UPDATE INFORMASI Data sebelum tahun 2012 pada umumnya masih belum sebaik setelah tahun 2012. Data PDPT setelah 2012 bisa langsung on line ON GOING, untuk menutup rekening PPSDM tentang penerimaan biaya pembuatan STR. Untuk itu akan dilakukan SYMPONI antara Kemkes dengan Kemkeu. Bahwa peserta yang daftar akan dapat billing code kemudian melakukan pembayaran di BRI. Bank akan memberitahukan ke pada MTKI dan dalam waktu 1 bulan maka STR akan selesai
Server yang selama ini ada di Pusat Kemkes sering DOWN, segera diupayakan ada server tersendiri di PPSDM yang terpisah dengan dengan pusat Diharapkan STR ON-LINE akan dimulai secara serentak mulai 01 Januari 2017. Sekarang ini masih dalam tahap uji coba dan pengembangan Bagi MTKP Jateng STR On line akan dibuka dan dimulai 01 Juni 2016. Sebelum hal ini dilakukan perlu OJT di Jateng oleh MTKI
Peran OP sangat besar, oleh karena itu diharapkan OP benar benar menjalankan semua kewenangannya. Pada kegiatan STR On line memang Peran Utama pada MTKI dan DIKTI, sedangkan pada Re-registrasi peran Utama justru di MTKP dan OP. Justru Standarisasi Pedoman penilaian/ SKP segera dibuat untuk dimintakan penetapannya.
Kedepan akan ada model seperti LIPI dan LITBANGKES, bahwa MTKI dan MTKP hanya sebagai verifikator atas nilai-nilai SKP yang diberikan oleh OP. Diharapkan OP pada saatnya dapat mengambil peran ini sebagai verifikator yang benar-benar dapat diakui keberadaannya Diharapkan pula OP mengembangkan JALUR PROFESI, tidak hanya JALUR PENDIDIKAN. Lihat PP 12 hal ini sangat dimungkinkan. Diharapkan semua OP segera membuat usulan untuk ditetapkan oleh Menkes.
Evaluasi Kemampuan. Pada tahun 2016 semestinya STR selesai masa berlakub sesuai dengan tanggal lahir, namun untuk tahun ini dapat diperpanjang sampai akhir tahun 2016. Bagi anggota OP yang kurang nilai SKP nya, maka OP dapat membuat penugasan dan akan mendapatkan NILAI SKP. Jika masih kurang juga nilai SKP nya, maka akan dilakukan Evaluasi Kemampuan. Sampai saat ini MTKI Sudah memiliki soal 2 set untuk 30 orang dengan cara CBT. MTKP dan OP dapat melakukan EK di manapun dengan mengundang MTKI untuk melakukan CBT EK di daerah. Hasil yang didapat bukan Lulus atau Tidak Lulus, namun jumlah nilai yang benar akan dikonversikan sebagai SKP. Pelaksanaan diperkirakan setelah Lebaran tahun ini
Satu orang dengan 2 lulusan. Pada masa transisi ini boleh dua-duanya Satu orang dengan 2 lulusan. Pada masa transisi ini boleh dua-duanya. Asal yang bersangkutan mengikuti 2 uji kompetensi. Untuk Registrasi atau Re-registrasi sepanjang jumlah SKP terpenuhi, maka akan mendapatkan STR IAKMI. Appreciate karena mengadakan UKOM mandiri. Bagi lulusan 2016 wajib mengikuti UKOM dari Institusi pendidikannya, sedangkan bagi lulusan sebelum 2016 akan dilakukan PEMUTIHAN, TANPA UJIAN KOMPETENSI untuk mendapatkan STR. Dimanfaatkan dan jangan memberdayakan anggota. Prosedur pengajuan melalui MTKP
TERIMA KASIH