KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PERTEMUAN KE-5.
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENYIDIKAN NEGARA.
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KUP.
PEMERIKSAAN.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Materi 14.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 11.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN ALPA PERCOBAAN SENGAJA PENGULANGAN KUP 112

Tindak Pidana bahwa suatu perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang yang memuat ketentuan mengenai pidana. Pasal 1 ayat (1) KUHP: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

Pasal 38 UU KUP Setiap orang yang karena kealpaannya : - tidak menyampaikan SPT; atau - menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda minimal 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

TINDAK PIDANA KARENA ALPA Pasal 38 UU KUP WAJIB PAJAK Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT tidak benar BERAKIBAT dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 1 tahun, dan atau denda paling tinggi dua kali jumlah pajak terutang yg tidak/kurang dibayar Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP Pasal 43 ayat (1) KUP 113

Pasal 39 UU KUP Setiap orang yang dengan sengaja: - tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; - tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; - menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; - memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; - tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; - tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau - tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,

Lanjutan… sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara TINDAK PIDANA KARENA SENGAJA Pasal 39 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak : Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP atau Pengukuhan PKP Menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan dokumen palsu Tidak menyelenggarakan atau menyimpan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut BERAKIBAT Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara DIPIDANA Penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2x, paling banyak 4x jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yg menyuruh/turut serta/ menganjurkan/ membantu melakukan tindak pidana perpajakan (Pasal 43 ayat (1)) KUP 114

ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) ) TINDAK PIDANA KARENA PENGULANGAN Pasal 39 ayat (2) UU KUP PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI BID. PERPAJAKAN SEBELUM LEWAT SATU TAHUN SEJAK SELESAINYA MENJALANI PIDANA PENJARA YG DIJATUHKAN ANCAMAN PIDANA ( PASAL 39 AYAT (1) ) SANKSI DILIPATKAN DUA KUP 115

TINDAK PIDANA KARENA PERCOBAAN Pasal 39 ayat (3) UU KUP Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak atau pengkreditan pajak SANKSI Pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 2 tahun, dan Denda paling sedikit 2 kali, paling tinggi 4 kali jumlah restitusi yg dimohonkan dan/atau kompensasi atau perkreditan dilakukan oleh Wajib Pajak KUP 116

Pasal 39A “Setiap orang yang dengan sengaja : menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

TINDAK PIDANA KARENA KESENGAJAAN Pasal 39 A UU KUP Setiap orang dengan sengaja: Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi; atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP dipidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali, paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, dan/atau pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti pemotongan pajak

DALUWARSA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 40 UU KUP setelah lampau 10 Tahun Sejak : Saat terutangnya pajak; Berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak ybs KUP 117

Pasal 41C Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Dirjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

DELIK ADUAN A L P A S E N G A J A Pasal 41 UU KUP A L P A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya (seperti tersebut dlm Pasal 34 ) S E N G A J A Tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yg diketahui / diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya ( seperti tersebut dalam Pasal 34 ) SANKSI Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun , dan Denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 SANKSI Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun , dan Denda paling banyak Rp 50.000.000,00 KUP 118

SANKSI PIDANA TERHADAP PIHAK KETIGA Pihak ke 3 yang dengan sengaja : Pasal 41 A dan 41B UU KUP Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, dan Denda paling banyak Rp 25.000.000,00 Sanksi maksimal : Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, dan Denda paling banyak Rp 75.000.000,00 Pihak ke 3 (Ps 35) yg dengan sengaja : Pihak ke 3 yang dengan sengaja : Tidak memberikan keterangan / bukti atau Memberikan keterangan / bukti yang tidak benar (Pasal 41 A) Mengha-langi Memper-sulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Pasal 41 B Termasuk yang menyuruh melakukan/menganjurkan/membantu melakukan tindak pidana perpajakan Pasal 43 ayat ( 2 ) KUP 119

