PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencapaian Wajib Belajar 9 tahun Pendidikan Nasional
Advertisements

Jam Topik Pembicara/Lembaga 12:30 – Pendaftaran Peserta
Heris Hendriana Hotel Situ Buleud Purwakarta, 28 Februari 2013
ARAH DAN STRATEGI PENDIDIKAN VERSI PNPM-MP 2010.
PENDIDIKAN KESETARAAN
& TENAGA KEPENDIDIKAN SD LB
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bismillahirrohmaanirrohiem
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN DISAMPAIKAN DLM ACARA BIMTEK BAGI SERVICE PROVIDER FASILITASI KES DAN PENDIDIKAN OKTOBER
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
PROGRAM KELUARGA HARAPAN
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
PENGELOLAAN KURIKULUM
PROGRAM KELUARGA HARAPAN 2013
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
Firdan A.R ( ) Ivan N ( ) Windi F ( )
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN/INDONESIA PINTAR
Pusat kurikulum dan perbukuan Balitbang kemdikbud
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
Oleh : Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri
KOMPONEN PENDIDIKAN DALAM PKH
Meningkatkan Akses dan Kontrol Keluarga Miskin terhadap Perlindungan Sosial untuk Indonesia Sejahtera dan Berdaulat Nani Zulminarni - PEKKA.
PKH Pendidikan.
PEDOMAN UMUM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
BIMTEK SERVICE PROVIDER KABUPATEN TAHUN 2012 PKH KOMPONEN PENDIDIKAN
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
Kupang, 5 Juli 2011 Sinta Satriana
PETUNJUK PENGUSULAN PROGRAM INDONESIA PINTAR
PROGRAM KELUARGA HARAPAN MEMPERCEPAT PENANGGULANGAN KELUARGA MISKIN
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) BIDANG KESEHATAN
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOMISI I
Oleh: ABDUL DJAMAL N I M Q
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM INDONESIA PINTAR
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
RENCANA DAN STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KAB. BUNGO
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kartu Indonesia Pintar
Assalamu’alaikum WR WB
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DINAS SOSIAL, P3A KABUPATEN BANTUL
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
VERIFIKASI KOMITMEN PROGRAM KELUARGA HARAPAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Model-Model Pembelajaran di Sekolah Kecil Oleh: Dr. Reddy Siram, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SOSIALISASI PENYESUAIAN INDEKS BANTUAN SOSIAL
Transcript presentasi:

PROGRAM KELUARGA HARAPAN BIDANG PENDIDIKAN Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen

PENDAHULUAN Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin.

Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin. Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.

Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.

Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan Menerima pendaftaran anak-anak peserta PKH di satuan pendidikan; Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak peserta PKH; Melakukan verifikasi komitmen kehadiran dan memberikan laporan ketidakpatuhan anak-anak peserta PKH dalam memenuhi komitmennya kepada pengelola program. Memberikan laporan ketidakpatuhan anak-anak peserta PKH dalam memenuhi komitmennya kepada Kepala sekolah/Pengelola Program.

Jenis Lembaga Pendidikan A. Lembaga Pendidikan Formal Sekolah Dasar (SD) Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Madrasyah Ibtidaiyah (MI) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) SMP Terbuka Madrasyah Tsanawiah (MTs) Pesantren Salafiyah B. Lembaga Pendidikan Non Formal BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar) SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Hak dan Kewajiban Peserta

Kepada anak-anak penerima bantuan PKH yang terdaftar di sekolah Formal, tetap berhak menerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Juklak Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin) , dan bantuan Beasiswa Khusus dari Kementrian Agama

TERIMA KASIH