TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT BUDI SAMPURNA TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Lingkup Tanggungjawab Hukum Tanggungjawab Hukum di Rumah Sakit Administratif Perdata Pidana Tanggungjawab Hukum di Rumah Sakit Perbuatan Manajerial Perbuatan Medis Perbuatan Pelayanan Lain
Tanggungjawab Hukum Perbuatan Manajerial Dalam Rumah Sakit
Lingkup Pengoperasian Rumah Sakit Ketenagakerjaan Tanpa Izin operasional RS Mempekerjakan Nakes tak berizin Menggunakan Obat tanpa izin Edar, atau Narkotika tanpa izin Tidak memenuhi persyaratan Tidak memenuhi standar (Akreditasi) Ketenagakerjaan Hubungan dg pihak ketiga (bisnis)
RS tanpa Izin Pasal 62 UU 44/2009 ttg Rumah Sakit Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
Pasal 63 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.
Nakes tanpa izin Pasal 80 UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
Obat tanpa izin Pasal 197 UU 36/2009 ttg Kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Administratif Tidak memenuhi Persyaratan RS TIDAK MEMPEROLEH IZIN Tidak memenuhi Akreditasi / Standar TIDAK DAPAT DIPERPANJANG IZIN
Ketenagakerjaan Masalah: Rekrutmen : fair, non discriminative, Status kepegawaian: tetap, PKWTT, PKWT, outsourcing Pembinaan : Career path, Penempatan, dik-lat, recording, seragam, waktu kerja, cuti Pemeliharaan: kesehatan, kesehatan kerja Pendisiplinan: formiel dan materiel Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Ketiga (bisnis) Kontrak Kerja / Outsource : Cleaning, Laundry, Security, Parking, Pemeliharaan bangunan, Pemeliharaan Prasarana Supplier : Obat, Alkes, Makanan, Air, Gas medik, Pajak Konsultan dll
Tanggungjawab Hukum Perbuatan Medis Dalam rumah sakit
Praktik kedokteran di RS Berdasarkan Ilmu Empiris Probabilitas Peluang Bias & “Unknown” Hubungan Dokter-pasien Berdasar Upaya : Kontrak Terapeutik (Inspanningsverbintennis) Perkembangan Sangat Cepat: Standar Juga Cepat Berubah atau lebih dari satu Complex And Tightly Coupled System Akibat Spesialisasi, Teknologi & Interdependensi Prone To Accident
RISIKO MEDIS INHEREN PADA SETIAP TINDAKAN MEDIS SEBAGIAN DIANGGAP ACCEPTABLE: Tingkat probabilitas dan keparahannya minimal (umumnya bersifat foreseeable but unavoidable: calculated, controllable) Risiko “bermakna” tetapi harus diambil karena “the only way” (unavoidable, unpreventable)) Risiko yg unforeseeable = untoward results PERLU INFORMED CONSENT, SEHINGGA BILA TERJADI, DOKTER TIDAK BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM (volenti non fit injuria)
RISIKO TINDAKAN KEDOKTERAN Sebagian besar risiko kedokteran dianggap akseptabel: tingkat keparahan yang minimal, tingkat probabilitas terjadinya yang kecil, tingkat kedaruratannya, ketersediaan sumber-dayanya, nilai manfaat yang tak tergantikan, ketidakmungkinan penghindaran atau pencegahannya, risiko yang tidak terduga atau tak terbayangkan sebelumnya, yang tentu saja tidak mungkin dapat dicegah atau dihindari
PREVENTABLE ADVERSE EVENTS NEAR MISS Adalah tindakan yg dapat mencederai pasien, tetapi tidak mengakibatkan cedera karena faktor kebetulan, pencegahan atau mitigasi ERRORS PREVENTABLE ADVERSE EVENTS VIOLATION Setiap cedera yang lebih disebabkan oleh manajemen medis drpd akibat penyakitnya ADVERSE EVENTS UNPREVENTABLE ACCEPTABLE RISKS UNFORESEEABLE RISKS DISEASE / COMPLICATION Adverse Outcome
Medical accident, mishaps Venn Diagram Medical accident, mishaps All Healthcare Encounters All Errors All Adverse Events Preventable Adverse Events Non-Preventable Adverse Events “Near Misses” Negligent adverse events
Lingkup Tanggungjawab Hukum Institusi Tanggungjawab Nakes Tanggungjawab Peserta Didik di RS Pendidikan
Tanggungjawab Institusi Memenuhi persyaratan RS: Bangunan Prasarana dan Sarana Peralatan Medis Perangkat lunak pengoperasian (SPK dan SPO) SDM yang memenuhi persyaratan dan berizin Farmasi sesuai standar Sehingga bidang ini yang menjadi “penyebab” maka Institusi yg bertanggungjawab atau setidaknya turut bertanggungjawab
Tanggungjawab Institusional/ Korporasi Pasal 46 UU 44/2009 ttg RS Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.
