Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA
Advertisements

DEMOKRASI INDONESIA 0LEH Ir Sutopo MP
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
PANCASILA 12 DEMOKRASI DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PASIRIA HARTATI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
Pelaksanaan Demokrasi Era Reformasi
Istilah Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti kekuasaan. Oleh karenanya demokrasi.
Pert. 9 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
DEMOKRASI INDONESIA EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Demokrasi Pengertian Demokrasi
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Demokrasi.
PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA
HAKIKAT DEMOKRASI KELOMPOK 5 kewarganegaraan.
Demokrasi Aspek formal: - pemilu - lembaga - konstitusi/perundangan, …
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Berkelas.
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
“DEMOKRASI “ oleh Saddam Febrian
KELOMPOK 4 Anggi fitriyani annisa syahnun maria serevina nidia christine stelia mardiana simanjuntak XII MIPA 6.
Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar Negara dan pelaksanaan UUD 1945 Dinamika pelaksanaan UUD 1945.
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Disampaikan pada Mata Kuliah Pancasila & Kewarganegaraan
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
MULTIPARTAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
BAB II BUDAYA DEMOKRASI
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
DEMOKRASI PENDIDIKAN DEMOKRASI Mg_8.
Ketanegaraan Indonesia
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Pendidikan Kewarganegaraan BAB 4
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah.
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
Di susun oleh: Diding Suhendi NPM:  Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara.
EKONOMI POLITIK ORDE LAMA M. Husni Mubaraq, S.Sos.I, MAP Oleh : 18 Agustus 1945 – 11 Maret 1967.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
KELOMPOK 3 NAMA ANGGOTA: DYNA JELITA NURUL SHABRINA STEPHANIE ZAHRA.
Transcript presentasi:

Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan demokrasi Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Disusun Oleh: Dicky Aji Ilmawan 125080500111033 Roy Fernandes S. 125080500111056 Mustawafika Irini 125080501111054 Izzul Faroid M. 125080507111003 Ardy Setiaji 125080507111010 Teguh Rusdian 125080507111023 Ivan Ramdan N. 135080500111006 Zulkisam Pramudia 135080500111009 Akbar Hariyadi 135080500111018 Khairini Anwar 135080500111046 Radela Rehanara 135080500111071 Wildhan Sanjaya S. 135080500111086 Roisul Badriyah 135080500111101 Nur Indah Pratiwi 135080500111010 Aliffia Sindra Novemma 135080501111039 Derry Bagus Akhmaddin 135080501111050 Wiwit Nor Indahsari 135080501111059 Annisa Nurvitasari 135080501111062 Iga Puspa Wardani 135080501111070 Kamiliyah Wiladatul Hosnah 135080501111090 Dida Dwi Ayu Etiningsih 135080501111098 Adin Sabilla Fitri 135080501111120 Ika Febri Jayanti 145080500111011 Nurul Fadziriyah C. 145080500111039 Niko Alvian Akbar 145080507111003

LATAR BELAKANG Bangsa indonesia dengan segala keanekaragamanya merupakan suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh negara lain. Indonesia memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam pancasila dan pembukaan UUD 1945. Jika demokrasi juga mencakup sikap budaya dan tidak sekedar tatanan politik yang hanya diimplementasikan dalam teks-teks politik, maka pemberdayaan berpolitik menjadi salah satu prasyarat penting pula dalam membangun demokrasi. Dengan kata lain, untuk memasuki iklim demokrasi yang benar dan baik perlu pendewasaan. Di dunia, tidak hanya indonesia yang menganut sistem demokrasi. Beberapa negara yang juga menganut sistem ini adalah denmark, norwegia, swedia, islandia, dan masih banyak lainnya.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli Pemahaman tentang demokrasi dapat dilakukan secara utuh jika dapat dilakukan kajian yang mendalam tentang substansi dari demokrasi dan hal -hal lain yang mendukungnya. Demokrasi tersusun dari dua kata “demos” berarti people‖dan “kratos” berarti rule or authority‖ (bahasa greek, yunani); yang berarti pemerintahan oleh rakyat ( rule or authority by the people) di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan secara langsung maupun melalui perwakilan di bawah sistem pemilihan yang bebas.

