Sistem Pembayaran Ina-CBGs
SISTEM INA-CBG’S (1) Merupakan pola pembayaran prospektif dimana pembayaran/biaya ditentukan dan disepakati sebelum pelayanan diberikan. Tarif dibentuk berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur/tindakan yang dikaitkan dengan biaya perawatan. Setiap satu kelompok memiliki ciri klinis dan pemakaian sumber daya/biaya perawatan yang sama/mirip. Berupa tarif paket, meliputi seluruh komponen biaya RS.
SISTEM INA-CBG’S (2) Merupakan Sistem Casemix yang di Implementasikan di Indonesia saat ini Dasar Pengelompokan dengan menggunakan : ICD – 10 Untuk Diagnosa (14.500 kode) ICD – 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (7.500 kode) Dikelompokkan menjadi 1077 kode group INA-CBG (789 kode rawat inap dan 288 kode rawat jalan) Dijalankan dengan menggunakan UNU-Grouper dari UNU-IIGH (United Nation University Internasional Institute for Global Health)
KRONOLOGI IMPLEMENTASI INA-CBG’S Sept 2008, 15 RS Vertikal, Program Jamkesmas Jan 2009, 945 RS PPK Jamkesmas, Program Jamkesmas Jan 2013, 1273 RS PPK Jamkesmas, Program Jamkesmas Jan 2014, 1708 RS PPK BPJS, Program JKN Tarif INA CBG selama ini diimplementasikan dalam program Jamkesmas dimulai: Pada bulan September 2008 pada 15 RS Vertikal Mulai bulan Januari 2009 pada seluruh PPK Jamkesmas yang berjumlah 945 RS pada waktu tsb Pada bulan Januari 2013 diimplementasikan tarif yang diupdate pada seluruh PPK Jamkesmas yang saat ini berjumlah 1273 RS Mulai 1 Januari 2014 akan diimplementasikan tari INA CBG yang baru untuk JKN yang akan digunakan pada 1708 RS
CONTOH KODE INA-CBG’S A 1 2 3 III UNU-IIGH Casemix Grouper Version 2.0 : 5 Digit System A 1 2 3 III CBG’s Type Resource Intensity Level CMG Case Type
CASE MAIN GROUPS (CMG)
SEVERITY LEVEL 0 : untuk Rawat jalan I – Ringan : untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 1 (tanpa komplikasi maupun komorbiditi) II – Sedang: untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 2 (dengan mild komplikasi dan komorbiditi) III – Berat: untuk rawat inap dengan tingkat keparahan 3 (dengan major komplikasi dan komorbiditi)
KELOMPOK KELAS RS TARIF INA-CBG’S JKN RS kelas D RS kelas C RS kelas B RS kelas A RSU Rujukan Nasional RSK Rujukan Nasional Tarif INA-CBG’s yang diberlakukan pada JKN terdiri dari 6 kelompok tarif RS, yaitu RS kelas D RS kelas C RS kelas B RS kelas A RSU Rujukan Nasional RSK Rujukan Nasional
TUJUAN PERBAIKAN TARIF Mendorong agar RS menerima pembayaran yang lebih adil terhadap pelayanan yang telah diberikan Mendorong agar tarif makin merefleksikan actual cost dari pelayanan yang telah diberikan RS dan meningkatkan keberlangsungan sistem pentarifan yang diberlakukan Mendorong agar tarif mampu mendukung kebutuhan medis yang diperlukan dan memberikan pelayanan dengan outcome yang baik
Perbedaan total klaim antara tarif INA-CBG’s dengan tarif RS pada pelayanan rawat inap Program JKN di beberapa RS (periode : 01 - 31 Januari 2014) NO RUMAH SAKIT TOTAL PASIEN Total Klaim INA-CBG Total Tarif RS Selisih 1 RSUP SARJITO 524 5,809,556,490 6,579,118,750 (769,562,260) 2 RSUP WAHIDIN 1,619 18,584,105,506 16,824,079,372 1,760,026,134 3 RSUP M.HOESIN 1,332 13,300,233,269 14,435,379,237 (1,135,145,968) 4 RSUP FATMAWATI 724 7,400,561,451 6,857,503,238 543,058,213 5 RSUP KARIADI 1,732 20,075,997,933 21,080,927,323 964,142,464 6 RS ULIN 909 7,125,488,733 4,404,940,521 2,720,548,212 7 RS PERSAHABATAN 1,199 10,854,137,779 9,098,840,827 2,241,653,026 8 RS HERJAN 78 287,916,234 168,386,175 119,530,059 9 RSCM 1,239 30,055,324,702 21,049,663,906 9,040,357,750 10 RSJP HARAPAN KITA 730 27,436,592,677 19,303,212,640 8,133,380,037 11 RS DHARMAIS 274 3,373,840,130 4,440,273,827 (168,705,214) 12 RSKO 21,821,409 22,414,364 (592,955) 13 RSO 324 4,242,322,991 2,729,569,472 1,512,753,519
