KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Oleh: Prof.Dr.H.MUNGIN EDDY WIBOWO, M.Pd.,Kons. Badan Standar Nasional Pendidikan
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Latar Belakang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang No. 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 35, 36, 37, 42, 43, 59, 60, dan 61 ) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (17 Bab, 97 Pasal) Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35) Kurikulum (Pasal 36,37) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 42,43) Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi (Pasal 59, 60, 61)
Standar Nasional Pendidikan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Merupakan standar nasional pendidikan tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang berkaitan dengan sikap,pengetahuan, dan keterampilan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
KOMPETENSI adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN Kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
KOMPETENSI MATA PELAJARAN Kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu. STANDAR KOMPETENSI (SK) Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
KOMPETENSI DASAR (KD) Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai pesertaa didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi INDIKATOR KOMPETENSI Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran
STANDAR KOMPETENSI KLP BAGAN KOMPETENSI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN STANDAR KOMPETENSI KLP MATA PELAJARAN STANDAR KOMPETENSI MATA PELAJARAN KOMPETENSI DASAR INDIKATOR MATERI POKOK
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria ttg Kompetensi tamatan Kompetensi mata pelajaran Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Beban belajar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kalender Pendidikan/Akademik Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi sebagai acuan dalam pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
KERANGKA DASAR KURIKULUM adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan KTSP dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan. KEDALAMAN MUATAN KURIKLUM pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Persyaratan minimal tentang: Sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP Prasarana: R.kelas, R.pimpinan satuan pendidikan, R.pendidik, R.tata usaha, R.perpustakaan, R.laboratorium, R.bengkel kerja, R.unit produksi, R.kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Persyaratan minimal tentang: Biaya Investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap Biaya Personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan Biaya Operasi meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah: DIKDASMEN : menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas DIKTI : menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan
Kegiatan Pembelajaran ALUR PENILAIAN Kompetensi Dasar Materi Pokok Kegiatan Pembelajaran Indikator Pencapaian Soal Tes HB Komponen Perilaku Yang Diamati Keputusan Penilaian Keputusan Penilaian
PENGEMBANGAN KTSP Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 : Ayat (1), Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ayat (2), Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
Pasal 36 ayat (3), Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan taqwa peningkatan akhlak mulia peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik keragaman potensi daerah dan lingkungan
tuntutan pembangunan daerah dan nasional tuntutan dunia kerja perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agama dinamika perkembangan global persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pasal 37 ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan agama Pendidikan kewarganegaraan Bahasa Matematika IPA IPS Seni dan budaya Pendidikan jasmani dan olahraga Keterampilan/kejuruan, dan Muatan lokal
STRUKTUR KURIKULUM SD/MI Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur Kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
Pembelajaran Kelas I s.d Kelas III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan Kelas IV s.d Kelas VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu
Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri: I II III IV-VI Mata Pelajaran Pendidikan Agama 3 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 5 Matematika 5 IPA 4 IPS 3 Seni Budaya dan Keterampilan 4 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 4 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 26 27 28 32 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTs Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri: Mata Pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Matematika 4 IPA 4 IPS 4 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2 Keterampilan/TIK 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 32 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran. Pengorganisasian kelas-kelas di bagi ke dalam dua kelompok, yaitu Kelas X merupakan program umum yg diikuti seluruh peserta didik, kleas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program, yaitu Program IPA,IPS,Bahasa, dan Keagamaan,khusus untuk MA.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagai tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Mata Pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri: Mata Pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Matematika 4 Fisika 2 Biologi 2 Kimia 2 Sejarah 1 Geografi 1 Ekonomi 2 Sosiologi 2 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 2 Teknologi Informatika dan Komunikasi 2 Keterampilan/Bahasa Asing 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 38 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
PROGRAM IPA Mata Pelajaran Pendidikan Agama 2 Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA,Program IPS,Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. PROGRAM IPA Mata Pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Matematika 4 Fisika 4 Kimia 4 Biologi 4 Sejarah 1 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2 Teknologi Informatika dan Komunikasi 2 Keterampilan/Bahasa Asing 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2 *) Jumlah 39 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
PROGRAM IPS Mata pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Matematika 4 Sejarah 3 Geografi 3 Ekonomi 4 Sosiologi 3 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2 Teknologi Informatika dan Komunikasi 2 Keterampilan/Bahasa Asing 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 39 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
PROGRAM BAHASA Mata pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 5 Bahasa Inggris 5 Matematika 3 Sastra Indonesia 4 Bahasa Asing 4 Antropologi 2 Sejarah 2 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2 Teknologi Informatika dan Komunikasi 2 Keterampilan 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 39 2*) Ekuivalen 2jam pembelajaran
PROGRAM KEAGAMAAN Mata pelajaran Pendidikan Agama 2 Pendidikan Kewarganegaraan 2 Bahasa Indonesia 4 Bahasa Inggris 4 Matematika 4 Tafsir dan Ilmu Tafsir 3 Ilmu Hadits 3 Ushul Fiqih 3 Tasawuf/Ilmu Kalam 3 Seni Budaya 2 Pendidikan Jasmani,Olahraga, dan Kesehatan 2 Teknologi Informatika dan Komunikasi 2 Keterampilan 2 Muatan Lokal 2 Pengembangan Diri 2*) Jumlah 38 2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
STRUKTUR KURIKULUM PENDIDIKAN KEJURUAN Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini SMK dan MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran kejuruan,muatan lokal, dan pengembangan diri Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, PKn, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya,Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yg disesuaikan dng ciri khas,potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yg materinya tdk dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yg ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dng program keahlian yg diselenggarakan.