Berdasar berbagai pengertian yang berkembang dalam sejarah pemikiran tentang demokrasi, kita dapat mengkategorikan ada 3 (tiga) makna demokrasi yakni: Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, Demokrasi sebagai sistem politik Demokrasi sebagai sikap hidup.

Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan Pengertian awal yang dikemukakan para ahli dan tokoh sejarah, misalnya plato dan aristotoles. Plato dalam tulisannya republic menyatakan bahwa bentuk pemerintahan yang baik itu ada tiga yakni monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Jadi demokrasi adalah satu satu dari tiga bentuk pemerintahan. Ukuran yang digunakan untuk membedakan adalah kuantitas dalam arti jumlah orang yang berkuasa dan kualitas yang berarti untuk siapa kekuasaan itu dijalankan. Menurutnya, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana pemerintahan itu dipegang oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.

Demokrasi sebagai Sistem Politik Perkembangan berikutnya, demokrasi tidak sekedar dipahami sebagai bentuk pemerintahan, tetapi lebih luas yakni sebagai system politik. Bentuk pemerintahan bukan lagi demokrasi , oligarki, monarki atau yang lainnya. Bentuk pemerintahan, dewasa ini lebih banyak menganut pendapatnya nicollo machiavelli (1467-1527). Ia menyatakan bahwa negara (lo stato) dalam hal ini merupakan hal yang pokok (genus) sedang spsesiesnya adalah republik (respublica) dan monarki (principati).

Demokrasi sebagai Sikap Hidup Tim ICCE IUN (2003: 112) menyebut demokrasi sebagai pandangan hidup. Bahwa demokrasi tidak datang dengan sendiri dalam kehidupan bernegara. Ia memerlukan perangkat pendukungnya yakni budaya yang kondusif sebagai mind set dan setting sosial dan bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup. John dewey (zamroni, 2001: 31) menyatakan ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan. Nurcholish madjid (tim icce uin, 2003: 113) menyatakan demokrasi sebagai proses berisikan norma-norma yang menjadi pandangan hidup bersama

Ciri-Ciri Demokrasi Adanya keterlibatan warganya secara langsung dalam proses pengambilan keputusan politik yaitu pemilihan umum Negara di dunia dengan tegas mencantumkan dalam konstitusinya masing masing bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kekuasaan pemerintah bersumber dari kehendak rakyat. Tiap-tiap keputusan selalu berdasarkan atas kelebihan suara Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak hak asasi rakyat (warga negara) Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakkan hukum Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, ras, agama, golongan, dan sebagainya).

Jenis-Jenis dan Prinsip Demokrasi Di Dunia Jenis jenis demokrasi di dunia Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat: A)   demokrasi langsung Seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena: Sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan; Tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks; Musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.

B)   demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing. Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri

C) demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian swiss yang disebut kanton.

Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya A) demokrasi formal (demokrasi liberal) Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar.

B) demokrasi material (demokrasi rakyat) Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.

C) demokrasi gabungan Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.

Demokrasi ditinjau dari hubungan antar alat perlengkapan negara A) demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di negara- negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi. Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.

Kelebihan demokrasi perwakilan bersistem parlementer: Pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah sangat besar; Pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik; Kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada kabinet; Mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan eksekutif dan badan legislatif; Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat pula; Menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen; Pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat. Kelemahan demokrasi perwakilan bersistem parlementer: Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya; Sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara pun labil; Karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.

B) demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah john locke (1632-1704) dari inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Menurut montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan, baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.

Kelebihan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan: Pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif stabil; Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet; Sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan; Mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang). Kelemahan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan: Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh; Pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian; Pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas; Proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.

C) demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya. Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional.

Kelebihan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum: Apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai; Adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya. Kelemahan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum: Pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit; Pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.