SANKSI PIDANA TERHADAP PASAL 35 Pasal 41 C UU KUP Apabila setiap orang dengan sengaja 1. Tidak melaksanakan kewajiban Pasal 35 A ayat 1 dipidana kurungan maksimal 1 tahun, dikenai denda maksimal Rp. 1 milyar. 2. Mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pihak sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 35 ayat 1 dipidana kurungan maksimal 10 bulan, dikenai denda maksimal Rp. 800 Juta. 3. Tidak memberikan data/informasi yang diminta oleh Dirjen pajak sebagaimana pasal 35 ayat 2 dipidana kurungan maksimal 10 bulan, dikenai denda maksimal Rp. 800 Juta. 4. Menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkn kerugian negara, dipidana kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp. 500 Juta.

Wakil, kuasa atau pegawai WP PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PEJABAT WAJIB PAJAK Pasal 39, Pasal 39 A Wakil, kuasa atau pegawai WP PIHAK KETIGA Pasal 43 ayat (1) Pasal 43 ayat (2) Yang menyuruh melakukan Yang menganjurkan Yang membantu melakukan Yang turut melakukan Pasal 41 KUP 120

PENYIDIK DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN PENGERTIAN PENYIDIK DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an

PASAL 44 AYAT (1) UU KUP Penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Wewenang Penyidik: -mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; -meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

-meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; -memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; -melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; -meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; -menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; -memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

KETENTUAN PEMERIKSAAN Pasal 43 A UU KUP Bukti, data, informasi, dan pengaduan Dirjen Pajak Pemeriksaan Bukti Permulaan Diatur dengan Peraturan Meneku Petugas DJP terlibat Menkeu Pemeriksaan Unit Pemeriksa Internal Dep. Keu Korupsi HUkum Tindak Pidana Korupsi

Diangkat oleh Menteri Hukum & HAM sebagai penyidik PPNS DJP Pasal 44 ayat (1) UU KUP Diangkat oleh Menteri Hukum & HAM sebagai penyidik Mempunyai wewenang khusus melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Dilaksanakan sesuai dengan KUHP KUP 121

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN Pasal 1 angka 31 UU KUP SERANGKAIAN TINDAKAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK UNTUK MENCARI DAN MENGUMPULKAN BUKTI MEMBUAT TERANG TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN MENEMUKAN TERSANGKANYA KUP 122

Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan/ laporan agar menjadi lebih lengkap dan jelas Pasal 44 (2) W e w e n a n g P e n y i d i k b. Meneliti , mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi/ badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan c. Minta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan d. Memeriksa buku / catatan dan dokumen lain e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti f. Meminta bantuan tenaga ahli g. Menyuruh berhenti dan /atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan, memeriksa identitas orang/ dokumen. h. Memotret seseorang. i. Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi j. Menghentikan penyidikan k. Melakukan tindakan lain yang perlu menurut hukum yg bertanggungjawab KUP 123

PELAKSANAAN PENYIDIKAN Pasal 44 ayat (3) UU KUP PPNS Pemberitahuan saat dimulainya penyidikan Penyampaian atas hasil penyidikan Melalui Penyidik pejabat Polisi Negara RI kepada Jaksa Penuntut umum SESUAI KETENTUAN KUHAP Catatan: (Ps. 44 (4)) Dalam kewenangan penyidikan, penyidik dapat meminta bantuan penegak hukum lain. KUP 124

Pasal 44 B ayat (1 dan 2) UU KUP PENGHENTIAN PENYIDIKAN Pasal 44 B ayat (1 dan 2) UU KUP Menkeu Jaksa Agung Menghentikan Penyidikan (Maksimal 6 Bln sejak tgl surat Permintaaan) Syarat Bagi WP: Melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah Sanksi denda 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan

Hak & Kewajiban Yang Belum Selesai Pasal II UU KUP Diberlakukan ketentuan UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2000 Kecuali daluwarsa penetapan masa pajak, bagian tahun pajak atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya berakhir paling lama akhir Tahun Pajak 2013 UU ini berlaku mulai 1 Januari 2008

TERIMA KASIH