Pengembangan diri, (sama spt sekolah umum) terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Struktur kurikulum SMK/MAK,meliputi substansi pembelajaran yg ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK A. Mata Pelajaran Pendidikan Agama 192 Pendidikan Kewarganegaraan 192 Bahasa Indonesia 192 Bahasa Inggris 440 a) Matematika Kelompok Sosial,Administrasi Perkantoran dan Akuntasi 403 a) Kelompok Seni,Pariwisata,dan Teknologi Kerumahtangaan 330 a) Kelompok Teknologi,Kesehatan,dan Pertanian 516 a) Ilmu Pengetahuan Alam IPA 192 a) Fisika Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Teknologi 276 a)
c. Kimia Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Teknologi dan Kesehatan 192 a) d. Biologi Kelompok Pertanian 192 a) Kelompok Kesehatan 192 a) Ilmu Pengetahuan Sosial 128 a) Seni Budaya 128 a) Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan 192 Kejuruan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi 202 Kewirausahaan 192 Dasar Kompetensi Kejuruan b) 140 Kompetensi Kejuruan b) 1044 c) B. Muatan Lokal 192 C. Pengembangan Diri d) (192)
Keterangan Notasi Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yg digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yg memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yg sama, di luar jumlah jam yg dicantumkan. Terdiri dari berbagai mata pelajaran yg ditentukan sesuai dng kebutuhan setiap program keahlian Jumlah jam Kompetensi kejuruan pada dasarnya sesuai dng kebutuhan standar kompetensi kerja yg berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
KUROP – SATUAN PENDIDIKAN GRAND KURIKULUM STANDAR ISI KERANGKA DASAR STRUKTUR KUR BEBAN BELAJAR KALENDER PEND STANDAR KOMPETENSI SKL SK-KMP SK-MP KD PANDUAN KUROP – SATUAN PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SKL, STANDAR ISI PADA SATUAN PENDIDIKAN Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai Pasal 38; PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Pasal 5 sampai Pasal 18, dan Pasal 25 sampai Pasal 27; Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah; Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP.
Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yg disusun oleh BSNP. Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
Satuan pendidikan dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010. Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 tahun 2006 untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006 secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun dengan tahapan: Untuk SD,MI,SDLB: Tahun I : kelas 1 dan 4 Tahun II : kelas 1,2,4 dan 5 Tahun III : kelas 1,2,3,4,5,dan 6 Untuk SMP,MTs,SMA,MA,SMK,MAK,SMPLB, dan SMALB: Tahun I : kelas 1 Tahun II : kelas 2 Tahun III : kelas 3 Penyimpangan thd ketentuan Permendiknas tsb dapat dilakukan setelah mendapat ijin Mendiknas
Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tentang dan SKL untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 tentang Standar isi dan Nomor 23 tentang SKL untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan MI,MTs,MA,dan MAK, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Dalam penyusunan KTSP menggunakan Panduan KTSP yang disusun oleh BSNP. Tujuan panduan KTSP untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MA dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan
PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP Berpusat pada potensi,perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Menyeluruh dan berkesinambungan Belajar sepanjang hayat Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik Keragaman potensi dan karakter daerah dan lingkungan Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5. Tuntutan dunia kerja 6. Perkembangan IPTEKS 7. Agama 8. Dinamika perkembangan global 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan 10.Kondisi sosial budaya masyarakat setempat 11.Kesetaraan Jender 12.Karakteristik satuan pendidikan
KOMPONEN KTSP A. TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN B. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN C. KALENDER PENDIDIKAN
TUJUAN PENDIDIKAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut: Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
STRUKTUR DAN MUATAN KTSP Struktur KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yg dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sbb. Agama dan ahlak mulia Kewarganegaraan dan kepribadian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Estetika Jasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yg keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum. Mata pelajaran Muatan lokal Kegiatan Pengembangan diri Pengaturan beban belajar Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan Pendidikan kecakapan Hidup Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
1. Mata Pelajaran, beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi 2. Muatan lokal Merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan Pengembangan Diri Kegiatan pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengeskpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam SKS digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, disamping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alokasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sbb. Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur. Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam satu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriterian ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangan kompleksitas SK dan KD tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal
Pelaporan hasil belajar (raport) peserta didik diserahkan pada satuan pendidikan dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun oleh direktorat teknis terkait. 6. Kenaikan kelas, dan Kelulusan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga, dan kesehatan; Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran IPTEK; dan Lulus Ujian Nasional.
