UNDANG-UNDANG KESEHATAN No 36 Tahun 2009
Pengertian Undang-undang Kesehatan Undang-undang kesehatan merupakan peraturan tertulis yang sudah diatur dan di bentuk oleh pemerintah yang berisi tentang aturan-aturan tertulis dan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kesehatan.
Perannya Dalam Bidang Farmasi Undang–undang kesehatan memiliki peran penting didalam dunia kesehatan,salah satunya di bidang farmasi.Keterkaitan undang-undang kesehatan dengan farmasi yaitu dalam pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat,bahan obat,dan obat tradisional.
Sumber daya dibidang kesehatan Sumber daya dibidang kesehatan merupakan segala bentuk dana,tenaga,perbekalan kesehatan,sediaan farmasi,dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat.Fasilitas pelayanan kesehatan yaitu tempat atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan dalam upaya pelayanan kesehatan baik secara promotif,preventif,kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah,pemerintah daerah dan masyarakat.
Macam-Macam Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan promotif Pelayanan kesehatan preventif Pelayanan kesehatan kuratif Pelayanan kesehatan rehabilitatif
Landasan Hukum Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memiliki keterkaitan dengan undang-undang lainnya yaitu : Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbekalan Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 dimana tertuang pada pasal 1 ayat 3 yang berisi tentang perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Perbekalan kesehatan berupa genetik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya,sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh pemerintah.
Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Menurut Undang-undang Nomor 36,ialah : Sediaan farmasi yaitu merupakan obat,bahan obat,obat tradisional dan kosmetika.
OBAT Obat yang dimaksud adalah bahan atau paduan bahan,termasuk dalam produk biologi yang dapat digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi dalam rangka penetapan diagnosis,pencegahan,penyembuhan,pemulihan,penin gkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
OBAT TRADISIONAL Obat tradisional yang dimaksud adalah bahan atau ramuan bahan yang dapat berupa bahan tumbuhan,bahan hewan,bahan mineral,sediaan genetik atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun dapat digunakan untuk pengobatan,dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
ALAT KESEHATAN Alat kesehatan adalah instrumen,aparatus (alat),mesin atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,mendiagnosis,menyembuhkan,dan meringankan penyakit,memulihkan kesehatan pada manusia,serta membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Pengelompokan Tenaga Kesehatan Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan dalam : Tenaga Medis; Tenaga Psikologis Klinis; Tenaga Keperawatan; Tenaga Kebidanan; Tenaga Kefarmasian; Tenaga Kesehatan Masyarakat; Tenaga Kesehatan Lingkungan; Tenaga Gizi; Tenaga Keterapian Fisik; Tenaga Keteknisan Medis; Tenaga Teknik Biomedika; Tenaga Kesehatan Tradisional;dan Tenaga Kesehatan Lainnya
TERIMAKASIH