Menurut rahayu (2007), secara umum jenis-jenis demokrasi yakni: Demokrasi rakyat: Demokrasi langsung, yaitu dengan cara mengikutsertakan secara langsung rakyat dalam roses pengambilan keputusan untuk menjalankan pemerintahan. Demokrasi perwakilan, yaitu rakyat mewakili hak demokrasinya kepada wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat, yaitu rakyat memilih wakilnya tetapi diawasi oleh rakyat melalui referendum.

Demokrasi sederhana Gotong royong dan musyawarah, yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa di indonesia, dimana dalam hal ini dilakukan pembicaraan sampai terjadi kesepakatan. Referendum, yaitu melakukan pemungutan suara langsung dengan mengumpulkan rakyat di suatu tempat tertentu dan hanya dapat dilakukan dengan jumlah penduduk yang kecil. Demokrasi liberal, yaitu demokrasi berdasarkan kebebasan individu. Demokrasi kapitalis, yaitu kaum komunis menggalang kekuatan untuk mempengaruhi opini publik

Demokrasi timur Rusia, manusia dianggap sebagai alat atau mesin yang dapat dibentuk menjadi manusia sempurna ala penguasa dengan jalan paksaan. Penguasalah yang berhak membenahi keadaan yang salah. Komunis menganggap demokrasi merekalah yang paling murni padahal hanya terdapat satu partai, yang lain tidak boleh. Demokrasi semu Demokrasi terpimpin, yaitu demokrasi terdidikkarena ada anggapan ada jurang antara penguasa dengan rakyat. Indonesia pernah menganut demokrasi ini. Demokrasi tengah, fasisme dan nazisme di italia dan jerman pada masa pemerintahan mussolini dan hitler terkenal dengan semboyan satunya penguasa dengan rakyat, artinya rakyat harus mengikuti apapun kata penguasa.

Demokrasi pancasila Demokrasi pancasila adalah demokrasi indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi sistem parlementer, dengan ciri-ciri yaitu DPR lebih kuat daripada pemerintah, menteri bertanggung jawab kepada DPR, program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen, kedudukan kepala negara sebagai simbol. Demokrasi sistem presidensial (pemisahan kekuasaan), dengan ciri-ciri yaitu negara dikepalai oleh presiden, kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan, menteri bertanggung jawab kepada presiden, presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

Prinsip-prinsip demokrasi di dunia Prinsip-prinsip demokrasi meliputi: Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik. Tingkat persamaan (kesetaraan) antara warga negara. Tingkat kebebasan yang dipakai oleh warga negara. Penghormatan terhadap supremasi hukum. Prinsip-prinsip berdasarkan di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut: Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang. Kedudukan yang sama dalam hukum. Terjaminnya hak asasi manusia dalam hukum.

Menurut riyanto (2010), prinsip-prinsip terpenting dalam demokrasi adalah sebagai berikut: Kewarganegaraan. Hak mendapat perlakuan yang sama dengan orang lain. Kewajiban pihak berwenang untuk bertanggung jawab serta membuka akses terhadap seluruh rakyat. Menurut muntoha (2009), prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut: Perwakilan politik. Kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara dan dalam masyarakat hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badan perwakilan, yang diisi melalui pemilihan umum. Pertanggungjawaban politik. Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergantung secara politik yaitu kepada lembaga perwakilan. Pemencaran kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat pada satu organ pemerintahan adalah kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda. Pengawasan dan kontrol (penyelenggaraan) pemerintahan harus dapat dikontrol. Kejujuran dan terbuka untuk umum. Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.

