INDUSTRI Air Kemasan “Tantangan dan peluang” IR. RACHMAT HIDAYAT, MM., MSc. KETUA UMUM ASOSIASI PERUSAHAAN AIR KEMASAN INDONESIA (ASPADIN) Gedung pusat niaga – jiexpo – kemayoran – jakarta 17 november 2016
PERKEMBANGAN INDUSTRI Air kemasan di indonesia 1973 2-10-’91 2015 2016 ASPADIN berdiri 13 DPD 12 DPD 217 persh 200 persh > 700 persh 25 M lt 36 persh > 2.000 merek > 1.500 merek 6 Jt lt 40 rb TkL 10 -12 % 3,5 jt TkTL 60 % persh di Jawa Persh air kemasan berdiri 39 % pasar di Jabodetabekser 40 % pasar Jawa (diluar Jabodetabekser) 21 % pasar Luar Jawa 69 % gallon 31 % SPS Suber Data Diolah
Sebaran Anggota ASPADIN Sumber Data ASPADIN
Volume Produksi 2009-2015 SERAPAN PASAR Rata-rata kenaikan per tahun:10 – 12 % SERAPAN PASAR Sumber: Data diolah
tantaNgan DAN PELUANG INDUSTRI AIR KEMASAN (1) REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH
tantaNgan DAN PELUANG INDUSTRI AIR KEMASAN (2) Berlaku wajib Satu-satunya produk minuman yang wajib SNI Untuk menjamin mutu dan keamanan pangan Harus ada tenaga ahli yang terakreditasi Masih banyak yang tenaga kerja yang belum terakreditasi Lokasi industri yang terebar di seluruh Indonesia dan 90% adalah UKM Perlu lebih banyak sosiaslisasi dengan melibatkan pemangku kepentingan Perlu lebih banyak pelatihan bagi tenaga penjamin mutu pangan Prinsip efisiensi dan efektifitas Perlu pendampingan dengan melibatkan pemangku kepentingan UKM diberikan kemudahan dan subsidi Perlunya insentif bagi investasi industri air kemasan
tantaNgan DAN PELUANG INDUSTRI AIR KEMASAN (3) Poses JPH dari Hulu ke Hilir Bahan baku, alat produksi, distribusi, penggudangan hingga penyajian. Alur proses JPH berpotensi sangat panjang dan kompleks Pemberlakuan secara wajib Berlaku untuk semua jenis barang dan jasa Berlaku untuk semua jenis dan kelas industri 90% lebih industri air kemasan adalah UKM Diperlukan proses JPH yang efisien waktu dan biaya Daya saing industri sangat bergantung pada efisiensi dan efektifitas Perlunya insentif bagi investasi industri air kemasan Sinkronisasi dengan paket dereglasi yang sekarang sedang digulirkan oleh pemerintah
TERIMA KASIH