Perbedaan total klaim antara tarif INA-CBG’s dengan tarif RS pada pelayanan rawat jalan Program JKN di beberapa RS (periode : 01 - 31 Januari 2014) NO RUMAH SAKIT TOTAL PASIEN Total Klaim INA-CBG Total Klaim Tarif RS Selisih 1 RSUP SARJITO 3,519 2,062,488,883 907,973,114 1,154,515,769 2 RSUP WAHIDIN 12,447 4,152,891,590 3,281,769,250 871,122,340 4 RSUP FATMAWATI 3,166 1,287,644,424 469,648,608 817,995,816 5 RSUP KARIADI 9,850 5,684,064,559 3,821,797,948 3,262,459,470 6 RS ULIN 5,665 3,506,350,463 1,976,336,719 1,530,013,744 7 RS PERSAHABATAN 7,658 3,151,180,967 1,217,836,580 1,978,507,740 8 RS HERJAN 2,255 1,413,958,953 634,547,310 779,411,643 9 RSCM 6,254 5,005,662,784 3,479,834,395 1,713,132,585 10 RSJP HARAPAN KITA 4262 3,291,338,261 1,499,381,114 1,791,957,147 11 RS DHARMAIS 4,916 5,826,687,131 4,580,318,342 1,994,768,900 12 RSKO 264 43,665,526 64,753,410 (21,087,884) 13 RSO 4,026 2,047,688,526 749,017,234 1,298,671,292
REGULASI TARIF INA-CBG’S DALAM JKN Permenkes No 69 tahun 2013 tentang standar tarif SE Menkes no 31 dan no 32 tahun 2014 Masih ada tarif INA-CBG’s yang sedang dalam proses perbaikan bedah ortopedi, bedah saraf, tarif yang lebih rendah dari tarif sebelumnya (kelas B), tarif petscan, pelayanan mata, pelayanan rawat jalan dengan pemeriksaan penunjang dan prosedur akan terbit regulasi dari Kemenkes ttg tarif INA- CBG’s yang baru.
PERMASALAHAN BELUM DIPAHAMINYA KONSEP INA-CBG’S SECARA UTUH SUPPLIER INDUCED DEMAND VS SUPPLIER REDUCED DEMAND ATAU OVER TREAMENT VS UNDER TREATMENT 3. PEMBAGIAN JASA PELAYANAN
ALUR DANA JKN BPJS KES Pembayaran kpd Faskes Primer iIURAN NON PBI: PEKERJA DAN PEMBERI KERJA Pembayaran kpd Faskes Primer BPJS KES Biaya pelayanan kesehatan Jasa Pelayanan (jasa medik, dll) Biaya operasional Jasa Sarana (Obat, BMHP & Alkes) Biaya cadangan Biaya Operasional lainnya Pembayaran kpd Faskes Lanjutan Sumber pembiayaan JKN berasal dari iuran peserta yang dihimpun di BPJS, baik iuran peserta non PBI dimana dananya berasal dari pekerja dan pemberi kerja dan iuran peserta PBI yang berasal dari APBN dengan mekanisme penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan APBN. Dana yang terkumpul di BPJS Kesehatan digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan, biaya operasional dan biaya cadangan. Biaya pelayanan kesehatan digunakan oleh BPJS untuk pembayaran ke faskes primer melalui pola pembayaran kapitasi dan non kapitasi dan faskes lanjutan melalui pola pembayaran INA CBG Di fasilitas kesehatan dana JKN dimanfaatkan untuk jasa pelayanan (termasuk jasa medik, dll), jasa sarana (obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan) dan biaya operasional lainnya. IURAN PBI: APBN 14
1. MENINGKATKAN EFISIENSI Kurangi atau hilangkan POTENSI INEFISIENSI PELAYANAN RUMAH SAKIT Farmasi Alat medik habis pakai Pemeriksaan penunjang Lama rawat (LOS) overhead cost dll
2. PERBAIKI MUTU REKAM MEDIK Medical Record CBG Group Coding
3. PERBAIKI KECEPATAN DAN MUTU KLAIM PELAYANAN JKN Berpengaruh pada cash flow RS Jadwal pembayaran hutang RS, jasa profesi dll
4. MELAKUKAN STANDARISASI Input proses output Clinical Pathway
SARAN LAINNYA Lakukan perubahan pembayaran jasa berbasis fee for service ke remunerasi Tingkatkan pemahaman konsep INA-CBG level manajemen dan level dokter
7. KESIMPULAN
KESIMPULAN Metode pembayaran INA-CBG, merubah cara pandang dan perilaku dalam mengelola RS dan memberikan pelayanan kepada pasien Perlu kerjasama tim RS yang baik dalam mengelola perubahan dalam era JKN RS dengan seluruh komponennya perlu melakukan upaya efisiensi dan peningkatan mutu pelayanan RS perlu melakukan monev dan saling belajar untuk peningkatan mutu dan efisiensi
Metoda Pembayaran Rumah Sakit Era Baru Metoda Pembayaran Rumah Sakit Terima kasih