OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Advertisements

LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Kredit Usaha Rakyat untuk peningkatan pendapatan keluarga sejahtera
Laporan BPR Laporan BPR terdiri dari :
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
LEMBAGA KEUANGAN BANK.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
BADAN HUKUM KOPERASI.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN
KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi 10.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
AKUNTANSI KREDIT YANG DIBERIKAN - TEORI
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BNI TAPLUS BISNIS.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
BANK SYARIAH.
Tati A1A Adirta Risandi A1A Zainab A1A310047
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
AKUNTANSI- KOMITMEN DAN KONTINJENSI BANK
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Akuntansi Kredit yang diberikan
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Analisis Modal Kerja 9th LECTURE.
Peran Sistem Informasi Debitur Dalam Menunjang Pemasaran Produk KUR
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pemungutan Pajak Daerah
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
Rencana Penarikan Dana Harian Tingkat Satker
AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
Transcript presentasi:

OVERVIEW SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID) PBI Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur dan SE BI No 10/47/DPNP tanggal 23 Desember 2008 perihal Pedoman Operasional SID

I. POKOK KETENTUAN

A. Pengertian (1) SID adalah sistem yang menyediakan informasi Debitur yang merupakan olahan dari Laporan Debitur yang diterima oleh BI Laporan Debitur adalah informasi yang disajikan dan dilaporkan oleh Pelapor kepada BI menurut tata cara dan bentuk laporan yang ditetapkan BI

A. Pengertian (2) Debitur adalah perorangan, perusahaan atau badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas penyediaan dana Penyediaan dana adalah penanaman dana Pelapor baik dalam rupiah atau valas dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

B. Cakupan Cakupan laporan meliputi data debitur yang menerima seluruh fasilitas penyediaan dana (on atau off balance sheet). Debitur dengan berapapun fasilitas yang diterima, dalam Rp atau ekuivalen dalam valuta asing, dilaporkan secara individual (per debitur). Informasi disampaikan oleh bank, baik untuk kredit yang disalurkan bank dan penerusan kredit dari pihak lain (channeling). Termasuk di dalam informasi debitur adalah penyediaan dana untuk kredit hapus buku.

C. Tujuan Informasi Debitur Memperlancar proses penyediaan dana Penerapan manajemen risiko Identifikasi kualitas debitur (penerapan konsep one obligo) Meningkatkan disiplin pasar. Disiplin pasar merupakan salah satu syarat agar terhindarinya assymetric information antar pihak yang bertransaksi di pasar

D. Pelapor Yang wajib menjadi pelapor adalah: Bank umum, konvensional dan syariah Penyelenggara kartu kredit selain bank BPR dengan aset Rp 10 miliar atau lebih selama 6 bulan berturut-turut Yang dapat menjadi pelapor: BPR dengan aset < Rp 10 miliar Lembaga keuangan bukan bank Koperasi simpan pinjam

E. Penggunaan Informasi Debitur Informasi debitur yang diperoleh kantor cabang BSM hanya untuk keperluan pelapor dalam rangka: Penerapan manajemen risiko Kelancaran proses penyediaan dana Identifikasi kualitas debitur (penerapan konsep one obligo) Sanksi dan akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan informasi debitur selain 3 hal tersebut menjadi tanggung jawab pelapor

E. Penggunaan Informasi Debitur (2) Pihak yang dapat meminta adalah pelapor, debitur atau pihak lain. Penjelasannya Pelapor: kantor cabang pelapor BSM Debitur: debitur yang dapat meminta kepada pelapor langsung adalah debitur existing. Debitur lunas atau calon debitur dapat meminta informasi debitur kepada BI Pihak lain: yang dapat meminta adalah sesuai UU, misal aparat hukum, kantor pajak, dll. Pihak lain ini meminta informasi debitur kepada BI

E. Penggunaan Informasi Debitur (3) Pelapor wajib memberikan informasi debitur atas permintaan debitur ybs. Debitur dapat meminta informasi debitur kepada BI atau pelapor secara tertulis Apabila pelapor menolak memberikan penyediaan dana atau tambahan penyediaan dana kepada debitur atau calon debitur karena informasi debitur, pelapor wajib memberikan penjelasan tertulis kepada debitur atau calon debitur Pihak yang meminta informasi debitur (pelapor, debitur dan pihak lain) bertanggung jawab atas akibat hukum yang timbul

F. Isi Laporan Debitur Identitas Debitur Informasi Pengurus/Pemilik Informasi Fasilitas Penyediaan Dana Informasi Agunan dan Penjamin Informasi Laporan Keuangan (untuk debitur dengan penyediaan dana >= Rp 5 miliar)

G. Prinsip Laporan Debitur Lengkap: seluruh fasilitas penyediaan dana Akurat: sesuai dengan data dan bukti pendukung Terkini: data yang disampaikan adalah update pada bulan laporan Utuh: setiap data debitur dilaporkan pada setiap form Tepat waktu: disampaikan setiap bulan sesuai batas waktu pelaporan

