN (AUSTRALIA) PENGUMPULAN KEGIATAN (AUSTRALIA)

KRITERIA Arsip bernilai kesejarahan dan berskala nasional, merepresentasikan sejarah bangsa, mewakili setiap kelompok/jenjang/lokasi/waktu dll. Tidak digunakan lagi untuk kepentingan administrasi (primary value) tetapi memiliki nilaiguna sekunder (secondary value: evidential dan informational) Menggambarkan karakteristik secara utuh dari lembaga atau lingkungannya (policy, tugas dan fungsi pokok (performance/kinerja utama), peristiwa nasional, kegiatan yang menumental, hubungan dalam dan luar negeri, dll) Memiliki nilai guna instrinsik, unik, dan langka baik informasi maupun bentuknya. Arsip yang tercipta dalam periode sejarah yang penting (arsip sekitar 1945, 1955, 1965, 1974, dll) memiliki potensi tinggi. Arsip tentang organisasi atau tokoh yang memainkan peranan penting dalam suatu peristiwa sejarah, dll

PENGOLAHAN ARSIP STATIS

Pengolahan arsip statis dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli serta standar deskripsi arsip statis (PP 28 Tahun 2012 Pasal 96) Pengolahan arsip statis dilaksanakan melalui kegiatan: a. menata informasi arsip statis; b. menata fisik arsip statis; dan c. penyusunan sarana bantu temu balik arsip statis. (pasal 97 ayat 1 PP 28 tahun 2012)

Sarana bantu temu balik meliputi: a. guide, b. daftar arsip statis, dan c. inventaris arsip. Daftar arsip statis sekurang-kurangnya memuat: pencipta arsip; nomor arsip; kode klasifikasi; uraian informasi arsip; kurun waktu; jumlah arsip; dan keterangan. (pasal 97 ayat (2 ) dan (3) PP 28 Tahun 2012)

TERIMA KASIH