AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA DEKONSENTRASI Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
LANDASAN HUKUM Dana DEKON-TP No. No peraturan Tentang 1 UU 17/2003 Keuangan Negara 2 UU 1 /2004 Perbendaharaan Negara 3 PP 7/2008 Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 4 PP 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan 5 PP 8/2006 Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 6 PMK 156/2008 Pedoman pengelolaan Dana Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan 7 PMK 91/2007 Bagan Akun Standar 8 PMK 171/2007 Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat 9 Perdirjen 51/ 2008 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
PRINSIP PENGATURAN WEWENANG DAN PENUGASAN Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
DANA DEKONSENTRASI Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
DANA DEKONSENTRASI Untuk kegiatan yang bersifat non-fisik antara lain koordinasi perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Didalam kegiatan non-fisik tersebut termasuk juga kegiatam masukan (input) berupa pengadaan barang/jasa sebagai penunjang kegiatan non-fisik
ASAS UMUM PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup penerimaan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran K/L yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran K/L (RKA-K/L). Pendanaan Dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang kepada Gubernur. Gubernur memberitahukan RKA-K/L yang berkaitan dengan dana Dekonsentrasi kepada DPRD pada saat pembahasan APBD. Pendanaan Dekonsentrasi untuk kegiatan yang bersifat Non Fisik
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN Sejalan dengan : PP 39/2006 ttg tata cara pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan Sejalan dengan : PP 8/2006 ttg pelaporan keuangan dan kinerja insatnsi pemerintah PP 6 /2006 ttg pengelolaan BMN/D
Wkl Pemerintah/kepwil ARAH PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN PRESIDEN (melalui Menkeu) Menteri K/L Menteri K/L LPJ LPJ Gubernur Kepala Daerah Gubernur Wkl Pemerintah/kepwil SKPD Prov LPJ LPJ SKPD Prov Bupati SKPD Prov LPJ Walikota SKPD Prov
Jenis Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan narasi berisi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan ddalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca
MANFAAT LAPORAN KEUANGAN KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI AKUNTABILITAS Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kegiatan secara periodik Membantu para pengguna mengevaluasi pelaksanaan kegiatan memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana MANAJEMEN TRANSPARANSI Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat KESEIMBANGAN ANTAR GENERASI Membantu para pengguna untuk mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA DEKONSENTRASI UAPA/B Tingkat Gubernur ADK dan Laporan UAPPA/B-E1 Koordinator UAPPA/B-W Dekon ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD LAPORAN UAPPA/B-W Dekonsentrasi Dinas A UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Dekonsentrasi Dinas B Dinas C ADK dan Laporan UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi SKS1 Dinas A SKS2 Dinas A SKS1 Dinas B SKS2 Dinas B SKS1 Dinas C SKS2 Dinas C
LAPORAN KEUANGAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI SKPD pelaksana kegiatan DK menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dan kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa pengguna anggaran pada tingkat pemerintah pusat. (Ps. 28 (1) PP 8/2006) Laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan kegiatan DK disampaikan kepada gubernur dan menteri/pimpinan lembaga terkait. (Ps. 28 (2) PP 8/2006) Gubernur menyiapkan laporan keuangan dan kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari SKPD pelaksana kegiatan DK dan menyampaikannya kepada menteri/pimpinan lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. (Ps. 28 (3) PP 8/2006)
PELAPORAN KEUANGAN ATAS DANA DEKONSENTRASI SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi Penanggung Jawab Kepala SKPD Gubernur membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi Penanggung Jawab Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi Penanggung Jawab Koordinator adalah Gubernur UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN dan UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi. UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi. UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan dan menyusun laporan keuangan Dana Dekonsentrasi yang berasal dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester
REKONSILIASI Pengertian Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda. (PMK 171/PMK.05/2007) Pelaksanaan UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. UAPPA W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan setiap triwulan UAPPA E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c,q Dit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Dit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester
ASET TETAP DALAM PELAKSANAAN DEKOSENTRASI/TUGAS PEMBANTUAN Aset yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan menjadi Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada Daerah. Aset yang dihibahkan kepada Daerah dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. Aset yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan penugasan.
PEMBUKUAN ASET TETAP
STATEMENT OF RESPONSILIBILITY Menteri / Pimpinan lembaga /Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Angggaran wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) atas Laporan Keuangan yang disampaikan. Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement Of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan
Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran <Nama Satker Kementerian Negara/Lembaga> <Audited/Unaudited> yang terdiri dari : (a) Laporan Realisasi Anggaran (b) Neraca (c) Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran …. Sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai , dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan ………………………… Kepala Satker (……………………….)
PENERAPAN PUNISHMENT SKPD PENERIMA DANA DEKON/TP Penerapan saksi bagi SKPD yang tidak tertib dalam melakukan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran dekonsentrasi/tugas pembantuan Penundaan Pencairan SP2D (perdirjen 19/PB/2008) Pengurangan Alokasi dana dekon/TP yang diberikan kepada SKPD yg terlambat menyampaikan laporan keuangan Pergeseran skala prioritas daerah penerima dan Dekon/TP apabila SKPD yg menerima dana Dekon/TP tidak meyampaikan pertanggungjawaban Penerapan Sanksi bagi daerah yang belum memiliki unit pengelola akuntansi.
PEMBERIAN Reward PEMDA DENGAN KINERJA KEUANGAN BAIK Pemberian reward berupa dana insentif terhadap daerah yang berprestasi dalam mengelola keuangan. Untuk Tahun 2010 terdapat 9 Daerah Provinsi dan 45 Daerah kabupaten/Kota yang menerima alokasi Dana Insentif Daerah dengan kisaran per daerah antara 18 Miliar s.d. 35 Miliar
RENCANA PEMBERIAN Reward UNTUK KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA Pemberian reward berupa dana insentif terhadap K/L yang berprestasi dalam mengelola keuangan, termasuk dana Dekonsentrasi.
TERIMA KASIH