7. Penjurusan Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
8.Pendidikan Kecakapan Hidup a.Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dpt memasukan pendidikan kecakapan hidup, yg mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. b.Dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran c. Dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan ybs dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global a.Kurikulum untuks emua satuan pendidikan dapat memasukan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. b.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran. c.Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yg sudah memperoleh akreditasi.
10. Kalender Pendidikan Satuan pendidikan dpt menyusun kalender pendidikan sesuai dng kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
PENGEMBANGAN SILABUS A. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. Prinsip Pengembangan Silabus ILMIAH,yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yg menjadi muatan dlm silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. RELEVAN, yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik. SISTEMATIS , yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. KONSISTEN, yaitu adanya hubungan yg konsisten (ajeg,taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. MEMADAI, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 6. AKTUAL DAN KONTEKSTUAL, yaitu cakupan indikator, materi pokok, kegiatan belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi. 7.FLEKSIBEL, yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat. 8.MENYELURUH, yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif,afektif, dan psikomotor)
c. Unit Waktu Silabus 1.Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tngkat satuan pendidikan. 2.Penyusunan dilabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. 3.Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dng alokasi waktu yg tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau kelompok dalam sebuah sekolah/madarsah atau beberapa sekolah/madrasah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tsb.
DI SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru terkait Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oelh sekolah/madrasah dalam lingkup MGP/PKG setempat. Dinas pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
E. LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS 1. Mengkaji SK dan KD dlm Standar Isi dengan memperhatikan : Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; Keterkaitan antar SK dan KD dlm mata pelajaran Keterkaitan SK dan KD antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran, yg menunjang SK dan KD dng mempertimbangkan: Potensi peserta didik Relevansi dengan karakteristik daerah Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik Kebermanfaatan bagi peserta didik Struktur keilmuan Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran Relevansi dng kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan Alokasi waktu.
3.Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarapeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sbb. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berutan untuk mencapai kompetensi dasar. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hirarki konsep materi pembelajaran Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
4.Merumuskan Indikator Keberhasilan Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dng karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yg terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sbg dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.Penentuan Jenis Penilaian Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dng menggunakan tes dan non tes dlm bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yg harus diperhatikan dalam penilaian: Penilain diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi Penilaian menggunakan acuan kriteria Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.
6.Menentukan Alokasi Waktu Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran perminggu dng mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yg dicantumkan dlm silabus merupakan perkiraan waktu yg dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.
7.Menentukan Sumber Belajar Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yg digunakan untuk kegiatan pembelajaran yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
G.Pengembangan Silabus Berkelanjutan Dalam imlementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksnakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KTSP A. Analisis Konteks Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yg ada di sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program yg ada di sekolah. Analisis peluang dan tantangan yg ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah/madrasah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sbg acuan dlm penyusunan KTSP
B. Mekanisme Penyusunan Tim Penyusun Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dng relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah. Tim penyusun KTSP SD,SMP,SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber, dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yg bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Tim penyusun KTSP MI,MTs,MA dan MAK terdiri atas guru,konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber dng kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun KTSP pendidikan khusus (SDLB,SMPLB,dan SMSLB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah, komite sekolah, dan nara sumber dng kepala sekolah sbg ketua merangkap anggota, dan disupervisi oleh dinas provinsi yg bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dpt berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yg diselenggarakan dlm jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi. Langkah yg lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan Dokumen KTSP SD,SMP,SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yg bertanggungjawab di bidang pendidikan. DDokumen KTSP MI,MTs,MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah serta diketahui oleh komite madrasah dan oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP SDLB,SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Prof. Dr. H. MUNGIN EDDY WIBOWO,M. Pd. ,Kons