Jenis-Jenis, Prinsip Demokrasi Dan Perkembangan Serta Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Implementasi prisip demokrasi 1) majlis permusyawaratan rakyat. Uud ri 1945 pasca amandemen mengenal 7 lembaga tinggi negara yakni mpr, dpr, dpd, presiden, ma, mk, bpk dan lembaga tambahan lain seperti komisi pemiliha umum. Dari tujuh lembaga di atas hanya MPR yang bersifta khas indonesia, sedangkan yang lain lebih merupakan “copy” dari lembaga-lembaga yang ada pada zaman kolonial belanda. 2) presiden dan wakil presiden Amandemen ketiga UUD RI 1945 telah memberikan perubahan perubahan yang mendasar sehubungan dengan keberadaan presiden dan wakil presiden atara lain; pertama, menggeser posisi presiden yang semula sangat kuat dalam arti sebagai pemegang keuasaan pemerintahan, sekaligus juga pemegang kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Sejak indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 agustus 1945, para pendiri negara indonesia melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945) telah menetapkan bahwa negara kesatuan republik indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham demokrasi perwakilan. Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. Sistem pemerintahan negara indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Semuanya itu tidak terlepas dari sifat dan watak (karakter) bangsanya

Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah indonesia dapat dibagi dalam tiga masa yaitu : 1. Masa republik indonesia I, yaitu masa demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer. 2. Masa republik indonesia II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menimpang dari demokrasi konstitusional yang secara fomil merupakan landasannya, dan menunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat. 3. Masa republik indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi yang menonjolkan sistem presidensil.

1. Tahun 1945-1959, sistem demokrasi liberal/ parlemen Pada tahun 1945-1950 demokrasi di indonesia masih belum berjalan dengan baik karna masyarakatnya yang masih berjuang untuk melawan belanda. Demokrasi liberal lebih sering disebut sebagai demokrasi parlementer, demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945. Padasistem ini menteri-menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Pada 21 februari 1957, soekarno membeberkan detil rencananya. Ia menekankan bahwa pada tingkat pedesaan, pertanyaan-pertanyaan harus diselesaikan dengan tujuan mencapai kosensus. Model pengambilan keputusan ini lebih cocok dengan indonesia dibandingkan demokrasi ala barat. Dengan sistem yang kemudian menjadi tonggak sejarah demokrasi di indonesia bernama demokrasi terpimpin ini, soekarno menggambarkan bahwa ia akan memimpin para tetua desa pada level nasional. Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh soekarno karena beberapa sebab, antara lain adalah : Alasan keamanan, yaitu beberapa gerakan separatis yang menyebabkan ketidakstabilan politik pada masa demokrasi liberal. Alasan ekonomi, dimana penggantian kabinet saat demokrasi liberal diterapkan menimbulkan banyak perbedaan program, sehingga sektor ekonomi terhambat pembangunannya. Alasan politik,  dimana gagalnya penyusunan uud yang beri demi menggantikan uuds 1950.

Lanjutan…. Pada sistem ini bentuk negara berubah menjadi RIS dan UUD 1945 berubah menjadi konstitusi RIS, hal ini berlangsung tanggal 27 desember 1949 sampai 17 agustus 1950 saat berlakunya UUDS. Penerapan UUDS 1950 tidak bertahan lama, hal ini ditandai dengan keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 kita kembali ke UUD 1945. Dengan kita melaksanakan UUD 1945 tersebut, maka berakhirlah demokrasi liberal.

2. Tahun 1959-1965; demokrasi terpimpin Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya dekrit presiden 5 juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut. 1) pembubaran konstituante, 2) berlakunya kembali UUD 1945. 3) pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pelaksanaan masa demokrasi terpimpin : Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan uud 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain mprs,dpas, dprgr dan front nasional.

Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut. Kedudukan presiden berdasarkan uud 1945, kedudukan presiden berada di bawah mpr. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada presiden. Pembentukan mprs presiden juga membentuk mprs berdasarkan penetapan presiden no. 2 tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai- partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR. Pembubaran dpr dan pembentukan dpr-gr dewan perwakilan rakyat (dpr) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena dpr menolak rapbn tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pembentukan dewan pertimbangan agung sementara dewan pertimbangan agung sementara (dpas) dibentuk berdasarkan penetapan presiden no.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh presiden sendiri.