Pasal 45 UU 44/2009 (1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. (2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
Tanggungjawab Nakes Memiliki persyaratan / kualifikasi dan mempertahankannya: Memiliki Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi, Surat Iziin Praktik / Kerja, dll Mematuhi Kode Etik Profesi Mematuhi Standar Profesi Mematuhi Standar Pelayanan dan SPO Oleh karena itu ia bertanggungjawab atas kesalahan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan di atas
Hak menuntut ganti rugi Pasal 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Perlindungan hukum Pasal 50 UU 29/2004 ttg Praktiik Kedokteran Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
Pendelegasian Dokter dapat mendelegasikan tindakan kepada tenaga kesehatan lain, dengan persyaratan: Kewenangan ada pada dokter Penerima delegasi memiliki kompetensi melakukannya (hanya psikomotor yg didelegasikan) Pendelegasian harus jelas dan tercatat Supervisi Tanggungjawab tetap berada pada pendelegasi
Standar SPO disusun dalam bentuk panduan penatalaksanaan klinis (clinical practise guidelines) yang dilengkapi dengan alur klinis (clinical pathway), algoritme, protokol, prosedur dan standing order. SPO harus memuat sekurang-kurangnya mengenai pengertian, anamnesis, pemeriksaan fisik, kriteria diagnosis, diagnosis banding, pemeriksaan penunjang, terapi, edukasi, prognosis dan kepustakaan.
Kepatuhan kepada SPK (Pedoman Nasional dan SPO) menjamin pemberian pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien; Modifikasi SPK hanya dapat dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa, antara lain keadaan khusus pasien, kedaruratan dan keterbatasan sumber daya.
Tanggungjawab Nakes vs Institusi UU RS menyatakan Tgjwb Institusi RS harus mampu “menguasai” seluruh RS, termasuk SDM nya RS bertanggungjawab “keluar”, tetapi dapat membagi tanggungjawab kepada Nakes UU Kes dan UU Pradok menyatakan Nakes Bisa bertanggung-jawab RS dan Nakes berbagi sesuai dengan “Peraturan Internal RS” atau “Perjanjian”
Tanggungjawab Peserta Didik Mahasiswa / Co-ass Belum memiliki kewenangan Tidak bertanggungjawab bila dianggap melaksanakan perintah jabatan Pidana: bisa bertanggungjawab sendiri, atau penyertaan, Perdata: tidak bertanggungjawab PPDS Bertanggungjawab sebatas kompetensinya Tanggungjawab DPK / DPJP untuk yg belum menjadi kompetensinya
Berbagi Tanggungjawab RS Dik dengan Institusi Pendidikan Perjanjian Kerjasama antara RS Dik dengan Institusi Pendidikan harus juga meliputi Tanggungjawab kepada Pihak Ketiga FK: beri fungsi pendidikan bagi dokter dan peserta didik, RS beri fungsi pelayanan FK: Dosen Pendidik Klinik dan Peserta didik, sedangkan RS: Dokter Pendidik Klinik
Tanggungjawab Hukum Pidana
Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana dalam KUHP Ketentuan Pidana dalam UU 29/2004 Ketentuan Pidana dalam UU 36/2009 Ketentuan Pidana dalam UU 35/2009 dll
CONTOH KETENTUAN PIDANA – KUHP KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : 284-294 KUHP
KELALAIAN PIDANA (?) Diuraikan dalam KUHP sebagai: “Karena salahnya”, “kealpaan”, “harus dapat menduga”, “ada alasan kuat untuk menduga” Terdapat 2 tingkatan: Culpa Lata (gross negligence) Culpa Levis Hanya Culpa Lata yg dapat dimasukkan ke dalam “kejahatan”, dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (Arrest HR 14-11-1887, 25-4-1916)
Pertolongan pada darurat Pasal 190 UU 36/2009 ttg Kesehatan Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Organ / Jaringan Pasal 192 UU 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bedah plastik Pasal 193 UU 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Aborsi Pasal 194 UU 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jual Darah Pasal 195 UU 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan darah dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Praktik Kefarmasian Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
ASI Eksklusif Pasal 200 UU 36/2009 Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Tanggungjawab Hukum Perdata
KETENTUAN PERDATA PS 1365 KUH PERDATA : PS 1366 KUH PERDATA Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya PS 1366 KUH PERDATA Juga yang disebabkan kelalaian PS 1367 KUH PERDATA Juga akibat respondeat superior PS 1338 KUH PERDATA: WANPRESTASI
KETENTUAN HUKUM PS 1370 KUH PERDATA : PS 1371 KUH PERDATA : Dalam hal kematian akibat kesengajaan atau kelalaian, ahli waris berhak menuntut ganti rugi, yg dinilai menurut kedudukan & kekayaan kedua pihak PS 1371 KUH PERDATA : Dalam hal luka / cacat, ganti rugi : biaya penyembuhan dan kerugian akibat luka / cacat tersebut
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA budisampurna@indo.net.id