Latar Belakang Sejak 40 tahun terakhir, dalam ijazah tamatan Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian tidak disebut adanya gelar Insinyur, sehingga Ir. pada dasarnya adalah gelar kesarjanaan yang ”liar”. Insinyur adalah suatu Sebutan Profesi, maka ia merupakan sebutan profesi yang sangat heterogen karena belumpernah ditetapkan kualifikasinya. Siapa saja bisa mengaku berprofesi insinyur, apakah sipil, listrik, mesin, kimia, komputer, lingkungan, pertanian, perikanan, kehutanan, peternakan (situasinya mirip gelar doktorandus) Berdasar UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, PII selaku pemegang amanah UU Keinsinyuran tersebut, melalui Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik Industri (BKTI) PII => sertifikasi kompetensi Insinyur Profesional => Ir ( Gelar Profesi)
Latar Belakang Mengingat Sertifikat Insinyur Profesional ini memperoleh pengakuan timbal balik dengan ASEAN Engineers Register dan APEC Engineers Register, maka akan menjamin para profesional menghadapi mobilitas pasar profesional International baik MEA maupun APEC Dibandingkan sebutan profesi lain seperti Dokter, Akuntan, Notaris, Apoteker, dsb., sebutan profesi Insinyur jauh tertinggal dalam keabsahan statusnya, klasifikasinya, tanggungjawab perdatanya (legal liability), dan proteksi keprofesiannya
Sertifikasi Insinyur Profesional
Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional mengacu pada Bakuan Kompetensi dan Bakuan Penilaian Persatuan Insinyur Indonesia, dengan jenjang sertifikat sebagai berikut : 1. Insinyur Profesional Pratama (IPP). 2. Insinyur Profesional Madya (IPM). 3. Insinyur Profesional Utama (IPU). Jenjang sertifikat tersebut dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya, sebagai gelar profesi
Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional
A. Syarat Keanggotaan PII Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar Foto copy KTP, 1 lembar Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 75.000,- Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 200.000,- Mengisi form anggota PII
B. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional Form FAIP yang terisi dapat dilihat di lampiran Petunjuk pengisian FAIP jg terlampir Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar C. Biaya Sertifikasi : Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,- Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,- Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-
BKTI akan memberikan pelayanan konsultansi cara pengisian FAIP bagi calon IP dengan dasar Biodata CV lengkap, yang disusun dengan sistematika penulisan sebagaimana FAIP. Menyerahkan : a. Copy ijazah S1, dan S2, S3, jika ada. b.Copy, jika ada (tidak harus) semua sertifikat, apresiasi, penghargaan, lencana atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengukuhan / pengesahan isian FAIP, sebagai referensi penilaian. c. Copy KTP. d. Foto berwarna 3×4, 2 lembar.