Pada 30 september 1965, terjadi sebuah insiden yang diberi nama “gerakan 30 september” (G30S) yang menewaskan 6 perwira TNI yang paling senior saat itu. Setelah aksi ini ditutup dengan pembersihan komunis yang menewaskan 500.000 jiwa dan secara total menghancurkan PKI, soekarno terpaksa melakukan transfer kekuatan politik dan militer kepada soeharto. Soeharto akhirnya resmi ditunjuk sebagai presiden pada tahun 1968. Meski naiknya soeharto membawa kestabilan di bidang ekonomi dan politik, terjadi perubahan lagi dalam sejarah demokrasi di indonesia dimana partai politik disederhanakan menjadi hanya tiga kekuatan besar yaitu: partai persatuan pembangunan (ppp) yang adalah gabungan dari nu, pssi, perti, dan parmusi; partai demokrasi indonesia (pdi), gabungan partai katolik, parkindo, ipko, pni, partai murba, dan golongan karya (golkar). Ini dilakukan untuk memberikan kestabilan bangsa dan negara karena pada masa orde lama terlalu banyak perbedaan pandangan politik hingga menyebabkan perpecahan yang hebat

3. Tahun 1965-1998; demokrasi pancasila Demokrasi pancasila berlaku semenjak lahirnya orde baru. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, disemangati, dan didasari oleh pancasila. Dengan kata lain demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai kelima sila yang ada dalam pancasila sebagai berikut. 1) dilaksanakan dengan rahmattuhan yang maha esa. 2) menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. 4) berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. 5) mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

4. Tahun 1998- sekarang; demokrasi pancasila era reformasi Sejak pemerintahan soeharto berakhir di tahun 1998, turut berubah pula paradigma hubungan sipil-militer di negeri ini. Negeri kita sebelumnya amat didominasi oleh militer, dan memang hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah bangsa indonesia itu sendiri. Setelah reformasi bergulir, saluran demokrasi dan prasyarat indonesia menjadi negara demokratis terbuka lebar. Kebebasan berpendapat secara lisan atau tulisan, baik melalui media cetak maupun media elektronik mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Contoh-contoh pelaksanaan demokrasi di indonesia pada era reformasi: Pemilu 2004 adalah pemilu pertama sejak indonesia merdeka yang dilaksanakan secara langsung, dalam arti masyarakat indonesia dapat memilih capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) dan memilih anggota legislatif secara langsung. Melaksanakan kampanye terbuka pada tahun 2009, kpu memutuskan untuk mengadakankampanye terbuka, yang dimana para kompetitor mempunyai jadwal yang ketat dalamberkampanye dalam waktu yang singkat Demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan asal secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pemilihan kepala daerah secara langsung mulai dilakukan pada masa pemerintahan sekarang yaitu pemerintahan sby, sebelumnya kepala daerah dipilih atau ditunjuk oleh menteri dalam negeri Kebebasan pers media cetak maupun elektronik mulai timbul sejak lengsernya dinasti orde baru, dalam hal ini pers dapat bebas berpendapat dan mengkritik kinerja pemerintah jika kinerjanya buruk.

kesimpulan Demokrasi tersusun dari dua kata “demos” berarti people‖dan “kratos” berarti rule or authority‖ (bahasa greek, yunani); yang berarti pemerintahan oleh rakyat ( rule or authority by the people) di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan secara langsung maupun melalui perwakilan di bawah sistem pemilihan yang bebas. Berikut adalah pelaksanaan demokrasi indonesi: Periode 1945-1949 denga undang-undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi pancasila namun kenyataanya adalah menggunakan demokrasi liberal 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal 1950-1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multi-partai Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya erlkau demokrasi pancasila namun yang diterapkan demokrasi pemimimpin yang cenderung otoriter Periode 1966-1998 denga UUD 1945 dengan demokrasi pancasila namun masih cenderung otoriter Periode 1998-sekarang dengan UUD 1945 menggunakan demokrasi pancasila yang cenderung ada perbuhan menuju demokratisasi