PENDAHULUAN IKANINGTYAS,SH
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL HI PRIVAT HI PUBLIK HHI
Hk. Privat vs. Hk. Publik Mengutamakan kepentingan individu Bersifat Khusus Dipertahankan oleh individu Hakim mengupayakan damai Gugatan bisa ditarik kembali Sanksi perdata Mengutamakan pengaturan kepentingan umum Bersifat Umum Dipertahankan oleh negara Tidak mengenal asas perdamaian Tidak dapat ditarik kembali, (delik aduan Sanksi umum
literatur Bahan bacaan Artikel Konvensi jenewa I, II, III, IV PROTOKOL TAMBAHAN I DAN II DSB
DEFINISI Perkembangan Istilah Laws of War (Hukum Perang) Laws Of Arms conflict (Hukum Sengketa Bersenjata) International of Humanitarian Law Applicable in Armed Cnflict Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971.
Pengertian Jean Pictet : “International humanitarian law in the wide sense is constitutional legalprovision, whether written and customary,ensuring respect for individual and his well being.” Geza Herzeg : “ Part of the rule of public international law which serve as the protection of individuals in time of armed conflict. Its place is beside the norm of warfare it is closely related to them but must be clearly distinguish from these its purpose and spirit being different.” Mochtar Kusumaatmadja: “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang iu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.”
Prof Mochtar Kusumaatmadja memberikan pembagian hukum perang yaitu sebagai berikut : Jus ad bellum, yaitu hukum tentang perang, yaitu hukum yang mengatr dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan senjata Jus in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang (hukum yang mengatur cara dilakukannya perang yang biasanya disebut hague laws, dan hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang)
Esbjorn Rosenbland : “The law of armed conflict berhubungan dengan permulaan dan berakhirnya pertikaian; pendudukan wilayah lawan; hubungan pihak yang bertikai dengan negara netral. Sedangkan Law of Warfare ini antara lain mencakup : metoda dan sarana berperang, status kombatan, perlindungan yang sakit,tawanan perang dan orang sipil.” S.R Sianturi :“Hukum yang mengatur mengenai suatu sengketa bersenjata yang timbul antara dua atau lebih pihak-pihak yang bersengketa, walaupun keadaan sengketa tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak.“ Panitia tetap hukum humaniter, departemen hukum dan perundangundangan merumuskan sebagai berikut : “Hukum humaniter sebagai keseluruhan asas, kaedah dan ketentuan internasional, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang.”
Jadi HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL adalah Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertkaian bersenjata internasional maupun non-internasional. hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian senjata
Para penentang HHI menganggap Hukum perang tidak mungkin disusun, sebab perang tidak dapat diatur, perang hanya dapat ditiadakan Hukum perang tidak perlu ada karena dalam praktik pasti akan dilanggar Perang sudah ditiadakan, jadi hukum perang tidak ada lagi Karena perang sudah ditanyakan bertentangan dengan hukum, pembahasan hukum perang tidak logis
Perkembangan HHI Zaman Kuno Abad Pertengahan Abad Modern
Tujuan HHI Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Disini yang terpenting adalah asas kemanusiaan. Memunkinkan dikembalikannya perdamaian
HHI dan HAM ALIRAN INTEGRATIONIS Aliran integrationis berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Dalam hal ini, maka ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu Hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia 2. Hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia. Jadi secara kronologis, hak asasi manusia dikembangkan setelah hukum humaniter internasional.
ALIRAN SEPARATIS Aliran separatis melihat Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan, karena keduanya berbeda. Perbedaan kedua sistem tersebut terletak pada : 1. Obyeknya Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut. 2. Sifatnya Hukum Humaniter Internasional bersifat mandatory a political serta peremptory. 3. Saat berlakunya Hukum Humaniter Internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
ALIRAN KOMPLEMENTARIS Aliran Komplementaris melihat Hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Salah seorang dari penganut teori ini adalah Cologeropoulus, dimana Ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.