H. Periode Laporan Penyampaian laporan on line paling lambat tanggal 12 setelah bulan Laporan Debitur Apabila tanggal terakhir penyampaian laporan debitur jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka laporan disampaikan pada hari kerja sebelumnya

I. Koreksi Laporan Koreksi atas temuan Pelapor disampaikan paling lambat tanggal 12 setelah bulan laporan debitur. Koreksi atas temuan BI disampaikan paling lambat tanggal 12 pada periode penyampaian laporan berikutnya Apabila tanggal 12 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka koreksi disampaikan pada hari kerja sebelumnya. Penyampaian laporan dan koreksi dinyatakan terlambat bila menyampaikan laporan debitur melewati batas waktu diatas sampai dengan akhir bulan

J. Prosedur Penyampaian Laporan disampaikan on line Apabila pelapor mengalami gangguan teknis, maka laporan dan atau laporan disampaikan melalui kantor pusat atau kantor cabang lain dari pelapor Apabila penyampaian secara on line tidak dapat dilakukan secara sampai batas akhir penyampaian laporan atau koreksi, maka pelapor dapat menyampaikan secara off line

K. Petugas & Pejabat Laporan Bank wajib menunjuk petugas pelaksana dan pejabat yang bertanggung jawab dalam: administrator  petugas yang mengadiministrasikan user untuk akses di web SID Manajemen user SID  kepala cabang menyampaikan laporan debitur  petugas pelapor menjamin keabsahan dan kelengkapan laporan debitur (verifikasi) penanggung jawab laporan (MO) mengajukan permohonan dan menerima informasi debitur pengguna BI checking (AO, OO, MM, loan admin) Perubahan atas pihak yang ditunjuk tersebut wajib disampaikan selambat-lambatnya 7 hari setelah perubahan Penunjukkan dilakukan via surat (format standar) dari BI

L. Sanksi Terlambat lapor (on line dan off line): Rp 1 juta per hari keterlambatan Tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu keterlambatan (melewati batas waktu akhir bulan laporan): Rp 50 juta dan penundaan pemberian informasi debitur Terlambat koreksi atas temuan sendiri: Rp 100 ribu per hari kerja keterlambatan Terlambat koreksi atas temuan BI: Rp 100 ribu per hari kerja keterlambatan (max Rp 10 juta/cabang pelapor), teguran tertulis dan penundaan pemberian informasi debitur

L. Sanksi (2) Tidak memenuhi ketentuan: Rp 250 ribu per Debitur untuk setiap bulan laporan; maksimal Rp 10 juta untuk setiap cabang Pelapor. Menyampaikan secara off line tidak memenuhi ketentuan: Rp 1 juta setiap laporan Koreksi laporan off line: Rp 100 ribu per hari kerja keterlambatan Menggunakan informasi debitur selain yang ditentukan: Rp 50 juta untuk setiap informasi debitur

II. Petunjuk Sistem

A. Istilah dalam SID (1) DIN (Debtor Identification Number): nomor unik yang dimiliki oleh setiap debitur. Diperoleh dari BI via web SID. Debitur Individual: penerima fasilitas penyediaan dana. Debitur dapat berupa perorangan atau badan usaha (PT, CV, Yayasan, dll). Web SID: merupakan sarana akses ke jaringan BI dalam rangka pertukaran data informasi debitur antara bank pelapor dan BI

B. Istilah dalam SID (2) IDI (Informasi Debitur Individual) atau IDI Histori. Populer dengan istilah BI checking: Merupakan informasi riwayat pinjaman debitur invidual selama 24 bulan terakhir. Berisi berbagai data seperti DIN, nama, alamat, no KTP-tempat tanggal lahir (perorangan) atau no akte-tanggal pendirian (badan usaha), NPWP dan riwayat pinjaman berupa jumlah outstanding kredit yang diterima, plafon, kolektibilitas, valuta, tingkat suku bunga, tunggakan, sektor ekonomi, tanggal awal dan jatuh tempo akad. Informasi ini tersaji untuk semua fasilitas yang diterima debitur seperti kredit, L/C, Bank Garansi, dll.

C. Interface Sistem dalam SID Ada 3 jenis interface dalam SID: Web SID: berguna untuk memperoleh nomor DIN (untuk debitur baru), menyampaikan laporan dan meminta/menerima IDI Histori. Web juga dapat menjadi sarana mendownload aturan-aturan terkait SID dan sarana komunikasi Pelapor-BI. Aplikasi SID Pelapor: aplikasi yang digunakan untuk menginput data debitur individual Aplikasi IDI Histori: aplikasi yang digunakan untuk menampilkan (membaca) file IDI yang sudah di-download dari web SID.

Halaman log in Web SID

Halaman Depan Pemasukan User Nama

Halaman Depan Web SID

Pengumuman Bank Indonesia