PENGERTIAN DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Kiswanto, SE, M.Si
PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan UUD 1945 pada alenia ke-4 “melindungi segenap bangsa indonsesia dan seluruh tumpah darah indonesia…..yang berdasarkan keadilan sosial” Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 “….agar setiap pajak yang dipungut haruslah berdasarkan undang-undang” harus disetujui oleh rakyat
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum
LIMA UNSUR Pembayaran pajak harus didasarkan undang2 Sifatnya dapat dipaksakan Tidak ada kontraprestasi yang langsung dapat dipaksakan oleh pembayar pajak Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (tidak dapat dipungut oleh pihak swasta) Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran2 pemerintah (rutin dan pembangunan)bagi kepentingan umum
PENGERTIAN RETRIBUSI Unsur yang melekat pada pengertian retribusi adalah: Pemungutan retribusi harus berdasarkan UU Sifat dapat dipaksakan Pemungutannya dilakukan oleh negara Digunakan untuk pengeluaran Negara Kontraprestasi langsung dapat dirasakan oleh pembayar retribusi
PENGERTIAN SUMBANGAN Sumbangan tidak diartikan untuk kepentingan pengeluaran2 yang dikelola oleh pemerintah Dilakukan oleh dan untuk kepentingan sekelompok masyarakat tertentu Tidak memerlukan dasar hukum /UU, serta unsur pelaksanaannya pun tidak ada Sumbangan pungutannya tidak berdasarkan UU tetapi lebih bersifat gotong royong
FUNGSI PAJAK Fungsi Budgeter Fungsi Regulerend
FUNGSI BUDGETER Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak2nya sesuai dengan UU berlaku yang pada wktunya akan digabungkan untuk membiayai pengeluaran2 negara (pengelauaran rutin dana pembangunan)
FUNGSI REGULEREND Adalah fungsi bahwa pajak2 tsb akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan2 tertentu yang letaknya diluar bidang keuangan Umumnya dapat dilihat di dalam sektor swasta. Contoh : Pajak Minuman Keras
Syarat-syarat pemungutan Keadilan Yuridis Ekonomis Efisien Sederhana
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori Daya Pikul Teori Bakti Teori Daya Beli
TEORI ASURANSI Negara menjamin Keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya (dalam hal ini pajak dianggap sebagai premi asuransi)
TEORI KEPENTINGAN Pembagian beban pajak didasarkan pada kepentingan masing-masing orang terhadap negara
TEORI DAYA PIKUL Beban pajak untuk semua harus sama beratnya : Unsur Obyektif : besarnya penghasilan yang dimiliki seseorang Unsur Subyektif : besarnya kebutuhan materiil yang dipenuhi
TEORI BAKTI Teori ini mendasarkan pemahaman bahwa semua rakyat harus sadar bahwa pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka menciptakan kesejahteraan bersama
TEORI ASAS DAYA BELI Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Memungut pajak berarti mengambil daya beli masyarakat untuk negara. Negara akan mengembalikan dalam bentuk kesejahteraan masyarakat.
PEMUNGUTAN PAJAK Asas tempat tinggal Asas kebangsaan Asas sumber