KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
ETIKA MELAYANI ToT LITERASI INFORMASI Wonosobo, Juni 2014
ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)
KODE ETIK REVIEWR TOT CALON REVIEWER PENELITIAN INTERNAL PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DIREKTORAT PENDIDIKAN.
Hubungan antara Moral dan Etika:
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Etika Guru Profesional
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
MEKANISME KERJA DAN PELAPORAN RELAWAN KELOMPOK KERJA NASIONAL (POKJANAS) GERAKAN SEJUTA RELAWAN PENGAWAS PEMILU 2014.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
PENGERTIAN DAN TUJUAN PKN
MEMPERSEmBAHKAN.
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)
ETIKA & KODE ETIK BAGI REVIEWER INDONESIA*)
KODE ETIK ASESOR & Validator
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
Kebijakan terkait Dosen
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Hak dan Kewajiban HAK GURU
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
Ethical Implications of Informations Technology
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kewajiban, Hak dan Kode Etik Guru
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Mereview Proposal ".....Sekedar Berbagi Pengalaman "
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Transcript presentasi:

KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1 KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1.memiliki komitmen tinggi dan kemauan keras untuk ikut mengupayakan peningkatan mutu proses,produk,status pengembangan,penguasan,dan pemanfaatan pengetahuan , ilmu ,teknologi dan seni. 2. Dapat menyediakan waktu khusus untuk segala kegiatan reviewer.

3. Bersikap dan bertindak profesional dan proporsional jujur,obyektif,rajin,tekun dengan intregitas pribadi yang baik dan bersikap santun. 4. Sanggup mematuhi segala aturan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai reviewer. 5. Setiap reviewer harus membuat komentar dalam bentuk narasi terutama untuk kreteria yang rendah. 6. Reviewer tidak memberikan janji-janji diluar kewenangannya sebagai reviewer, 7. Tidak saling menyalahkan antara reviewer. 8. Reviewer bekerja secara mandiri sebelum dilakukan cross check.

HAK REVIEWER 1. Diperlakukan dengan bijaksana. 2 HAK REVIEWER 1. Diperlakukan dengan bijaksana. 2. Berhak mendapatkan informasi dalam bidang terkait. 3. Memiliki kewenangan dalam menilai usulan. 4, Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas. 5. Reviewer yang telah mendapat sertifikat mempunyai hak untuk diberdayakan.

SANKSI Reviewer yang melanggar kewajiban dicabut haknya sebagai reviewer PERSYARATAN 1.Tidak sedang mengajukan proposal kegiatan terkait bidangnya dan atau sedang melakukan kegiatan bidangnya. 2. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan handal dalam bidang yang ditelaah.

UMUM 1.Wawasan Kebangsaan Kaitan kegiatan reveiwer an sebagai penjamin mutu proses, produk, dan status lolos seleksi dengan gerakan globalisasi,persaingan demi kesejahteraan bangsa,posisi negara dalam kancah pengetahuan ilmu, tehnologi dan seni internasional.

Gatra Kepribadian seorang REVIEWER ( Segi-segi kejujuran ,kedisiplinana, kerja keras bersistem,termasuk pula asas-asas bekerja dengan memperhatikan aspek kerahasiaan/secretcy. keterbukaan/transparancy,keterlacakan/traceability, ketaatan/concistency,keadilan /fairness, ketepatan waktu/timeliness.)

Kode Etik Ilmuwan Indonesia Kode Etik Ilmuwan Indonesia. ( Hak dan kewajiban ilmuwan terhadap ilmunya,profesinya, sejawatnya,klien dan pemangku amanat kepentingannya, serta lingkungannya ) Amanat kepe

KODE ETIK REVIEWER Tidak mempromosikan diri sebgagai reviewer, mendiskualifikasikan diri bila terjadi conflict of interest,tidak mengambil keuntungan dari substansi isi bahan yang ditelaah,menolak segala bentuk pemberian dan kemudahan dari pihak yang ditelaah,melaksanakan tugas se obyektif-obyektif nya sesuai dengan apa yang diketahui dan diyakininya,melancarkan proses REVIERWER an, mengakui keterbatasan kemampuannya,memberitahukan kekhilafan dan kesalahan yang mungkin telah dibuatnya,dan telah mendalami panduan dan peraturan lain sehingga memahami betul ruang lingkup tugas,tanggung jawab,dan hak serta kewajibannya