BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
BANK SENTRAL.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
UANG, BANK DAN KEBIJAKAN MONETER
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
KEBIJAKAN FISKAL DAN KEBIJAKAN MONETER
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Oleh : Indah Wulandari A
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
UANG, BANK, DAN KEBIJAKAN MONETER
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Nama Kelompok: Anggun Puspa Regita Asri Novianti Aulia Friwidya Putri
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
BANK SITI SOPIAH.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Transcript presentasi:

BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih

Pengertian Bank Sentral Bank Sentral adalah suatu lembaga negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter, sehingga karena itu bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia, peranan Bank Sentral diserahkan kepada Bank Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Sentral adalah Undang-undang no.13 Tahun 1968.

Fungsi Bank Sentral Memperlancar lalu lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Sebagai pemegang kas Pemerintah. Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum. Melakukan pengumpulan serta analisis data ekonomi nasional dan internasional.

Tujuan Bank Indonesia Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Jenis bank ini bersifat tidak komersial seperti jenis bank lainnya. Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam Undang-undang RI No 23 tahun 1999 bab III pasal 7. Tujuan Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Maksud menjaga kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah : Nilai kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain, ini dapat diukur dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Tujuan Bank Indonesia dalam Undang-undang Bank Indonesia secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan Bank Indonesia dalam bentuk single objective ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang akan dicapai dan batasan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Bank Indonesia. Hal ini berbeda dengan tujuan Bank Indonesia dalam Undang‐undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang dirumuskan secara umum yaitu “meningkatkan taraf hidup rakyat”.

Tugas Pokok Bank Sentral Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas Lain Bank Indonesia Agar kestabilan nilai rupiah tercapai dan terpilihara maka Bank Indonesia memiliki tugas : Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran Mengatur dan mengawasi bank

Bank Indonesia sebagai Pelaksana Kebijakan Moneter Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi Pengendalian moneter Operasi pasar terbuka (OPT) Rupiah dan Valuta Asing Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa

Bank Indonesia sebagai Pengatur Sistem Pembayaran Melaksanakan dan memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya Menetapkan penggunaan alat pembayaran Berwenang mengatur sistem kliring antar bank Satu satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan menyebarkan uang rupiah

Bank Indonesia sebagai Pengawas Bank Memberi dan mencabut izin usaha bank Melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung kepada bank bank di Indonesia Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati hatian (prudential banking) Mewajibkan bank menyampaikan laporan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap bank BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dalam penerbitan Surat Utang Negara (SUN)

Instrumen Moneter Bank Sentral Operasi Pasar Terbuka (OPT) Penetapan Tingkat Diskonto Giro Wajib Minimum Instrumen Tambahan : Moral Suasion Legal Lending Limit (3L) Loan Deposit Ratio (LDR) Capital Adequacy Ratio (CAR)

Peran Bank Indonesia Bank Sirkulasi Bank Indonesia sebagai Bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah ( Hak Oktrooi ). Banker’s Bank Bank Indonesia berfungsi sebagai sumber dana bagi Bank-bank di Indonesia, untuk dapat meminta bantuan permodalan dalam rangka pemberian kredit pada Nasabah. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia dapat berupa Kredit Likuiditas Biasa, dan Kredit Likuiditas Gadai Ulang. Landing of Last Resort Bank Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman pada tingkat terakhir. Bentuk pinjamannya adalah Kredit Likuiditas Darurat. Bantuan ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditas.

Usaha-usaha Bank Indonesia selaku Bank Sentral Memeriksa dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran Menjalankan perintah untuk pemindahan uang Menerima pembayaran atas tagihan kertas berharga Memberikan jaminan bank (Bank Garansi) Membeli dan menjual : Wesel yang diakseptasi oleh suatu bank Kertas perbendaharaan atas beban negara Surat Utang Negara Cek, Surat berharga dan kertas dagang lainnya

KEBIJAKAN MONETER Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Inflasi ialah suatu keadaan dimana jumlah uang beredar melampaui jumlah kebutuhan uang yang diperlukan untuk jalannya perekonomian di suatu negara. Keadaan ini ditandai dengan turunnya nilai beli dari mata uang negara ybs dan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang secara umum dalam masa/ priode tertentu.

BI dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: Operasi Pasar Terbuka, seperti lelang SBI. Penetapan tingkat diskonto. Penetapan Cadangan Wajib Minimun. Pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara-cara pengendalian moneter juga dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

SISTEM PEMBAYARAN Bank Indonesia bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran secara tunai dan non tunai. Dalam hal pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.

TUGAS BI DALAM SISTEM PEMBAYARAN Bab V : UU RI No. 23 th. 1999 tentang BI : BI bertugas mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran Menyediakan fasilitas Sistem Pembayaran yang efisien, efektif, aman dan handal Sistem Finansial yang efisien Meningkatkan kinerja perekonomian dan sektor riil

Struktur Organisasi Bank Indonesia 8 bidang, 16 urusan/biro yang membawahi 56 bagian. 37 cabang di seluruh Indonesia. 5 kantor perwakilan di luar negeri. Direksi Bank Indonesia bertugas dan berkewajiban membantu pemerintah dalam hal: Melaksanakan segala pekerjaan Bank sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, Melaksanakan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.

Hubungan BI dengan Pemerintah dan Luar Negeri A. Hubungan BI dengan Pemerintah (sesuai UU No.23/1999) BI sebagai pemegang kas Pemerintah Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap Luar Negeri. Pemerintah wajib meminta dan mengundang Pejabat BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI

Memberikan Pendapat dan Pertimbangan terhadap RAPBN, dan hal lain berkaitan dengan Tugas dan Wewenang BI Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan Surat-surat Hutang Pemerintah BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah BI dilarang memberikan kredit pada pemerintah

B. Hubungan BI dengan Pihak Internasional BI dapat bekerja sama dengan Bank Sentral Negara lain atau Organisasi Lembaga International Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota international atau Lembaga Multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Struktur Organisasi Bank Indonesia BI dipimpin Dewan Gubernur yang terdiri dari : Gubernur : 1 orang Deputi Gubernur Senior : 1 orang Deputi Gubernur : Minimum 4 dan maksimum 7 orang Urusan / Biro yang terdiri dari 4 sektor, yaitu : Moneter Perbankan Sistem Pembayaran Manajemen Internal Kantor Cabang Kantor Perwakilan di luar negeri

Dewan Gubernur Bank Indonesia Syarat anggota : Warga negara Indonesia Memiliki akhlak dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan dan hukum Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur, diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Larangan bagi anggota dewan gubernur : Mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga Mempunyai kepentingan dengan perusahaan Merangkap jabatan kecuali karena tugas jabatan Menjadi pengurus dan atau anggota partai politik