HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
TATA CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK Cara Pemungutan Pajak dilakukan berdasarkan 3 (tiga) stelsel, yaitu : a. Stelsel Nyata (Riel Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. b. Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang- Undang. Misalnya : penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terhutang untuk tahun pajak berjalan. c. Stelsel campuran (Fictieve Stelsel) Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK a. Official Assessment System Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya: 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. 2) Wajib Pajak bersifat pasif. 3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. b. Self Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya Pajak yang terutang. Ciri-cirinya : 1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak itu sendiri. 2) Wajib Pajak Aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. c. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan pula Wajib Pajak yang bersangkutan ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh si Wajib Pajak. Ciri-cirinya : Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak.
TARIF PAJAK Secara struktural tarif pajak dibagi dalam empat jenis yaitu : Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. b. Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. c. Tarif degresif ( a degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat. d. Tarif Pajak Tetap yaitu tarif pajak yang besarnya tetap, tanpa mengikuti besarnya dasar pengenaan pajak.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
TIMBULNYA HUTANG PAJAK Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarinya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Yang sering terjadi ialah karena keadaan dan perbuatan , seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan ekonomis Wajib Pajak. Dengan adanya keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, atau perbuatan tertentu dan sesuai Undang – undang telah terpenuhi persyaratan terjadinya pajak, maka ada kewajiban masyarakat kepada negara untuk membayar hutang pajak.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK Ada 2 ajaran yang mengatur tentang timbulnya hutang pajak 1. Ajaran Formil Yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan, jika fiskus belum menerbitkan SKP nya. 2. Ajaran Materiil Yaitu hutang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya hutang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Perpajakan Lain.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK Manfaat mengetahui Saat Timbulnya Hutang Pajak Timbulnya hutang pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi negara dan Wajib Pajak, dalam hal berikut : Pembayaran atau Penagihan Pajak biasanya menentukan jangka waktu setelah saat terutang pajak untuk pelunasan hutang pajaknya. Jika hutang pajak pada saat jatuh tempo tetapi belum dibayar maka akan dilakukan penagihan oleh kantor pelayanan pajak setempat dan untuk pembayaran terlambat, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda karena keterlambatan membayar pajak. 2. Memasukkan Surat Keberatan :Surat keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.
TIMBULNYA HUTANG PAJAK 3. Penentuan Daluarsa : Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun, atau sesuai produk hukum lain misalnya : STP/SKP/SKPT, dll. 4. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan : Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan hanya dapat diterbitkan dalam jangka waktu lima tahun sejak terutang pajaknya.
Hapusnya Hutang Pajak Selain hutang pajak dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh : Pembayaran : Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara. 2. Kompensasi : Kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Wajib Pajak dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
Hapusnya Hutang Pajak 3. Daluarsa :. Daluwarsa atau lewat waktu sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam undang-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan daluarsa setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. 4. Pembebasan : Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. 5. Penghapusan : Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, maka piutang pajak ini dapat dilakukan penghapusan
TINDAKAN PENAGIHAN
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK BAB IV Pasal 18 s.d. Pasal 24 UU KUP UU No. 19 Tahun 1997 std UU no. 19 Tahun 2000 tentang PPSP. PP No 135 th 2000 tgl , 20 Desember 2000 . PP No. 136 th2000 tgl 20 Desember 2000. PP No. 137 Th 2000 tgl 20 Desember 2000
DASAR HUKUM PENAGIHAN PAJAK PMK - 24/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 Tata cara penagihan dg SP dan PSS PER - 109/Pj./2007, 6 Agustus 2007 ttg Pemblokiran Dan Penyitaan Harta Yang Tersimpan Pada Bank PMK No. 23/PMK.03/2006, 20 Maret 2006 Tata Cara Penyitaan Piutang Keputusan Bersama Menteri Nomor 294/KMK.03/2003, 25 Juni 2003 ttg Penitipan sandera Di RTN. KEP - 474/Pj./2002, 12 Nopember 2002 ttg Bentuk, Jenis, Dan Kode Kartu, Formulir, Surat, Dan Buku KEP - 459/Pj./2002, 16 Oktober 2002 ttg Penyitaan Piutang
Defenisi Penagihan Pajak Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Dasar Penagihan Pajak STP , SKPKB, SKPKBT , dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak. Termasuk STPPBB, SKBKB, SKBKBT dan STB Dasar penagihan pajak Utang Pajak pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan. yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya
Saat Jatuh Tempo Jatuh Tempo pembayaran Pajak 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Bagi WP usaha kecil dan WP di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan tersebut dapat diperpanjang 2 bulan. WP mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. WP mengajukan permohonan banding, pelunasan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. WP menyetujui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat Ketetapan Pajak.
