PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
PENDAHULUAN Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin. Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan Menerima pendaftaran anak-anak peserta PKH di satuan pendidikan; Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak peserta PKH; Melakukan verifikasi komitmen kehadiran dan memberikan laporan ketidakpatuhan anak-anak peserta PKH dalam memenuhi komitmennya kepada pengelola program. Memberikan laporan ketidakpatuhan anak-anak peserta PKH dalam memenuhi komitmennya kepada Kepala sekolah/Pengelola Program.
Jenis Lembaga Pendidikan A. Lembaga Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) SMP Terbuka Madrasyah Tsanawiah (MTs) Pesantren Salafiyah B. Lembaga Pendidikan Non Formal BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Hak dan Kewajiban Peserta
Kepada anak-anak penerima bantuan PKH yang terdaftar di sekolah Formal, tetap berhak menerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Juklak Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin) , dan bantuan Beasiswa Khusus dari Kementrian Agama
TERIMA KASIH