MENDORONG PERAN APIP UNTUK PENGADAAN BARANG/JASA YANG AKUNTABEL DAN TRANSPARAN Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II Kegiatan Kemitraan LKPP – APIP dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Semarang, 20 – 21 April 2016
Biodata Nama : Muhammad Aris Supriyanto NIP : 19701110 199603 1 003 3. Jabatan : Direktur Advokasi dan Penyelesaan Sanggah Wilayah II 4. Alamat Kantor : Jl, Jend. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta. 5. Riwayat Jabatan : A. Tahun 1994-1996 : Karyawan Swasta; B. Tahun 1996-2009 : PNS DKI Jakarta; C. Tahun 2009-2013 : Kasubdit bantuan Hukum LKPP; D. Tahun 2013-2016: Kasubdit Barang & Jasa LKPP; E. Tahun 2016 : Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II 6. Pendidikan Terakhir : S2 Teknik Sipil
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahnnya. Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres No.1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
TUJUAN Mewujudkan pengadaan yang kredibel Mempercepat penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa Memperbaiki proses pengawasan dan pengendalian
Pengumuman Pemilihan
Persentase jumlah paket
PERAN APIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PA/KPA ULP PPK BAGIAN ASET PPHP APIP
PERAN APIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA²
PERAN APIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA³ Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang dilakukan APIP UU 30 THN 2014 TTG ADPEM, PASAL 20 Jika hasil pengawasan APIP terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. 10 PERPRES 54 TAHUN 2010, PASAL 117 K/L/D/I wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan di lingkungan K/L/D/I masing masing, dan menugaskan aparat pengawasan intern yang bersangkutan untuk melakukan audit sesuai dengan ketentuan
PERAN APIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA³ INPRES 1 THN 2016 TTG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS Jaksa Agung diminta mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan UU 30 thn 2014 ttg Adpem sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional 11 Meneruskan/ laporan masyarakat yang diterima oleh Kejakgung atau Polri mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan K/L/D/I untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh APIP
PERAN APIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA³ PERPRES 3 THN 2016 TTG PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Kejagung atau Polri meneruskan/ menyampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga, gkepala daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak laporan masyarakat diterima 12 Dalam hal pemeriksaan awal ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pimpinan K/L/D meminta APIP untuk melakukan pemeriksaan/audit lebih lanjut paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja
Permasalahan pengadaan barang/jasa
Permasalahan dalam Pengadaan Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima
Bentuk Kemitraan APIP LKPP E-probity audit E-pengaduan Whistleblowing System Forum diskusi audit Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa khusus untuk auditor
TERIMA KASIH