Pelaksanaan penagihan pajak Pelaksanaan Penagihan Pajak dilakukan berdasarkan UU No. 19 tahun 1997 std UU nomor 19 Tahun 2000. Pasal 20 UU KUP Kecuali diatur dlm Pasal 20 ayat ( 2) UU KUP dan PMK Nomor PER-24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008. - Penagihan Seketika dan Sekaligus
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau indikasi; memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai menghentikan atau mengecilkan perusahaan,; membubarkan, menggabungkan, memekarkan, memindahtangankan atau mengubah bentuk. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan KONDISI sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului ST; diterbitkan sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan; atau diterbitkan sebelum penerbitan SP. PENERBITAN
HAK MENDAHULU Negara menjadi Kreditur Preferen Pengecualian: Biaya perkara; Biaya untuk menyelamatkan barang dimaksud; Hak mendahulu juga berlaku dalam hal penyelesaian kepailitan. Daluwarsa Hak mendahulu : 5 tahun sejak 2007, Sebelum tahun 2007 adalah 2 tahun. Tertangguh jika : Dalam hal Surat Paksa diberitahukan ; atau Dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran BUNGA PENAGIHAN 2 % X jumlah kurang bayar
DALUWARSA PENAGIHAN Pasal 22 KUP setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ketetapan pajak memberitahukan Surat Paksa WP menyatakan pengakuan utang SKPKB/SKPKBT yang diterbitkan karena tindak pidana perpajakan. dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Tertangguh
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK WP OP : WP meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan,. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, Daluwarsa Penagihan ; sebab lain sesuai hasil penelitian. PENYEBAB WP Badan: Wajib Pajak bubar, likuidasi , atau pailit dan PP /likuidator, /kurator tidak dapat ditemukan WP/PP tidak memiliki harta kekayaan lagi; Salinan Surat Paksa kepada PP, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemda, baik secara langsung maupun tidak; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; sebab lain sesuai hasil penelitian Diperlukan penelitian setempat dan penelitan administrasi
JURUSITA PAJAK Adalah Pelaksana tindakan penagihan pajak Diangkat oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan atau gubernur Kepala Daerah Persyaratan fisik , mental dan profesional Wilayah kerja Juru sita sama dengan wilayah Pejabat yang mengangkatnya Diangkat dengan sumpah jabatan Syarat pengangkatan: Alasan pemberhentian
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No 19 Tahun 2000 UU No 28 Tahun 2007 PP No 80 Tahun 2007 PMK No 24/PMK.03/2008 UTANG PAJAK & BIAYA PENAGIHAN PUTUSAN PENGADILAN Langsung,Pos, Ekspedisi/kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA` LUNAS SKP SKPKB SKPKBT dll 7 hari SURAT TEGURAN 21 hari SP 2X24 jam SPMP/ PENYITAAN Barang Bergerak 1 X 14 HARI TDK LUNAS PENGUMUMAN LELANG SPMP JURUSITA + 2 SAKSI BAP SITA BRG BERGERAK & BRG TDK BERGERAK BRG YG DISITA DILARANG: DIPINDAHTANGANKAN DISEWAKAN DIPINJAMKAN DISEMBUNYIKAN DIHILANGKAN DIRUSAK PENYITAAN ATAS REK. BANK & EFEK Jatuh tempo PARATE EXECUTIE DIBERITAHUKAN OLEH JURUSITA PAJAK DIBUAT BAP SP Barang Tdk Bergerak 2 X 14 hari PELAKSANAAN LELANG PENGUMUMAN DI MEDIA MASA PEMBLOKIRAN PENCEGAHAN PENYANDERAAN SYARAT: UTANG PAJAK ≥ Rp100 jt DIRAGUKAN ITIKAD BAIK JANGKA WAKTU: 6 BLN DPT DIPERPANJANG MAX 6 BLN AKIBAT: UTANG PAJAK TDK HAPUS & PENAGIHAN TETAP DILAKSANAKAN * KEP / IJIN MENKEU